"Kami meminta kepada Bapak Presiden Jokowi Widodo sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk kepada aturan PP No 17 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 1 yang di mana Bapak Filri Bahuri telah mengabaikan bahkan tidak mengikuti instruksi langsung dari pada Presiden Jokowi Widodo" tegas ketua Bem Fh Unija
Ketua BEM F.H Universitas Jakarta yang juga sebagai Kordinator Aksi dengan tegas selalu mendukung bahkan mengawal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk selalu melakukan pemberantasan terkait dengan Kasus Scandal Mega Korupsi yang melibatkan oknum pejabat negara bahkan oknum pimpinan partai politik , seperti kasus HARUN MASIKU , DANA BANSOS , JIWASRAYA SERTA CENTURY bahkan BLBI yang tidak kunjung terungkap akan aktor intelektual.
No comments:
Post a Comment