Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Bursah Zarnubi dalam acara pembukaan Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) bertajuk “Tukar Pikiran Mengenai Keadaan, Masalah Pandemi dan Demokrasi” yang digelar secara hybrid melalui aplikasi Zoom, Jum’at (5/3/2021).
“Aturan main dalam sistem demokrasi kita telah diatur dalam Undang-Undang, demikian pula tentang pergantian kepemimpinan Partai Politik setiap lima tahun. Maka demi menjaga budaya demokrasi yang sehat mestinya tidak boleh ada campur tangan kekuasaan untuk mencaplok kepemimpinan Partai Politik,” kata Bursah.
Menurut Bursah, Sistem politik di Indonesia telah menyediakan ruang bagi pergantian kepemimpinan Partai Politik. Namun hal itu harus dilakukan secara konstitusional dan menghindari rekayasa politik oleh pemegang kekuasaan negara.
Bursah secara khusus menyoroti dinamika yang terjadi di Partai Demokrat yang hari ini menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara. Menurutnya, jika benar ada intervensi kekuasaan dalam pelaksanaan KLB, maka itu adalah lonceng kematian bagi demokrasi di Indonesia.
No comments:
Post a Comment