BEM F.H Universitas Jakarta: Mundur Dari Jabatan Menjadi Pilihan Seorang Ksatria Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA -  Pada tangal 20 Oktober 2021 BEM F.H Universitas Jakarta  Memberikan Kritik 2 Tahun Kabinet Jokowi - Ma'ruf, BEM F.H Universitas Jakarta merupakan satu – satunya pelopor yang aksi pada tanggal tersebut, sebagai bukti nyata dan integritas kaum intelektual, Mahasiswa Universitas Jakarta lebih di dominasi oleh wanita itu sebagai simbol bahwa pemerintah saat ini menunjukkan kelemahan dalam berfikir serta bersikap bahkan bertindak.

Kami memberikan bukti contoh kongkrit juga intergritas, Mahasiswa Universitas Jakarta sebagai kaum muda berintelektual yaitu melakukan kontrol social, dibuktikan oleh para “Mahasiswi sebagai simbol perlawanan” yang siap berdiskusi persoalan negara yang saat ini telah di pimpin selama 2 Tahun Jokowi- Ma'ruf sendang tidak baik baik saja.

Maka dari itu Ricci Ricardo Ketua BEM F.H Universitas Jakarta mengajak kepada BEM Mahasiswa Seantero Raya untuk berani bersuara yg di dasari oleh naluri kristis seorang Mahasiswa berintelektual,  kami merasa bahkan tau bahwa pemerintah Jokowi- Ma'ruh tidak mampu berdiskusi dengan para Mahasiswa  (laki - laki), Kami memberikan contoh atas bentuk intregritas yang kongkrit sebagai Mahasiswa Berintelektual, yang masih menjaga moral serta nalar kritis kami.

Dalam proses demokrasi tersebut yang dimana termuat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 9 TAHUN 1998 (9/1998) TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, namun kami para mahasiswa di pukul mundur padasaat menyampaikan pendapat, pada  saat itu kapolsek gambir akan menindak lanjuti tuntutan kami dalam 1x24 jam, kendati demikian tidak di tepati, kami hanya melaksanakan tugas kami sebagai mahasiswa yaitu agent of control, tidak anarkis dan juga para peseta aksi di dominasi mahasiswi, namun seperti inikah proses demokrasi di negara ini.

Kendati demikian Lagi & lagi Mahasiswa di diduga kuat di presekusi oleh oknum Polisi Republik Indonesia khususnya Polsek Gambir, yg tidak mencerminkan POLRI PRESISI bahkan di duga kuat telah melanggar PERKAP Nomor 1 Tahun 2009 tidak memberikan kesempatan pelayanan untuk segelintir kecil Mahasiswa untuk menyampaikan Aspirasi rakyat kecil Indonesia.

TUNTUTAN

1. Diduga kuat pemerintah gagal dalam menstabilkan ekonomi Indonesia, di sebabkan telah lalai dalam melaksanakan konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 terkait dengan efisien berkeadilan. Yang bertujuan demi menjaga keseimbangan & kemajuan di serta kesatuan Nasional khusus nya di masa Virus Covid - 19 .

2. Diduga kuat pemerintah telah gagal dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh pekerjaan & penghidupan yang layak ,  khususnya bagi Rakyat Kecil Indonesia. Sudah barang tentu bersebrangan dengan  Undang Undang ( UU ) No. 12 Tahun 1948 .

3.Di duga kuat pemerintah tidak mampu & terlihat lalai dalam menjalankan amanah Peraturan Menteri  ( PERMEN) Perdagangan No. 01 Tahun 2018, terkait dengan Ekspor & Impor beras. Yang jelas jelas kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah Negara Agraris.

4.Menolak Para Pekerja Asing ( TKA ) lebih mendominasi, dalam mendapatkan lowongan pekerjaan di tanah air ibu Pertiwi Indonesia .

5. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN AMANDEMEN UUD 1945.

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts