Lantik DPC Baubau Ketum PERMAHI Fahmi Namakule : “Kawal Terus Penegakan Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan Di Kepulauan Buton”

KABARMASA.COM, Baubau – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI, Fahmi Namakule menilai Pembangunan berkelanjutan atau sustainable development adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan lain) yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Ungkap fahmi dalam acara pelantikan Pengurus Cabang Permahi Baubau pada Selasa, (28/12/2021) di Baubau.

“Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Konsep pembangunan berkelanjutan tentu tidak terlepas dari tiga lingkup kebijakan yakni pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.” ungkap fahmi

Dari ketiga kebijakan pembangunan berkelanjutan ini tentu tidak akan berjalan dengan baik serta maksimal tanpa adanya kebijakan regulasi yang melegitimasi aktivitas pembangunan tersebut.

Lanjut Fahmi, Indonesia merupakan negara hukum sebagaiman tercantum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 justru memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi upaya pembangunan berkelanjutan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu berdasarkan BAB 14 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, tentu memberikan ruang terhadap aktifitas pembangunan berkelanjutan dalam tiga sektor tersebut. Tegas Fahmi

Fahmi Meminta Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan nilai-nilai kebudayaan yang masih hidup dan berlaku di lingkungan masyarakat sebagai upaya yang harus dilakukan secara baik demi mewujudkan perekonomian nasional dan kesehjateraan sosial.

Dalam rangka merealisasikan pembangunan berkelanjutan maka, sangat dibutuhkan peran dan kontribusi dari seluruh lapisan warga negara tidak terkecuali mahasiswa sebagai kalangan yang tercerahkan, kedudukan masasiswa sebagai agen sosial control merupakan posisi strategis dalam upaya memperkuat pilar demokrasi dan penegakan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

“Permahi sebagai organisasi mahasiswa khususnya proferi hukum yang sudah kurang lebih 39 tahun terakhir eksis di bangsa ini tidak henti-hentinya  dalam merespon serta memberikan kontribusi pemikiran demi pembangunan peradaban hukum yang lebih baik.” Harap Fahmi

Kedudukan dan keberadaan organisasi Permahi di daerah khususnya di Kota Baubau diharapkan mampu menciptakan sosial enginering dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Momentum Pelantikan Permahi Cabang Baubau ini merupakan langka strategis organisasi dalam menyiapkan potensi sumber daya manusia di bidang hukum yang harus lebih produktif serta responsif terhadap upaya pembangunan hukum di Kota Baubau hal ini guna menciptakan iklim pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Sekali lagi saya ucapkan selamat Kepada Ketua Cabang Baru Saudara Wahyu beserta kawan-kawan pengurus semoga di masa kepemimpinan kali ini dapat menjadi langka awal kebangkitan Permahi di Kepulauan Buton. Tutup Fahmi
Share:

Gadis 14 Tahun Di Duga Diperkosa Bahkan Di Jual

KABARMASA.COM, Bandung - Seorang gadis 14 tahun di Bandung diduga menjadi korban pemerkosaan bahkan hingga dijual. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

"Pelakunya kita amankan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Adapun tiga orang pelaku tersebut terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

"Laki-laki dua orang dan satu orang perempuan. (Dia) istri salah satu pelaku, karena dia ada di situ jadi turut serta," ucap Rudi.

Sebelumnya, seorang gadis berusia 14 tahun di Bandung diduga menjadi korban pemerkosaan hingga dijual ke lelaki hidung belang. Polisi turun tangan dan sudah menangkap pelaku.

Kasus ini viral di media sosial (medsos). Pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.

Sebagaimana dilihat *kabarmasacom* pada Selasa (28/12/2021), dia menceritakan awal mula kasus ini terungkap. Menurut dia, awalnya dia yang satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta mendadak melihat kondisi ayah korban yang murung lantaran tak mendapat kabar dari istri dan anaknya.

Saat orang tua korban pulang kampung, dia mendapat kabar bila anak dari rekannya ini telah diculik di dekat rumahnya di Bandung.

"Lalu dibawa ke tempat pelaku dan korban diperkosa secara beramai-ramai. Setelah itu korban dijual, korban dipukuli oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki. Selama tujuh hari disekap," ujar pemilik akun dalam unggahannya.
Share:

DPN PERMAHI : Selamat Natal 2021, Merawat Persaudaraan Sebagai Menivestasi Pembangunan Bangsa


KABARMASA.COM, Jakarta - Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule Ucapkan selamat Natal bagi seluruh umat Kristiani di seluruh penjuru tanah air.

Fahmi Berharap momentum Natal Tahun ini dengan mengangkat tema "Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan" dapat memperkuat tali silaturahmi antar umat beragama.

Pilihan tema Natal Tahun ini tentu sangat tepat dan relevan dengan kondisi bangsa Indonesia yang majemuk dengan beragam budaya, suku, bangsa, agama, bahasa. Sehingga persaudaraan merupakan aspek terpenting yang harus di rawat. Jelas Fahmi

Persatuan dan Persaudaraan merupakan hal terpenting yang harus rawat dalam upaya membangun Bangsa dan Negara, Kita tidak akan bisa bebas dan merdeka dari kolonialisme tanpa adanya persatuan  Ujar Fahmi pada Sabtu, (25/12/2021). Di Jakarta.

Selain itu Fahmi juga meminta kepada seluruh umat Kristiani yang merayakannya Natal ditengah situasi Pendemi COVID-19  agar dapat menjaga ketertiban dan kadamain serta memperhatikan Protokol Kesehatan.

Saya mendoakan yang terbaik bagi umat Kristiani seluruh Tanah Air semoga senantiasa diberikan Nikmat Kesehatan, Keselamatan, dan Kasih sayang yang berlimpah. Tutup Fahmi
Share:

Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat Sambangi DPRD Fraksi NasDem

KABARMASA.COM, JAKARTA – Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (NasDem) Jakarta Pusat sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem di dampingi DPD Partai Nasdem Jakarta Pusat bahas sinergitas program kerja Liga Mahasiswa Nasdem Jakarta Pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta, di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Jl. Kebon Sirih (15/12)

Dalam kunjungannya Liga Mahasiswa Nasdem diterima oleh penasehat fraksi partai NasDem M Hariadi Anwar. Ia memberikan apresiasi atas terbentuknya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat.

Menurutnya, peran Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat  harus dapat merangkul setiap Mahasiswa di berbagai kampus wilayah DKI Jakarta dengan cara melakukan aktivitas dan program-program yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa.

“Saya apresiasi atas terbentuknya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat semoga Liga Mahasiswa NasDem dapat merangkul mahasiswa di tiap-tiap kampus dengan kegiatan yang dapat menarik minat mahasiswa”, – ucap M Hariadi Anwar

Haidir Anwar Anggota DPRD Komisi E menilai, Liga Mahasiswa NasDem harus mampu mendidik mahasiswa untuk melek politik, sebab semua hal yang terjadi di dunia ini akibat politik,

“LMN harus menyasar mahasiswa untuk melek politik, kesadaran politik harus dibangun sejak dini”,- ucap DPRD KOMISI E Pendidikan dan Kesehatan

Ketua Umum Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat Danick Danoko mengucapkan terimakasih atas sambutan yang ramah dari DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem. Ia mengatakan, sinergitas antara mahasiswa dengan Pemerintah akan tetap menjadi mitra kritis.

“Saya ucapkan terimakasih atas jamuan dari DPRD Fraksi Partai NasDem DKI Jakarta. Disini sangat ramah dan terbuka”,

Lanjut,  “Sinergitas program ini dalam upaya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat sebagai upaya penguatan mitra strategis antara mahasiswa dengan pemerintah,” ucap Danick Danoko.

Danick Danoko berharap, hasil dari silaturahmi ini dapat menjadi pertemuan yang dapat memberikan efek jangka panjang bagi penguatan partai NasDem.

“Silaturahmi ini kami harapkan menjadi pertemuan yang positif untuk efek jangka panjang bagi penguatan Partai”,-tutup Danick.

Share:

Pertemuan Antar Keluarga Besar Tamilouw dan Ketua Komnas HAM RI di Ambon, Ini yang Dibahas

KABARMASA.COM,  Ambon, - Perwakilan Keluarga Besar Tamilouw dengan Ketua Komisi Nasioal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku (16/12/2021) terkait persoalan penembakan aparat kepolisian terhadap 18 warga Tamilouw. 

Tindakan penembakan secara brutal oleh aparat kepolisian di Negeri Tamilouw (7/12) yang memakan korban warga sipil sebanyak 18 orang merupakan pelanggaran HAM, jelas Ahmad Samallo selaku sesepuh. 

Pada prinsipnya aparat kepolisian mempunyai tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat itu telah dilanggar. Sebab hak manusia, masyarakat, dan atau warga negara berhak mendapatkan hak keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dari aparat penegak hukum atau kepolisian tidak didapatkan. 

Penggunaan kekuatan secara lengkap, mulai dari persenjataan, personil dan penembakan terhadap warga Tamilouw itu bagian dari pelanggaran hukum dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan aparat kepolisian, tegas Andi Samallo selaku pemuda Tamilouw dan Advokat. 

Kami sangat mengharapkan Ketua Komnas HAM RI dapat datang dan turun langsung ke tempat kejadian dari peristiwa penembakan itu untuk melihat beberapa hal mendukung bahwa tindakan dari aparat kepolisian adalah pelanggaran HAM dengan bukti-bukti fisik yang sudah ada yakni peluru milik aparat kepolisian, tegas Nardi Maruapey sebagai perwakilan Mahasiswa Tamilouw. 

Respon yang baik disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI terkait dengan pengaduan dan laporan yang disampaikan dalam pertemuan ini, sebab ada etika baik yang diambil dengan langkah-langkah hukum. Kemudian Ketua Komnas HAM RI akan mengusahakan agar dapat turun langsung ke Negeri Tamilouw, tegasnya

Share:

Jokowi Belum Mampu Menangani Kasus HAM dalam Periode Ini

KABARMASA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada penyampaian pidatonya di Istana Negara tertanggal 10 Desember kemarin dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Jumat (10/12/2021). 

Sebagai Kepala Negara dengan spontanya serta tampa ragu mempertontonkan ketidakberhasilanya dalam menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia selama memangku jabatan sebagai kepala Negara sejauh 2 periode menjabat sebagai Presiden.

Namun justru malah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM baru seperti kasus penembakan aktivis Mahasiswa di Kendari dalam aksi demonstrasi  dan Penembakan 6 Laskar FPI yang disitu merenggut nyawa atau hilangnya nyawa seseorang.

Dalam kasus-kasus yang pernah terjadi seperti yang di catat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yaitu terdapat 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas sampai hari ini. Kasus-kasus ini baik dimulai dari pembunuhan seorang aktivis HAM senior Munir Said Thalib hingga sampai pada kerusuhan Mei 1998 dan masi banyak lagi.

Pun Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Haspara menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat penyelesaian kasus-kasus tersebut tak kunjung rampung, yakni adanya political will dan lemahnya komitmen penegakan hukum negara oleh aparat penegak hukum. Padahal ini telah menjadi janji Jokowi dalam pernyataan kampanye pemilu lalu, ia berjanji akan mengusut kasus pelanggaran HAM berat.

Lanjut kepada pidato pernyataan Jokowi yang menyinggung terkait jaminan hak-hak sipil, politik dan hukum yang kemudian dimana ke tiga hak-hak tersebut semua warga negara memiliki kesetaraan dan kesamaan yang sama tampa membeda-bedakan dalam aspek apapun, dimana tiga hal tersebut kemudian menjadi perhatian bersama terkhusus bagi Pemerintah saat ini dan juga bagi dirinya sebagai kepala Negara. Namun hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa sepanjang periodesasi Presiden Jokowi banyak kasus-kasus yang bersinggungan dengan tindakan kekerasan yang tentu berujung pada pelanggaran HAM.

Serta yang acap kali terjadi saat ini adalah tindakan-tindakan represif dari para aparatur negara seperti Kepolisian yang padahal menjadi tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelindung dan pengayom masyarakat namun malah bertindak sebaliknya. 

Seperti Dilansir dari CNNINDONESIA.COM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 651 dugaan kekerasan melibatkan aparat Polri sepanjang Juni 2020 hingga Mei 2021 di tengah pandemi Covid-19.  “Berdasarkan pemantauan kami pada periode Juni 2020 hingga Mei 2021 ini kami catat setidaknya terjadi 651 tindakan kekerasan yang melibatkan institusi kepolisian," kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian, Rabu (30/6). 

Namun saya katakan kasus-kasus lain juga masi banyak lagi. Baca Kasus HAM di Indonesia Sepanjang 2020/2021.

Seperti yang baru-baru ini terjadi dan menjadi sorotan media tepatnya di Provinsi Maluku di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, kab Maluku Tengah sebanyak 18 warga sipil tertembak aparat Kepolisian. Insiden penembakan itu terjadi pada selasa (1/12/2021) sekitar pukul 05.20 WIT.

Tokoh masyarakat Tamilouw, Habiba Pelu mengatakan, dari 18 yang menjadi korban, tiga orang di antaranya merupakan ibu-ibu. Harapnya agar Presiden Jokowi memamggil Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang adalah seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi kinerja Kepolisian RI serta memanggil  AKBP Rositah Umasugi, S.I.K. 

Sebagai Kapolres Maluku Tengah agar mengusut tuntas kasus yang terjadi tersebut. Mengingat kasus Penembakan ini melibatkan aparat Kepolisian sebagai pelaku dan warga sipil sebagai korbanya.

Bila dikaitkan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam pidatonya tentuh kasus kejadian ini sangat tidak relevan dengan konsistensi Negara Indonesia sebagai sebuah Bangsa yang menjunjung tinggi HAM dan Supermasi Hukum "UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3" serta hak-hak sipil untuk hidup dengan aman dan sajahtera tampa ada kekerasan yang mengerogoti dan mirisnya berbalik buruk. 

Presiden Jokowi dalam hal ini berposisi sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan harus lebih jeli dan tegas dalam mengawal serta memantau proses-proses kebijakan serta tindakan aparatur Negara terkhusus terhadap lembaga-lembaga Negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dan Presiden juga harus mampu lebis sigap dalam menindak Oknum-Oknum yang terlibat dalam kasus-kasus HAM. Karena dengan begitu Proaktif seorang pemimpin akan lebih di lihat oleh Rakyatnya.

Oleh: Sarlin Wagola [mahasiswa UMJ]

Share:

Kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang mendapat perhatian masyarakat khususnya warga kampar

KABARMASA.COM, Bangkinang - Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau itu, menetapkan dua orang tersangka yang berinisial MYS selaku pejabat membuat komitmen dalam kegiatan ini dan RA tem leader pada manajement konstruksi (pengawas).

Selain itu dalam perkara ini penyidik Kejati juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut .

Resah dengan kasus yang dinilai berjalan lambat dan merasa ada dugaan yang ditutup-tupi oleh kejaksaan ,Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar (IPMK ) Jakarta yang bernama Fathur Rahman Abdal menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Kejati Riau.

Berikut surat terbukanya:

Surat Terbuka 

Kepada Yth:Kejati Riau

Di Tempat

Assalamualaikum Wr,Wb

Salam Hormat ,

Perkenalkan Saya Fathur Rahman Abdal ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa kampar (IPMK) Jakarta .

Berdasarkan pemberitaan yang saya baca dimedia massa bahwasanya ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat yang ada di kabupaten Kampar .

Oleh sebab itu saya selaku ketua IPMK Jakarta yang juga putra daerah kampar melihat bahwasanya kampar sekarang dalam keadaan darurat korupsi .

Saya mewakili ikatan pelajar mahasiswa kampar Jakarta ,meminta agar kasus dugaan korupsi ini ditindak tegas dan perlu diusut lebih dalam ,karna tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain ,karna nya kami juga ingin Kejati Riau tidak menutup-nutupi masalah ini biar publik tau siapa dalang sebenarnya .

Karna setahu saya bukankah dalam UU  nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada namanya asas kepastian hukum dan asas keterbukaan informasi yang menurut saya setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi dan mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.


Hal ini sangat merusak Marwah kabupaten kampar dan merugikan masyarakat .
 
Jika tidak dilanjutkan dengan cepat maka kami IPMK Jakarta akan melakukan aksi dan meminta kasus ini ditangani oleh KPK saja 

Demikian surat ini saya sampaikan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Salam Anti-Korupsi

Bangkinag.13 Desember 2021

Share:

IPMK Jakarta Pertanyakan Urgensi Banyaknya Pejabat Kampar yang Dirotasi

KABARMASA.COM, BANGKINANG - Ikatan  Pelajar Mahasiswa Kampar Jakarta (IPMKJ) baru -baru ini memberikan kritikan terhadap Pemda Kampar terkait banyak nya pejabat Dilingkungan pemerintahan daerah kabupaten kampar yang dimutasi begitu cepat dan terkesan dipaksakan, yang dalam hal ini disampaikan oleh ketua ikatan pelajar mahasiswa kampar Jakarta.

“Ya kami merasa akhir-akhir ini begitu banyak pejabat Dilingkungan kampar yang dirotasi, kami melihat hal ini terkesan dipaksakan apalagi hal ini dilakukan menjelang menjelang akhir periode bupati kampar bapak catur Sugeng yang tidak lama lagi akan purna“. Ujar fathur 

Selain itu mahasiswa universitas muhammadyah Jakarta itu juga menpertanyakan terkait apa urgensi dalam rotasi pejabat dikampar.

“Karnanya kami juga juga mempertanyakan apa urgensi  melakukan rotasi besar-besaran seperti ini ?,apakah karna hal urgent Atau bagaimana ?. Oleh Sebab itu pemerintah daerah harus bisa memberikan penjelasan terkait hal ini jangan sampai nanti masyarakat menilai ada Unsur-unsur dugaan jual beli jabatan  dan politisasi ASN Dilingkungan kampar karna hal ini dilakukan menjelang akhir periode bupati kampar bapak catur Sugeng Susanto dan menjelang Pilkada 2024” terang fathur .

Fathur, juga berharap agar pemerintah daerah harus lebih lebih transparansi akan hal untuk menjaga kenetralan dari para ASN yang ada dikabupaten Kampar.
Share:

Penembakan Terhadap Warga Sipil, Permahi Dorong Komnas HAM bentuk tim investigasi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti insiden penembakan terhadap warga sipil yang terjadi di desa Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku pada selasa (7/12/2021).

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI mendorong Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia KOMNAS HAM RI segera membentuk tim investigasi pencari fakta guna mengungkapkan oknum pelaku yang terlibat dalam aksi penembakan tersebut.

Dalam pertemuannya turut hadir jajaran pengurus DPN PERMAHI yakni Ketua Umum Fahmi Namakule, S.H. Wakil Sekretaris Jenderal Al Musradin Adha, S.H. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Hukum Irwan, S.H. hadir juga direktur pengaduan dan penerimaan laporan Komnas HAM RI beserta jajarannya dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada jumat (10/12/2021).

Ketua Umum DPN PERMAHI dalam keterangan laporan pengaduannya menilai pada prinsipnya kami tidak menyalakan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh polres Maluku Tengah dalam hal melakukan penangkapan guna kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan, tentunya hal ini diatur secara eksplisit dalam KUHAP.

"Namun yang kita sayangkan adalah mekanisme penangkapan dilapangkan tidak dijalankan secara baik berdasarkan standar operasional prosedur institusi Polri, laporan dan pengaduan masyarakat yang kami terima dalam tiga hari terakhir ini terdapat kurang lebih 18 orang warga sipil termasuk didalamnya kaum perempuan yang menjadi korban penembakan atas itu. Hal inilah yang menurut kami bertentangan dengan peraturan internal Kepolisian " ungkap Namakule

Dalam ketentuan Perkapolri nomor 1 Tahun 2009 mekanisme penggunaan senjata baik peluru tajam maupun peluru karet dalam upaya menjalankan tugas-tugas pengamanan oleh anggota Polri terhadap konflik-konflik sosial maupun aksi masa tentunya harus dijalankan secara bertahap dan tidak secara langsung main tembak dengan sesuka hati. Tegas Namakule

Wasekjen DPN PERMAHI Al Musradin menilai tindakan penembakan yang kemudian dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap warga sipil masyarakat desa Tamilouw merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai hak asasi manusia. 

"Oleh karena itu kami berharap serta mendorong Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan segera membentuk tim investigasi pencari fakta atas insiden pelanggaran Ham seperti ini". Jelas Al Musradin.

Selain itu Komnas HAM secara institusi kelembagaan sangat merespon, menerima serta akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan telah disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa hukum yang tentunya mempunyai peranan penting sebagai kontrol sosial.

Laporan ini telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, bagi rekan-rekan mahasiswa hukum untuk kira dapat melengkapi beberapa data pendukung terkait dengan pengaduan keluarga korban yang mengalami kerugian atas insiden penembakan tersebut. Jelas direktur pengaduan.
Share:

Ada Pelanggaran HAM dalam bentrok yang tidak berimbang antara polisi dan masyarakat

KABARMASA.COM, MALUKU - Bentrokan yang terjadi antara Polisi dan warga desa Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, Maluku mengakibatkan kurang lebih 18 orang korban dilarikan ke RSUD Kota Masohi akibat mengalami luka-luka dan Sebagian darinya terkenal tembakan peluru karet yang dilepaskan oleh anggota Polisi pada selasa (07/12/2021).

Sebanyak 2 unit mobil barakuda, 1 unit mobil watercenon 6 mobil truk perintis yang diturunkan untuk melakukan penengkapan kepada sejumlah warga desa tamilouw yang akan dimintai keterangan terkait pembakaran kantor desa tamilouw.

Aksi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dan Wakapolres Kompol Leo Tiahahu. Berdasarkan keterangan warga desa tamilouw terdengar beberapa suara tembakan yang dimana ternyata bunyi tembakan ini kesasar sampai mengenai warga setempat.

Aksi penangkapan sejumlah orang yang diduga pelaku pembakaran kantor desa tamilouw ini dilakukan Polres Malteng sekira pukul 05.30 WIT. Kepolisian Resort Malteng dalam keterangannya menyebutkan pada saat tibah di desa tamilouw sudah terjadi penghadangan oleh banyak warga dan terjadi adu mulut yang tidak terkendali hingga berujung pada aksi penembakan.

Direktur Lembaga Kajian Dan Pengawasan Penegakan Hukum LKPPH DPN PERMAHI Irwan Kurniawan menilai, aksi yang kemudian dilakukan oleh oknum kepolisian Resort Malteng sangat disayangkan karena dari aksi tersebut mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak warga desa tamilouw.


Direktur Lembaga Kajian Dan PengawasanPenegakan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI, IRWAN KURNIAWAN
Lanjut Irwan, seharusnya anggota polri sebagai garda terdepan yang menjadi panutan agar terciptanya situasi sosial kemasyarakatn yang kondusif dan aman, justru menimbulkan kesan yang buruk bagi institusi Polri, yang pada prinsipnya berdasarkan tugas serta fungsi utama Polri adalah  Melindungi, Mengayomi, dan Melayani setiap warga negara.

“Berdasarkan peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : ‘’Hak asasi manusia yang selanjutnya disingkat Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia’’. Ujar Irwan.

Kemudian Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang pada pokoknya sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya di singkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negri“.

Dalam sebuah pengamanan ada Langkah-langakh yang harus ditempuh oleh  pihak Kepolisian agar terciptanya ketertiban dan keselamatan masyarakat sebagaimana  diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan kepolisian Pasal 5 ayat 1 yang dimana berbunyi: ”tahapan penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terdiri dari: tahap 1: ketuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan. tahap 2: perintah lisan tahap 3: kendali tangan kosong lunak, tahap 4: kendali tangan kosong keras, tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri, tahap 6:  kendali senjata api atau alat lain yang menghentikan Tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka para atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Lebih lanjut Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi: ”dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka para atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan’’.  Ayat 2, ‘’ tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan yang aman, berasan dan masuk akal untuk menghentikan Tindakan kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang disekitarnya’’ ayat 3, ‘’tembakan peringatan hanya dilepaskan keudara atau ketanah dengan kehati-hatian yang tinggi apa bila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan tujuan sebagai berikut: a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan meyerang anggota polri atau masyarakat. b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku kejahan atau tersangka.

Adapun Tindakan Polres Malteng tersebut justru tertentang dengan mekanisme pelaksanaan tugas internal kepolisian yang diatur secara spesifik dalam Peraturan internalnya sebagaimana dimaksud diatas. Hal ini tentu diharapkan guna menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih produktif dalam merespon fenomena sosial kemasyarakatan diwilayah hukum Polres Malteng.

Kami meminta kepada Kapolda Maluku segera membentuk TIM Investigasi penembakan terhadap warga tamilouw, Kapolres Malteng Segera dicopot dari jabatannya, pelaku penembakan segera ditangkap, Kapolri segera mengevaluasi kinerja Polda Maluku apakah penembakan yang dipimpin  langsung oleh Kapolres Malteng sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Polri, dan kami meminta secara tegas Komnas HAM segera turun tangan, karena ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Tegas Irwan
Share:

Canter Sangaji Ketua DPD NasDem Jaktim yang baru bertemu dengan Ketua LMN Jaktim dan beberapa anggota dari Liga Mahasiswa NasDem

KABARMASA.COM, JAKARTA - Senin, 6 Desember 2021. Liga Mahasiswa NasDem Jaktim mengadakan pertemuan di 1947 Cafe. Canter Sangaji bersilaturahmi dan berkenalan dengan beberapa jajaran pengurus Liga Mahasiswa NasDem Jaktim, pertemuan ini untuk membangun chemistry antara LMN Jaktim dengan DPD NasDem Jaktim guna keselarasan mengenai program serta kegiatan - kegiatan yang akan di lakukan oleh DPD NasDem Jakarta Timur.

Dalam kesempatan ini LMN Jaktim membahas proker proker untuk kedepannya yang mana kira dapat di kolaborasikan baik dengan DPD NasDem Jaktim maupun organisasi sayap partai NasDem lainnya, seperti salah satunya apa yang kaka Canter Sangaji sendiri tegaskan bahwa harus ada pendeketan pendekatan serta sosialisasi ke kampus kampus jakarta timur yang harus di lakukan oleh elemen - elemen milenial khususnya LMN Jaktim, tujannya untuk mengenalkan peran dan fungsi Liga Mahasiswa NasDem sendiri dalam mempersiapkan generasi - generasi muda yang produktif untuk kedepannya nanti.

Liga Mahasiswa NasDem juga membahas mengenai Sekretariat dan serta juga apa saja yang akan dilaksanakan kegiatan untuk waktu dekat saat ini serta kedepannya. Dengan adanya pertemuan/silaturahmi ini Liga Mahasiswa NasDem Jaktim bisa bersinergi/berkolaborasi dengan Ketua DPD NasDem Jaktim dan jajarannya dalam melaksanakan proker - proker dan kegiatan di wilayah Jakarta Timur.

Farrel Aby, Bidang Media Komunikasi dan Politik LMNasDem Jakarta Timur
Share:

DPC PERMAHI BANTEN Angkat Bicara Pentingnya PERDA tentang pengaturan penggunaan Jalan Umum di Provinsi Banten

KABARMASA.COM, BANTEN - Perkembangan sarana dan prasarana dalam mewujudkan kemandirian suatu daerah, diperlukan adanya sarana penyelenggaraan jalan sebagai penyokong sarana transportasi untuk mendukung otonomi daerah, persaingan global dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. 

Kemudian hal ini mampu merepresentasikan hak dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna. Jalan sebagai urat nadi untuk terlaksanannya sistem transportasi nasional mengharuskan perangkat Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan mentri serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten atau kota, wajib melaksanakan penyelenggaraan jalan guna mendukung upaya kesejahteraan masyarakat lewat bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan lainnya. 

Ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, sebagai kewajiban penyelenggaraan jalan baik itu jalan umum dan jalan khusus serta jalan tol atau yang lainnya.

Ketua DPC PERMAHI Rizky Aulia Rahman menilai masyarakat melihat dan merasakan betul bagaimana kondisi jalan nasional dari Arah Lingkar Selatan, Serdang, Kramatwatu, sampai Arah Tol Serang Barat memberikan suasana yang semraut dengan kondisi jalan yang bergelombang, berlubang, pembatas jalan yang tidak ada dibeberapa titik dan penerangan jalan minim. 

Hal ini menimbulkan berbagai peristiwa ketidaknyaman pengguna jalan baik roda dua atau kendaran roda empat serta lainnya. Bahkan sering kali menjadi zona rawan kecelakaan bukan hanya tidak mematuhi aturan lalu lintas namun kondisi jalan yang jaih dari kata layak, padahal statusnya jalan nasional yang mestinya ada perhatian khusus untuk pemeliharaan dan pengawasan yang terkondisikan dengan baik.

Kondisi ini diperparah juga dengan beroperasi nya kendaran besar, truk truk besar dengan muatan beraneka ragam seperti tanah, pasir, batu dll menimbulkan kondisi jalan yang buruk, sudah rusak, ditambah dengan tanah, batu batu kecil yang membahayakan pengendara dalam hal ini masyarakat merasa khawatir dan sering terjatuh bahkan tak jarang kecelakaan dimulai dari kondisi jalan yang tidak laik dan buruk.

Ditambah truk truk besar ini parkir sembarangan di bahu jalan, jam operasional yang menggagu masyarakat di waktu aktivitas pagi, siang dan sore, yang seharusnya mereka beroperasi di jam malam yang sepi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya karena memotong jalan, untuk lebih mengurangi ongkos jalan, yang seharusnya bisa lewat Tol Cilegon Timur, bukan memotong lewat Tol Serang Barat. Ini harus menjadi perhatian bersama demi kenyamanan dan rasa aman masyarakat yang melintasi jalan tersebut, agar dapat terhindar dari kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian bahkan taruhnnya nyawa. Ungkap Rizky

Lanjutnya, Maka dari itu PERMAHI Banten mendorong Perda perihal Jam operasional Kendaraan yang melintasi jalan jalan protokol baik nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa. Agar hal hal yang tidak diinginkan dapat dihindari seperti kecelakaan dan aturan jam operasional itu bisa di tegakan demi keselamatan masyarakat luas pengguna jalan tersebut. Kami mendorong pemerintah pusat terdiri dari Presiden dan Mentri terkait agar memperhatikan kondisi Jalan Nasional yang laik sesuai standardisasi serta pemeliharaan dan pegawasan yang baik. 
Kemudian untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa agar ini menjadi aspirasi bersama yang di sampaikan dengan baik kepada pemangku kebijakan. Terkhusus untuk pengawasan kami berharap aparat penegak hukum baik kepolisian daerah, kota dan kabupaten, dan Dinas Perhubungan daerah agar dapat memberikan pemahaman serta sosialisasi yang baik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas.

Dpc Permahi Banten mendorong Pemerintah provinsi Banten agar dapat merealisasikan dengan nyata dengan pembentukan Perda Jam opersional bagi kendaraan besar yang melewati jalan umum untuk mematuhi waktu operasional sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. 

Dan terkhusus Bupati Serang, Walikota Cilegon dan Walikota Serang dapat menjadikan perhatian lebih agar segera ditegakkan juga Perda kabupaten atau kota mengenai jam operasional truk truk besar yang melewati jalan umum dalam hal ini jalan kota atau kabupaten agar ada payung hukum untuk menindak truk truk besar yang sengaja lewat di waktu masyarakat beraktifitas, agar ada jam khusus untuk truk truk besar ini melewati jalan kota atau kabupaten sehingga masyarakat umum dapat merasa aman dan nyaman sebagai penguna jalan. Tutup Rizky
Share:

Noman Silitonga Ketua MPC Jakarta Timur Kecam Pernyataan Junimart Girsang

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Jakarta Timur kecam keras pernyataan Anggota DPR-RI Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. 

Junimart meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada ormas PP dan FBR. 

Bahkan dia menyarankan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin kedua jika terus membuat video. 

Ketua MPC PP DKI Jakarta Timur Noman Silitonga mengatakan, 

“Pernyataan Junimart bukan layaknya orang yang bijak” 

Menurut Noman, Junimart tidak bisa membuat pernyataan bijak, karena yang melakukan bentrokan hanya segelintir oknum dari kedua ormas. 

“Kalau dilihat seperti itu, semua anggota DPR koruptor, masa kita samakan semua anggota DPR itu koruptor, masih banyak yang benar, jangan karena satu yang korupsi, lembaganya DPR ikut dibubarkan” katanya, Senin (21/11/2021).  

Selain itu, Noman mencontohkan jika ada kader Partai politik yang terlibat kasus korupsi, maka pihak parpol juga tidak harus menerima sanksi pembubaran. 

Kepada Junimart kiranya lebih bijak dalam membuat pernyataan dan melihat insiden bentrokan ini dan terkait dengan bentrokan kasus ini juga sedang berjalan sesuai hukum yang berlaku. 

Sebagai anggota DPR yang juga mempraktekkan sendiri hukum tidak bijak bicara yang terlihat, tanpa melihat lebih luas, jangan berpikir sempit lah. 

“Junimart Tak Bijak, kalau bicara harus dibubarkan,” tegasnya

Share:

Ditetapkan Jadi Ketua Demokrat Aceh, dari Serbia Muslim Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh

KABARMASA.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Muslim SHI MM sebagai Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Provinsi Aceh periode 2021-2026.

Muslim yang sedang menjalankan tugas kunjungan kerja luar negeri ke Serbia, saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (21/11/2021), membenarkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai Ketua Demokrat Aceh.

Muslim meminta do’a dan dukungan semua pihak agar dimudahkan dan dilancarkan dalam mengemban amanah sebagai Ketua Demokrat Aceh periode 2021-2026.

“Saya mohon do’a dan dukungan seluruh masyarakat Aceh, khususnya alim ulama, agar kami diberikan kekuatan dan kelancaran dalam mengemban amanah ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Muslim menambahkan, Partai Demokrat dan masyarakat Aceh memiliki sejarah yang tidak dapat dipisahkan.

Dari awal sejak didirikan, partai besutan Presiden RI ke-6 (SBY) ini turut berpartisipasi aktif dalam berbagai momen sejarah di Aceh.

Utamanya proses rekonstruksi dan rehabilitasi pascatsunami Aceh tahun 2004, dan perdamaian Aceh tahun 2005.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat Aceh selama ini,”

“Dan kami akan terus berkomitmen mengisi dan mengawal perdamaian dan pembangunan Aceh ke depan”, imbuh anggota DPR-RI yang sudah 3 periode menjabat ini.

Muslim juga menyampaikan apresiasi kepada Nova Iriansyah yang selama ini sudah ikut membesarkan Partai Demokrat di Aceh.

Ia nantinya juga akan berkomunikasi dengan Nova dalam upaya melanjutkan perjuangan membesarkan Partai Demokrat di Aceh.

“Tentu bimbingan dan nasehat beliau masih sangat kami butuhkan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Muslim SHI MM sebagai Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Provinsi Aceh periode 2021-2026.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penetapan Muslim dilakukan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

Deputi Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan membenarkan hal itu.

“Benar, Ketum AHY telah menetapkan Muslim sebagai Ketua DPD Provinsi Aceh,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Serambinews.com, Minggu (21/11/2021).

Share:

Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Pimpinan Daerah GPII Jakarta Utara akan menggelar aksi terkait Kasus pencemaran limbah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Utara akan menggelar aksi pada Jum'at 19 November 2021 di depan Walikota Jakarta Utara dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Aksi tersebut menyikapi dari lambatnya respon Sudin LH Jakarta Utara terkait penegakan sanksi pada Pt.Dua Kuda Indonesia di Cilincing Jakarta Utara yang disinyalir melakukan pembuangan limbah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Sudin LH Jakarta Utara bahwa proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase kawasan tidak memenuhi baku mutu air yang di persyaratkan.

Farid selaku ketua GPII Jakarta Utara mengatakan bahwa kami sudah bersurat kepada pihak Sudin Lingkungan Hidup untuk meminta kejelasan mengenai informasi seputar langkah lanjutan setelah verifikasi tersebut kepada Sudin LH pada tanggal 1 November 2021 namun sudah lebih dari 2 Minggu tidak ada respon dari suku dinas yang bersangkutan.

Kasus pencemaran limbah oleh Pt. Dua kuda sudah lama dilaporkan oleh masyarakat namun tidak pernah ditindaklanjuti, kasus ini sudah banyak diterbitkan oleh berita media online sejak bulan Juli 2021 namun seolah Suku Dinas Lingkungan Hidup bungkam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pt. Dua Kuda yang berlokasi di jalan Madiun Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Ini menjadi sebuah pertanyaan ada apa ? Mengapa Sudin LH terlihat takut dalam menegakan hukum padahal masyarakat bersama mereka, ucap Farid.

Terkait rencana aksi yang dilakukan Farid menyampaikan bahwa GPII Jakarta Utara akan menggelar aksi di dua titik yaitu di depan Gedung Walikota Jakarta Utara sebagai bentuk kritik kepada Walikota agar membuat langkah cepat dalam menangani limbah PT.Dua kuda dikarenakan lambatnya Sudin Lingkungan Hidup dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar dan berakibat krisis kepercayaan kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, dan juga kami akan turun di depan Gedung Suku Dinas LH sebagai bentuk kritik terhadap lambanya kinerja mereka.

Aksi yang rencananya akan digelar menggunakan aksi teatrikal berupa keranda yang didalamnya berisi jenazah sebagai pengingat ke khalayak umum jika limbah berbahaya PT.Dua kuda dibiarkan maka berpotensi pada keberlangsungan mahkluk hidup yang tidak lain adalah manusia itu sendiri.

Kualitas Lingkungan Hidup dan sumberdaya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik.Dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengeiolaan serta Pengawasan Lingkungan Hidup

yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, dan GPII akan selalu menjadi mitra kritis Pemerintah Kota Jakarta Utara demi membangun kota Jakarta Utara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan  sebagaimana diamanatkan  dalam pasal 28H  UUD 1945, ucap Farid.

Share:

Sekretaris KPMKB Samarinda Rijal menilai Maraknya Tambang Ilegal

KABARMASA.COM, KALIMANTAN- Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda menilai Ihwal dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur terkhusus  kabupaten Berau menjadi pusat perhatian dengan pantauan beberapa media hingga hari ini.

Sekretaris KPMKB Samarinda Rijal menilai selain maraknya praktik ini, kekhawatiran kami dengan adanya hal seperti tambang ilegal potensi akan menambah jumlah titik galian jika dibiarkan semakin larut.

“Padahal jelas, praktik ini merupakan pelanggaran yang semestinya dapat ditindak lanjut para penegak hukum dan stakeholder yang ada di Berau. Jelasnya Rijal

Terlepas dari itu, KPMKB Cab. Samarinda juga melayangkan surat ke Kapolri terkait dugaan maraknya  ilegal mining di Berau. 

Lanjut Rijal Kami Meminta secara tegas untuk mengusut pertambangan ilegal yang bermukim di Bumi Batiwakkal. 

Kami berharap upaya ini dapat direspons sehingga persoalan lubang yang tidak mengantongi izin juga menjadi bagian penertiban kejahatan lingkungan dan tata ruang kota.

Jika pun nanti dengan surat yang kami layangkan tidak mendapat respons, maka kami juga akan menempuh upaya lain. Dan kami pastikan hal ini menjadi perhatian khusus mahasiswa Berau yang ada di Samarinda

Potensi untuk mengangkat lubang tambang ilegal ke meja publik akan semakin ramai, pemangku kebijakan di Berau khususnya Bupati dan Polresta , kiranya segera merospon dengan melakukan upaya sidak untuk menutup praktik ilegal yang ada di Berau. tutup Rijal.
Share:

HMI MPO Cabang Jakarta Selatan Mendesak Jokowi Copot Menteri Yang Berbisnis PCR

KABARMASA.COM, JAKARTA - HMI MPO Cabang Jakarta Selatan  melakukan demonstrasi sebagai bentuk aspirasi mereka terhadap berbagai problem yang ada dan yang ditetapkan pemerintah. Peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka di patung kuda Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

Dalam spanduk bertuliskan Erik, LBP dan Airlangga hartarto memeras rakyat.

Selain itu Redza Sutiara Akbar ketua umum HMI MPO Cabang Jakarta selatan itu pun menyayangkan apa yang di lakukan oleh pembatu presiden jokowi.

"Yang di pertontonkan di publik oleh pembantu presiden kita sangat kita sayangkan, apalagi mereka - mereka ini bisa kami duga orang dekatnya jokowi seperti Luhut, Erik Tohir dan airlangga, ini sama saja mereka ini menari di atas penderitaan rakyat", ujar orator aksi.

Mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan memakai topeng berwajah LBP, Erick Thohir dan Airlangga Hartarto yang sedang diikat dan dibawa oleh orang bertopeng bertuliskan Oligarki.

"Teatrikal sebagai bentuk sindiran kepada 3 menteri itu, bahwa apa yang mereka lakukan selama pandemi ini adalah kepentingan oligarki, dan 100% menguntungkan para oligarki, tanpa mempunyai hati nurani kepada rakyat Indonesia" tegas Said Hawa Mubarok (Korlap aksi)
Share:

Sidang Kasus Gugatan PMH Perumahan Daerah Tanggerang Masuk Tahap Ke Dua

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat sebanyak 54 orang yakni  Peggy Asrul Sani dan kawan-kawan, melawan PT. HILBRAM SENTOSA JAYALAND, yang beralamat di Griya Bandara Sentosa Blok A2 No.12, Jati Mulya, Sepatan Timur, Tangerang, Banten 15520 Indonesia, selaku pihak tergugat, berjalan lancar tanpa dihadiri oleh Pihak Tergugat masuk tahap kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, (08/11/2021)

Kuasa Hukum Penggugat Peggy Asrul Sani dkk, Farah Fahmi Namakule, S.H. mengatakan pihak tergugat telah menerima bocking fee ataupun uang muka dari kliennya. Atas pemesanan pembelian 54 unit rumah yang terletak di Griya Bandara Sentosa. 

Setelah menerima bocking fee Penggugat berjanji bahwa unit rumah yang dipesan oleh kliannya tersebut dalam jangka waktu tiga bulan anak selesai dan diserahkan kepada klien kami, ungkap fahmi.

Lanjut fahmi, selama kurang lebih tiga tahun sampai akhir 2020, pihak tergugat belum juga memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 54 Unit rumah, sehingga kemi menilai tergugat diduga telah melakukan perbutan melawan hukum, sebagaimana diamaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yakni, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” .

Selain itu berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata yang menegaskan bahwa “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Pasal 1267 “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”. 

Perbuatan yang dilakuakn oleh tergugat PT. Hilbram Jayaland tentunya merupakan Tindakan yang sangat merugikan klien kami baik secara materil maupun imateril. Total kerugian yang dialami oleh klien kami kurang lebih sebanyak 1,4 miliyar yang ini menjadi kewajiban tergugat untuk menggantikan kerugian sebagaimana diatur dalam ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada prinsipnya apa yang menjadi hak klien kami akan kami perjuangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, semoga saja ada itikat baik dari pihak Tergugat PT. Hilbram Jayaland untuk memenuhi kewajibannya. Tutup Fahmi.
Share:

Senat Mahasiswa (SEMA) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2021-2022 menggelar pelantikan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Senat Mahasiswa (SEMA) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2021-2022 menggelar pelantikan  pengurus dan diskusi  dengan tema "Urgensi Amandemen 1945" di Gedung Universitas Jayabaya Pulomas Jakarta timur pada kamis,04 November 2021.

Dalam diskusi dengan tema tersebut diisi oleh narasumber dari berbagai profesi, diantaranya : Afdhal Alfarisyi (Akademisi), Hermansyah S.H.,S.E.,M.M. (Dosen Fakultas Hukum), M.Dede Gusli Piliang (Praktisi Hukum) dan dipandu oleh Andi M.Farhan (Moderator).

Ketua Senat mahasiswa Farid Sudrajat mengatakan, agenda yang digelar merupakan bagian dari konsolidasi internal mahasiswa fakultas hukum di Universitas Jayabaya sekaligus menentukan arah juang organisasi mahasiswa. 

Hal senada disampaikan oleh ketua BPM Haura Salsabila yang mengatakan, bahwa organisasi mahasiswa harus bersatu sebagai jembatan aspirasi daripada mahasiswa hukum yang ada dikampus ini.

Menurut Farid, pelantikan pengurus itu merupakan hal yang penting, sebab tanpa adanya pelantikan, maka roda organisasi tidak  akan bisa dijalankan.

"Saya optimis untuk melaksanakan kegiatan kegiatan yang bersifat membangun karakter mahasiswa hukum di Jayabaya secara terus menerus". Karena berkat dukungan dan arahan dari wakil dekan III bidang kemahasiswaan Khususnya Bapak Hermansyah yang selalu mendidik dan membuat kami tergugah ghirahnya untuk berkontribusi dan menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia lainya", ucap Farid
Share:

BEM F.H Universitas Jakarta: Mundur Dari Jabatan Menjadi Pilihan Seorang Ksatria Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA -  Pada tangal 20 Oktober 2021 BEM F.H Universitas Jakarta  Memberikan Kritik 2 Tahun Kabinet Jokowi - Ma'ruf, BEM F.H Universitas Jakarta merupakan satu – satunya pelopor yang aksi pada tanggal tersebut, sebagai bukti nyata dan integritas kaum intelektual, Mahasiswa Universitas Jakarta lebih di dominasi oleh wanita itu sebagai simbol bahwa pemerintah saat ini menunjukkan kelemahan dalam berfikir serta bersikap bahkan bertindak.

Kami memberikan bukti contoh kongkrit juga intergritas, Mahasiswa Universitas Jakarta sebagai kaum muda berintelektual yaitu melakukan kontrol social, dibuktikan oleh para “Mahasiswi sebagai simbol perlawanan” yang siap berdiskusi persoalan negara yang saat ini telah di pimpin selama 2 Tahun Jokowi- Ma'ruf sendang tidak baik baik saja.

Maka dari itu Ricci Ricardo Ketua BEM F.H Universitas Jakarta mengajak kepada BEM Mahasiswa Seantero Raya untuk berani bersuara yg di dasari oleh naluri kristis seorang Mahasiswa berintelektual,  kami merasa bahkan tau bahwa pemerintah Jokowi- Ma'ruh tidak mampu berdiskusi dengan para Mahasiswa  (laki - laki), Kami memberikan contoh atas bentuk intregritas yang kongkrit sebagai Mahasiswa Berintelektual, yang masih menjaga moral serta nalar kritis kami.

Dalam proses demokrasi tersebut yang dimana termuat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 9 TAHUN 1998 (9/1998) TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, namun kami para mahasiswa di pukul mundur padasaat menyampaikan pendapat, pada  saat itu kapolsek gambir akan menindak lanjuti tuntutan kami dalam 1x24 jam, kendati demikian tidak di tepati, kami hanya melaksanakan tugas kami sebagai mahasiswa yaitu agent of control, tidak anarkis dan juga para peseta aksi di dominasi mahasiswi, namun seperti inikah proses demokrasi di negara ini.

Kendati demikian Lagi & lagi Mahasiswa di diduga kuat di presekusi oleh oknum Polisi Republik Indonesia khususnya Polsek Gambir, yg tidak mencerminkan POLRI PRESISI bahkan di duga kuat telah melanggar PERKAP Nomor 1 Tahun 2009 tidak memberikan kesempatan pelayanan untuk segelintir kecil Mahasiswa untuk menyampaikan Aspirasi rakyat kecil Indonesia.

TUNTUTAN

1. Diduga kuat pemerintah gagal dalam menstabilkan ekonomi Indonesia, di sebabkan telah lalai dalam melaksanakan konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 terkait dengan efisien berkeadilan. Yang bertujuan demi menjaga keseimbangan & kemajuan di serta kesatuan Nasional khusus nya di masa Virus Covid - 19 .

2. Diduga kuat pemerintah telah gagal dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh pekerjaan & penghidupan yang layak ,  khususnya bagi Rakyat Kecil Indonesia. Sudah barang tentu bersebrangan dengan  Undang Undang ( UU ) No. 12 Tahun 1948 .

3.Di duga kuat pemerintah tidak mampu & terlihat lalai dalam menjalankan amanah Peraturan Menteri  ( PERMEN) Perdagangan No. 01 Tahun 2018, terkait dengan Ekspor & Impor beras. Yang jelas jelas kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah Negara Agraris.

4.Menolak Para Pekerja Asing ( TKA ) lebih mendominasi, dalam mendapatkan lowongan pekerjaan di tanah air ibu Pertiwi Indonesia .

5. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN AMANDEMEN UUD 1945.

Share:

Liga Mahasiswa NasDem Jakut Terus Lakukan Baksos

KABARMASA.COM, JAKARTA - Liga Mahasiswa NasDem Jakarta utara mengadakan kegiatan sosial untuk masyarakat yang menjadi korban musibag kebakaran di Jl. Lagoa Kanal, RT 009 RW 002, Kebon Bawang Jakarta Utara. 

Ketua Liga Masiswa NasDem Jakarta Utara Felix William mengungkapkan, setidaknya kurang lebih 200 KK terdaftar menjadi korban dari keganasan si jago merah yang terjadi pada Kamis (7/10) lalu. 

"Di masa pandemi Covid-19 seperti ini tentu berat bagi kita semua, apalagi bagi saudara-saudara yang saat ini terkena musibah yang tidak diinginkan," kata Felix di Jakarta, Kamis (13/10/2021).

Lebih jauh, Felix menuturkan, bahwa Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Utara dalam kegiatan bakti sosialnya memberikan bantuan kepada korban kebakaran berupa sembako hingga perlengkapan dan kebutuhan untuk bayi. 

"Kita harapkan masyarakat luas untuk lebih peduli lagi terhadap sesama yang tertimpa musibah," ujarnya. 
"Maka dari itu saya berharap semoga akan lebih banyak diluar sana orang-orang yang dapat peduli dan memberi bantuan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Mari kita mulai rakyat bantu rakyat," tegasnya. 

Diketahui, kegiatan sosial ini turut pula mendapatkan dukungan dan kehadiran dari Pengurus Wilayah Liga Mahasiswa NasDem DKI Jakarta untuk bagaimana kegiatan bakti sosial ini dapat berjalan dengan lancar.
Share:

Afad Usasra Ketum DPP GMPI Menuntut Kapolri Meminta Maaf Kepada Seluruh Mahasiswa Indonesia Tragedi Pembantingan Mahasiswa Hingga Kejang

KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkait dengan tragedi ini saya afad usasra selaku ketua umum dewan pimpinan pusat gerakan mahasiswa peduli indonesia (GMPI), menuntut kaporli untuk meminta maaf kepada seluruh mahasiswa seluruh Indonesia dan memberikan hukuman secara procedural, bukan hanya meminta maaf di karenakan kejadian tersebut merupakan tidakan yang sangat berbahaya bisa menyebabkan kematian dan juga cacat fisik, beruntung korban bisa di selamatkan (13/10/2021).

Anggota polisi yang membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat demo di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu sudah diketahui identitasnya.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, anak buahnya yang membanting Faris, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin itu berinisial NP.

Kombes Wahyu menyebut, NP anggota Polri berpangkat brigadir polisi. Saat ini, Brigadir NP telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten.

"Oknum anggota berinisial NP, pangkat brigadir, saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Propam Polda Banten," kata Wahyu di Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10/2021).

Namun demikian, Kombes Wahyu tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP oleh Divisi Propam Polri dan Propam Polda Banten.

Menurut Wahyu, Brigadir NP telah meminta maaf secara langsung kepada Faris, termasuk kepada kedua orang tua korban terkait peristiwa pembantingan tersebut.

"NP juga telah minta maaf langsung kepada korban (FA) dan orang tuanya," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi demo itu.

"Pasti (diberikan sanksi). Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan," tutur Shinto.

Seperti diketahui, Faris yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demo bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Aksi unjuk rasa itu belakangan diketahui berujung ricuh. Sebuah rekaman video memperlihatkan Faris sempat diamankan oleh polisi berpakaian seragam serba hitam.

Faris kemudian dipiting lehernya lalu digiring ke atas trotoar oleh polisi. Setelah itu, polisi tersebut membanting Faris hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.

Kemudian, seorang polisi yang mengenakan seragam berwarna cokelat menendang Faris.

Setelah dibanting dan ditendang, Faris mengalami kejang-kejang. Sejumlah polisi lainnya sempat membantu memberikan pertolongan dengan mendudukkan korban.

Share:

Duduk Perkara Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya Usai Surati Kapolri demi Bela Anak Buah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Junior kini ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Awal mula surat terbuka untuk Kapolri

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu kemudian viral di media sosial. 

Disebutkan, surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebut, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Share:

6 Potret Terbaru Jennifer Jill Usai Bebas dari Rehabilitasi, Disebut Makin Kurus

KABARMASA.COM, JAKARTA -  Jennifer Jill mengejutkan publik dengan penampilan barunya. Lama tak terdengar kabar usai dirinya terjerat kasus narkoba, kini istri Ajun Perwira itu kembali aktif di media sosial. Enam bulan menjalani rehabilitasi, penampilannya pun terlihat jauh berbeda dari sebelumnya.

Diketahui, wanita sosialita itu telah menghirup udara bebas sejak 16 Agustus 2021 lalu. Bertepatan dengan itu, Jennifer Jill pun merayakan ulang tahun yang ke 51. Ajun Perwira memberikan ucapan untuk sang istri dengan mengunggah foto berdua dengannya. Kepulangannya disambut bahagia oleh keluarga.

Sebelumnya, Jennifer Jill sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah terbukti memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganti vonis hukuman penjara tersebut dengan memerintahkan Jennifer menjalani masa rehabilitasi medis.

Dalam unggahan Ajun, banyak netizen yang menyebut kalau istrinya itu makin kurus. Seperti apa penampilan Jennifer Jill sekarang? Berikut Liputan6.com rangkum dari Instagram @jennifer_ipel dan @ajunperwira, potret terbaru Jennifer Jill usai bebas dari rehabilitasi, Selasa (5/10 2021).


Share:

Adagium Hukum yang Wajib dipahami Arti dan Maknanya

KABARMASA.COM, JAKARTA - ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGETSimple Proposition Needs No Expositor (sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).

ACCIPERE QUID UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE – To accept anything as a reward for doing justice is rather estorting than accepting (menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah).

ADAEQUATIO INTELLECTUS ET REI – adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.

AUDI ET ALTERAM PARTEMATAU AUDIATUR ET ALTERA PARS – para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO ATAU NE BIS IN IDEM – untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal 76 KUHP.

CLAUSAL REBUS SIC STANTIBUS – perjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.

COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR – tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.

CUJUS EST DOMINIUM, EJUS EST PERICULUMThe risk lies upon the owner (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik).

CULPUE POENA PAR ESTOLet the punishment be equal the crime (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan).

CUM ALIQUIS RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETASWhen any partner has renounced the partnership, the partnership is dissolved (saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar).

CUM ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBISTWhen the proofs of facts are present, what need is there of words? (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?)

DA TUA SUNT, POST MORTEM TUNE TUA SUNTGive the things which are yours while they are yours; after death they are not yours (berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).

DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUITAny offender should be subject to the law of the place where he offends (seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).

DE GUSTIBUS NON EST DISPUTANDUM – (mengenai selera tidak dapat disengketakan).

DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTURLaws sometimes sleep but never die (hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati).

DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDEThe law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan).

EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGATThe burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).

EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM – (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).

EQUALITY BEFORE THE LAW – (setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum)

FACTA SUNT POTENTIORA VERBISDeeds or facts are more powerful than words (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ATAU FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUSLet justice be done though the heaven should fall (sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan,keadilan harustetap ditegakkan)

GEEN STRAF ZONDER SCHULD – (tiada hukum tanpa kesalahan)

GOUVERNEUR C’EST PREVOIR – (menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan)

HEARES EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSOREThe heir is the sinter person as the ancestor (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya).

HET VERMOEDEN VAN RECHMATIGHEID – (kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya)

IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI – Ignorance of fact is excused but not ignorance of law (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum).

IGNORANTIA JURIS NON EXCUSATIgnorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).

IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTISThe ignorance of the judge is the misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).

INDE DATAE LEGES BE FORTIOR OMNIA POSSET – Law were made lest the stronger should have unlimited power (hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas).

IN DUBIO PRO REO – (dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).

INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEMIt is unjust for anyone to be judge in his own (adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri)

INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS – (jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran –interpretation est perversio)

INTERSET REIPUBLICAE RES JUDICATOAS NON RESCINDI It is in the interest of the state that judgments already given not be rescinded (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat).

IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO – (hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).


IUDEX NON ULTRA PETITA ATAU ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR –  (hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya)

IUS CURIA NOVIT – (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya).

JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLISJudgment must be given by the laws, not by examples (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).

JUDICIA POXTERIORA SUNT IN LEGE FORTIORAThe later decisions is stronger in law (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).

JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUMAn oath is indivisible; it is not to be accepted as partly true and partly false (sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).

JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS – To swear is to call God to witness, and is an act of religion (memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).

JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDAJustice is not to be denied or delayed (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda).

JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCEREIgnorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak).

JUDEX SET LEX LAGUENSThe judge is the speaking law (sang hakim ialah hukum yang berbicara)

JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATAThe judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).

JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUSA judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).

JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRITA judge does not give more than the plaintiff himself demands (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).

JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSEA judge cannot be a witness in his own cause (seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri)

LA BOUCHE DE LA LOI / LA BOUCHE DE DROITSpreekhuis van de wet (apa kata Undang-undang itulah hukumnya).

LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA – (sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).

LEX DURA SED ITA SCRIPTA ATAU LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA –(undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP).

LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA – (undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44 KUHP)

LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAMThe law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun)

LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI ATAU LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI ANTERIORIA later statute repeals an earlier one (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama)

LEX PROSPICIT, NON RESPICITThe law looks forward, not backward (hukum melihat kedepan bukan ke belakang).

LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUAThe law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)

LEX SEMPER DABIT REMEDIUM The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat)

LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALI – (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum)

LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI – (undang-undang yang lebih tinggi  mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).

MONEAT LEX, PRIUSQUAM FERIAT – (UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).

NEMO JUDEX IN CAUSA SUANo man can be a judge in his own cause (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).


NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET – (tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).

NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI – suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.

OPINIO NECESSITATIS – (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan).

PACTA SUNT SERVANDA – (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik).

POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE – (politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya).

PRESUMPTION OF INNOCENCE – (asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap)

QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO – (asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu).

RES NULLIUS CREDIT OCCUPANTI – (benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki)

SALUS POPULI SUPREMA LEX – (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).

SIMILIA SIMILIBUS – (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih)

SUMMUM JUS SUMMA INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX – (keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).

TESTIMONIUM DE AUDITU– (kesaksian yang didengar dari orang lain).

UBI JUS IBI REMEDIUM- (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).

UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya)

UNUS TESTIS NULLUS TESTIS – (satu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2 KUHP).

UT SEMENTEM FACERIS ITA METES – (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).

VAN RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID – (suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum)

VOLENTI NON FIT INIURA; NULLA INIURA EST, QUAE IN VOLENTEM FIAT – (terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan).

VOX POPULI VOX DEI – (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts