Sidang Kasus Gugatan PMH Perumahan Daerah Tanggerang Masuk Tahap Ke Dua

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat sebanyak 54 orang yakni  Peggy Asrul Sani dan kawan-kawan, melawan PT. HILBRAM SENTOSA JAYALAND, yang beralamat di Griya Bandara Sentosa Blok A2 No.12, Jati Mulya, Sepatan Timur, Tangerang, Banten 15520 Indonesia, selaku pihak tergugat, berjalan lancar tanpa dihadiri oleh Pihak Tergugat masuk tahap kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, (08/11/2021)

Kuasa Hukum Penggugat Peggy Asrul Sani dkk, Farah Fahmi Namakule, S.H. mengatakan pihak tergugat telah menerima bocking fee ataupun uang muka dari kliennya. Atas pemesanan pembelian 54 unit rumah yang terletak di Griya Bandara Sentosa. 

Setelah menerima bocking fee Penggugat berjanji bahwa unit rumah yang dipesan oleh kliannya tersebut dalam jangka waktu tiga bulan anak selesai dan diserahkan kepada klien kami, ungkap fahmi.

Lanjut fahmi, selama kurang lebih tiga tahun sampai akhir 2020, pihak tergugat belum juga memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 54 Unit rumah, sehingga kemi menilai tergugat diduga telah melakukan perbutan melawan hukum, sebagaimana diamaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yakni, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” .

Selain itu berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata yang menegaskan bahwa “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Pasal 1267 “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”. 

Perbuatan yang dilakuakn oleh tergugat PT. Hilbram Jayaland tentunya merupakan Tindakan yang sangat merugikan klien kami baik secara materil maupun imateril. Total kerugian yang dialami oleh klien kami kurang lebih sebanyak 1,4 miliyar yang ini menjadi kewajiban tergugat untuk menggantikan kerugian sebagaimana diatur dalam ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada prinsipnya apa yang menjadi hak klien kami akan kami perjuangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, semoga saja ada itikat baik dari pihak Tergugat PT. Hilbram Jayaland untuk memenuhi kewajibannya. Tutup Fahmi.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts