Kami memberikan
bukti contoh kongkrit juga intergritas, Mahasiswa Universitas Jakarta sebagai
kaum muda berintelektual yaitu melakukan kontrol social, dibuktikan oleh para “Mahasiswi
sebagai simbol perlawanan” yang siap berdiskusi persoalan negara yang saat ini
telah di pimpin selama 2 Tahun Jokowi- Ma'ruf sendang tidak baik baik saja.
Maka dari
itu Ricci Ricardo Ketua BEM F.H Universitas Jakarta mengajak kepada BEM
Mahasiswa Seantero Raya untuk berani bersuara yg di dasari oleh naluri kristis
seorang Mahasiswa berintelektual, kami
merasa bahkan tau bahwa pemerintah Jokowi- Ma'ruh tidak mampu berdiskusi dengan
para Mahasiswa (laki - laki), Kami
memberikan contoh atas bentuk intregritas yang kongkrit sebagai Mahasiswa
Berintelektual, yang masih menjaga moral serta nalar kritis kami.
Dalam
proses demokrasi tersebut yang dimana termuat dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 9 TAHUN 1998 (9/1998) TENTANG KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, namun kami para mahasiswa di pukul mundur padasaat
menyampaikan pendapat, pada saat itu kapolsek gambir akan menindak lanjuti
tuntutan kami dalam 1x24 jam, kendati demikian tidak di tepati, kami hanya
melaksanakan tugas kami sebagai mahasiswa yaitu agent of control, tidak anarkis
dan juga para peseta aksi di dominasi mahasiswi, namun seperti inikah proses
demokrasi di negara ini.
Kendati
demikian Lagi & lagi Mahasiswa di diduga kuat di presekusi oleh oknum Polisi
Republik Indonesia khususnya Polsek Gambir, yg tidak mencerminkan POLRI PRESISI
bahkan di duga kuat telah melanggar PERKAP Nomor 1 Tahun 2009 tidak memberikan
kesempatan pelayanan untuk segelintir kecil Mahasiswa untuk menyampaikan
Aspirasi rakyat kecil Indonesia.
TUNTUTAN
1. Diduga
kuat pemerintah gagal dalam menstabilkan ekonomi Indonesia, di sebabkan telah
lalai dalam melaksanakan konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 terkait
dengan efisien berkeadilan. Yang bertujuan demi menjaga keseimbangan &
kemajuan di serta kesatuan Nasional khusus nya di masa Virus Covid - 19 .
2. Diduga
kuat pemerintah telah gagal dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh
pekerjaan & penghidupan yang layak ,
khususnya bagi Rakyat Kecil Indonesia. Sudah barang tentu bersebrangan
dengan Undang Undang ( UU ) No. 12 Tahun
1948 .
3.Di duga
kuat pemerintah tidak mampu & terlihat lalai dalam menjalankan amanah
Peraturan Menteri ( PERMEN) Perdagangan
No. 01 Tahun 2018, terkait dengan Ekspor & Impor beras. Yang jelas jelas
kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah Negara Agraris.
4.Menolak
Para Pekerja Asing ( TKA ) lebih mendominasi, dalam mendapatkan lowongan
pekerjaan di tanah air ibu Pertiwi Indonesia .
5.
MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN AMANDEMEN UUD 1945.
No comments:
Post a Comment