Anggota DPRD fraksi PSI ini cekcok dengan anggota kepolisian karena kendaraannya tertahan razia ganjil genap.
Saat adu mulut, Viani menyebutkan dirinya akan bertugas mengawasi vaksin di salah satu daerah di Penjaringan.
"Biasanya pelat nomor saya kalau kita tugas boleh (lewat). Sekarang saya tugas jam 9 vaksin di Penjaringan terus kita nggak bisa lewat seperti ini kenapa?" kata Viani.
Viani juga menyebutkan bahwa dialah yang membuat aturan tersebut dan menyebutkan bahwa dia adalah anggota DPRD DKI Jakarta.
Baru-baru ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi memecat Viani karena rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.
Hal tersebut membuat Viani dipecat dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.
Pemecetan Viani tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 531/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI.
Dalam surat itu, Viani disebut melanggar pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian SK pemecatan yang diteken oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie, 25 September 2021.
Sebelumnya, Viani juga mendapat surat peringatan karena tidak mematuhi intruksi DPP PSI usai melakukan pelanggaran sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Selain itu, dia juga melakukan intruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 pada tanggal 3 April 2021 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.*** (GALAMEDIA)
No comments:
Post a Comment