Sarlin Wagola Mahasiswa UMJ: Presiden Izin Investasi Miras, Dimana Moralitas Religius Pemimpin Bangsa


KABARMASA.COM, JAKARTA –  Baru baru ini berita menghebohkan dan banyak menuai kritikan terkuhusnya menjadi perhatian dikalangan cendikiawan yaitu perihal pernyataan Presiden yang di kokohkan lewat PERPRES No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha dan modal yang mengesahkan sekaligus menjadikan industri minuman keras atau MIRAS  sebagai daftar positif investasi (DPI) yang mana mulai terhitung sejak disahkanya.

Kemudian jika ditilik PERPRES No. 10 tahun 2021 ini merupakan Beleid dari turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru kemarin menjadi isu panas yang banyak ditentang karena regulasinya yang tak sesuai dengan nilai dasar konstitusi UUD NRI 1945 yang mulai berlaku setelah ditandatangani Presiden Jokowi terhitung per tanggal 2 Februari 2021.

Lagi lagi yang menjadi kritikan keras atas perizinan investasi MIRAS ini adalah dimungkinkan akan memberikan dampak pengrusakan terhadap nilai dan moralitas religius generasi muda bangsa indonesia. Apalagi sebagai status  negara yang  beragama, dengan landasanya PANCASILA dan UUD NRI 1945 yang menjadi landasan dalam inplementasi keyakinan terhadap “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga sudah menjadi keharusan bagi pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan seharusnya berusaha untuk menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang telah dibuat dan disepakati oleh para pendiri bangsa.

Sehingga Pemberian izin investasi MIRAS ini adalah merupakan degradasi terhadap nilai serta moralitas religus yang termaktub didalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. sebagai negara yang menjujung tinggi nilai serta moralitas relegius harusnya pemerintah harus mempertimbangkan lagi perihal pelegalan terhadap MIRAS yang tidak sesuai dengan anjuran agama agama besar yang sebagian besar di anut serta diyakini di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lagi lagi atas dasar UU Cipta Kerja dan Beleid Perpres No. 10 tahun 2021  ini jelas dan tegas bertentangan keras dengan nilai dan moralitas relegius didalam Pancasila terkhususnya poin ke-1 dan konstitusi UUD RI Tahun 1945.

Tentunnya meski perizinan terhadap pemberlakuan investasi miras ini hanya diberlakukan khusus di beberapa wilayah provinsi saja, seperti BALI, NTT, SULUT, dan PAPUA dengan sayarat syarat tertentu dan  juga Pemerintah dalam hal pelegalan MIRAS ini Pemerintah tidak bisa mengatas namakan budaya dan atau memakai istilah kearifan lokal . Karena MIRAS atau minuman beralkohol, dan mabuk mabukan bukanlah budaya bangsa sehingga tidak patut untuk dihidupkan/ dilegalkan, ini adalah pemahaman yang keliru.

Sehingga pelegalan terhadap MIRAS ini menjadi pertanyaan,?, jikalau atas itikad baik pemerintah berusaha menghidupkan ekonomi nasional, maka MIRAS bukan menjadi satu satunya ladang usaha dalam tujuan ini. Sehingga ditakutkan Justru malah menimbulkan pemahaman distorsi dikalangan masyarakat terkhususnya para aktivis. negara kita indonesia tentu kaya akan sumber daya alam, jangan sampai justru UU Cipta kerja atau UU Sapu jagat yang digaungkan oleh pemerintah ternyata hanya mampu bisa mengurus persoalan investasi MIRAS saja.

sehingga lagi lagi pemerintah harus mempertimbangkan efek atau dampak yang akan ditimbulkan dimasa yang mendatang. Jangan sampai kita kaya akan generasi muda tetapi miskin  generasi yang paham akan pentingnya nilai moralitas relegius.

Oleh: SARLIN WAGOLA MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts