Mahfud menegaskan, istilah kriminalisasi terkait peristiwa tersebut tidaklah tepat. Istilah kriminalisasi baru bisa dibenarkan apabila ada ulama atau ustadz tidak melakukan kegiatan apa-apa kemudian dituduh melakukan kriminal atau tindak pidana.
“Istilah kriminalisasi ini salah. Karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustadz, berarti ulama atau ustadz tidak melakukan kegiatan apa-apa, lalu dituduh melakukan tindakan kriminil, itu namanya kriminalisasi,” ucap Mahfud dalam rekaman video yang diterima redaksi, Minggu (26/9/2021).
Mahfud mengatakan yang terjadi saat ini justru ustadz atau tokoh agama justru menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata. Atas hal itu, Mahfud menegaskan tidak ada praktik kriminalisasi terhadap ulama.
“Yang terjadi selama ini justru orang yang disebut ustadz atau tokoh atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama,” tuturnya.
Mahfud telah meminta aparat menangkap dan memproses hukum pelaku yang menyerang ustadz ataupun membakar mimbar masjid. Karena itulah ia mengingatkan semua pihak berhati-hati.
“Kita semua harus hati-hati. Aparat hati-hati, masyarakat harus hati-hati, jangan terprovokasi, kita semua harus jaga keutuhan dan kedamaian di negara ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD merespons sejumlah kejadian di Indonesia yang beberapa waktu terakhir membuat pergolakan di masyarakat. Di antaranya kasus Ustadz Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal (OTK) saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, Senin 20 September 2021.
Lalu penembakan Ustadz Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu 18 September 2021. Selanjutnya pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal, pada Sabtu 25 September 2021, dini hari.
No comments:
Post a Comment