KABARMASA.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 (PP 57/2021) Tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021, terus menuai kritikan dan penolakan dari berbagai lapisan masyarkat. Hal ini terjadi karena penghapusan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum pendidikan. Beberapa organisasi kepemudaaan beramai-ramai melakukan penolakan terkait PP Nomor 57 tahun 2021. Organinasi kepemudaan SAPMA PP DKI, Forum Bela Negara DKI JKT, GM KB FKPPI dan BAKORNAS FOKUSMAKER dalam konferensi pers nya memberi tanggapan keras dan meminta agar PP 57/2021 untuk ditinjau kembali. Hal ini mengingat urgensi mengenai masuknya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia ke dalam Kurikulum Pendidikan dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi.
Ketua SAPMA PP DKI, Shaquille Rekardianto, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap pengesahan PP No.57 Tahun 2021, yang secara tidak langsung keberadaannya mengganggu penerapan dan penanaman nilai-nilai pancasila dalam sistem pendidikan nasional. “Dalam moralitas berbangsa dan bernegara, ketika pancasila sebagai sumber hukum nasional dan dasar negara dihapus dari kurikulum wajib, maka pendidikan nasional tidak memiliki dasar yang kuat. Maka dengan itu, SAPMA PP DKI Jakarta meminta dengan hormat agar Presiden Republik Indonesia menggunakan hak prerogatif sebagai Kepala Negara untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021, tentang Standar Nasional Pendidikan guna menyelamatkan Pancasila dari pihak pihak yang ingin menggeser keberadaan pancasila melalui jalur pendidikan. ”Kata Shaquille di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Senada dengan Ketua SAPMA PP DKI, Ketua FBN DKI JKT, Azizul Akbar, SE juga tidak sepakat dengan PP No 57. Tahun 2021 dan meminta Presiden Jokowi untuk mengkaji kembali hal tersebut, ia beranggapan bahwa pancasila ada nilai moral yang selayaknya harus kita jaga dan tanamkan dalam diri. juga sebagai simbol bela negara. Dan juga Sekretaris FBN DKI jakarta Hanif Adriansyah menambahkan “Jika kita melihat saat ini kemerosotan akhlak anak bangsa mengakibatkan banyaknya timbul permasalahan, termasuk karakter anak bangsa itu sendiri. Pancasila adalah bagian penting dalam pilar ideologis negara. Dengan adanya edukasi mengenai pancasila sejak dini, ini sebagai pedoman penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila ini merupakan kekuatan alat pemersatu kita dalam membangun sendi kehidupan kebangsaan dan ideologi menjamin semangat pluralisme. Saya meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengkaji dan mempertimbangkan ulang PP No.57 tahun 2021. “Ujar Hanif Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
PP 57/2021 tidak persis dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Yang menyebutkan dalam pasal 35 Undang-undang bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia. Hal ini menimbulkan banyak polemik dari lapisan masyarakat, apalagi ini terkait dengan pembangunan karakter anak bangsa di tengah arus globalisasi. Sekretasi Jenderal BAKORNAS FOKUSMAKER, Azka Aufary Ramhli, mempertanyakan langkah yang diambil oleh pemerintah terkait pengesahan PP 57/2021. “Bagaimana kita berbicara mengenai Character Building dalam sebuah negara namun Pembangunan Karakter itu sendiri tidak masuk dalam sistem pendidikan?, bagaimana mau membangun masyarakat yang pancasilais apabila edukasi mengenai pancasila itu sendiri tidak ditanamkan sejak dini?, saya pikir ini patut dipertimbangkan oleh presiden” Ujar Azka, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Sementara itu Generasi Muda KB FKPPI DKI berpandangan bahwa Pancasila sejatinya adalah ideologi yang menjadi dasar dari pembentukan nilai dan karakter bangsa. Oleh karena itu menjadi penting agar Pancasila juga diajarkan melalui pendidikan formal di sekolah. Terutama, di tengah gempuran budaya dan nilai asing yang belum tentu tepat dengan konteks ke Indonesiaan kita. Ditambah dengan kembali maraknya radikalisme dan terorisme baru-baru ini, dimana ada kecenderungan bahwa generasi muda saat ini menjadi kelompok yang rentan terpapar radikalisme. "Pemerintah agar merevisi PP tersebut, dan mengembalikan Pancasila kedalam kurikulum pendidikan formal, agar generasi penerus bangsa tidak mengalami disorientasi dalam memproyeksikan dirinya sendiri di masa yang akan datang, sebagai bagian penting dari masa depan bangsa Indonesia". Demikian disampaikan oleh Ketua Generasi Muda KB FKPPI DKI, Tide Aji Pratama.
No comments:
Post a Comment