Rencana Komisi X untuk memasukkan Norma Penggabungan Lembaga KONI dan KOI

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki mengatakan, rencana Komisi X untuk memasukkan norma penggabungan Lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada akhirnya tergantung pada sumber daya manusia yang menjadi kunci keberhasilannya. Pasalnya, di Jepang yang memiliki sistem lembaga terpisah, sama dengan Indonesia, tetap berjalan dengan baik dan tidak ada konflik.

“Sebenarnya dengan sistem apapun kalau faktor manusianya tidak ingin bersatu, yah tetap saja terjadi konflik. Meskipun, kedua lembaga ini sekarang berpisah, kalau niatnya mau bersatu serta bekerjasama sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya tidak overlap, pasti bisa berjalan dengan baik juga, seperti apa yang dilakukan negara Jepang,” ujar Zainudin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panja Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) ke Universitas Negeri Surabaya (UNESA) di Jawa Timur, Sabtu (3/10/2021).

Zainuddin menambahkan, sebaiknya kedua lembaga tersebut bersatu. Pasalnya dengan kondisi yang terpisah saat ini, akhirnya sulit berkoordinasi”. Namun seandainya bersatu, jika tidak ada kemauan untuk bekerjasama, tetap akan terjadi konflik. “Menurut hemat saya dengan kondisi ini bagusnya memang bersatu. Misalnya KONI mengubah tafsirnya menjadi Komite Olympic Nasional Indonesia, sehingga tupoksinya bisa menangani event dalam maupun luar negeri,” imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Zainuddin menilai, penyatuan dua lembaga ini akan sulit, karena merasa sudah punya ‘rumah’ masing-masing. “Harus diakui, kebijakan kedua lembaga itu sering terjadi tumpang tindih terhadap atlet yang mengikuti event internasional, sehingga di UU SKN nanti tanpa bermaksud menafikkan apa yang sudah dilakukan oleh masing-masing lembaga, penggabungan ini semata-mata demi kepentingan pembinaan olahraga ke depan,” tuturnya.

Menurut legislator dapil Jatim X ini, masing-masing pihak harus ada keterbukaan dalam satu sistem dan wadah. Sehingga kemungkinan tumpang tindih tupoksi seperti berkoordinasi, melakukan pembinaan, dan menentukan atlet untuk eventdalam maupun internasional bisa dilakukan dengan kerjasama yang baik. Karena kalau sudah dinormatifkan ke dalam UU, tentu semua pihak harus menjalankan amanat itu.

“Walaupun saat ini sebenarnya pemerintah sudah berusaha menyatukan, tapi faktanya sampai hari ini tidak bisa. Dalam penyusunan SKN ini, prinsipnya kami ingin menggali aspirasi dari semua pihak, baik itu dari KONI, KOI, dan NPC. Nanti kita akan jadikan rumusan norma dalam RUU yang semua pihak merasa memiliki. Sehingga sistem keolahragaan nasional akan lebih terorganisir dan terkonsolidasi dengan baik,” tutupnya. (jk/sf/dpr.go.id)

SUMBER : https://terkenal.co.id/wp-content/uploads/2021/10/0EB58406-D7A6-48AB-B261-308C51181367.jpeg

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts