DPC PERMAHI BANTEN Angkat Bicara Pentingnya PERDA tentang pengaturan penggunaan Jalan Umum di Provinsi Banten

KABARMASA.COM, BANTEN - Perkembangan sarana dan prasarana dalam mewujudkan kemandirian suatu daerah, diperlukan adanya sarana penyelenggaraan jalan sebagai penyokong sarana transportasi untuk mendukung otonomi daerah, persaingan global dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. 

Kemudian hal ini mampu merepresentasikan hak dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna. Jalan sebagai urat nadi untuk terlaksanannya sistem transportasi nasional mengharuskan perangkat Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan mentri serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten atau kota, wajib melaksanakan penyelenggaraan jalan guna mendukung upaya kesejahteraan masyarakat lewat bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan lainnya. 

Ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, sebagai kewajiban penyelenggaraan jalan baik itu jalan umum dan jalan khusus serta jalan tol atau yang lainnya.

Ketua DPC PERMAHI Rizky Aulia Rahman menilai masyarakat melihat dan merasakan betul bagaimana kondisi jalan nasional dari Arah Lingkar Selatan, Serdang, Kramatwatu, sampai Arah Tol Serang Barat memberikan suasana yang semraut dengan kondisi jalan yang bergelombang, berlubang, pembatas jalan yang tidak ada dibeberapa titik dan penerangan jalan minim. 

Hal ini menimbulkan berbagai peristiwa ketidaknyaman pengguna jalan baik roda dua atau kendaran roda empat serta lainnya. Bahkan sering kali menjadi zona rawan kecelakaan bukan hanya tidak mematuhi aturan lalu lintas namun kondisi jalan yang jaih dari kata layak, padahal statusnya jalan nasional yang mestinya ada perhatian khusus untuk pemeliharaan dan pengawasan yang terkondisikan dengan baik.

Kondisi ini diperparah juga dengan beroperasi nya kendaran besar, truk truk besar dengan muatan beraneka ragam seperti tanah, pasir, batu dll menimbulkan kondisi jalan yang buruk, sudah rusak, ditambah dengan tanah, batu batu kecil yang membahayakan pengendara dalam hal ini masyarakat merasa khawatir dan sering terjatuh bahkan tak jarang kecelakaan dimulai dari kondisi jalan yang tidak laik dan buruk.

Ditambah truk truk besar ini parkir sembarangan di bahu jalan, jam operasional yang menggagu masyarakat di waktu aktivitas pagi, siang dan sore, yang seharusnya mereka beroperasi di jam malam yang sepi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya karena memotong jalan, untuk lebih mengurangi ongkos jalan, yang seharusnya bisa lewat Tol Cilegon Timur, bukan memotong lewat Tol Serang Barat. Ini harus menjadi perhatian bersama demi kenyamanan dan rasa aman masyarakat yang melintasi jalan tersebut, agar dapat terhindar dari kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian bahkan taruhnnya nyawa. Ungkap Rizky

Lanjutnya, Maka dari itu PERMAHI Banten mendorong Perda perihal Jam operasional Kendaraan yang melintasi jalan jalan protokol baik nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa. Agar hal hal yang tidak diinginkan dapat dihindari seperti kecelakaan dan aturan jam operasional itu bisa di tegakan demi keselamatan masyarakat luas pengguna jalan tersebut. Kami mendorong pemerintah pusat terdiri dari Presiden dan Mentri terkait agar memperhatikan kondisi Jalan Nasional yang laik sesuai standardisasi serta pemeliharaan dan pegawasan yang baik. 
Kemudian untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa agar ini menjadi aspirasi bersama yang di sampaikan dengan baik kepada pemangku kebijakan. Terkhusus untuk pengawasan kami berharap aparat penegak hukum baik kepolisian daerah, kota dan kabupaten, dan Dinas Perhubungan daerah agar dapat memberikan pemahaman serta sosialisasi yang baik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas.

Dpc Permahi Banten mendorong Pemerintah provinsi Banten agar dapat merealisasikan dengan nyata dengan pembentukan Perda Jam opersional bagi kendaraan besar yang melewati jalan umum untuk mematuhi waktu operasional sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. 

Dan terkhusus Bupati Serang, Walikota Cilegon dan Walikota Serang dapat menjadikan perhatian lebih agar segera ditegakkan juga Perda kabupaten atau kota mengenai jam operasional truk truk besar yang melewati jalan umum dalam hal ini jalan kota atau kabupaten agar ada payung hukum untuk menindak truk truk besar yang sengaja lewat di waktu masyarakat beraktifitas, agar ada jam khusus untuk truk truk besar ini melewati jalan kota atau kabupaten sehingga masyarakat umum dapat merasa aman dan nyaman sebagai penguna jalan. Tutup Rizky
Share:

Noman Silitonga Ketua MPC Jakarta Timur Kecam Pernyataan Junimart Girsang

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Jakarta Timur kecam keras pernyataan Anggota DPR-RI Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. 

Junimart meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada ormas PP dan FBR. 

Bahkan dia menyarankan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin kedua jika terus membuat video. 

Ketua MPC PP DKI Jakarta Timur Noman Silitonga mengatakan, 

“Pernyataan Junimart bukan layaknya orang yang bijak” 

Menurut Noman, Junimart tidak bisa membuat pernyataan bijak, karena yang melakukan bentrokan hanya segelintir oknum dari kedua ormas. 

“Kalau dilihat seperti itu, semua anggota DPR koruptor, masa kita samakan semua anggota DPR itu koruptor, masih banyak yang benar, jangan karena satu yang korupsi, lembaganya DPR ikut dibubarkan” katanya, Senin (21/11/2021).  

Selain itu, Noman mencontohkan jika ada kader Partai politik yang terlibat kasus korupsi, maka pihak parpol juga tidak harus menerima sanksi pembubaran. 

Kepada Junimart kiranya lebih bijak dalam membuat pernyataan dan melihat insiden bentrokan ini dan terkait dengan bentrokan kasus ini juga sedang berjalan sesuai hukum yang berlaku. 

Sebagai anggota DPR yang juga mempraktekkan sendiri hukum tidak bijak bicara yang terlihat, tanpa melihat lebih luas, jangan berpikir sempit lah. 

“Junimart Tak Bijak, kalau bicara harus dibubarkan,” tegasnya

Share:

Ditetapkan Jadi Ketua Demokrat Aceh, dari Serbia Muslim Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh

KABARMASA.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Muslim SHI MM sebagai Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Provinsi Aceh periode 2021-2026.

Muslim yang sedang menjalankan tugas kunjungan kerja luar negeri ke Serbia, saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (21/11/2021), membenarkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai Ketua Demokrat Aceh.

Muslim meminta do’a dan dukungan semua pihak agar dimudahkan dan dilancarkan dalam mengemban amanah sebagai Ketua Demokrat Aceh periode 2021-2026.

“Saya mohon do’a dan dukungan seluruh masyarakat Aceh, khususnya alim ulama, agar kami diberikan kekuatan dan kelancaran dalam mengemban amanah ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Muslim menambahkan, Partai Demokrat dan masyarakat Aceh memiliki sejarah yang tidak dapat dipisahkan.

Dari awal sejak didirikan, partai besutan Presiden RI ke-6 (SBY) ini turut berpartisipasi aktif dalam berbagai momen sejarah di Aceh.

Utamanya proses rekonstruksi dan rehabilitasi pascatsunami Aceh tahun 2004, dan perdamaian Aceh tahun 2005.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat Aceh selama ini,”

“Dan kami akan terus berkomitmen mengisi dan mengawal perdamaian dan pembangunan Aceh ke depan”, imbuh anggota DPR-RI yang sudah 3 periode menjabat ini.

Muslim juga menyampaikan apresiasi kepada Nova Iriansyah yang selama ini sudah ikut membesarkan Partai Demokrat di Aceh.

Ia nantinya juga akan berkomunikasi dengan Nova dalam upaya melanjutkan perjuangan membesarkan Partai Demokrat di Aceh.

“Tentu bimbingan dan nasehat beliau masih sangat kami butuhkan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Muslim SHI MM sebagai Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Provinsi Aceh periode 2021-2026.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penetapan Muslim dilakukan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

Deputi Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan membenarkan hal itu.

“Benar, Ketum AHY telah menetapkan Muslim sebagai Ketua DPD Provinsi Aceh,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Serambinews.com, Minggu (21/11/2021).

Share:

Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Pimpinan Daerah GPII Jakarta Utara akan menggelar aksi terkait Kasus pencemaran limbah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Utara akan menggelar aksi pada Jum'at 19 November 2021 di depan Walikota Jakarta Utara dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Aksi tersebut menyikapi dari lambatnya respon Sudin LH Jakarta Utara terkait penegakan sanksi pada Pt.Dua Kuda Indonesia di Cilincing Jakarta Utara yang disinyalir melakukan pembuangan limbah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Sudin LH Jakarta Utara bahwa proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase kawasan tidak memenuhi baku mutu air yang di persyaratkan.

Farid selaku ketua GPII Jakarta Utara mengatakan bahwa kami sudah bersurat kepada pihak Sudin Lingkungan Hidup untuk meminta kejelasan mengenai informasi seputar langkah lanjutan setelah verifikasi tersebut kepada Sudin LH pada tanggal 1 November 2021 namun sudah lebih dari 2 Minggu tidak ada respon dari suku dinas yang bersangkutan.

Kasus pencemaran limbah oleh Pt. Dua kuda sudah lama dilaporkan oleh masyarakat namun tidak pernah ditindaklanjuti, kasus ini sudah banyak diterbitkan oleh berita media online sejak bulan Juli 2021 namun seolah Suku Dinas Lingkungan Hidup bungkam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pt. Dua Kuda yang berlokasi di jalan Madiun Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Ini menjadi sebuah pertanyaan ada apa ? Mengapa Sudin LH terlihat takut dalam menegakan hukum padahal masyarakat bersama mereka, ucap Farid.

Terkait rencana aksi yang dilakukan Farid menyampaikan bahwa GPII Jakarta Utara akan menggelar aksi di dua titik yaitu di depan Gedung Walikota Jakarta Utara sebagai bentuk kritik kepada Walikota agar membuat langkah cepat dalam menangani limbah PT.Dua kuda dikarenakan lambatnya Sudin Lingkungan Hidup dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar dan berakibat krisis kepercayaan kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, dan juga kami akan turun di depan Gedung Suku Dinas LH sebagai bentuk kritik terhadap lambanya kinerja mereka.

Aksi yang rencananya akan digelar menggunakan aksi teatrikal berupa keranda yang didalamnya berisi jenazah sebagai pengingat ke khalayak umum jika limbah berbahaya PT.Dua kuda dibiarkan maka berpotensi pada keberlangsungan mahkluk hidup yang tidak lain adalah manusia itu sendiri.

Kualitas Lingkungan Hidup dan sumberdaya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik.Dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengeiolaan serta Pengawasan Lingkungan Hidup

yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, dan GPII akan selalu menjadi mitra kritis Pemerintah Kota Jakarta Utara demi membangun kota Jakarta Utara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan  sebagaimana diamanatkan  dalam pasal 28H  UUD 1945, ucap Farid.

Share:

Sekretaris KPMKB Samarinda Rijal menilai Maraknya Tambang Ilegal

KABARMASA.COM, KALIMANTAN- Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda menilai Ihwal dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur terkhusus  kabupaten Berau menjadi pusat perhatian dengan pantauan beberapa media hingga hari ini.

Sekretaris KPMKB Samarinda Rijal menilai selain maraknya praktik ini, kekhawatiran kami dengan adanya hal seperti tambang ilegal potensi akan menambah jumlah titik galian jika dibiarkan semakin larut.

“Padahal jelas, praktik ini merupakan pelanggaran yang semestinya dapat ditindak lanjut para penegak hukum dan stakeholder yang ada di Berau. Jelasnya Rijal

Terlepas dari itu, KPMKB Cab. Samarinda juga melayangkan surat ke Kapolri terkait dugaan maraknya  ilegal mining di Berau. 

Lanjut Rijal Kami Meminta secara tegas untuk mengusut pertambangan ilegal yang bermukim di Bumi Batiwakkal. 

Kami berharap upaya ini dapat direspons sehingga persoalan lubang yang tidak mengantongi izin juga menjadi bagian penertiban kejahatan lingkungan dan tata ruang kota.

Jika pun nanti dengan surat yang kami layangkan tidak mendapat respons, maka kami juga akan menempuh upaya lain. Dan kami pastikan hal ini menjadi perhatian khusus mahasiswa Berau yang ada di Samarinda

Potensi untuk mengangkat lubang tambang ilegal ke meja publik akan semakin ramai, pemangku kebijakan di Berau khususnya Bupati dan Polresta , kiranya segera merospon dengan melakukan upaya sidak untuk menutup praktik ilegal yang ada di Berau. tutup Rijal.
Share:

HMI MPO Cabang Jakarta Selatan Mendesak Jokowi Copot Menteri Yang Berbisnis PCR

KABARMASA.COM, JAKARTA - HMI MPO Cabang Jakarta Selatan  melakukan demonstrasi sebagai bentuk aspirasi mereka terhadap berbagai problem yang ada dan yang ditetapkan pemerintah. Peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka di patung kuda Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

Dalam spanduk bertuliskan Erik, LBP dan Airlangga hartarto memeras rakyat.

Selain itu Redza Sutiara Akbar ketua umum HMI MPO Cabang Jakarta selatan itu pun menyayangkan apa yang di lakukan oleh pembatu presiden jokowi.

"Yang di pertontonkan di publik oleh pembantu presiden kita sangat kita sayangkan, apalagi mereka - mereka ini bisa kami duga orang dekatnya jokowi seperti Luhut, Erik Tohir dan airlangga, ini sama saja mereka ini menari di atas penderitaan rakyat", ujar orator aksi.

Mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan memakai topeng berwajah LBP, Erick Thohir dan Airlangga Hartarto yang sedang diikat dan dibawa oleh orang bertopeng bertuliskan Oligarki.

"Teatrikal sebagai bentuk sindiran kepada 3 menteri itu, bahwa apa yang mereka lakukan selama pandemi ini adalah kepentingan oligarki, dan 100% menguntungkan para oligarki, tanpa mempunyai hati nurani kepada rakyat Indonesia" tegas Said Hawa Mubarok (Korlap aksi)
Share:

Sidang Kasus Gugatan PMH Perumahan Daerah Tanggerang Masuk Tahap Ke Dua

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat sebanyak 54 orang yakni  Peggy Asrul Sani dan kawan-kawan, melawan PT. HILBRAM SENTOSA JAYALAND, yang beralamat di Griya Bandara Sentosa Blok A2 No.12, Jati Mulya, Sepatan Timur, Tangerang, Banten 15520 Indonesia, selaku pihak tergugat, berjalan lancar tanpa dihadiri oleh Pihak Tergugat masuk tahap kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, (08/11/2021)

Kuasa Hukum Penggugat Peggy Asrul Sani dkk, Farah Fahmi Namakule, S.H. mengatakan pihak tergugat telah menerima bocking fee ataupun uang muka dari kliennya. Atas pemesanan pembelian 54 unit rumah yang terletak di Griya Bandara Sentosa. 

Setelah menerima bocking fee Penggugat berjanji bahwa unit rumah yang dipesan oleh kliannya tersebut dalam jangka waktu tiga bulan anak selesai dan diserahkan kepada klien kami, ungkap fahmi.

Lanjut fahmi, selama kurang lebih tiga tahun sampai akhir 2020, pihak tergugat belum juga memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 54 Unit rumah, sehingga kemi menilai tergugat diduga telah melakukan perbutan melawan hukum, sebagaimana diamaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yakni, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” .

Selain itu berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata yang menegaskan bahwa “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Pasal 1267 “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”. 

Perbuatan yang dilakuakn oleh tergugat PT. Hilbram Jayaland tentunya merupakan Tindakan yang sangat merugikan klien kami baik secara materil maupun imateril. Total kerugian yang dialami oleh klien kami kurang lebih sebanyak 1,4 miliyar yang ini menjadi kewajiban tergugat untuk menggantikan kerugian sebagaimana diatur dalam ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada prinsipnya apa yang menjadi hak klien kami akan kami perjuangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, semoga saja ada itikat baik dari pihak Tergugat PT. Hilbram Jayaland untuk memenuhi kewajibannya. Tutup Fahmi.
Share:

Senat Mahasiswa (SEMA) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2021-2022 menggelar pelantikan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Senat Mahasiswa (SEMA) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2021-2022 menggelar pelantikan  pengurus dan diskusi  dengan tema "Urgensi Amandemen 1945" di Gedung Universitas Jayabaya Pulomas Jakarta timur pada kamis,04 November 2021.

Dalam diskusi dengan tema tersebut diisi oleh narasumber dari berbagai profesi, diantaranya : Afdhal Alfarisyi (Akademisi), Hermansyah S.H.,S.E.,M.M. (Dosen Fakultas Hukum), M.Dede Gusli Piliang (Praktisi Hukum) dan dipandu oleh Andi M.Farhan (Moderator).

Ketua Senat mahasiswa Farid Sudrajat mengatakan, agenda yang digelar merupakan bagian dari konsolidasi internal mahasiswa fakultas hukum di Universitas Jayabaya sekaligus menentukan arah juang organisasi mahasiswa. 

Hal senada disampaikan oleh ketua BPM Haura Salsabila yang mengatakan, bahwa organisasi mahasiswa harus bersatu sebagai jembatan aspirasi daripada mahasiswa hukum yang ada dikampus ini.

Menurut Farid, pelantikan pengurus itu merupakan hal yang penting, sebab tanpa adanya pelantikan, maka roda organisasi tidak  akan bisa dijalankan.

"Saya optimis untuk melaksanakan kegiatan kegiatan yang bersifat membangun karakter mahasiswa hukum di Jayabaya secara terus menerus". Karena berkat dukungan dan arahan dari wakil dekan III bidang kemahasiswaan Khususnya Bapak Hermansyah yang selalu mendidik dan membuat kami tergugah ghirahnya untuk berkontribusi dan menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia lainya", ucap Farid
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts