KABARMASA.COM, Jakarta - Badan Koordinasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI ikut menyoroti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman terdakwa kasus suap pengurusan kasus Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 Tahun.
Abd. R. Rorano Selaku Direktur Eksekutif Menilai, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, Terlebih di Tingkat Pertama, Pinangki terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus terkait kasus Djoko Tjandra diantaranya suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
“tentu kami prihatin dan melihat ada yang janggal atas putusan ini. Dimana Marwah dan Integritas lembaga peradilan menjadi pertaruhan , terutama komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi”. Ujar Rorano saat dibuhungi via WhatsApp (15/06/21).
Ia menambahkan, atas pemangakasan hukuman tersebut, mestinya JPU segera melakukan upaya kasasi agar membuka peluang Jaksa Pinangki dapat dihukum lebih berat.
“Kami juga harapkan Komisi Yudisial dan Pengawas Internal Mahkamah Agung untuk melakukan penyeledikan dan menelusuri perkara ini, karena tentu, cukup menyita perhatian publik ”. Tutup Rorano.
Sebelumnya, Putusan tersebut tertuang dalam laman Mahkamah Agung, Senin (14/6) yang menyatakan bahwa majelis hakim melakukan berbagai pertimbangan sehingga hukuman jaksa Pinangki dipangkas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian kutipan putusan.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
No comments:
Post a Comment