Aliansi Mahasiswa Penjaga Kelestarian Alam Dan Budaya Menolak Eksploitasi Tanah Adat Dan Budaya

 KABARMASA.COM, JAKARTA - Rabu, 14/7/2021 Pada Pukul 18.30 WIB  yang terdiri dari delapan (8) Perguruan Tinggi terdiri dari UNIVERSITAS JAKARTA, UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA, UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA, UNIVERSITAS NEGERI SINGAPER BANGSA KERAWANG, UNIVERSITAS IBNU CHALDUN, UNIVERSITAS TRISAKTI, UNIVERSITAS JAYABAYA, UNIVERSITAS AZAHRA yang ada di DKI Jakarta dan Karawang, Aliansi Mahasiswa Penjaga Kelestarian Alam & Budaya Menyampaikan tuntutan penekanan agar Aktor Intelektual tambang liar di daerah hutan adat suku baduy Gunung Liman serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang ada di wilayah Polda Banten.

Menurut masyarakat adat baduy dalam serta Mahasiswa terkait dengan keadaan Gunung Liman dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang dijadikan tempat pengeksploitasin alam dirasa tidak manusiawi, disebabkan hutan yang sangat di sakralkan oleh masyarakat suku baduy dalam yang masih memegang teguh Hukum adat istiadat.  

Gunung Liman dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sejatinya tempat yang wajib di lindungi dan dijaga merujuk pada UUD 1945  Pasal 18b Ayat 2 dimana menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat Hukum adat beserta Hak tradisionalnya sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia hutan yang di sakralkan oleh warga baduy dan diduga pihak Kepolisian Polda Banten tidak mampu untuk menangkap pelaku utama yang membiayai serta mendalangi penambangan Emas liar tersebut yang diduga pihak Polda Banten ikut menikmati hasil dari pada Penambangan Emas Ilegal tersebut.


Pertambangan Emas Ilegal berdasarkan informasi dikelola minimal 20 s/d 30 disetiap lobang Tambang Ilegal, namun pihak Kepolisian Polda Banten hanya mampu menangkap 5 tersangka berdasarkan temuan AMPAS DAYA ( Aliansi Mahasiswa Penjaga Kelestarian Alam dan Budaya).


Gunung Liman dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sangat disakralkan bahkan dijaga kelestariannya sesuai dengan amanah Konstitusi, ditambah lagi alat yang digunakan oleh penambang liar memiliki kandungan yang sangat berbahaya seperti MERKURI, yang dimana  penggunaan merkuri secara ilegal telah di atur dalam (UU No.11 Thn 2017,terkait dengan konvensi mina mata.)Paparan yang tinggi terhadap merkuri dapat berupa kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan sistem urologi. Selain itu, merkuri juga berisiko mengganggu berbagai organ tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh. Merkuri tidak hanya akan berdampak kepada orang dewasa.


‘’Saya bersama kawan-kawan Mahasiswa yang tergabung dalam AMPAS DAYA merasa penanaman 5000 pohon yang akan digadang-gadang oleh Kapolda Banten tidak semata-mata menjadi solusi saat ini, di sebabkan penanaman 5000 pohon tersebut akan membuahkan hasil yang Positif namun dengan jangka waktu yang cukup lama. kami mahasiswa dan masyarakat suku baduy merasa solusi yang diberikan oleh Kapolda Banten Tidak menjadi solusi utama dalam penanggulangan Ekosistem Alam yang telah rusak akibat penambangan Emas Ilegal tersebut, ucap Ricci Ricardo selaku korlap (14/07/2021).

# save _ tanah_adat_suku_baduy
# save_ekosistem_tanah_masyarakat_adat
# tolak_eksploitasi_taman_nasional

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts