“Sebagai permulaan akan memasang kamera etle di perempatan jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC, dititik tersebut akan dipasang camera yang akan merecord kendaraan yang melalukan pelanggaran baik kendaraan yang datang dari arah Barat menuju Timur/Karawang maupun sebaliknya yang datang dari arah Timur ke Barat arah Cikarang,” ujar Kasat Lantas Restro Bekasi AKBP. Ojo Ruslani.S,Sos, M. Si. Kepada TransparanNews, Rabu (03/03/2021).
Diantara pelanggaran yang dapat direkam kamera etle adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan Hp saat mengemudi, safety belt dan lain – lain. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi tentang kamera etle tersebut. Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Harapan dengan adanya etle ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan jangan bisa ditekan, jelas Ojo.
Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga kerena ini bagian dari upaya transfaransi lembaga kepolisian yang sedang dijalankan dimana bapak Kapolri dengan jargon PRESISI nya berupaya menuju Polri yang prediktif, Responsibilitas, Transfaransi dan Berkeadilan.
Disamping itu dengan adanya etle ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas dilapangan dengan para pelanggar lalu lintas sehingga mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
” Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan
dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Lantas Bekasi, dimana
dari nopol kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa,
Pemilik nya siapa, serta alamat nya dimana. Kita akan kirimkan suratnya
ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” Ucapnya.
No comments:
Post a Comment