PT. Pernick Sultra Resmi Di Laporkan Ke MABES POLRI


KABARMASA.COM, JAKARTA - Ilegal mining mulai merajalela di bumi anoa Sulawesi Tenggara. Hal ini dibuktikan dengan maraknya aktifitas pertambangan tanpa memiliki izin sah dari negara salah satunya adalah PT Pernick Sultra. Olehnya itu Senin 1 Maret 2020 tepatnya hari ini PT. Pernick Sultra resmi d laporkan Ke MABES POLRI.

PT. Pernick Sultra diduga kuat melakukan aktifitasnya  tanpa ada izin resmi dari negara.

Pihak Aparat Penegak hukum yang notabenenya sebagai harapan masyarakat untuk membasmi segala bentuk ilegal mining di Sulawesi Tenggara ternyata sulit untuk menjadi harapan. Ujar Ikhsan.

Untuk di ketahui bahwa berdasarkan hasil temuan Kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa benar adanya PT. Pernick Sultra tidak mememiki IPPKH. Tegasnya.
 
"Kejanggalan ini lah yang menjadi tanda tanya besar untuk kami".

Berdasarkan data yang diperoleh menjadikan Kami untuk kemudian menyikapi hal ini secara tegas dan tidak cukup hanya pada level provinsi. Tegasnya.


Berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 17 Ayat 1 “Setiap orang dilarang (a) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, (b) melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.
 
Kemudian di pertegas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2 “Korporasi yang pasal
17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluhmiliar rupiah)”.

Tak hanya sampai di situ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020  Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 menegaskan  “Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus miliar rupiah)”. Tegas Ikhsan.

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts