“Sejarah kemerdekaan negara ini tidak terlepas dari campur tangan perempuan Indonesia, namun kekekerasan terhadap perempuan semakin tahun semakin meningkat,” kata Risanti, Kolektif LMND Banggai. Senin (8/3).
Risanti juga mengatakan bahwa pemerintah yang sangat lamban dalam mengesahkan RUU PKS sehingga akan memperpanjang kesengsaraan dan pelemahan terhadap kaum perempuan.
“Seharusnya DPR RI secepatnya mengesahkan RUU PKS mengingat penindasan dan kekerasan terhadap perempuan terjadi secara masif di Indonesia,” tegas Risanti.
Lebih lanjut, Niken, sapaan akrab Risanti, menjelaskan bahwa selain kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Banggai mengalami eskalasi yang begitu tinggi.
“Kekerasan dan intimidasi terhadap Ibu Samriah, Ibu Renita Botot, Ibu Widiastuti yang merupakan beberapa contoh kasus yang terjadi di kabupaten Banggai sehinga seharusnya pemerintah serius dalam penanganan kekerasan dan intimidasi terhadap perempuan,” Jelasnya.
Sementara itu, dalam data monitoring Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus ini terdiri 421.752 kasus yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di sepertiga provinsi di Indonesia dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan. (UPR).
No comments:
Post a Comment