KABARMASA.COM, BANTEN - Perkembangan sarana dan prasarana dalam mewujudkan kemandirian suatu daerah, diperlukan adanya sarana penyelenggaraan jalan sebagai penyokong sarana transportasi untuk mendukung otonomi daerah, persaingan global dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
Kemudian hal ini mampu merepresentasikan hak dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna. Jalan sebagai urat nadi untuk terlaksanannya sistem transportasi nasional mengharuskan perangkat Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan mentri serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten atau kota, wajib melaksanakan penyelenggaraan jalan guna mendukung upaya kesejahteraan masyarakat lewat bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan lainnya.
Ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, sebagai kewajiban penyelenggaraan jalan baik itu jalan umum dan jalan khusus serta jalan tol atau yang lainnya.
Ketua DPC PERMAHI Rizky Aulia Rahman menilai masyarakat melihat dan merasakan betul bagaimana kondisi jalan nasional dari Arah Lingkar Selatan, Serdang, Kramatwatu, sampai Arah Tol Serang Barat memberikan suasana yang semraut dengan kondisi jalan yang bergelombang, berlubang, pembatas jalan yang tidak ada dibeberapa titik dan penerangan jalan minim.
Hal ini menimbulkan berbagai peristiwa ketidaknyaman pengguna jalan baik roda dua atau kendaran roda empat serta lainnya. Bahkan sering kali menjadi zona rawan kecelakaan bukan hanya tidak mematuhi aturan lalu lintas namun kondisi jalan yang jaih dari kata layak, padahal statusnya jalan nasional yang mestinya ada perhatian khusus untuk pemeliharaan dan pengawasan yang terkondisikan dengan baik.
Kondisi ini diperparah juga dengan beroperasi nya kendaran besar, truk truk besar dengan muatan beraneka ragam seperti tanah, pasir, batu dll menimbulkan kondisi jalan yang buruk, sudah rusak, ditambah dengan tanah, batu batu kecil yang membahayakan pengendara dalam hal ini masyarakat merasa khawatir dan sering terjatuh bahkan tak jarang kecelakaan dimulai dari kondisi jalan yang tidak laik dan buruk.
Ditambah truk truk besar ini parkir sembarangan di bahu jalan, jam operasional yang menggagu masyarakat di waktu aktivitas pagi, siang dan sore, yang seharusnya mereka beroperasi di jam malam yang sepi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya karena memotong jalan, untuk lebih mengurangi ongkos jalan, yang seharusnya bisa lewat Tol Cilegon Timur, bukan memotong lewat Tol Serang Barat. Ini harus menjadi perhatian bersama demi kenyamanan dan rasa aman masyarakat yang melintasi jalan tersebut, agar dapat terhindar dari kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian bahkan taruhnnya nyawa. Ungkap Rizky
Lanjutnya, Maka dari itu PERMAHI Banten mendorong Perda perihal Jam operasional Kendaraan yang melintasi jalan jalan protokol baik nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa. Agar hal hal yang tidak diinginkan dapat dihindari seperti kecelakaan dan aturan jam operasional itu bisa di tegakan demi keselamatan masyarakat luas pengguna jalan tersebut. Kami mendorong pemerintah pusat terdiri dari Presiden dan Mentri terkait agar memperhatikan kondisi Jalan Nasional yang laik sesuai standardisasi serta pemeliharaan dan pegawasan yang baik.
Kemudian untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa agar ini menjadi aspirasi bersama yang di sampaikan dengan baik kepada pemangku kebijakan. Terkhusus untuk pengawasan kami berharap aparat penegak hukum baik kepolisian daerah, kota dan kabupaten, dan Dinas Perhubungan daerah agar dapat memberikan pemahaman serta sosialisasi yang baik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas.
Dpc Permahi Banten mendorong Pemerintah provinsi Banten agar dapat merealisasikan dengan nyata dengan pembentukan Perda Jam opersional bagi kendaraan besar yang melewati jalan umum untuk mematuhi waktu operasional sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Dan terkhusus Bupati Serang, Walikota Cilegon dan Walikota Serang dapat menjadikan perhatian lebih agar segera ditegakkan juga Perda kabupaten atau kota mengenai jam operasional truk truk besar yang melewati jalan umum dalam hal ini jalan kota atau kabupaten agar ada payung hukum untuk menindak truk truk besar yang sengaja lewat di waktu masyarakat beraktifitas, agar ada jam khusus untuk truk truk besar ini melewati jalan kota atau kabupaten sehingga masyarakat umum dapat merasa aman dan nyaman sebagai penguna jalan. Tutup Rizky
No comments:
Post a Comment