KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI YUDISIAL SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENANGANAN "CLEAN JUSTICE"

KABARMASA.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial atau sering kita kenal dengan istilah KY, merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24B UUD 1945 yang bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kewenangan yang di  miliki oleh KY tentu sangat strategis dan berdampak signifikan jika institusi penegak moralitas hakim itu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim merupakan tugas pokok KY dalam rangka mewujudkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Selain itu KY juga mempunyai tugas lain yang tidak kalah pentingnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 UU KY yakni, mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi.

KY sebagai lembaga produk reformasi, dibuat atas dasar berbagai pertimbangan salah satunya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pada masa orde baru.

Instrumen utama pembentuk KY didasarkan pada keinginan masyarakat akan pentingnya  institusi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945.

KY dipercaya mempunyai peranan penting dalam 
usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang 
transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan 
keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.

Sebagai orang yang cukup lama terjun dalam dunia jejaring Peradilan Bersih Anti Korupsi kurang lebih 4 tahun terakhir, saya melihat KY sebagai lembaga yang sangat penting dalam upaya pengawasan dan penegakan etika profesi hakim dari sisi kewenangannya sangat dibatasi.

Tugas-tugas KY di lapangan dalam hal Pengawasan seperti yang tercantum pada pasal 22 UU KY adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya di sampaikan kepada Presiden dan DPR.

KY dalam melakukan pengawasan terkait dengan pelanggan etik hakim tentu harus dilengkapi dengan kewenangan tambahan yakni kewenangan penuntutan, hal ini tentu sangatlah penting, mengingat KY sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaannya wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh serta intervensi kekuasaan lainnya.

Sebagai lembaga yang mandiri dan fleksibel KY dalam melakukan tugas pokok pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim menjadi sangat tepat jika diadakan lagi satu penambahan kewenangan penuntutan yang harus dimiliki oleh KY.

Hal ini sangatlah berarti dalam hal percepatan penanganan pelanggaran etik hakim, karena yang kita ketahui tugas KY selama ini setelah membuat laporan pelanggan etik hakim selanjutnya hanya sebatas sampai tingkat merekomendasikan ke Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, bagi seluruh pemerhati hukum dan keadilan baik Aktivis, Akademisi, dan Praktis Hukum harus responsif dan melakukan kajian-kajian ilmiah terkait dengan efektifitas kewenangan penuntutan KY guna mendorong  percepatan penanganan pelanggaran etik hakim demi tercapainya wajah terdilan bersih yang bebas korupsi di Indonesia.

Penulis : Fahmi Namakule, S.H.
(Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Periode 2021-2023, Sekretaris Umum Kawan Komisi Yudisial Periode 2018 - 2020)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts