Aliansi Masyarakat Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pegiat Hukum Sebut Belum Genting dan Rawan Politisasi
“DINAS” KE PUSPITA LOKA TAK KUNJUNG USAI, WAGUB BANTEN AHMAD DIMYATI NATKUSUMAH KEMBALI DISOROT
KABARMASA.COM, BANTEN — Aktivitas kunjungan Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah ke kawasan Puspita Loka kembali menjadi perhatian. Informasi mengenai kunjungan yang disebut-sebut masih berlangsung secara rutin tersebut memunculkan tanda tanya besar: apa sebenarnya agenda kedinasan yang terus membawa orang nomor dua di Banten itu ke Puspita Loka?
Bagi publik, persoalannya bukan sekadar soal kehadiran seorang pejabat di suatu lokasi. Yang menjadi pertanyaan adalah status kunjungan, agenda resmi, dasar penugasan, hingga penggunaan fasilitas dan anggaran negara apabila memang terdapat unsur kedinasan.
Jika memang seluruh kunjungan tersebut merupakan agenda resmi pemerintahan, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan terbuka.
Namun apabila terdapat informasi, dokumen, atau fakta lain di balik rangkaian kunjungan tersebut, publik juga berhak mengetahuinya.
DAN DI SINILAH INVESTIGASI DIMULAI
Bagi kami, informasi ini justru menjadi pemantik untuk melakukan penelusuran lebih jauh. Bukan sekadar melihat siapa datang dan kapan datang, tetapi membongkar konteks di balik setiap kunjungan.
Tim jurnalistik akan menelusuri agenda, dokumentasi, keterangan pihak terkait, serta berbagai data pendukung untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai aktivitas tersebut.
Kami tidak akan berhenti pada informasi permukaan.
Setiap informasi akan diuji.
Setiap dokumen akan ditelusuri.
Setiap keterangan akan dikonfirmasi.
Dan setiap fakta akan dipertemukan dengan fakta lainnya.
Sebab jabatan publik bukan ruang tanpa pertanyaan.Ketika seorang pejabat menggunakan atribut dan kewenangan kedinasan, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
PUSPITA LOKA KEMBALI JADI SOROTAN. KUNJUNGAN DISEBUT ‘DINAS’, TAPI APA SEBENARNYA AGENDA DI BALIKNYA?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran jurnalistik kami.
Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang mencari fakta.
Dan jika ditemukan fakta baru, publik akan menjadi pihak pertama yang mengetahuinya.
Bentuk Hukum di Muktamar NU ke-35, Gagasan Mengubah Paradigma: Dari Mencetak Tenaga Kerja Menjadi Menciptakan Lapangan Kerja
KABARMASA.COM, JOMBANG — Nahdlatul Ulama (NU) didorong tidak berhenti pada peran mencetak sumber daya manusia melalui pesantren dan lembaga pendidikan, tetapi mulai mengambil peran lebih besar dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus membangun sistem perlindungan bagi pekerja. Gagasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Harokah Lil Maslahah Wal 'Adalah yang digelar di area Muktamar NU ke-35, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari ikhtiar membumikan hasil Bahtsul Masail agar tidak berhenti pada rumusan keagamaan dan hukum, tetapi hadir sebagai gerakan nyata untuk menjawab persoalan masyarakat.29 Agustus 2026
Persoalan ketenagakerjaan dinilai semakin penting karena pendidikan dan peningkatan kompetensi tidak dengan sendirinya menjamin tersedianya pekerjaan. Di tengah besarnya jumlah generasi muda dan alumni pesantren, NU dinilai memiliki modal sosial yang kuat untuk membangun ekosistem ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja.
Ketua PW ISNU Sumatera Utara Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum., mengatakan pesantren, perguruan tinggi, badan usaha, organisasi kemasyarakatan dan jaringan warga NU merupakan potensi besar yang dapat dikonsolidasikan. “Setelah kita mendidik generasi muda, kita juga harus memikirkan di mana mereka bekerja. Jangan sampai NU hanya mencetak tenaga kerja, tetapi tidak ikut menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.
Menurut Prof. Arif, langkah tersebut membutuhkan keberanian untuk memperluas gerakan ekonomi NU ke berbagai sektor produktif. Pertanian, bisnis, industri, teknologi hingga ekonomi kreatif dapat menjadi ruang baru bagi pengembangan usaha sekaligus penciptaan pekerjaan. Dengan kekuatan jaringan yang dimiliki, NU dinilai tidak semestinya hanya menjadi pemasok tenaga kerja bagi pasar, tetapi juga mampu tampil sebagai pelaku ekonomi yang menciptakan kesempatan kerja bagi warganya sendiri, terutama generasi muda dan alumni pesantren.
Namun, penciptaan lapangan kerja tidak boleh dipisahkan dari persoalan perlindungan pekerja. Prof. Arif menegaskan bahwa ekosistem kerja yang dibangun harus mampu melahirkan tenaga kerja yang kompetitif sekaligus memberikan rasa aman dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Yang kita bangun bukan hanya lapangan kerja, tetapi ekosistem kerja yang melahirkan tenaga kerja berkualitas, kompetitif, bermartabat dan bahagia,” katanya. Perlindungan itu, lanjut dia, mencakup keselamatan fisik, penghasilan yang layak, kepastian hukum, lingkungan kerja yang sehat, perlakuan yang adil serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja. “Tenaga kerja tidak cukup dilindungi hak ekonominya. Hak kemartabatan dan kebahagiaannya juga harus dijamin,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian dilihat dari perspektif Islam dan hukum. Wasekjen MUI Pusat Dr. KH. Arif Fakhruddin, MA., menguraikan hubungan Islam, kemaslahatan dan keadilan dalam dunia ketenagakerjaan. Bekerja, dalam perspektif tersebut, tidak semata-mata dipahami sebagai aktivitas ekonomi untuk mendapatkan penghasilan, tetapi juga sebagai ibadah dan amal saleh ketika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga. Karena itu, hubungan kerja harus dibangun dengan prinsip keadilan, kemaslahatan serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Pada sisi lain, Ketua LBH PP GP Ansor H. Dendy Zubairil Fiqsa, SH., MH., menekankan pentingnya advokasi hukum bagi kaum mustadh'afin agar pekerja tidak kehilangan hak ketika berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan dan memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang adil.
Founder Bentuk Hukum Hary Sanjaya Siregar, MH., sebagai narasumber pengantar sekaligus inisiator FGD, menempatkan forum tersebut sebagai bagian dari upaya membawa hasil Bahtsul Masail ke ruang praksis.
Menurut Hary, pembahasan mengenai kemaslahatan dan keadilan perlu diterjemahkan menjadi gerakan yang dapat menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat, termasuk persoalan pekerja yang rentan terhadap pelanggaran hak. Pertemuan antara perspektif keislaman, hukum dan gerakan sosial, kata dia, penting untuk memastikan gagasan perlindungan pekerja memiliki pijakan yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara nyata.
FGD Harokah Lil Maslahah Wal 'Adalah pada akhirnya menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari agenda besar pembangunan warga NU. Tantangannya bukan hanya bagaimana melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi, tetapi juga bagaimana memastikan mereka memiliki ruang untuk bekerja, berkembang dan memperoleh perlindungan.
Karena itu, arah perubahan yang ditawarkan dalam forum tersebut cukup jelas: NU tidak hanya mencetak tenaga kerja, tetapi ikut menciptakan lapangan kerja; tidak sekadar membangun produktivitas, tetapi membangun ekosistem kerja; dan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan pekerja tetap menjadi manusia yang terlindungi, dihormati dan bermartabat.
Frans Freddy Dorong Kerusuhan 27 Agustus Diusut Tuntas, Demokrasi Jangan Dirusak Aksi Anarkis
KABARMASA.COM, JAKARTA– Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam.
Frans menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian
dari hak konstitusional masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Namun,
menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilakukan secara tertib
dan tidak berubah menjadi tindakan kekerasan maupun perusakan.
Ia menilai tindakan seperti perusakan fasilitas umum,
pembakaran, hingga penyerangan terhadap aparat tidak dapat dibenarkan dengan
alasan apa pun.
“Ruang demokrasi harus dijaga bersama. Jangan sampai aksi
kelompok tertentu yang bertindak anarkis justru merusak hak masyarakat lainnya
untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Frans sebagaimana diberitakan.
Frans juga mendorong aparat untuk mengungkap secara jelas
pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Menurutnya, proses hukum
harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan sehingga tidak
menimbulkan kesimpulan yang keliru terhadap seluruh peserta aksi.
Kericuhan pada Kamis malam terjadi setelah sebagian massa
bertahan di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan terjadi aksi perusakan serta
pembakaran. Aparat kemudian melakukan pembubaran dan mengamankan sejumlah titik
untuk mencegah situasi semakin meluas.
Di sisi lain, rangkaian aksi 27 Agustus tidak seluruhnya
berlangsung ricuh. Sejumlah kelompok massa yang menyampaikan aspirasi secara
damai disebut telah membubarkan diri setelah menyelesaikan agenda mereka.
Frans mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga
ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh
suasana.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan kebebasan sekaligus tanggung
jawab. Kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tetap penting, tetapi
harus disampaikan melalui cara-cara konstitusional dan tidak mengorbankan
keamanan masyarakat maupun fasilitas publik.
“Jangan biarkan tindakan anarkis mengambil alih ruang
demokrasi. Aspirasi boleh keras, tetapi tetap harus damai dan bertanggung
jawab,” tegasnya.
Frans berharap proses penegakan hukum terhadap dugaan pelaku
kerusuhan dapat dilakukan secara transparan dan profesional, sekaligus
memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Direktur LBH DPD KNPI DKI DJAKARTA Hamka Djalaludin Refra, S.H Sebut Dasco Sang Penyulam Persatuan, Dukung Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
Siapa Supriyono alias Botok? Sosok yang Jadi Sorotan dalam Aksi Demo 27 Agustus
KABARMASA.COM. JAKARTA —
Nama Supriyono alias Botok menjadi salah
satu sorotan dalam aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung
DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Botok dikenal sebagai koordinator
AMPB dan aktivis asal Pati, Jawa Tengah. Dalam aksi tersebut,
ia bersama massa AMPB membawa sejumlah tuntutan, terutama terkait pemberantasan
korupsi dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset.
Dari
Pati ke Gedung DPR
Supriyono menjadi perhatian setelah memimpin
massa AMPB dari Pati menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada
DPR.
Sebelum aksi 27 Agustus, Botok menyatakan bahwa
AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni mendorong segera disahkannya RUU
Perampasan Aset serta tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Ia
juga menegaskan bahwa aksi AMPB dimaksudkan berlangsung damai.
Pada Kamis pagi, Botok bersama sejumlah
anggota AMPB bahkan masuk ke Kompleks Parlemen dan mengikuti jalannya rapat
paripurna DPR dari balkon. Kehadiran mereka berkaitan dengan pembahasan
perkembangan RUU Perampasan Aset.
Desak DPR Tetapkan Kepastian RUU Perampasan Aset
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, Botok
meminta kepastian mengenai jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat respons
dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR
berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut paling lambat 15
Desember 2026.
Dasco bahkan menyatakan siap mengundurkan diri
apabila target tersebut tidak terlaksana.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hasil
penting dari audiensi AMPB dengan pimpinan DPR pada saat aksi berlangsung.
Rekening Donasi Juga Jadi Sorotan
Nama Botok sebelumnya turut menjadi perhatian
setelah rekening yang disebut digunakan untuk menghimpun donasi aksi AMPB
dilaporkan mengalami pemblokiran.
Sejumlah laporan media menyebut rekening
tersebut menampung sekitar Rp80,9 juta
dana yang dikaitkan dengan donasi masyarakat Pati untuk mendukung aksi di
Jakarta. Informasi tersebut dilaporkan sejumlah media dan menjadi bagian dari
pemberitaan mengenai persiapan aksi AMPB.
Namun, persoalan tersebut perlu dilihat
berdasarkan keterangan resmi dari pihak terkait dan tidak semestinya langsung
disimpulkan sebagai indikasi pelanggaran hukum.
Bantah Aksi Ditunggangi Kepentingan Politik
Di tengah aksi, Botok juga membantah tudingan
bahwa aksi AMPB ditunggangi atau dibiayai kelompok politik tertentu.
Ia menegaskan bahwa kedatangan massa AMPB ke
Jakarta merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat Pati, khususnya
mengenai pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset.
Setelah mendapat komitmen dari pimpinan DPR
mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa AMPB kemudian
membubarkan diri dari kawasan Gedung DPR pada Kamis siang
Didesak AMPB, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
KABARMASA.COM, JAKARTA
— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mundur
apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan
sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat
menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, AMPB mendesak DPR
memastikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali
mengalami penundaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan
bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut. Ia
bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi apabila komitmen itu tidak
terealisasi.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami
mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco dalam pertemuan tersebut.
Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR
menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengajak
masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan agar target tersebut
dapat terlaksana sesuai komitmen.
“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga,
sama-sama awasi,” kata Saan dalam kesempatan tersebut.
Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil
pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB yang datang menyampaikan aspirasi
mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. ANTARA juga melaporkan
bahwa pimpinan DPR menyatakan target pengesahan pada 15 Desember 2026.
AMPB Diminta Ikut Mengawal
Dalam pertemuan itu, Dasco juga membuka ruang
bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Masukan tersebut nantinya dapat menjadi bagian
dari proses pembahasan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
penyusunan regulasi.
Dengan adanya komitmen tersebut, proses
pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang lebih jelas. Namun,
pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang yang
berlaku.
Bagi AMPB, komitmen pimpinan DPR tersebut
menjadi bagian penting dari perjuangan mereka untuk mendorong lahirnya regulasi
yang dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang
berkaitan dengan tindak pidana.
Janji Politik yang Kini Harus Dibuktikan
Pernyataan kesiapan mundur tersebut membuat
proses pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat perhatian lebih besar dari
publik.
Pimpinan DPR kini tidak hanya dituntut
menyelesaikan pembahasan secara prosedural, tetapi juga membuktikan komitmen
yang telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Target 15 Desember 2026
menjadi tenggat yang akan menjadi perhatian publik dalam mengawal perjalanan
RUU tersebut.
Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan
sesuai target, komitmen DPR dapat dinilai sebagai bentuk respons terhadap
tuntutan masyarakat. Sebaliknya, apabila target tersebut tidak tercapai,
pernyataan mengenai kesiapan mundur akan kembali menjadi sorotan.
Massa Masih Berkumpul di Kawasan KS Tubun Jakpus, Polisi Patroli hingga Petamburan
KABARMASA.COM, JAKARTA — Sejumlah massa masih terlihat berkumpul di kawasan Jalan
KS Tubun, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam. Kerumunan tersebut
merupakan bagian dari massa yang sebelumnya berada di sekitar kawasan flyover
Slipi dan kolong Pejompongan.
Situasi ini terjadi setelah massa
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan kawasan Gedung DPR sekitar
pukul 14.00 WIB setelah menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Setelah itu,
sejumlah kelompok massa lain masih berada di sekitar kawasan Gedung DPR hingga
malam hari.
Berdasarkan pantauan pada sekitar
pukul 21.15 WIB, massa terlihat memadati kawasan KS Tubun. Sebelumnya, sebagian
massa juga terpantau berada di kawasan kolong Pejompongan dan flyover Slipi.
Situasi kemudian membuat aparat
kepolisian melakukan upaya pembubaran. Polisi sempat menggunakan gas air mata
sehingga massa bergerak meninggalkan kawasan KS Tubun menuju simpang Slipi.
Selain di KS Tubun, kerumunan juga
masih terlihat di sekitar simpang Slipi. Sejumlah kendaraan yang berhenti di
pinggir jalan turut menyebabkan arus lalu lintas mengalami perlambatan.
Aparat kepolisian masih melakukan
penjagaan dan patroli menggunakan sepeda motor di sejumlah titik, termasuk dari
kawasan Pejompongan hingga Petamburan.
Sementara itu, perkembangan situasi
di kawasan Slipi juga dilaporkan masih berlangsung pada malam yang sama. Polisi
melakukan pembubaran massa di sekitar KS Tubun, sedangkan di kawasan Petamburan
sebuah pos polisi dilaporkan terbakar.
Reformasi Total Merdeka 100%: BEMNUS DKI Kembali Turun Ke Jalan Tagih Janji Reformasi Dan Konstitusi
Integritas Tanpa Reserve, Tim Investigasi Siap Ajukan Pengaduan Terkait Dugaan Kunjungan Pribadi Wakil Gubernur Banten
KABARMASA.COM, BANTEN - Integritas dan keteladanan merupakan
hal yang semestinya menjadi prinsip utama bagi setiap kepala daerah maupun
wakil kepala daerah. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan publik untuk
menjaga kepercayaan masyarakat serta memisahkan kepentingan kedinasan dari
urusan pribadi.
Tim investigasi menyoroti informasi masyarakat mengenai
*dugaan adanya kunjungan rutin Wakil Gubernur Banten ke kawasan perumahan
Puspita Loka dan sejumlah lokasi di sekitarnya* yang disebut-sebut tidak
berkaitan dengan kepentingan kedinasan.
Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan pertemuan
dengan seorang perempuan di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di
sekitar kawasan tersebut. Selain itu, tim menerima informasi dari masyarakat
mengenai keberadaan kendaraan listrik *BYD Atto berwarna putih* yang diduga
berkaitan dengan perempuan tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut *masih berupa
dugaan dan informasi awal yang sedang diverifikasi*. Tim investigasi tidak
bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya hubungan pribadi tertentu sebelum
terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekarang masyarakat menjadi mata dan telinga kami. Setiap
informasi yang masuk akan kami verifikasi secara hati-hati. Kami tidak ingin
membangun tuduhan berdasarkan asumsi, tetapi apabila ditemukan bukti yang
berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas, jabatan, anggaran, atau pelanggaran
etik, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban,” ujar perwakilan tim
investigasi.
Tim menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian
bukan kehidupan pribadi pejabat, melainkan *apakah terdapat penggunaan
fasilitas negara, waktu kedinasan, anggaran, atau kewenangan jabatan untuk
kepentingan di luar tugas resmi*.
Atas informasi yang diterima, tim investigasi berencana menyampaikan
*pengaduan resmi kepada DPRD Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri*
untuk meminta dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta DPRD Provinsi Banten dan Kemendagri tidak
mengabaikan setiap laporan masyarakat. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran,
maka klarifikasi resmi justru penting untuk memberikan kepastian dan melindungi
nama baik semua pihak,” tegasnya.
Tim investigasi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan
tindakan main hakim sendiri, intimidasi, penyebaran data pribadi, maupun
tindakan lain yang melanggar hukum.
*“Rakyat berhak mendapatkan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berintegritas. Tetapi setiap dugaan juga harus dibuktikan melalui
proses yang objektif, transparan, dan sesuai hukum,”* tutup perwakilan tim
investigasi.
Jaga Jakarta, Jaga Persatuan "Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia Wilayah JABODETABEK"
Poros Muda Indonesia Serukan Aksi 27 Agustus Berlangsung Damai, Jakarta Harus Tetap Kondusif
KABARMASA.COM, JAKARTA — Poros Muda Indonesia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif menjelang rencana aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, S.H., M.H., mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan tanggung jawab, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
Menurut Frans, perbedaan pandangan politik maupun kepentingan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi jangan sampai perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik dan merugikan masyarakat luas,” ujar Frans dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Ia mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi maupun pihak-pihak yang berusaha menunggangi aksi untuk kepentingan tertentu.
Poros Muda Indonesia juga meminta peserta aksi menjaga fasilitas umum, tidak melakukan kekerasan, perusakan, penjarahan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Frans meminta aparat keamanan menjalankan pengamanan secara profesional, proporsional dan persuasif dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Peserta aksi dan aparat harus memiliki komitmen yang sama. Aspirasi harus bisa disampaikan, tetapi keamanan dan kepentingan masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.
Frans menilai Jakarta merupakan ruang bersama bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang. Karena itu, setiap dinamika sosial dan politik yang berlangsung di ibu kota perlu dikelola secara dewasa agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Ia juga mengajak generasi muda untuk mengambil peran sebagai pelopor persatuan dan kedamaian. Menurutnya, anak muda harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru ikut memperuncing perbedaan.
“Jakarta adalah rumah kita bersama. Kita boleh kritis, boleh berbeda pendapat dan boleh menyampaikan tuntutan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita saling bermusuhan,” katanya.
Poros Muda Indonesia berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengutamakan kepentingan bangsa dan masyarakat. Aksi penyampaian pendapat, menurut Frans, harus menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat dan tidak berujung pada konflik maupun kerusuhan.
“Mari kita jaga Jakarta tetap aman, tertib dan kondusif. Demokrasi harus berjalan, tetapi persatuan bangsa juga harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Frans Freddy.
Tim Investigasi Temukan Intensitas Kunjungan Wagub Banten di Puspita Loka BSD, Publik Pertanyakan Kepemilikan Rumah
KABARMASA.COM, BANTEN — Tim investigasi lapangan mengonfirmasi adanya temuan aktivitas intensif yang mengaitkan Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, di unit hunian Puspita Loka di kawasan BSD City.
Berdasarkan hasil pemantauan berkala, kunjungan ke lokasi tersebut tercatat terjadi secara berulang. Dalam sejumlah kesempatan, tim mendapati pergerakan dengan memanfaatan beberapa armada kendaraan berfoto beda, di antaranya satu unit GWM TANK berwarna putih, Toyota Hybrid warna merah, serta Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam.
Dalam salah satu dokumentasi pemantauan visual, sosok yang teridentifikasi menyerupai Dimyati terlihat keluar dari salah satu hunian tersebut mendampingi seorang anak laki-laki.
Klarifikasi dan Temuan Lanjutan
Saat dimintai konfirmasi mengenai temuan ini, Ahmad Dimyati Natakusumah secara tegas membantah kepemilikan atas aset properti tersebut. Ia menduga keberadaan atau aktivitas di lokasi berkaitan dengan urusan kerabat dekat maupun staf ajudannya.
Meski demikian, penelusuran lapangan mencatat aktivitas di perumahan tersebut masih terus berlangsung pascakonfirmasi disampaikan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait:
1. Status kepemilikan sah atas unit rumah di Puspita Loka.
2. Identitas serta latar belakang sosok perempuan yang diketahui menghuni unit tersebut.
3. Relevansi intensitas kunjungan berulang yang dilakukan oleh orang nomor dua di Banten tersebut.
Langkah Lanjutan
Guna menjaga integritas informasi dan menyajikan data yang akurat serta berimbang, tim investigasi dijadwalkan akan mengonfirmasi pihak pengurus RT/RW setempat, dan manajemen lingkungan perumahan Puspita Loka serta Kantor Pertanahan setempat dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil untuk memastikan data kepemilikan hunian, domisili penghuni resmi, serta memvalidasi fakta-fakta hukum di lapangan.
Tim Investigasi Dalami Dugaan Wakil Gubernur Banten Memiliki “Wanita Simpanan” di Kawasan BSD
KABARMASA.COM, BANTEN - Tim investigasi tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya hubungan pribadi Wakil Gubernur Provinsi Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, dengan seorang perempuan yang disebut-sebut tinggal di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.
Informasi awal yang diperoleh tim di lapangan menyebutkan bahwa perempuan tersebut diduga tinggal di salah satu rumah di kawasan Perumahan Puspita Loka Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Istilah “wanita simpanan” dalam informasi awal tersebut merupakan dugaan atau sebutan yang masih harus diverifikasi.
Aktivitas Kunjungan Jadi Fokus Penelusuran
Berdasarkan informasi yang diterima tim, terdapat dugaan kunjungan yang dilakukan oleh Ahmad Dimyati Natakusumah ke salah satu atau kedua lokasi tersebut dengan frekuensi tertentu.
Dalam penelusuran awal, tim juga memperoleh informasi mengenai beberapa kendaraan yang disebut pernah digunakan dalam kunjungan tersebut, antara lain:
GWM Tank warna putih
Toyota Hybrid warna merah
Toyota Land Cruiser Prado warna hitam
Tim Akan Datangi Ketua RT
Sebagai bagian dari investigasi lanjutan, tim berencana mendatangi Ketua RT di kawasan Perumahan Puspita Loka
Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai:
1. Kebenaran adanya kunjungan pejabat yang bersangkutan ke lokasi;
2. Identitas dan status penghuni rumah yang menjadi fokus penelusuran;
3. Riwayat atau frekuensi kunjungan;
4. Informasi mengenai kendaraan yang disebut digunakan;
5. Serta informasi lain yang dapat membantu menguji kebenaran dugaan tersebut.
Tim juga akan berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung aktivitas di lingkungan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Wakil Gubernur
Tim investigasi menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya “wanita simpanan” *belum merupakan kesimpulan atau fakta yang telah terverifikasi.
Oleh karena itu, tim akan memberikan ruang kepada *Ahmad Dimyati Natakusumah maupun pihak yang mewakilinya* untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Keterangan dari pihak yang bersangkutan akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Investigasi Berlanjut
Tim akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan hak jawab.
Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti atau keterangan yang dapat menguatkan maupun membantah informasi awal, hasilnya akan disampaikan secara proporsional kepada publik.
Dorong Penjelasan Terbuka Bank Mandiri Atas Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB
Integritas Penegak Hukum di Tengah Tekanan Profesi
KABARMASA.COM, JAKARTA - Penegakan hukum yang adil dan terpercaya tidak hanya bergantung pada aturan hukum yang baik, tetapi juga pada integritas para penegak hukumnya. Jaksa, advokat, hakim, maupun aparat penegak hukum lainnya memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan hukum secara profesional dan berlandaskan etika. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa menjaga integritas bukanlah perkara mudah. Berbagai tekanan profesi sering kali menempatkan penegak hukum dalam situasi yang sulit antara mempertahankan idealisme atau mengikuti kepentingan tertentu.
Dalam profesi hukum, kode etik menjadi pedoman penting untuk menjaga profesionalitas dan moralitas. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai landasan moral agar penegak hukum mampu bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab. Integritas sangat diperlukan karena profesi hukum berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat. Ketika seorang penegak hukum melakukan pelanggaran etik, dampaknya tidak hanya merusak nama individu, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Sayangnya, dalam praktiknya penegak hukum sering menghadapi berbagai tekanan profesi. Tekanan tersebut dapat berasal dari klien, lingkungan kerja, relasi kekuasaan, maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap suatu perkara. Dalam kondisi tertentu, terdapat tuntutan untuk mempercepat penyelesaian perkara atau memenangkan kasus dengan cara yang tidak sesuai aturan. Situasi seperti ini menempatkan penegak hukum dalam dilema etika karena di satu sisi mereka harus menjalankan tugas secara profesional, tetapi di sisi lain harus tetap menjaga integritas dan independensi profesi.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar penegakan hukum di Indonesia bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga persoalan moralitas individu. Banyak pelanggaran kode etik terjadi bukan karena kurangnya pengetahuan hukum, melainkan karena lemahnya integritas dan pengendalian diri. Tekanan ekonomi, persaingan profesi yang tidak sehat, lingkungan kerja, serta kepentingan pribadi sering menjadi faktor yang mendorong seseorang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya. Bahkan, masih ditemukan aparat penegak hukum yang terlibat korupsi dan gratifikasi meskipun telah memiliki kedudukan dan penghasilan yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa kecerdasan akademik tidak akan berarti tanpa dibarengi moralitas yang kuat.
Selain faktor individu, sistem pengawasan dan penegakan kode etik juga masih menghadapi berbagai kelemahan. Pengawasan terhadap profesi hukum memang sudah dilakukan melalui lembaga internal maupun organisasi profesi, tetapi efektivitasnya dinilai belum maksimal. Penegakan sanksi sering dianggap belum konsisten dan belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelanggar. Akibatnya, masyarakat masih mempertanyakan keseriusan institusi hukum dalam menjaga profesionalitas aparatnya. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.Oleh karena itu, upaya memperkuat integritas penegak hukum harus dimulai sejak dini, terutama melalui pendidikan etika profesi bagi mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum masa depan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (STUDI PERBANDINGAN DI DENMARK, ARAB SAUDI, DAN INDONESIA)
KABARMASA.COM, JAKARTA - Korupsi atau penggelapan (ikhtilās) merupakan kejahatan serius yang merusak ekonomi, kepercayaan publik, serta melanggar nilai amānah dan keadilan. Dalam Fikih Jinayah, penanganannya berbasis sistem Ta’zir yang memberi fleksibilitas bagi otoritas/hakim untuk menentukan sanksi proporsional demi kemaslahatan umum. Studi kualitatif-komparatif dengan pendekatan normatif ini menganalisis regulasi dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia, Denmark, dan Arab Saudi.
*Perbandingan Sistem Hukum Anti-Korupsi*
Pemberantasan korupsi di ketiga negara menerapkan pendekatan berbeda. Indonesia mengandalkan hukum positif (UU Tipikor, KUHP, TPPU, KPK), namun terkendala disparitas putusan, lemahnya efek jera, dan budaya toleransi korupsi. Denmark unggul di Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dengan menekankan transparansi, independensi lembaga (Rigspolitiet dan Ombudsman), sanksi proporsional, serta pencegahan dan rehabilitasi. Sementara itu, Arab Saudi mengintegrasikan syariat Islam dan hukum modern melalui Otoritas Nazaha, menganggap korupsi sebagai ancaman eksistensial, serta menerapkan sanksi Ta’zir tegas hingga ancaman hukuman mati dalam kasus ekstrem demi stabilitas negara.
*Analisis Empat Prinsip Fikih Jinayah*
Ditinjau dari empat prinsip Fikih Jinayah, masing-masing negara memiliki pendekatan unik. Pada prinsip keadilan (‘Adālah), Denmark mewujudkannya lewat transparansi, UEA melalui integrasi syariat, sedangkan Indonesia masih terkendala ketimpangan hukuman. Dalam prinsip pencegahan (Al-Wajz), Denmark mengombinasikan rehabilitasi dan kebijakan inklusif, Arab Saudi mengandalkan ketegasan sanksi syariah, sementara Indonesia masih menghadapi masalah residivisme. Untuk prinsip efek jera (Az-Zajr), Arab Saudi menerapkan sanksi fisik dan finansial yang ketat, Denmark mengandalkan kepastian hukum, sedangkan Indonesia masih memperdebatkan efektivitas hukuman berat. Terakhir, dalam prinsip kemaslahatan (Al-Maṣlaḥah), Indonesia dan Denmark menyeimbangkan hukum dengan perlindungan HAM/rehabilitasi, sedangkan Arab Saudi memprioritaskan ketertiban dan stabilitas nasional.
*Kesimpulan*
Efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan oleh kepastian hukum, integritas penegak hukum, serta internalisasi nilai keadilan dan kemaslahatan. Fleksibilitas konsep Ta’zir dalam Fikih Jinayah memberikan kontribusi normatif penting bagi penguatan sistem antikorupsi modern.
Penulis: Muhammad Syahid Abror, S.S.I. (Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen Universitas Indonesia | syahidabror@gmail.com)
DILEMA INTERAKSI LAWAN JENIS DALAM LINGKUNGAN KAMPUS
KABARMASA.COM, JAKARTA - Manusia terlahir sebagai makhluk sosial dimana mereka tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam menjalani kehidupan sehari-harinya sebagai bagian dalam masyarakat baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, organisasi dan lain sebagainya. Bahkan manusia tidak akan menjadi manusia apabila tidak hidup dalam kesatuan sosial manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu tidak lepas dalam dari interaksi yang dapat menimbulkan pergaulan satu dan lainnya, interaksi dan pergaulan dalam masyarakat adalah hal yang sangat lazim sebab masyarakat tidaklah bisa hidup bahagia tanpa ada manusia yang lain, dengan adanya interaksi manusia maka diperlukan aturan ataupun tata nilai yang mengaturnya agar tidak terjadi konflik dan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan problem dan kesenjangan dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam hubungan manusia harus benar-benar memiliki aturan baik dalam hukum positif, hukum etika dan tata krama serta aturan-aturan resmi agama baik dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak Maupun Qiyas. Maka dengan adanya aturan-aturan yang mengikat tersebut diharapkan adanya kesalarasan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sosialisasi merupakan proses pengenalan seorang individu terhadap nilai-nilai norma dalam masyarakat. Sosialisasi pada seorang individu terjadi dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, seorang individu akan berinteraksi dengan keluarga atau yang biasa disebut sosialisasi primer. Kemudian berlanjut pada sosialisasi sekunder, yaitu tahap dimana seorang individu akan berinteraksi dengan lingkungan diluar keluarganya. Salah satu ruang sekunder ini adalah sekolah/universitas. Dalam lingkup pendidikan, dinamisnya sosialisasi mahasiswa dalam lingkungan kampus membuat interaksi dan pergaulan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan khususnya interaksi terhadap lawan jenis yang akan bahas pada tulisan ini. Pertemuan antara laki-laki dan perempuan itu tidak dilarang melainkan boleh asal tidak menimbulkan fitnah. Namun kebolehan tersebut tidak lantas membuat batas-batas hubungan antara keduanya menjadi tidak diperhatikan dan ikatan-ikatan syari’ah yang sudah jelas dilupakan. Karena manusia yang paling taatpun bisa saja dikhawatirkan melakukan kesalahan. Hanya saja yang perlu dilakukan adalah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong menolong dalam kebajikan
dan taqwa dalam batasan-batasan hukum yang telah digariskan oleh hukum islam khususnya dalam pengendalian hawa nafsu.
Maksud dari pergaulan dan interaksi dalam perbincangan ini adalah ikhtilat yang berarti bergaul atau bercampur diantara laki-laki dan perempuan yang ajnabi (yang boleh dikawin) di satu tempat interaksi yang sama dalam bentuk memandang atau berbincang diantara seseorang yang lain. Seperti yang kita ketahui dalam lingkungan kampus sendiri sangatlah terbuka terhadap kegiatan-kegiatan mahasiswa yang berimplikasi terhadap masifnya interaksi antara mahasiswa dan mahasiswi, maka dari kiranya perlu diketahui etika-etika terhadap batas-batas pergaulan dari laki-laki dan perempuan. Agama islam sendiri memberikan formulasi terhadap batasan-batasan pergaulan lawan jenis, sebagai berikut:
1. *Menahan pandangan dari kedua pihak*
Menahan artinya tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, pengendalian hawa nafsu ini telah ditetapkan dalam firman Allah SWT
yang berbunyi:
قُل ˛لِّلْمُؤْمِّنِّينَ يَغُضُّوا۟ مِّنْ أَبََْٰصرِّهِّمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ََٰذلِّكَ أَزْكََٰى لَهُمْ ۗ إِّنَّ ٱلََّلّ خَبِّي eرٌۢبِّمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Dalam interaksi sosialnya mahasiswa/i perlu untuk memperhatikan batasan dalam menundukan pandangannya terhadap lawan jenis sebab ditengah zaman keterbukaan, pengendalian diri dan hawa nafsu adalah hal yang fundamental untuk dilakukan supaya dapat menjaga kehormatan agama untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
1. *Menjaga Aurat*
Hal yang mendasar yang perlu diri kita lakukan utamanya menutup aurat. Dalam fiqh sendiri aurat diartikan bagian tubuh yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan. Hal tersebut bertujuan untuk saling menjaga untuk diri kita sendiri maupun orang lain yang menjadikannya sebagai objek. Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِّى بُيُوتِّكُنَّ وَلََ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلََْٰجهِّلِّيَّةِّ ٱلُْوْلََٰى ۖ وَ أَقِّمْنَ ٱلصَّلََٰوةَ وَءَاتِّينَ ٱلزَّكََٰوةَ وَأَطِّعْنَ ٱلََّلّ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِّمَََّّا يُرِّيُ ُ ٱلَُّلّ لِّيُذْهِّبَ عَنكُمُ ٱل ˛رِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِّ وَيُطَ ˛هِّرَكُمْ تَطْهِّيرًا
Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Dalil tersebut merupakan perintah untuk menjaga kehormatan dan rasa malu kita terhadap saudara kita yang memiliki gender yang berbeda, karenanya lingkungan kampus yang heterogen membuat kita selalu was-was terhadap ancaman maupun hal-hal yang tidak kita inginkan dalam kaitannya hubungan sosial manusia.
3. *Tidak berkhalwat*
Berkhalwat yaitu berdua seorang laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan suami istri dan tidak pula mahram tanpa orang ketiga, termasuk dalam khalwat berduaan di tempat umum baik saling mengenal maupun tidak. Nabi Muhammad SAW melarang kita melakukan khalwat sebagaimana sabdanya:
وَلََ يَخْلُوَنَّ رَجُ eل بِّإِّمْرَأَةٍ فَإِّنَّ ثَالِّثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: Janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan (HR. Ahmad).
Mahasiswa sebagai representasi generasi muda memiliki rasa penasaran yang tinggi terhadap lawan jenisnya. KOMNAS Perempuan pada 2022 mencatat jumlah kasus kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi sepanjang tahun 2015-2021, ada total 67 kasus yang diadukan dalam rentang waktu tersebut, 35% diantaranya adalah kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Maka oleh karena itu Islam telah hadir menawarkan norma-norma preventif dalam penanggulangan pergaulan bebas yang tidak sehat antar lawan jenis serta menekan tingkat kekerasan seksual baik dalam lingkungan kamous maupun dalam setiap lini kehidupan.
Penulis: Akhmad Maulana Hidayat (Mahasiswa Magister Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia) maulanahidayat5301@gmail.com

















