SAPMA Pemuda Pancasila DKI Jakarta : Komnas HAM ada apa denganmu?

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sapma Pemuda Pancasila DKI Jakarta mendukung penuh tindakan, TNI POLRI dalam pemberantasan kejahatan yang di lakukan oleh KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua. 

Menurut kami KKB Papua sekarang ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dan bahkan sudah mengancam keamanan masyarakat Papua. Maka dari pada itu kami selaku SAPMA Pemuda Pancasila DKI Jakarta sangat mendukung setiap langkah pemerintah untuk pemberantasan KKB di papua.
 
SAPMA Pemuda Pancasila DKI Jakarta juga mempertanyakan  KOMNAS HAM yang memasukkan Tindakan TNI POLRI dalam pemberantasan KKB di Papua merupakan suatu perbuatan melawan HAM. 

karena hal ini menyangkut keamanan, ketentraman masyarakat yang ada di Papua.

Bukankah perbuatan KKB yang melakukan pembunuhan terhadap Kabinda Papua, TNI POLRI, masyarakat papua dan bahkan melakukan pembakaran terhadap gedung sekolah dan rumah yang ada di papua dan properti lainnya bukan suatu perbuatan pelanggaran HAM dan juga bukan merupakan suatu perbuatan kejahatan kriminal?

Hal ini tidak bisa dianggap sepele ataupun dipandang sebelah mata. 
Negara tidak boleh tinggal diam dan hal ini tidak boleh terus terjadi.

Bila mengutip dari statement ketua MPR-RI Bapak Bambang Soesatyo S.E , M.B.A beliau mengatakan Tumpas habis KKB urusan HAM Belakangan “Kalau perlu turunkan 4 Matra terbaik yang kita miliki selain Brimob Polri. Gultor Kopasus, Raiders, Bravo dan Denjaka . Kasih waktu satu bulan untuk menumpas mereka”. 

PAPUA adalah bagian INDONESIA! dan wajib bagikita untuk mempertahankan keutuhan Indonesia, karena tindakan KKB ini melawan pembukaan UUD 1945 "maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." dan sila ke dua dan lima pancasila.

SAPMA Pemuda Pancasila DKI jakarta mengajak seluruh masyarakat dan seluruh elemen yang ada untuk mendukung tindakan TNI POLRI dalam membrantas terorisme di Papua.
Share:

Demi Pemulihan Pasca Bencana, PMI Bagikan Sembako Untuk Korban Di NTT

KABARMASA.COM, KUPANG – Poros Muda Indonesia (PMI) membagikan ratusan paket sembako kepada korban bencana badai Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (24/4). Distribusi bantuan ini disalurkan sebagai bentuk kepedulian PMI kepada para korban terdampak bencana yang melanda hampir seluruh wilayah NTT.

Ketua Umum PMI, Frans Freddy mengungkapkan, kedatangan dirinya dan Tim PMI langsung ke lokasi bencana sekaligus untuk trauma healing warga terdampak utamanya anak-anak. Apalagi, hingga saat ini, mereka masih bertahan di pengungsian.

“Trauma healing ini penting untuk tidak hanya memulihkan hal materil dari korban, tetapi juga beban dan trauma psikologis mereka, utamanya anak-anak. Bertemu langsung dengan mereka di lokus pengungsian di Kupang menjadi salah satu cara pemulihan itu,” kata Freddy.

Dijelaskan Freddy, bangsa Indonesia sangat berduka atas bencana alam yang menimpa hampir seluruh wilayah NTT. Dia berharap, penyaluran bantuan sembako dan obat-obatan dari PMI untuk korban bisa mendukung pemulihan pascabencana.

“Saya dan Tim berupaya sekuat tenaga untuk terus mendukung pemulihan pascabencana utamanya di wilayah timur Kepulauan Nusa Tenggara. Supaya tepat sasaran dan lebih menyentuh masyarakat demi proses pemulihan trauma, saya dan Tim datang ke Kupang,” terang dia.
Ketua Umum Poros Muda Indonesia (PMI), Frans Freddy, bersama Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M. Hum, saat setelah membagikan sembako untuk korban di Kupang NTT 

Pasca kegiatan bagi sembako kepada masyarakat terdampak, Freddy dan Tim disambut Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M. Hum dan Kapolres Kupang, Aldinan Manurung, di ruang kerjanya. Freddy mengaku siap bahu-membahu bersinergi dalam rangka percepatan pemulihan akibat bencana di NTT.

“Prinsipnya saya dan Poros Muda Indonesia siap bahu membahu untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan semua pihak, termasuk Polri, dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana. Terimakasih kepada Kapolda NTT dan Kapolres Kupang yang begitu hangat menyambut kami,” kata Freddy.

Dirinya berharap, ikhtiar ini bisa menjadi pelecut semangat semua kalangan untuk turut terlibat membantu korban bencana alam NTT. Dengan begitu, lanjut dia, proses pemulihan akan lebih cepat dan efektif melalui kepedulian semua orang sebagai sesama saudara.

Sebagaimana diketahui, Siklon Tropis Seroja yang menyebabkan angin kencang dan hujan lebat menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di NTT dan NTB. Bencana tersebut mengakibatkan ribuan orang mengungsi dan ratusan orang meninggal dunia.


 

Share:

Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402, Gerakan Muda Visioner Usulkan Penambahan Anggaran Alutsista dan Panglima TNI dari Angkatan Laut

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kapal selam KRI Nanggala 402 masih dalam pencarian setelah hilang kontak sejak Rabu (21/4/2021). 

Bereaksi terhadap kejadian yang menimpa prajurit dan armada pertahanan negara, berbagai tokoh memberikan tanggapan. 

Salah satunya Direktur Eksekutif Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) Teofilus Mian Parluhutan menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah KRI kapal selam Nanggala 402 yang hilang kontak saat latihan di Perairan Bali.

"Saya mengucapkan rasa prihatin yang mendalam dan memanjatkan doa kepada para prajurit TNI yang bertugas di dalam kapal dan keluarga para prajurit yang sedang menanti dan berduka," kata Teofilus kepada wartawan pada Senin (26/4).

Agar insiden serupa tak terulang, Teofilus meminta pemerintah melalui Komisi I DPR-RI untuk melakukan penambahan anggaran  modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) guna membangun pertahanan maritim.

Pasalnya, berdasarkan catatan Kementerian Pertahanan, kapal selam ini dibangun di Jerman pada tahun 1977 dan bergabung dengan armada Indonesia pada tahun 1981.

Selain itu, pemerintah harus mengevaluasi seluruh kegiatan dan penganggaran yang tidak berkaitan dengan tugas utama TNI sebagai alat pertahanan. 

"Terpenting yang harus digaris bawahi dan kita semua harus ingat, alutsista berusia tua harus diperbaharui. Alutsista bisa kapan saja diganti, tapi nyawa prajurit tidak bisa digantikan," ujarnya. 

Menurutnya, sebaik apapun perawatan terhadap alutsista yang sudah berumur, tetap berisiko tinggi saat digunakan. 

"Kami mendukung modernisasi armada pertahanan maritim terbaru, agar mencapai kesiapan yang tinggi, TNI AL harus senantiasa melakukan modernisasi alutsista seiring dengan tuntutan tugas dan perkembangan lingkungan strategi," papar Teofilus.

Teofilus juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan siapa yang tepat menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ke depannya.

Menurut Teofilus peristiwa ini menjadi salah satu contoh nyata mengapa calon panglima kedepan harus dari matra TNI AL, walaupun memang sudah sesuai urutan rotasi adalah giliran Angkatan Laut.

Teofilus mengatakan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang TNI mengamanatkan jabatan panglima dijabat secara bergantian antarmatra. Jika saat ini Hadi berasal dari Angkatan Udara dan pendahulunya, Gatot, dari Angkatan Darat maka panglima berikutnya seharusnya dari Angkatan Laut. 

"Prinsip rotasi ini penting dilakukan untuk memperkuat soliditas antarmatra TNI dan agar tidak ada di antara matra TNI tersebut yang merasa di-anak tiri-kan," katanya 

Prinsip rotasi, kata dia, diperlukan untuk memperkuat profesionalisme TNI di masa yang akan datang. 

"Pilihan matra Angkatan Laut juga sejalan dengan rencana Presiden untuk penguatan ketahanan maritim Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia," pungkas Teofilus.
Share:

HMI MPO JAKSEL Berbagi Takjil Sekaligus Refleksi Hari Kartini dan Hari Bumi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Jakarta Selatan melaksanakan berbagi takjil pada (24/04/2021) di Lampu Merah Poins Square, Lebak Bulus. Acara berbagi takjil ini disertai dengan Refleksi Hari Kartini dan Hari Bumi bersama keluarga besar HMI-MPO Cabang Jakarta Selatan.

Peringatan Hari Kartini menjadi momentum refleksi. Perempuan Indonesia diminta merefleksikan sejumlah isu terkait kaum hawa. Wahido selaku kabid kaderisasi HMI Cabang Jakarta Selatan menyebut hak perempuan menempuh pendidikan juga perlu direfleksikan. Sebab, dahulu perempuan Indonesia melabrak tradisi untuk sekolah.

"Demikian juga apakah perempuan mempunyai kebebasan untuk melaksanakan atau mengikuti organisasi-organisasi yang ada di negara kita ini?" kata dia.

Refleksi itu perlu dijawab dan direnungkan. Wahido menyebut jawaban diperlukan untuk membuka pemikiran perempuan Indonesua.

Begitupun juga dengan Hari Bumi kali ini, Redza Sutiara Akbar Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Selatan mengatakan “sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga negaranya dari segala bencana buatan manusia yang dapat membahayakan hidup dan sumber penghidupannya. Ini adalah amanat konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hakasasi manusia.”, imbuhnya.

Dalam momentum refleksi peringatan hari kartini dan hari bumi internasional ini, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Selatan menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk segala bentuk kekerasan seksual dan mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas segala bentuk kasus kekerasan seksual.
2. Mendesak setiap institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan aman tanpa diskriminasi, kekerasan dan pelecehan.
3. Menuntut pemerintah untuk memberikan hak-hak dasar terhadap buruh perempuan
4. Cabut kebijakan diskriminasi gender dalam RUU Ketahanan keluarga, sahkan RUU
Pekerja Rumah Tangga dan Sahkan RUU Penghapusan kekerasan seksual
5. Mendesak pemerintah agar dapat menerapkan kebijakan progresif untuk fokus
mengurangi pemanasan global.
6. Mendesak pemerintah untuk segera membatalkan dan menghentikan kegiatan penebangan
hutan (deforestasi)
7. Mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas para pelaku pencemaran industri,
bukan hanya orang-orang di tingkat pelaksanaan atau industri kecil, tapi semua industri (kecil/besar) jika melakukan pencemaran harus di tindak dengan tegas.
Share:

Semarak Ramadan, AH Indonesia Bagi - Bagi 1442 Paket Takjil

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ramadan merupakan bulan yang paling ditunggu-tunggu kehadirannya oleh umat muslim di seluruh dunia. Bulan Ramadan juga dimanfaatkan bagi berbagai kalangan untuk berbagi. 

Tak heran, di beberapa tempat seringkali ditemui takjil gratis yang disediakan oleh orang yang ingin berbagi di bulan Ramadan. 

Seperti halnya yang dilakukan oleh Anakmuda Harapan Indonesia (AH Indonesia) yang mengisi bulan suci Ramadan dengan berbagi takjil. Bagi-bagi takjil di bulan Ramadan ini berlangsung di depan Gelora Bung Karno Jakarta Selatan pada, Sabtu (24/4/2021). 

1442 bungkus takjil diberikan kepada para millenials yang melakukan olahraga lari sore dan bersepeda serta masyarakat yang melintas di area Gelora Bung Karno 

Direktur Eksekutif  Anakmuda Harapan Indonesia (AH Indonesia) Leonardus P Situmorang saat ditemui di sela-sela pembagian takjil mengatakan, kegiatan ini sudah diniatkan sejak awal. 

“Di Daerah ini banyak yang berolah raga untuk menghabiskan waktu sebelum berbuka puasa atau ngabuburit . Oleh karena itu kami memilih area GBK untuk sedikit berbagi makanan buka puasa untuk masyarakat yang ada sedang berolah raga  di sekitar arena Gelora Bung Karno,” ungkapnya. 

Leonardus menuturkan, kegiatan bagi bagi takjil ini terselenggara berkat partisipasi anggota komunitas yang ingin mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif. 

Leonardus juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota AH Indonesia  yang telah turun ke lapangan. 

“Alhamdillah kegiatan berjalan lancar. Saya ucapakan terima kasih untuk para anggota yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga apa yang kita lakukan di hari ini akan menjadi keberkahan bagi kita semua,” ucap Leonardus. 

AH Indonesia sendiri adalah organisasi yang dibentuk untuk mendorong Bapak Airlangga Hartarto untuk menjadi Pemimpin di Indonesia 
AH Indonesia bergerak untuk mengambil hati millenial agar bersama mendukung Airlangga Hartato menjadi pemimpin di negri ini 

" Kami ada untuk mendorong bapak airlangga hartato menjadi pemimpin , acara ini juga dilakukan untuk mengenalkan nama beliau di tingkatan grass root" tutup Leonardus
Share:

Guntur Eka Pratama Terpilih Jadi Ketua Komisariat Sapma PP Komisariat Universitas Jayabaya Periode 2021-2022

Kiri Amri plt. ketua Komisariat UIC, Tengah Guntur ketua terpilih, Kanan Afad ketua demisioner

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pemilihan Ketua komisariat Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Komisariat Universitas Jayabaya Periode 2021 - 2022 menetapkan Guntur Eka Pratama sebagai nahkoda baru organisasi SAPMA PP Komisariat Universitas Jayabaya.

Terpilihnya Guntur Eka Pratama merupakan hasil Musyawarah Komisariat (Muskom) yang dilaksanakan di Hotel daily Iin, Jakarta pada Jumat (23/04/2021) lalu.

Dalam musyawarah komisariat universitas jayabaya juga di tutup dengan pembagian takjil kepada masyarakat sekitar, sebagai bentuk nyata kontribusi terhadap masyarakat.

Terkait amanah baru yang diembannya, Guntur Eka Pratama berharap ke depan Sapma Pemuda Pancasila Komisariat Universitas Jayabaya dapat terus menjadi organisasi mahasiswa yang mampu menjaga ideologi pancasila, serta garda terdepan penjaga nilai-nilai Pancasila di kehidupan pemuda - pemudi khusus nya universitas jayabaya.

Sapma komisariat universitas jayabaya akan lebih banyak ikut terjun mengkaji, dan mengimplentasikan dalam sebuah bentuk nyata, terkait kontribusi dalam bidang kepemudaan sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran mahasiswa adalah ujung tombak dari pemikiran rakyat, dan kembali kepada khitah mahasiswa adalah Agent of Change, Social Control, and Iron Stock tutur Guntur.

 


Share:

Indra Muliawati: Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Jaya

KABARMASA.COM, SAMARINDA - Habis gelap terbitlah terang. Tepatnya pada hari ini 21 April masyarakat Indonesia kembali memperingati hari kartini. Kartini: 7 huruf, 1 kata dan merupakan salah satu tokoh perempuan ternama di Indonesia yang memiliki nama asli Raden Ajeng Djojo Adiningrat yang lahir di Jepara Jawa Tengah tepatnya pada tanggal 21 April 1879. Beliau dikenal sebagai salah satu pahlawan paling fenomenal di Indonesia. Bagaimana tidak, semasa hidupnya Kartini memang tidak pernah mengangkat senjata untuk menentang Belanda. Namun, namanya harum disejajarkan dengan para pahlawan kemerdekaan dalam buku-buku sejarah Indonesia. Hal ini dikarenakan inspirasi dan pemikiran yang beliau wariskan kepada para perempuan Indonesia.

Lantas bagaimana dengan perempuan masa kini yang harus bisa memperjuangkan cita-cita Kartini, yaitu berjuang menghilangkan system feodalisme dan patriarki yang hingga sekarang masih melekat di tengah masyarakat. Sebab kesadaran perempuan bahwa bisa merdeka dalam berpikir dan bertindak masih kurang. Padahal secara kuantitas, perempuan di ranah publik semakin banyak namun rasa percaya diri perempuan untuk berargumentasi dan menyuarakan diri di hadapan publik masih kurang. Sehingga belum memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengatakan bahwa perempuan berada di publik karena perempuan memang diperlukan.   

Peran perempuan di ranah publik justru memperkuat dampak kebaikan. Anggapan bahwa perempuan dan laki-laki ibarat matahari dan bulan yang harus beredar di orbit masing-masing, laki-laki di ranah publik dan perempuan di ranah domestik adalah kurang tepat. Bahwasanya Amar ma’ruf nahi munkar harus dikerjakan bersama-sama. Artinya, baik laki-laki dan perempuan bersama-sama harus mengurus urusan publik maupun domestik. Kemudian minimnya peran perempuan di ranah publik salah satunya adalah maraknya terjadi kejahatan seksual di ranah publik. Bagaimana tidak, catatan tahunan komnas perempuan 2020 mencatat 431.471 kasus kejahatan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019 yang besarnya naik 6% dari tahun sebelumnya (406.178 kasus). Pada tahun lalu ranah public tercatat 24% atau 3.602 kasus. Dari 3.062 kasus kejahatan terhadap perempuan diranah publik tercatat 58% merupakan kejahatan seksual. Melihat catatan peningkatan kasus kejahatan membuat prihatin, namun angka tersebut belum menggambarkan jumlah kasus yang sesungguhnya ada di masyarakat karena sangat banyak kejahatan yang terjadi tidak dilaporkan.

Di Kalimantan Timur sendiri merupakan salah satu penyumbang besar angka kasus kejahatan perempuan. Dikutip dari pendataan aplikasi simfoni hanya dalam kurun waktu delapan bulan pada 2020, tercatat 262 kasus kejahatan perempuan dan anak di Kaltim, 112 diantaranya kasus kejahatan itu adalah kasus kejahatan seksual. Kota Samarinda adalah Kota di Kalimantan Timur yang paling banyak terdapat kasus kejahatan terhadap perempuan. Salah satu masalah yang menjadi sorotan saat ini adalah mengenai rasa aman dan nyaman perempuan di Samarinda. Hingga saat ini Kota Samarinda belum memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan. Terbuktinya dengan kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat.

Beberapa kebijakan dibuat oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah seperti UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kebijakan tersebut dibuat untuk memberi perlindungan, rasa aman dan meminimalisir kasus-kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu perlu usaha bersama agar kejahatan terhadap perempuan dan anak berkurang, bahkan tak ada lagi. Salah satunya adalah menguatkan peran keluarga dalam proses pendidikan dan tumbuh kembang anak.  

Hidup Rakyat Indonesia!

Hidup Perempuan Indonesia!

 

Share:

Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kota Tanjungbalai. 

Dari beberapa kasus Azis Syamsudin Red Notice, DAK Lampung Tengah, Proyek Simulator SIM, Dokumen Pengualaran Grup Permai  dan Kembali berulah dalam Polemik yang  terjadi saat ini dimana Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR R.I tidak dapat menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai kepada Penyidik KPK. 

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Nusantara Usman Nazarudin menyampaikan , Azis Syamdusin bisa dijerat dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti. 

Dalam pengamatan kami dimana Walikota Tanjung Balai M. Syahril di periksa oleh penyidik KPK Stepanus Robin, lalu seiring waktu pemeriksaan di Walikota Tanjung Balai oleh penyidik KPK,  M. Syahril (wali kota)  menghubingi Azis Syamsudin  untuk menjembatani  antara walikota dan penyidik KPK. Lalu timbul pertanyaan, Apa kewenangan atau dasar Azis Samsudin menghubingi atau menjembatani antara walikota dan penyidik KPK?, apakah Azis Syamsudin menyuruh pelantara untuk menghubungi Penyidik KPK? Hingga terjadi kasus suap oleh Walikota Tanjung Balai terhadap Penyidik KPK. 

Jika memang Azis Syamsudin melakukan hal itu komunikasi langsung terhadap penyidik KPK itu sifatnya intervensi karena Azis Syamsudin Wakil DPR R.I dan jika benar pelantara dari Azis Syamsudin menghubungi penyidik KPK apa Dasar dan Kewenangannya. 

Jika KPK tidak segera menangkap azis syamsudin, atas nama kesamaan dan kedudukan di muka hukum KPK harus segara tangkap azis Syamsudin sebagai Markus (Makelar Kasus). 

Kami  Memberikan dukungan kepada KPK agar segera tangkap Azis Syamsudin.
Ujar Usman Nazarudin ketua umum Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN)
Share:

Organisasi Kepemudaan Minta Jokowi Revisi PP 57/2021

KABARMASA.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 (PP 57/2021) Tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021, terus menuai kritikan dan penolakan dari berbagai lapisan masyarkat. Hal ini terjadi karena penghapusan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum pendidikan. Beberapa organisasi kepemudaaan beramai-ramai melakukan penolakan terkait PP Nomor 57 tahun 2021. Organinasi kepemudaan SAPMA PP DKI, Forum Bela Negara DKI JKT, GM KB FKPPI dan BAKORNAS FOKUSMAKER dalam konferensi pers nya memberi tanggapan keras dan meminta agar PP 57/2021 untuk ditinjau kembali. Hal ini mengingat urgensi mengenai masuknya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia ke dalam Kurikulum Pendidikan dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. 

Ketua SAPMA PP DKI, Shaquille Rekardianto, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap pengesahan PP No.57 Tahun 2021, yang secara tidak langsung keberadaannya mengganggu penerapan dan penanaman nilai-nilai pancasila dalam sistem pendidikan nasional. “Dalam moralitas berbangsa dan bernegara, ketika pancasila sebagai sumber hukum nasional dan dasar negara dihapus dari kurikulum wajib, maka pendidikan nasional tidak memiliki dasar yang kuat. Maka dengan itu, SAPMA PP DKI Jakarta meminta dengan hormat agar Presiden Republik Indonesia menggunakan hak prerogatif sebagai Kepala Negara untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021, tentang Standar Nasional Pendidikan guna menyelamatkan Pancasila dari pihak pihak yang ingin menggeser keberadaan pancasila melalui jalur pendidikan. ”Kata Shaquille di Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Senada dengan Ketua SAPMA PP DKI,  Ketua FBN DKI JKT, Azizul Akbar, SE juga tidak sepakat dengan PP No 57. Tahun 2021 dan meminta Presiden Jokowi untuk mengkaji kembali hal tersebut, ia beranggapan bahwa pancasila ada nilai moral yang selayaknya harus kita jaga dan tanamkan dalam diri. juga sebagai simbol bela negara. Dan juga Sekretaris FBN DKI jakarta Hanif Adriansyah menambahkan “Jika kita melihat saat ini kemerosotan akhlak anak bangsa mengakibatkan banyaknya timbul permasalahan, termasuk karakter anak bangsa itu sendiri. Pancasila adalah bagian penting dalam pilar ideologis negara. Dengan adanya edukasi mengenai pancasila sejak dini, ini sebagai pedoman penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila ini merupakan kekuatan alat pemersatu kita dalam membangun sendi kehidupan kebangsaan dan ideologi menjamin semangat pluralisme. Saya meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengkaji dan mempertimbangkan ulang PP No.57 tahun 2021. “Ujar Hanif Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 19 April 2021.

PP 57/2021 tidak persis dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Yang menyebutkan dalam pasal 35 Undang-undang bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia. Hal ini menimbulkan banyak polemik dari lapisan masyarakat, apalagi ini terkait dengan pembangunan karakter anak bangsa di tengah arus globalisasi. Sekretasi Jenderal BAKORNAS FOKUSMAKER, Azka Aufary Ramhli, mempertanyakan langkah yang diambil oleh pemerintah terkait pengesahan PP 57/2021. “Bagaimana kita berbicara mengenai Character Building dalam sebuah negara namun Pembangunan Karakter itu sendiri tidak masuk dalam sistem pendidikan?, bagaimana mau membangun masyarakat yang pancasilais apabila edukasi mengenai pancasila itu sendiri tidak ditanamkan sejak dini?, saya pikir ini patut dipertimbangkan oleh presiden” Ujar Azka, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Sementara itu Generasi Muda KB FKPPI DKI berpandangan bahwa Pancasila sejatinya adalah ideologi yang menjadi dasar dari pembentukan nilai dan karakter bangsa. Oleh karena itu menjadi penting agar Pancasila juga diajarkan melalui pendidikan formal di sekolah. Terutama, di tengah gempuran budaya dan nilai asing yang belum tentu tepat dengan konteks ke Indonesiaan kita. Ditambah dengan kembali maraknya radikalisme dan terorisme baru-baru ini, dimana ada kecenderungan bahwa generasi muda saat ini menjadi kelompok yang rentan terpapar radikalisme. "Pemerintah agar merevisi PP tersebut, dan mengembalikan Pancasila kedalam kurikulum pendidikan formal, agar generasi penerus bangsa tidak mengalami disorientasi dalam memproyeksikan dirinya sendiri di masa yang akan datang, sebagai bagian penting dari masa depan bangsa Indonesia". Demikian disampaikan oleh Ketua Generasi Muda KB FKPPI DKI, Tide Aji Pratama.
Share:

Keluarga Besar HMI MPO Cabang Jakarta Selatan Berbagi Takjil

KABARMASA.COM, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Jakarta Selatan bekerjasama dengan lembaga di lingkup HMI MPO Cabang Jakarta Selatan yaitu LABHMI, LAPMI, Kohati, dan Korps Pengader Cabang berbagi  takjil kepada para pengendara yang melintas di Lampu Merah Karang Tengah, Sabtu (17/04/2021).

Dalam kegiatan bertajuk Ramadhan Berbagi ini HMI MPO Cabang Jakarta Selatan membagikan takjil sebagai hidangan berbuka puasa. 

Kegiatan berbagi takjil ini digelar sebagai bentuk kepedulian antar sesama, khususnya dibulan Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat ini.

”Alhamdulillah, kegiatan berbagi takjil yang kita bagikan hari ini terkumpul dari para donatur yang menitipkan sebagian rezekinya untuk berbagi” ujar Redza Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan rasa syukur dan kepedulian terhadap orang-orang sekitar. Melalui kegiatan ini, redza mengaku bisa menjalin dan menjaga silaturahmi dengan sesama umat muslim secara luas.

Redza berharap, kegiatan pembagian takjil gratis ini dapat menjadi salah satu ibadah di bulan Ramadhan. Menurutnya, bulan puasa harus dimanfaatkan sebagai ladang untuk berbuat kebaikan dan meraih pahala sebanyak banyaknya.

Share:

Menangkal Radikalisme Dan Separatisme Di Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA - Berbicara tentang radikalismen dan srparatiseme adalah dua paham yang berbeda namun dua paham ini sendiri mempunyai kesamaan dalam hal prakteknya.

radikalisme dan separatisme terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Maka dari itu kita harus mengerti tentang arti dan makna dari perkataan radikalisme dan separatisme agar kita bisa mengantisipasi secara dini dalam menghadapi dua gerakan tersebut yang mana bisa menggangu, memecah belah ketenteraman dan kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara  di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya dan negara-negara lain di dunia pada umumnya.

Tentunya kita sebagai warga negara yang cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus dapat mengantisipasi sejak dini munculnya gerakan-gerakan radikalisme dan separatisme yang bisa memecah belah bangsa. Oleh karena itu kita harus paham tentang makna kata radikalisme dan separatisme meskipun secara sederhana.


Radikalisme adalah konsep atau sikap jiwa dalam mengusung perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan memutarbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. 

Sementara Separatisme sendiri adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan diri dari wilayah suatu negara yang muncul karena alasan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya maupun yang lainnya

Pada Saat ini radikalisme lebih mengarah kepada paham atau aliran yang menginginkan pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan, ciri-cirinya bisa kita ketahui seperti sikap intoleran, fanatik, eksklusif dan revolusioner. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak muncul gerakan-gerakan yang terindikasi paham radikal dan separatisme, jika tidak dicermati dan diantisipasi secara dini maka bisa menjadi ancaman potensial bagi kondusifitas dan stabilitas NKRI.

Maraknya berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkembangan radikalisme dan separatisme di Indonesia bukan hanya sebagai tanggung jawab pemerintah atau aparat pemerintah saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Kita semua harus peduli guna mengantisipasi yang timbul dan berkembangnya paham radikalisme dan separatisme. Peran seluruh elemen masyarakat, aparat pemerintah, tokoh agama dan para pemuka masyarakat sangat penting untuk bersama-sama sebagai tanggung jawab moral dalam konteks ini untuk menangkal munculnya kedua paham tersebut.
maraknya berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkembangan radikalisme dan separatisme di Indonesia bukan hanya sebagai tanggung jawab pemerintah atau aparat pemerintah saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, kita semua harus peduli guna mengantisipasi timbul dan berkembangnya faham radikalisme dan separatisme.

“Peran seluruh elemen masyarakat, aparat pemerintah, tokoh agama dan para pemuda dan mahasiswa  sangat penting,untuk bersama-sama sebagai tanggung jawab moral dalam konteks ini menangkal paham radikalisme maupun separatisme.

beberapa langkah dan strategi kontra radikalisasi untuk menghadapi radikalisme dan separatisme mulai dari upaya penanaman nilai-nilai ke-Indonesiaan atau wawasan kebangsaan serta nilai-nilai non-kekerasan melalui pendidikan baik formal maupun non formal, membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu melalui pendidikan, pembinaan dan sosialisasi kemasyarakatan, memperkuat pendidikan dan pembinaan karakter kebangsaan dengan menanamkan pemahaman yang mendalam mengenai Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI.

Dalam Hal ini merupakan tanggung jawab bagi segenap pemuda dan mahasiswa untuk bagaimana sesegra mungkin memberikan pemahan yang baik kepada segenap kalangan masyrakat di dalam menjaga keutuhan NKRI dari ancaman Paham Radikalisme Maupun Separatisme di NKRI.

melalui tulisan ini saya berharap mampu mewujudkan kesadaran tentang arti pentingnya pemahaman terhadap bahaya radikalisme dan sparatisme bagi segenap komponen bangsa agar terbentuknya komponen bangsa yang berkepribadian dan berjiwa Bhineka Tunggal Ika, guna mendukung ketahanan wilayah yang kuat dalam rangka tetap tegak dan utuhnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

FAISAL MAHTELU.
KETUA ISMAHI JAKARTA
Share:

Serukan Aksi Di Depan Balaikota. HMI MPO Jaksel: Aksi Kami Tidak Ada Kaitannya Dengan PB HMI

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Selatan Redza Sutiara Akbar membenarkan aksi yang akan digelar selasa 6 April 2021, Redza menegaskan bahwa HMI Cabang Jakarta selatan menginstruksikan kepada seluruh kader HMI MPO Cabang Jakarta selatan untuk ikut bergabung dalam aksi didepan gedung balaikota DKI Jakarta. 

"Ini adalah murni gerakan dari HMI Cabang yang ada di DKI Jakarta, dan tidak ada campur tangan dari PB HMI MPO ataupun pihak manapun sekali lagi saya tegaskan tidak ada campur tangan dari PB maupun pihak manapun", tegas redza dalam pesan teksnya, Senin, 5 April 2021.

Sebelumnya beredar statement affandi ismail yang mengatakan bahwa seruan demo didepan balaikota itu bukan resmi dari HMI MPO.

"Dalam poster itu sudah jelas bahwa aksi demontrasi ini adalah gerakan dari HMI MPO Cabang yang ada dijakarta, yang seharusnya jika affandi ismail ingin bertabayun dengan aksi itu harusnya dia komunikasi dengan cabang cabang yang ada dijakarta, bukan malah membuat statement yang seakan akan kami bukanlah bagian dari HMI MPO", ujar khoirun latief kordinator lapangan II dalam aksi selasa 6 april 2021.

"Kita sama sekali tidak menbawa embel embel PB HMI MPO, kita mengatasnamakan HMI MPO se-Jakarta, dan kalau affandi ismail mengatakan aksi ini bukan resmi dari HMI MPO tanpa bertanya langsung terlebih dahulu kepada cabang yang bersangkutan, secara tidak langsung itu sudah membuat sakit hati cabang cabang yang ada dijakarta, affandi ismail harus meminta maaf kepada cabang cabang yang bersangkutan karena sudah membuat statement yang keliru", ujar redza 

Terakhir, Redza ketua umum HMI MPO Cabang Jakrta selatan menegaskan bahwa "Selasa, 6 april 2021 HMI MPO Cabang Jakarta selatan akan tetap bergabung bersama sama dengan kader HMI MPO Se-Jakarta untuk turun aksi didepan balaikota", tutupnya
Share:

PERMAHI TEGASKAN PEMERINTAH PERCEPAT IMPLEMENTASI PERPRES EKSTRIMISME DAN TERORISME


KABARMASA.COM, JAKARTA - Dewan pimpinan nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI meminta pemerintah segara mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah kepada aksi terorisme.

Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule menegaskan tujuan Regulasi itu sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan rasa aman dan nyaman warga negara dari ancama ekstrimisme.

Kami mendesak pemerintah segera merealisasikan peraturan presiden tersebut sebagai upaya percepatan penanggulangan gerakan ekstrimisme maupun terorisme yang berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan NKRI.

Selain itu pemerintah dan seluruh elemennya segera menyusun rencana Aksi pencagahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme dan segera diselesaikan secepat mungkin. 

Keberadaan Perpres RAN PE diharapkan dapat menjadi faktor regulasi terpenting dalam dalam mengatasi gerakan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada aksi terorisme.

Terdapat lima sasaran utama dalam Perpes RAN PE, yang Pertama meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Keempat, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Kelima, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Selain itu Sekretaris Jendral DPN PERMAHI Fajar Budiman meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Juga Badan Intelejen Negara BIN sebagai lembaga yang di berikan tugas strategi oleh negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban harus lebih maksimal membrantas aksi-aksi yang tentu dapat menciptakan disintegrasi bangsa.

Kami juga menaruh harapan yang besar kepada pihak yang berwajib, serta yakin dan percaya bahwa kepolisian dan BIN mampu memecahkan masalah terorisme yang sedang melanda dan mengancam persatuan dan kesatuan negara. Tambah fajar.
Share:

Klien LQ Indonesia Lawfirm Diputus Lepas di PN Tangerang

KABARMASA.COM, TANGGERANG - LQ Indonesia Lawfirm, mengutamakan PRESTASI dan bukan SENSASI dan memberikan yang terbaik bagi klien. Tentunya bagi klien yang terjerat kasus pidana adalah mendapatkan Vonis bebas atau Vonis Lepas (OnSlag). Klien dengan dugaan pidana penipuan dan penghelapan dengan jumlah 625 Milyar di sidangkan dengan tenang dan sesuai proses hukum dan syukurlah Terdakwa mendapatkan Vonis bebas sesuai harapan Terdakwa bisa tercapai. 

Pada hari Kamis, 1 April 2021 di ruang sidang PN Tangerang, salah satu klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm di putus Lepas (Onslag van recht vervolging), yaitu segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sidang perkara dugaan pidana penggelapan dan atau penipuan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tersebut di ketuai langsung oleh Ketua PN Tangerang Hakim H.Minanoer Rachman, SH, MH dengan Hakim Anggota Arif Budi Cahyono, SH dan R. Aji Suryo, SH, MH. Kasus yang bermula ketika Terdakwa R dan Pelapor WK mengadakan perjanjian di depan notaris untuk PPJB dan Surat Kuasa Jual, dimana setelah R menjual tanah yang diperjanjikan untuk melunasi hutang PT Kembang Finance 88 sebesar 625 Milyar rupiah, pelapor melaporkan terdakwa ke kepolisian dan merasa dirugikan, dimana kasus berlanjut dari kepolisian, penuntutan dan disidangkan di PN Tangerang.

Sebelumnya pada sidang pembelaan, Advokat Hamdani, SH, MH(c) dari LQ Indonesia Lawfirm membacakan pledoinya bahwa perbuatan Terdakwa R, ini sudah sesuai surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Jual yang disetujui dan ditandatangani oleh pihak Pelapor sehingga apa yang dilakukan Terdakwa bukanlah pidana melainkan urusan Keperdataan atau kebendaan yang diatur di pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, bukan ranah hukum pidana seperti yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

"Dalam kasus ini pelapor WK diduga tidak memiliki itikat baik karena sudah menerima uang pembayaran dari hasil penjualan tanahnya dari Terdakwa dan uang tersebut diterima dan tidak pernah dikembalikan oleh pelapor, namun demikian pelapor tetap menginginkan tanah itu dikembalikan kepada pihak pelapor. Hal ini jelas pelapor mengingkari PPJB dan Surat Kuasa jual yang telah disetujui dan ditandatangani pelapor" ujar Advokat LQ Indonesia Lawfirm, lainnya La Ode Surya Alirman, SH
Sebelumnya 2 orang saksi ahli pidana, Dr Chaerul Huda, SH, MH dan Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH juga berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukanlah perbuatan Pidana, perbuatan terbukti dilakukan sebagaimana tertulis dalam pledoi dari Penasehat hukum namun bukan tindakan pidana.

Dalam keterangannya, ketika ditanya "Saudara ahli, dapatkah saudara ahli jelaskan apakah penerimaan Kuasa Jual terhadap suatu Asset suatu tanah dapat di katagorikan menggelapkan barang dalam melakukan transaksi berdasarkan Kuasa Jual tersebut jelaskan" tanya Advokat Hamdani SH, MH.
Di jawab oleh Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH "transaksi yang dilakukan oleh si penerima kuasa jual berdasarkan surat kuasa jual yang diperolehnya dari si pemberi kuasa berdasarkan aturan hukum yang benar dan sah. Tidak dapat dikategorikan memasuki ranah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan."

Keterangan kunci inilah menjelaskan bahwa tidak ada tindakan terdakwa yang memenuhi unsur penggelapan yang di dakwakan Jaksa ujar Advokat La Ode.

Menanggapi Putusan Onslag dari PN Tangerang, Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm selalu berkomitmen untuk membela kliennya dan maayarakat yang tertindas. "Kasus Perdata yang di plintir menjadi pidana paling sering terjadi di Indonesia, dikarenakan tidak jelasnya tolak ukur pidana dan perdata, antara wanprestasi dan penipuan dan penggelapan. Dalam hukum pidana, putusan Onslag menjadi jalan keluar untuk masalah ini. Dimana Onslag itu berarti perbuatan atau tindakan itu ada, namun perbuatan itu BUKAN PIDANA." Lebih lanjut Alvin Lim mengucapkan terima kasih kepada ketua PN Tangerang yang menyidangkan bahwa sekali lagi keadilan ditegakkan di PN Tangerang. LQ Indonesia Lawfirm senang bisa membela masyarakat dan menang di sidang pengadilan setelah melalui proses hukum yang panjang, tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal Vokal dan menjadi Narasumber Acara "Cerdas Hukum" di iNews TV.

Berkaca kepada kasus-kasus yang ditangani LQ Indonesia Lawfirm sangat penting masyarakat yang menjadi korban oknum atau terjerat masalah hukum karena pendampingan Lawyer sangat berarti dan dapat menentukan hidup, dipenjara atau tidaknya seseorang dan diputus bersalah atau tidaknya karena peran lawyer adalah mempelajari kasus dan melihat dan membuktikan kliennya tidak bersalah agar bisa lepas atau bebas dari dakwaan Jaksa. Bagi masyarakat yang terkena kasus atau butuh konsultasi dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk konsultasi gratis, ujar Advokat Pestauli Saragih, ketua LQ Indonesia cabang Tangerang. 
Share:

DPN LKPHI Dukung Kapolri Ungkap Jaringan Terorisme di Indonesia”


KABARMASA.COM, JAKARTA -  Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dan terus mengungkap jaringan terorisme di Indonesia.

Direktur Ekeskutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy mengatakan, pemberantasan terhadap jaringan terorisme sampai pada akarnya perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan UU no 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU no 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

“Saya menilai tindak kekerasan semacam itu bukan merupakan ajaran agama apapun dan hanya akan melukai rasa kemanusiaan. Apalagi jelas dalam UU sesuai konsideran menimbang huruf a disebutkan, Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bcrmasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Kata Ismail saat dihubungi via WhatsApp.

Ismail berharap kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus penyerangan Mabes Polri, termasuk aksi bom bunuh diri di kompleks gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

“Demi menjaga keamanan serta kondusifitas bangsa dan negara. Olehnya itu Saya meminta Polri untuk mengusut tuntas jaringan teroris di nusantara”. Tutur Ismail. 

Lebih lanjut, dia mengapresiasi kesigapan dan tindakan kepolisian yang dengan cepat berhasil menindak pelaku.

“Aparat penegak hukum telah melakukan langkah antisipasi dan pengamanan secara baik. Tinggal bagaimana fungsi intelijen perlu diperkuat dan ditingkatkan sehingga kita harapkan kejadian teror diberbagai tempat itu tidak lagi terjadi”. Tutup Ismail

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts