Jaga Jakarta, Jaga Persatuan "Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia Wilayah JABODETABEK"
Poros Muda Indonesia Serukan Aksi 27 Agustus Berlangsung Damai, Jakarta Harus Tetap Kondusif
KABARMASA.COM, JAKARTA — Poros Muda Indonesia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif menjelang rencana aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, S.H., M.H., mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan tanggung jawab, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
Menurut Frans, perbedaan pandangan politik maupun kepentingan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi jangan sampai perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik dan merugikan masyarakat luas,” ujar Frans dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Ia mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi maupun pihak-pihak yang berusaha menunggangi aksi untuk kepentingan tertentu.
Poros Muda Indonesia juga meminta peserta aksi menjaga fasilitas umum, tidak melakukan kekerasan, perusakan, penjarahan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Frans meminta aparat keamanan menjalankan pengamanan secara profesional, proporsional dan persuasif dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Peserta aksi dan aparat harus memiliki komitmen yang sama. Aspirasi harus bisa disampaikan, tetapi keamanan dan kepentingan masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.
Frans menilai Jakarta merupakan ruang bersama bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang. Karena itu, setiap dinamika sosial dan politik yang berlangsung di ibu kota perlu dikelola secara dewasa agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Ia juga mengajak generasi muda untuk mengambil peran sebagai pelopor persatuan dan kedamaian. Menurutnya, anak muda harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru ikut memperuncing perbedaan.
“Jakarta adalah rumah kita bersama. Kita boleh kritis, boleh berbeda pendapat dan boleh menyampaikan tuntutan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita saling bermusuhan,” katanya.
Poros Muda Indonesia berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengutamakan kepentingan bangsa dan masyarakat. Aksi penyampaian pendapat, menurut Frans, harus menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat dan tidak berujung pada konflik maupun kerusuhan.
“Mari kita jaga Jakarta tetap aman, tertib dan kondusif. Demokrasi harus berjalan, tetapi persatuan bangsa juga harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Frans Freddy.
Tim Investigasi Temukan Intensitas Kunjungan Wagub Banten di Puspita Loka BSD, Publik Pertanyakan Kepemilikan Rumah
KABARMASA.COM, BANTEN — Tim investigasi lapangan mengonfirmasi adanya temuan aktivitas intensif yang mengaitkan Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, di unit hunian Puspita Loka di kawasan BSD City.
Berdasarkan hasil pemantauan berkala, kunjungan ke lokasi tersebut tercatat terjadi secara berulang. Dalam sejumlah kesempatan, tim mendapati pergerakan dengan memanfaatan beberapa armada kendaraan berfoto beda, di antaranya satu unit GWM TANK berwarna putih, Toyota Hybrid warna merah, serta Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam.
Dalam salah satu dokumentasi pemantauan visual, sosok yang teridentifikasi menyerupai Dimyati terlihat keluar dari salah satu hunian tersebut mendampingi seorang anak laki-laki.
Klarifikasi dan Temuan Lanjutan
Saat dimintai konfirmasi mengenai temuan ini, Ahmad Dimyati Natakusumah secara tegas membantah kepemilikan atas aset properti tersebut. Ia menduga keberadaan atau aktivitas di lokasi berkaitan dengan urusan kerabat dekat maupun staf ajudannya.
Meski demikian, penelusuran lapangan mencatat aktivitas di perumahan tersebut masih terus berlangsung pascakonfirmasi disampaikan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait:
1. Status kepemilikan sah atas unit rumah di Puspita Loka.
2. Identitas serta latar belakang sosok perempuan yang diketahui menghuni unit tersebut.
3. Relevansi intensitas kunjungan berulang yang dilakukan oleh orang nomor dua di Banten tersebut.
Langkah Lanjutan
Guna menjaga integritas informasi dan menyajikan data yang akurat serta berimbang, tim investigasi dijadwalkan akan mengonfirmasi pihak pengurus RT/RW setempat, dan manajemen lingkungan perumahan Puspita Loka serta Kantor Pertanahan setempat dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil untuk memastikan data kepemilikan hunian, domisili penghuni resmi, serta memvalidasi fakta-fakta hukum di lapangan.
Tim Investigasi Dalami Dugaan Wakil Gubernur Banten Memiliki “Wanita Simpanan” di Kawasan BSD
KABARMASA.COM, BANTEN - Tim investigasi tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya hubungan pribadi Wakil Gubernur Provinsi Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, dengan seorang perempuan yang disebut-sebut tinggal di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.
Informasi awal yang diperoleh tim di lapangan menyebutkan bahwa perempuan tersebut diduga tinggal di salah satu rumah di kawasan Perumahan Puspita Loka Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Istilah “wanita simpanan” dalam informasi awal tersebut merupakan dugaan atau sebutan yang masih harus diverifikasi.
Aktivitas Kunjungan Jadi Fokus Penelusuran
Berdasarkan informasi yang diterima tim, terdapat dugaan kunjungan yang dilakukan oleh Ahmad Dimyati Natakusumah ke salah satu atau kedua lokasi tersebut dengan frekuensi tertentu.
Dalam penelusuran awal, tim juga memperoleh informasi mengenai beberapa kendaraan yang disebut pernah digunakan dalam kunjungan tersebut, antara lain:
GWM Tank warna putih
Toyota Hybrid warna merah
Toyota Land Cruiser Prado warna hitam
Tim Akan Datangi Ketua RT
Sebagai bagian dari investigasi lanjutan, tim berencana mendatangi Ketua RT di kawasan Perumahan Puspita Loka
Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai:
1. Kebenaran adanya kunjungan pejabat yang bersangkutan ke lokasi;
2. Identitas dan status penghuni rumah yang menjadi fokus penelusuran;
3. Riwayat atau frekuensi kunjungan;
4. Informasi mengenai kendaraan yang disebut digunakan;
5. Serta informasi lain yang dapat membantu menguji kebenaran dugaan tersebut.
Tim juga akan berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung aktivitas di lingkungan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Wakil Gubernur
Tim investigasi menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya “wanita simpanan” *belum merupakan kesimpulan atau fakta yang telah terverifikasi.
Oleh karena itu, tim akan memberikan ruang kepada *Ahmad Dimyati Natakusumah maupun pihak yang mewakilinya* untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Keterangan dari pihak yang bersangkutan akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Investigasi Berlanjut
Tim akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan hak jawab.
Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti atau keterangan yang dapat menguatkan maupun membantah informasi awal, hasilnya akan disampaikan secara proporsional kepada publik.
Dorong Penjelasan Terbuka Bank Mandiri Atas Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB
Integritas Penegak Hukum di Tengah Tekanan Profesi
KABARMASA.COM, JAKARTA - Penegakan hukum yang adil dan terpercaya tidak hanya bergantung pada aturan hukum yang baik, tetapi juga pada integritas para penegak hukumnya. Jaksa, advokat, hakim, maupun aparat penegak hukum lainnya memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan hukum secara profesional dan berlandaskan etika. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa menjaga integritas bukanlah perkara mudah. Berbagai tekanan profesi sering kali menempatkan penegak hukum dalam situasi yang sulit antara mempertahankan idealisme atau mengikuti kepentingan tertentu.
Dalam profesi hukum, kode etik menjadi pedoman penting untuk menjaga profesionalitas dan moralitas. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai landasan moral agar penegak hukum mampu bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab. Integritas sangat diperlukan karena profesi hukum berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat. Ketika seorang penegak hukum melakukan pelanggaran etik, dampaknya tidak hanya merusak nama individu, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Sayangnya, dalam praktiknya penegak hukum sering menghadapi berbagai tekanan profesi. Tekanan tersebut dapat berasal dari klien, lingkungan kerja, relasi kekuasaan, maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap suatu perkara. Dalam kondisi tertentu, terdapat tuntutan untuk mempercepat penyelesaian perkara atau memenangkan kasus dengan cara yang tidak sesuai aturan. Situasi seperti ini menempatkan penegak hukum dalam dilema etika karena di satu sisi mereka harus menjalankan tugas secara profesional, tetapi di sisi lain harus tetap menjaga integritas dan independensi profesi.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar penegakan hukum di Indonesia bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga persoalan moralitas individu. Banyak pelanggaran kode etik terjadi bukan karena kurangnya pengetahuan hukum, melainkan karena lemahnya integritas dan pengendalian diri. Tekanan ekonomi, persaingan profesi yang tidak sehat, lingkungan kerja, serta kepentingan pribadi sering menjadi faktor yang mendorong seseorang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya. Bahkan, masih ditemukan aparat penegak hukum yang terlibat korupsi dan gratifikasi meskipun telah memiliki kedudukan dan penghasilan yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa kecerdasan akademik tidak akan berarti tanpa dibarengi moralitas yang kuat.
Selain faktor individu, sistem pengawasan dan penegakan kode etik juga masih menghadapi berbagai kelemahan. Pengawasan terhadap profesi hukum memang sudah dilakukan melalui lembaga internal maupun organisasi profesi, tetapi efektivitasnya dinilai belum maksimal. Penegakan sanksi sering dianggap belum konsisten dan belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelanggar. Akibatnya, masyarakat masih mempertanyakan keseriusan institusi hukum dalam menjaga profesionalitas aparatnya. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.Oleh karena itu, upaya memperkuat integritas penegak hukum harus dimulai sejak dini, terutama melalui pendidikan etika profesi bagi mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum masa depan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (STUDI PERBANDINGAN DI DENMARK, ARAB SAUDI, DAN INDONESIA)
KABARMASA.COM, JAKARTA - Korupsi atau penggelapan (ikhtilās) merupakan kejahatan serius yang merusak ekonomi, kepercayaan publik, serta melanggar nilai amānah dan keadilan. Dalam Fikih Jinayah, penanganannya berbasis sistem Ta’zir yang memberi fleksibilitas bagi otoritas/hakim untuk menentukan sanksi proporsional demi kemaslahatan umum. Studi kualitatif-komparatif dengan pendekatan normatif ini menganalisis regulasi dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia, Denmark, dan Arab Saudi.
*Perbandingan Sistem Hukum Anti-Korupsi*
Pemberantasan korupsi di ketiga negara menerapkan pendekatan berbeda. Indonesia mengandalkan hukum positif (UU Tipikor, KUHP, TPPU, KPK), namun terkendala disparitas putusan, lemahnya efek jera, dan budaya toleransi korupsi. Denmark unggul di Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dengan menekankan transparansi, independensi lembaga (Rigspolitiet dan Ombudsman), sanksi proporsional, serta pencegahan dan rehabilitasi. Sementara itu, Arab Saudi mengintegrasikan syariat Islam dan hukum modern melalui Otoritas Nazaha, menganggap korupsi sebagai ancaman eksistensial, serta menerapkan sanksi Ta’zir tegas hingga ancaman hukuman mati dalam kasus ekstrem demi stabilitas negara.
*Analisis Empat Prinsip Fikih Jinayah*
Ditinjau dari empat prinsip Fikih Jinayah, masing-masing negara memiliki pendekatan unik. Pada prinsip keadilan (‘Adālah), Denmark mewujudkannya lewat transparansi, UEA melalui integrasi syariat, sedangkan Indonesia masih terkendala ketimpangan hukuman. Dalam prinsip pencegahan (Al-Wajz), Denmark mengombinasikan rehabilitasi dan kebijakan inklusif, Arab Saudi mengandalkan ketegasan sanksi syariah, sementara Indonesia masih menghadapi masalah residivisme. Untuk prinsip efek jera (Az-Zajr), Arab Saudi menerapkan sanksi fisik dan finansial yang ketat, Denmark mengandalkan kepastian hukum, sedangkan Indonesia masih memperdebatkan efektivitas hukuman berat. Terakhir, dalam prinsip kemaslahatan (Al-Maṣlaḥah), Indonesia dan Denmark menyeimbangkan hukum dengan perlindungan HAM/rehabilitasi, sedangkan Arab Saudi memprioritaskan ketertiban dan stabilitas nasional.
*Kesimpulan*
Efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan oleh kepastian hukum, integritas penegak hukum, serta internalisasi nilai keadilan dan kemaslahatan. Fleksibilitas konsep Ta’zir dalam Fikih Jinayah memberikan kontribusi normatif penting bagi penguatan sistem antikorupsi modern.
Penulis: Muhammad Syahid Abror, S.S.I. (Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen Universitas Indonesia | syahidabror@gmail.com)
DILEMA INTERAKSI LAWAN JENIS DALAM LINGKUNGAN KAMPUS
KABARMASA.COM, JAKARTA - Manusia terlahir sebagai makhluk sosial dimana mereka tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam menjalani kehidupan sehari-harinya sebagai bagian dalam masyarakat baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, organisasi dan lain sebagainya. Bahkan manusia tidak akan menjadi manusia apabila tidak hidup dalam kesatuan sosial manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu tidak lepas dalam dari interaksi yang dapat menimbulkan pergaulan satu dan lainnya, interaksi dan pergaulan dalam masyarakat adalah hal yang sangat lazim sebab masyarakat tidaklah bisa hidup bahagia tanpa ada manusia yang lain, dengan adanya interaksi manusia maka diperlukan aturan ataupun tata nilai yang mengaturnya agar tidak terjadi konflik dan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan problem dan kesenjangan dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam hubungan manusia harus benar-benar memiliki aturan baik dalam hukum positif, hukum etika dan tata krama serta aturan-aturan resmi agama baik dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak Maupun Qiyas. Maka dengan adanya aturan-aturan yang mengikat tersebut diharapkan adanya kesalarasan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sosialisasi merupakan proses pengenalan seorang individu terhadap nilai-nilai norma dalam masyarakat. Sosialisasi pada seorang individu terjadi dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, seorang individu akan berinteraksi dengan keluarga atau yang biasa disebut sosialisasi primer. Kemudian berlanjut pada sosialisasi sekunder, yaitu tahap dimana seorang individu akan berinteraksi dengan lingkungan diluar keluarganya. Salah satu ruang sekunder ini adalah sekolah/universitas. Dalam lingkup pendidikan, dinamisnya sosialisasi mahasiswa dalam lingkungan kampus membuat interaksi dan pergaulan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan khususnya interaksi terhadap lawan jenis yang akan bahas pada tulisan ini. Pertemuan antara laki-laki dan perempuan itu tidak dilarang melainkan boleh asal tidak menimbulkan fitnah. Namun kebolehan tersebut tidak lantas membuat batas-batas hubungan antara keduanya menjadi tidak diperhatikan dan ikatan-ikatan syari’ah yang sudah jelas dilupakan. Karena manusia yang paling taatpun bisa saja dikhawatirkan melakukan kesalahan. Hanya saja yang perlu dilakukan adalah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong menolong dalam kebajikan
dan taqwa dalam batasan-batasan hukum yang telah digariskan oleh hukum islam khususnya dalam pengendalian hawa nafsu.
Maksud dari pergaulan dan interaksi dalam perbincangan ini adalah ikhtilat yang berarti bergaul atau bercampur diantara laki-laki dan perempuan yang ajnabi (yang boleh dikawin) di satu tempat interaksi yang sama dalam bentuk memandang atau berbincang diantara seseorang yang lain. Seperti yang kita ketahui dalam lingkungan kampus sendiri sangatlah terbuka terhadap kegiatan-kegiatan mahasiswa yang berimplikasi terhadap masifnya interaksi antara mahasiswa dan mahasiswi, maka dari kiranya perlu diketahui etika-etika terhadap batas-batas pergaulan dari laki-laki dan perempuan. Agama islam sendiri memberikan formulasi terhadap batasan-batasan pergaulan lawan jenis, sebagai berikut:
1. *Menahan pandangan dari kedua pihak*
Menahan artinya tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, pengendalian hawa nafsu ini telah ditetapkan dalam firman Allah SWT
yang berbunyi:
قُل ˛لِّلْمُؤْمِّنِّينَ يَغُضُّوا۟ مِّنْ أَبََْٰصرِّهِّمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ََٰذلِّكَ أَزْكََٰى لَهُمْ ۗ إِّنَّ ٱلََّلّ خَبِّي eرٌۢبِّمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Dalam interaksi sosialnya mahasiswa/i perlu untuk memperhatikan batasan dalam menundukan pandangannya terhadap lawan jenis sebab ditengah zaman keterbukaan, pengendalian diri dan hawa nafsu adalah hal yang fundamental untuk dilakukan supaya dapat menjaga kehormatan agama untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
1. *Menjaga Aurat*
Hal yang mendasar yang perlu diri kita lakukan utamanya menutup aurat. Dalam fiqh sendiri aurat diartikan bagian tubuh yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan. Hal tersebut bertujuan untuk saling menjaga untuk diri kita sendiri maupun orang lain yang menjadikannya sebagai objek. Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِّى بُيُوتِّكُنَّ وَلََ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلََْٰجهِّلِّيَّةِّ ٱلُْوْلََٰى ۖ وَ أَقِّمْنَ ٱلصَّلََٰوةَ وَءَاتِّينَ ٱلزَّكََٰوةَ وَأَطِّعْنَ ٱلََّلّ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِّمَََّّا يُرِّيُ ُ ٱلَُّلّ لِّيُذْهِّبَ عَنكُمُ ٱل ˛رِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِّ وَيُطَ ˛هِّرَكُمْ تَطْهِّيرًا
Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Dalil tersebut merupakan perintah untuk menjaga kehormatan dan rasa malu kita terhadap saudara kita yang memiliki gender yang berbeda, karenanya lingkungan kampus yang heterogen membuat kita selalu was-was terhadap ancaman maupun hal-hal yang tidak kita inginkan dalam kaitannya hubungan sosial manusia.
3. *Tidak berkhalwat*
Berkhalwat yaitu berdua seorang laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan suami istri dan tidak pula mahram tanpa orang ketiga, termasuk dalam khalwat berduaan di tempat umum baik saling mengenal maupun tidak. Nabi Muhammad SAW melarang kita melakukan khalwat sebagaimana sabdanya:
وَلََ يَخْلُوَنَّ رَجُ eل بِّإِّمْرَأَةٍ فَإِّنَّ ثَالِّثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: Janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan (HR. Ahmad).
Mahasiswa sebagai representasi generasi muda memiliki rasa penasaran yang tinggi terhadap lawan jenisnya. KOMNAS Perempuan pada 2022 mencatat jumlah kasus kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi sepanjang tahun 2015-2021, ada total 67 kasus yang diadukan dalam rentang waktu tersebut, 35% diantaranya adalah kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Maka oleh karena itu Islam telah hadir menawarkan norma-norma preventif dalam penanggulangan pergaulan bebas yang tidak sehat antar lawan jenis serta menekan tingkat kekerasan seksual baik dalam lingkungan kamous maupun dalam setiap lini kehidupan.
Penulis: Akhmad Maulana Hidayat (Mahasiswa Magister Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia) maulanahidayat5301@gmail.com
Hamka Djalaludin Refra, S.H.Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta Apresiasi SEMA No 4 Tahun 2026 Memperkuat Kepastian Hukum
GMAK Desak KPK Segera Periksa Wali Kota Depok Supian Suri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard dan Tanah
Peringati Kemerdekaan Mahasiswa IHMS Melakukan Aksi Bersih Pantai di Jerman Kuta
Dari Bambu Pesan Adat Hingga Dugaan Penghinaan Pier Lailossa Soroti Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat Seram
Afad Usasra : Aksi di Bundaran HI Harus Tetap Damai, Jangan Picu Gejolak Sosial yang Tidak Perlu
KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI), Afad Usasra, S.H., M.H., mengimbau seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian. 18 Agustus 2026
Afad menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
“Kami menghormati hak mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi kami mengimbau agar aksi dilakukan secara damai, tertib dan tidak sampai menimbulkan gejolak sosial yang tidak perlu,” ujar Afad Usasra, Selasa (18/8/2026).
Menurut Afad, Bundaran HI merupakan salah satu kawasan dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Karena itu, seluruh peserta aksi diharapkan memperhatikan kepentingan pengguna jalan, pekerja, pelaku usaha, masyarakat yang menggunakan transportasi umum, serta warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kritik Pemerintah Tetap Diperlukan
Afad menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi. Mahasiswa dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
Namun, kritik hendaknya disampaikan secara konstruktif dan tidak berubah menjadi tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Kritik boleh keras, tuntutan boleh tegas, tetapi tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan persoalan justru menjadi korban,” tegasnya.
Ia juga mengajak para peserta aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk menciptakan kericuhan.
Menurut Afad, gerakan mahasiswa harus mampu menunjukkan bahwa kekuatan moral dan intelektual dapat berjalan bersama dengan kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Mahasiswa adalah bagian penting dari kekuatan moral bangsa. Mari tunjukkan bahwa menyampaikan aspirasi bisa dilakukan dengan gagah, kritis dan tegas, tetapi tetap damai serta menghormati kepentingan masyarakat,” katanya.
Jangan Sampai Aspirasi Melahirkan Masalah Baru
Lebih lanjut, Afad mengingatkan bahwa tujuan utama aksi adalah menyampaikan aspirasi dan mendorong adanya perubahan kebijakan, bukan menciptakan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak, baik peserta aksi maupun aparat keamanan, dapat mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam menjaga situasi tetap kondusif.
“Jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi justru melahirkan masalah baru. Demokrasi harus menjadi ruang untuk menyampaikan perbedaan secara dewasa, bukan menjadi alasan untuk saling berhadapan,” ungkapnya.
DPP Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI) mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi nasional tetap aman, damai dan kondusif.
“Sampaikan aspirasi dengan lantang, tetapi tetap jaga persatuan dan jangan biarkan masyarakat menjadi korban.”
DPP GERAKAN MAHASISWA PEDULI INDONESIA (GMPI)
AFAD USASRA, S.H., M.H.
Ketua Umum DPP GMPI
Frans Freddy: Sampaikan aspirasi dengan Kritis, Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban
KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, S.H., M.H., mengimbau mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta kepentingan masyarakat luas.18 Agustus 2026
Frans menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik juga merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang harus dihormati.
Namun demikian, menurut Frans, kebebasan menyampaikan aspirasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial.
“Demokrasi tentu memberikan ruang bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan kritik. Tetapi jangan sampai cara menyampaikan aspirasi justru mengganggu aktivitas masyarakat luas atau memunculkan gejolak sosial-politik yang sebenarnya tidak perlu,” ujar Frans Freddy, Selasa (18/8/2026).
Frans menilai kawasan Bundaran HI merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Gangguan terhadap arus lalu lintas di kawasan tersebut berpotensi memberikan dampak berantai terhadap pekerja, pelaku usaha, pengguna transportasi umum, maupun masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas lainnya.
Kritik Tetap Penting
Frans menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak mahasiswa maupun masyarakat dalam menyampaikan kritik.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah justru diperlukan dalam negara demokrasi. Akan tetapi, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan masyarakat yang tidak berkaitan dengan persoalan yang sedang diperjuangkan.
“Silakan menyampaikan kritik, silakan menyampaikan tuntutan. Tetapi mari kita jaga agar perjuangan itu tidak membuat masyarakat lain menjadi korban. Jangan sampai orang yang sedang bekerja, mencari nafkah, berobat atau menjalankan aktivitasnya justru terganggu,” tegasnya.
Frans juga mengingatkan seluruh peserta aksi agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh suasana.
Ia berharap seluruh elemen mahasiswa mampu menunjukkan bahwa gerakan intelektual dapat berjalan beriringan dengan kedewasaan dalam menjaga kepentingan publik.
“Mahasiswa adalah kekuatan moral dan intelektual bangsa. Karena itu, saya berharap aksi yang dilakukan juga menunjukkan kedewasaan, bukan hanya keberanian turun ke jalan,” ungkap Frans.
Jaga Jakarta Tetap Aman dan Produktif
Lebih lanjut, Frans mengajak peserta aksi untuk mempertimbangkan lokasi maupun metode penyampaian aspirasi yang memungkinkan tuntutan tetap didengar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.
Menurutnya, perjuangan menyampaikan aspirasi harus menghasilkan gagasan dan perubahan yang positif, bukan justru menciptakan persoalan baru.
“Jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi justru menciptakan persoalan baru bagi masyarakat. Kritik boleh keras, tetapi tetap harus bertanggung jawab. Mari jaga Jakarta tetap aman, tertib dan produktif,” pungkas Frans Freddy.
DPP Poros Muda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kehidupan demokrasi yang sehat, terbuka, kritis, namun tetap mengedepankan persatuan, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat luas.
DPP POROS MUDA INDONESIA
Frans Freddy, S.H., M.H.
Ketua Umum
Hamka Djalaludin Refra, S.H. Direktur LBH DPD KNPI DKI DJAKARTA : Mengecam Keras Pemberian Hadiah Minuman Keras Dalam Peristiwa Newport Ancol Dengan Membaca Penggalan Ayat Suci Al_Quran
Jelang 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Bidang Kebudayaan Dan Pariwisata HMI Jaksel Ajak Pemuda Tangkal Hoaks dan Lestarikan Budaya Jakarta
Pemuda Dan Mahasiswa Indonesia Timur Desak Penindakan Tegas, Laporkan Dugaan Rasisme ke Siber Mabes Polri
Deklarasi Pemuda RT 01, RT 02, DAN RT 03 Desa Lenggahsari
DPP AMKEI Indonesia Serukan Perdamaian Pascaperistiwa Matraman Minta Polri Usut Tuntas Secara Profesional Dan Berkeadilan
SEKJEND Eksekutif AMKEI Indonesia Mengutuk Keras Pengeroyokan Yang Menghilangkan Nyawa Di Matraman
Putra Maluku Mengecam Keras Rasisme Paska Bentrokan Di Matraman Jakarta Pusat Dan Meminta Untuk Segera Usut Tuntas Para Pelaku
PDNA Kota Batam Gelar Festival Anak 2026, Ratusan Peserta Ikuti Edukasi Literasi Digital dan Kreativitas Anak
Festival tersebut menghadirkan sejumlah kegiatan, antara lain lomba mewarnai, talkshow parenting, lomba foto keluarga, dan edukasi reproduksi anak. Selain menjadi ruang berekspresi bagi anak, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi bagi orang tua dalam menghadapi tantangan pengasuhan di era digital.
Acara dibuka secara resmi oleh Junaidi, S.Sos., M.M. yang menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Festival Anak oleh PDNA Kota Batam.
"Saya apresiasi sekali kegiatan Festival Anak yang diselenggarakan PDNA Kota Batam ini. Saya berharap kegiatan ini menjadi agenda tahunan atau semesteran jika memungkinkan," kata Junaidi.
Menurutnya, kegiatan yang melibatkan anak dan keluarga secara langsung memiliki peran penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, organisasi, dan pemerintah.
Dalam keynote speech, H. Syukri Ilyas, S.Ag., M.A., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam, mengatakan Festival Anak sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Ia menilai penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) perlu diimbangi dengan penguatan literasi digital dan pendidikan karakter agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial dan moral.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan AI dan menjaga anak-anak tetap tumbuh kreatif tanpa mencederai norma-norma," ujarnya.
Sesi talkshow menghadirkan Aditya Wira Pratama, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Setyasih Priherlina, S.E., Ketua Lembaga Perlindungan Anak Batam, serta Kompol Eko Pujiono, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Kabag Psikologi Biro SDM Polda Kepulauan Riau.
Ketiga narasumber membahas berbagai tantangan pengasuhan anak pada era digital, mulai dari kesehatan mental, perlindungan anak, hingga pentingnya kolaborasi keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Ketua Panitia Retris Fitri Miranda mengatakan tingginya minat masyarakat tercermin dari jumlah peserta yang melampaui target panitia. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan edukatif yang melibatkan seluruh anggota keluarga.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh sponsor dan mitra yang telah mendukung penyelenggaraan Festival Anak sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik.
Sementara itu, Ketua PDNA Kota Batam Wahyuni Purnama mengatakan Festival Anak merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menghadirkan ruang belajar yang menyenangkan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.
Menurutnya, keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter anak, terutama di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat.
"Festival Anak menjadi salah satu ikhtiar Nasyiatul Aisyiyah untuk menghadirkan ruang belajar yang positif bagi anak sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dan utama," katanya.
Festival Anak 2026 juga dihadiri jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batam, Ketua Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Kepulauan Riau, serta Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Batam.
Penyelenggaraan kegiatan merupakan hasil kolaborasi PDNA Kota Batam dengan Mall Botania 2 Batam serta mendapat dukungan sponsor utama Pascola.
“Dukungan juga diberikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batam, Pimpinan Daerah 'Aisyiyah, LAZISMU, PT ING, PT Syam Amanah Gemilang, Bank Jatim, USM, Happy Time, Kalbe, dan Cinepolis”.
Melalui Festival Anak 2026, PDNA Kota Batam mendorong penguatan kolaborasi antara keluarga, pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat dalam membangun ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak.
Tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan meningkatnya kebutuhan terhadap ruang-ruang edukasi keluarga yang adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus berorientasi pada pembentukan generasi yang kreatif, aman, dan berprestasi.(Tim/Red)



















