KABARMASA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan
alasannya membawa kasus pencemaran nama baik dan berita bohong ke meja hijau.
Menurut dia, upaya hukum itu harus diambil untuk menjaga nama baik dirinya di
tengah keluarganya.
"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang
tuanya, kakeknya, membuat kecurangan di Papua," kata Luhut di Polda Metro
Jaya, Senin (27/9/2021).
Luhut menegaskan tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak terlapor atas
kepemilikan bisnis tambang di Papua. Siapa yang salah akan dibuktikan di
pengadilan.
Luhut menilai ucapan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti telah merampas hak asasi
dirinya. "Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong aja, hak
asasi yang diomongin juga kan ada," jelasnya.
Dia pun siap dihukum jika membuat kesalahan. "Kalau saya membuat salah ya
saya dihukum, tapi kalau yang dilaporkan salah, ya dihukum," tegasnya.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda
Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita
bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA
METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam
berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!
Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun Channel Youtube Haris
Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat
3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15
UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal
311 KUHP.
No comments:
Post a Comment