KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak melayangkan protes terkait penangkapan yang dilakukan Densus 88 Polri terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya, Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Selasa lalu (27/4). Munarman diduga terlibat kasus terorisme yang hingga saat ini belum dijelaskan rinci pihak kepolisian.
Salah satu nya adalah Gerakan Pemuda Kristen Indonesia, Mereka mendesak Munarman Dibebaskan.
Menanggapi protes tersebut DPP GAMKI sebagai salah satu organisasi pemuda kristen yang sudah berumur 59 Tahun mempertanyakan keabsahan organisasi Gerakan Pemuda Kristen Indonesia tersebut
"Selama aktif di beroganisasi di Lembaga Keumatan Kristen saya baru mendengar nama Gerakan Pemuda Kristen Indonesia , itu organisasi apa ya ? Kapan didirikan nya? Kami tidak pernah dengar " tutur Teofilus
Teofilus selaku Kepala Departemen Hubungan OKP dan Komunitas DPP GAMKI curiga jika organisasi tersebut dibentuk untuk kepentingan penggiringan opini untuk menguntungkan pihaktertentu
"Selama ini saya tidak pernah mendengar organisasi Gerakan Pemuda Kristen Indonesia , sekali nya muncul malah membuat statement yang tidak elok , meresahkan dan tendensi membuat perpecahan, saya curiga jangan jangan ada maksud tujuan yang tidak baik dari mereka" ungkap teofilus
Teofilus juga menekankan bahwa Gerakan Pemuda Kristen Indonesia tidak bisa dikatakan mewakili aspirasi Pemuda Kristen bahkan menurut Teofilus pernyataan mereka sangat berlawanan dengan apa yang di yang menjadi aspirasi pemuda kristen di tingkatan akar rumput
Menanggapi penangkapan Munarman DPP GAMKI selaku Organisasi Pemuda Gereja yang sudah berumur 59 Tahun menyatakan bahwa DPP GAMKI menilai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Teofilus bahkan mengklaim polisi telah bekerja profesional dan tidak diskriminatif saat penangkapan Munarman.
"Penangkapan Densus 88 Antitetor Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Teofilus
Teofilus menjelaskan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, dia menilai Densus 88 Antiteror Polri perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
"Siapapun yang terlibat dalam terrorisme harus berani menanggung akibat nya , Kami yakin dilakukan polisi sudah sesuai perundang-undangan , Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas" tutup teofilus
No comments:
Post a Comment