Rorano berharap hakim dapat menjaga kemandirian peradilan dan bersikap objektif menjalankan tugasnya dalam kasus tersebut.
“hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman wajib menjaga kemandirian peradilan melalui integritas kebebasan hakim sebagaimana diatur di dalam pasal 39 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009”. Terang Rorano.
Ia menambahkan, tentunya kita harapkan hakim objektif, memiliki integritas moral yang tinggi serta kemandirian untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan benar-benar merefleksikan setiap teks pasal yang terkait dengan fakta kejadian yang ditemukan di persidangan
guna menegakkan keadilan dan hukum sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan Konstitusi (UUD 1945).
“Sehingga Harapan kami, sampai pada akhir proses persidangan, hakim dapat menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak)”. Tutupnya.
Sebelumnya, Arwan Syahputra diketahui diamankan Kepolisian Resor Batubara, Sumatera Utara bersama 42 orang lainnya setelah terjadi kericuhan pada saat aksi m penolakan UU Cipta Kerja di kantor DPRD Sumatra Utara pada 12 Oktober 2020. Tanggal Surat pelimpahan Senin 07, Des 2020, Nomor Surat Pelimpahan Perkara : B- /L.2.23.3/Enz.2/12/2020.
No comments:
Post a Comment