KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI - SMK IT Attaqwa 07 melaksanakan kegiatan kunjungan industri ke perusahaan Sari Roti pada Rabu, 16 April 2026. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan sekolah yang bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa mengenai dunia kerja secara langsung.
SMK IT Attaqwa 07 Laksanakan Kunjungan Industri ke Sari Roti
KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI - SMK IT Attaqwa 07 melaksanakan kegiatan kunjungan industri ke perusahaan Sari Roti pada Rabu, 16 April 2026. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan sekolah yang bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa mengenai dunia kerja secara langsung.
Pehuma Institut, PT Kabarmasa Media Indonesia, dan SMK IT Attaqwa 07 Laksanakan Kolaborasi dalam Kegiatan UKK di Tambun Selatan
Tri Adhianto Ikuti Manasik Haji Kloter 25, Siap Tunaikan Ibadah Bersama Istri
KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama sang istri akan menunaikan ibadah haji tahun 2026 dan tergabung dalam Kloter 25. Sebagai bagian dari persiapan, keduanya mengikuti rangkaian kegiatan manasik haji yang diselenggarakan pada kloter 25 di SMA Muhammadiyah 9 Kota Bekasi.
Kegiatan manasik tersebut dikemas dengan beragam aktivitas, mulai dari senam sehat, jalan sehat bersama, hingga praktik langsung tata cara ibadah haji. Suasana penuh kebersamaan terlihat dari para calon jemaah yang antusias mengikuti setiap tahapan sebagai bekal menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Tri Adhianto yang terdaftar melalui bimbingan KBIHU An Namiroh menyampaikan bahwa pelaksanaan haji tahun ini diharapkan berjalan lebih baik dengan pelayanan yang semakin optimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
“Insyaallah, ini menjadi pelaksanaan yang lebih baik lagi. Kami berharap seluruh jemaah haji Indonesia diberikan kesehatan, kelancaran dalam beribadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur,” ujar Tri.
Direncanakan, pada 17 Mei 2026 seluruh jemaah Kloter 25 akan mulai masuk ke asrama haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci. Dengan persiapan yang matang melalui manasik ini, diharapkan para jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik dan khusyuk.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan pesan kepada seluruh warga Kota Bekasi yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini agar senantiasa menjaga kesehatan, kekompakan, serta niat yang tulus dalam beribadah.
“Perjalanan haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual. Saya mengajak seluruh jemaah untuk menjaga kondisi tubuh, saling membantu antar sesama, serta memperbanyak ibadah selama di Tanah Suci,” ujar Tri.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik daerah dan bangsa selama berada di luar negeri. “Jadilah duta yang baik bagi Kota Bekasi dan Indonesia, tunjukkan sikap disiplin, tertib, dan penuh kesabaran dalam setiap rangkaian ibadah,” tambahnya.
Tak lupa, Tri Adhianto berharap seluruh jemaah diberikan kelancaran dan keselamatan. “Semoga seluruh jemaah haji diberikan kesehatan, dimudahkan dalam setiap proses ibadah, serta kembali ke tanah air dengan membawa predikat haji yang mabrur,” tutupnya.
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah
KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe menghadiri acara Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Barat, bertempat di Masjid Al Muttaqin, Komplek Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/04).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman S, Ketua Pengurus Wilayah IPHI Jawa Barat, H. Ijang Faisal; jajaran pengurus; serta para Ketua PD IPHI se-Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Disela - sela kehadirannya Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan bahwa IPHI merupakan organisasi strategis yang berperan sebagai mitra pemerintah, baik dalam peran internal terhadap sesama anggota, maupun eksternal terhadap masyarakat luas.
“IPHI adalah organisasi yang terbilang strategis, yang mampu menjadi mitra pemerintah dengan peranan penting baik ke dalam internal organisasi maupun ke masyarakat luas,”Ujar Harris Bobihoe
Ia menambahkan, secara internal, IPHI berperan dalam saling mengingatkan dan menguatkan antaranggota dalam menjaga keimanan dan ketakwaan. Sedangkan secara eksternal, IPHI hadir di tengah masyarakat sebagai teladan dan sarana dakwah, serta turut menciptakan keharmonisan antarumat dan sesama anak bangsa.
Wawali Harris juga mengajak seluruh anggota IPHI untuk berperan aktif menjaga akhlak generasi muda, khususnya di tengah arus globalisasi.
”Khususnya di Kota Bekasi sebagai daerah yang terus berkembang, banyak pengaruh dari luar yang masuk melalui media sosial dan interaksi masyarakat global. Ini membawa berbagai karakter dan kebiasaan yang bisa berdampak positif maupun negatif. Di sinilah peran IPHI sangat dibutuhkan untuk menjaga akhlak generasi muda agar cita-cita generasi emas dapat terwujud,” katanya.
Pada kesempatan itu pula, Harris berharap kegiatan Halal Bihalal dapat mempererat tali silaturahmi dan memperkuat persaudaraan antaranggota IPHI.
”Mudah-mudahan silaturahmi ini menambah keberkahan, memperbanyak saudara, serta memperkuat ukhuwah. Semoga IPHI Jawa Barat terus berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” tuturnya.
Acara Halal Bihalal ini juga diisi dengan tausiah dari KH E Supriatna Mubarak. Tema yang diangkat pada tahun ini adalah: "Ngukuhkeun ukhuwah haji, Ngangedurkeun pangabdian pikeun, ngawujudkeun Jawa Barat Istimewa anu Rahmatan lil alamin”.
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah
KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional guru menjadi kepala sekolah SD dan SMP negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pada Jumat, (17/4/26).
Menariknya, dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bekasi berangkat menuju lokasi dengan menggunakan sepeda. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan setiap hari Jumat, sekaligus sebagai upaya efisiensi energi dan mengurangi mobilitas kendaraan bermotor.
Kegiatan penyerahan SK ini menjadi momen penting bagi para guru yang mendapatkan amanah baru sebagai kepala sekolah. Pengangkatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bekasi melalui kepemimpinan yang lebih baik di tingkat satuan pendidikan.
Dalam sambutannya, Tri Adhianto menyampaikan bahwa peran kepala sekolah sangat strategis dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan di sekolah. Ia menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, serta kemampuan manajerial dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin di lingkungan sekolah.
“Pengangkatan ini bukan hanya sebuah jabatan, tetapi amanah besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kepala sekolah harus mampu menjadi pemimpin yang memberi contoh dan membawa perubahan positif,” ujar Tri.
Ia juga mengingatkan bahwa dunia pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk generasi masa depan, sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, khususnya para kepala sekolah yang baru dilantik.
“Saya berharap para kepala sekolah yang baru dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan berprestasi,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat. Para peserta yang menerima SK tampak antusias dan siap menjalankan tugas barunya. Pemerintah Kota Bekasi berharap, dengan adanya pengangkatan ini, kualitas pendidikan di Kota Bekasi dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi generasi muda.
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi
KABARMASA.COM, KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menetapkan kebijakan kolaborasi dengan pihak swasta dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota, terkait pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut mewajibkan pihak swasta yang menyewa lahan pemerintah untuk berkontribusi dalam pembangunan sumur resapan sebagai langkah pengendalian banjir sekaligus upaya antisipasi saat musim kemarau.
Tri menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kebijakan ini, yakni pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengendalian banjir melalui pembuatan lubang biopori, serta pembangunan sumur resapan dengan ukuran 1 meter x 40 meter.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara kolaboratif, kolektif, dan kolegial, serta diawasi oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap pihak swasta yang memanfaatkan lahan fasos dan fasum milik pemerintah harus memiliki tanggung jawab lingkungan. Sumur resapan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga saat hujan air bisa langsung terserap dan tidak menimbulkan genangan,” tegas Tri.
Kerja sama ini menjadi bagian dari kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak swasta saat melakukan penyewaan lahan milik Pemerintah Kota Bekasi. Dengan adanya sumur resapan, air hujan diharapkan langsung terserap ke dalam tanah sehingga mampu mengurangi potensi genangan dan banjir.
Selain itu, implementasi kebijakan ini juga akan dimulai dari lingkungan sekolah. Pendanaannya direncanakan melalui optimalisasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.
“Kita harus berkonsep dan memiliki prioritas yang jelas. Program ini juga menjadi langkah konkret menghadapi musim kemarau, sehingga cadangan air tetap terjaga dan masyarakat tidak lagi khawatir saat musim hujan maupun kemarau,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan terciptanya sistem pengelolaan lingkungan yang lebih terintegrasi serta meningkatkan ketahanan kota dalam menghadapi perubahan musim.
TP. PKK Kec. Bekasi Barat Wakili Kota Bekasi di Ajang Padus Puspa Swara Wanoja Sunda
KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Ketua TP PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, menghadiri kegiatan Pembukaan Lomba Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda Wilayah II Purwakarta tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 yang digelar di Aula Yudhistira, pada Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat, Dr. Siska Gerfianti, Sp.DLP., M.H.Kes.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya daerah, khususnya seni paduan suara berbahasa Sunda, sekaligus sebagai wadah pengembangan potensi dan kreativitas kaum perempuan di Jawa Barat. Ajang ini juga diharapkan mampu mempererat silaturahmi antar daerah melalui seni dan budaya.
“Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya menampilkan kemampuan seni, tetapi juga ikut menjaga dan melestarikan budaya Sunda sebagai identitas daerah. Saya berharap para peserta dapat tampil maksimal dan menjunjung tinggi sportivitas,” ujar Wiwiek Hargono.
Lomba Puspa Swara Wanoja Sunda diikuti oleh perwakilan dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi yang turut ambil bagian dalam kompetisi bergengsi tersebut. Dalam ajang ini, TP PKK Kota Bekasi diwakili oleh TP PKK Kecamatan Bekasi Barat sebagai peserta lomba.
Pada ajang tersebut, TP PKK Kota Bekasi turut membawakan lagu paduan suara berjudul Rindu Purnama, yang merupakan karya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lagu tersebut sarat dengan nuansa kearifan lokal dan menjadi bagian dari upaya menampilkan kekayaan budaya Sunda dalam balutan harmonisasi suara.
Kehadiran Ketua TP PKK Kota Bekasi dalam pembukaan acara menunjukkan dukungan penuh terhadap pengembangan seni budaya daerah serta peran aktif perempuan dalam melestarikan kearifan lokal. Selain itu, partisipasi TP PKK Kota Bekasi diharapkan mampu memberikan penampilan terbaik dan mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi.
PB PMII Desak Investigasi Terbuka Kasus Peluru Nyasar di Gresik, Negara Diminta Hadir Lindungi Korban
Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menyatakan insiden yang menimpa DFH (14), siswa SMPN 33 Gresik, terjadi saat kegiatan di musholla sekolah pada 17 Desember 2025.
Korban diduga terkena peluru nyasar yang berasal dari aktivitas latihan menembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berkaitan dengan TNI Angkatan Laut (Korps Marinir).
“Jika satu peluru saja bisa keluar dari perimeter latihan dan melukai warga sipil di lingkungan sekolah, itu bukan sekadar kecelakaan, melainkan kegagalan sistem pengamanan. Ini harus diusut tuntas secara terbuka,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis.
PB PMII mendorong investigasi independen dan transparan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum tanpa kompromi, termasuk menelusuri prosedur operasional latihan di lokasi tersebut.
Ia menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari akuntabilitas hukum.
“Pendekatan kekeluargaan bisa menjadi bagian dari penyelesaian, tetapi tidak boleh menggugurkan proses hukum. Sanksi harus dijatuhkan secara jelas, terbuka, dan bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, PB PMII mendesak negara memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga, termasuk menjamin mereka terbebas dari tekanan selama proses penanganan kasus. Pendampingan hukum dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
“Korban dan keluarga harus dilindungi, bukan ditekan. Negara wajib memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujar Dedy.
PB PMII juga menuntut pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya luka fisik tetapi juga trauma.
“Pemulihan fisik dan psikis korban adalah kewajiban negara. Ini harus dilakukan secara terukur, berkelanjutan, dan tidak boleh setengah-setengah,” tegasnya.
PB PMII memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, seraya menegaskan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Negara harus hadir secara nyata. Keadilan tidak boleh berhenti pada janji, tetapi harus terlihat dalam tindakan,” pungkas Dedy.(Tim/Red)
Pemuda Paisine Yamalatu (WARAKA) Singgung Dugaan Pelanggaran AUPB Dalam Pelantikan Adat Kontroversial
KOPRI PMII Kota Batam Desak Penanganan Transparan dan Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI
Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku beredar luas di media sosial. Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi pelecehan seksual secara verbal, seperti penggunaan bahasa yang merendahkan, objektifikasi tubuh, serta candaan seksual yang tidak pantas.
Saat ini, kasus itu tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Pihak kampus menyatakan bahwa para terduga pelaku akan dikenakan sanksi akademik hingga pemberhentian apabila terbukti bersalah. Selain itu, UI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Kota Batam. Organisasi itu mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Menurut KOPRI PMII Batam, peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk secara verbal dan digital. Mereka menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan, keadilan, dan rasa aman di ruang akademik.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban dalam kasus ini diduga terdiri dari sekitar 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan yang menjadi objek pembicaraan dalam percakapan tersebut. Penyebaran konten ini pun memicu kecaman luas dari berbagai pihak.
KOPRI PMII Kota Batam menilai kasus ini sebagai ironi, karena terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum. Hal ini menunjukkan adanya jarak antara pemahaman hukum dengan penerapan nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua KOPRI PMII Kota Batam, Fazarina Nurfatihah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan peringatan serius bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi.
“Peristiwa ini menjadi alaram bahwa ruang akademik belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan. Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk melalui ruang digital, tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Ia juga menilai bahwa kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas, yaitu masih kuatnya budaya seksisme serta rendahnya kesadaran mengenai batasan perilaku yang menghormati martabat manusia di kalangan mahasiswa.
Meski mengapresiasi langkah awal pihak kampus, Fazarina menekankan pentingnya proses penanganan yang transparan, adil, dan mengedepankan perspektif korban (victim-centered approach). Ia juga menegaskan bahwa perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penangganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi semata, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui penguatan sistem pencegahan, peningkatan edukasi kesetaraan gender, serta optimalisasi peran Satgas PPKS agar lebih responsif dan berpihak pada korban,” tegasnya.
KOPRI PMII Kota Batam juga meminta Universitas Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka turut mendorong penguatan peran Satgas PPKS serta peningkatan edukasi terkait kekerasan seksual dan kesetaraan gender di lingkungan kampus.
Selain itu, seluruh civitas akademika diimbau untuk tidak menormalisasi segala bentuk pelecehan seksual, baik dalam percakapan sehari-hari maupun di ruang digital, serta berani bersuara terhadap praktik kekerasan seksual.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa. Diperlukan komitmen bersama untuk memutus rantai kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui ruang digital,” tutup Fazarina.(Tim/Red)
Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia Mendesak Pemerintah Waspadai Sejumlah Organisasi Asing Nirlaba Yang Beraktivitas Di Indonesia
Temuan Selisih Data Kawasan Industri, Pengawasan Batam Dinilai Tidak Efektif
Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menilai persoalan Batam tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural. Ia menyebut adanya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan sebagai faktor utama yang memperlemah akuntabilitas pengelolaan kawasan.
Menurutnya, kondisi ini dapat dipahami dalam perspektif kapitalisme semu, di mana institusi terlihat kuat secara formal, namun tidak efektif dalam praktik. Situasi tersebut membuka ruang bagi praktik moral hazard dan rent-seeking atau pemburu rente yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ketika kewenangan tidak jelas dan pengawasan lemah, ruang pemburu rente menjadi terbuka. Ini berbahaya bagi iklim investasi dan penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya penegasan otonomi khusus Batam di bidang ekonomi agar kebijakan seperti FTZ, KEK, dan PSN tidak saling tumpang tindih. Selain itu, pembentukan pengawasan independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil dinilai penting untuk memperkuat kontrol yang objektif.
Integrasi pengawasan eksternal oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ombudsman Republik Indonesia, serta peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VI dan pemerintah pusat juga dinilai krusial dalam memastikan reformasi berjalan efektif.
Di sisi lain, penguatan penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan untuk mencegah dan menindak potensi kerugian negara.
Dedy menegaskan bahwa tanpa reformasi menyeluruh, potensi Batam sebagai kawasan strategis tidak akan optimal dan justru berisiko terus dibayangi praktik inefisiensi dan penyimpangan.(Tim/Red)
Desak Pemerintah dan DPR, Aktivis PMII Dorong Reformasi Peradilan Militer
Dedy menilai bahwa sistem peradilan militer di Indonesia saat ini masih menyisakan persoalan mendasar berupa dualisme hukum yang berpotensi melahirkan impunitas. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Selama peradilan militer masih memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana umum, maka ruang impunitas akan terus terbuka. Ini bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi menyangkut masa depan supremasi sipil dan kualitas demokrasi kita,” ujar Dedy dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyoroti penanganan sejumlah kasus yang melibatkan aparat militer, termasuk dugaan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil, yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya transparan. Dedy menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer kerap tertutup dari pengawasan publik sehingga memunculkan keraguan terhadap independensi proses hukum.
“Kasus-kasus yang melibatkan korban sipil seharusnya diadili di peradilan umum. Ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif. Jika tidak, maka kita sedang mempertahankan dualisme hukum yang melemahkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedy mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk mengambil peran aktif dalam mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menilai sinergi kedua komisi tersebut penting untuk memastikan reformasi berjalan secara komprehensif, baik dari sisi pertahanan maupun sistem hukum nasional.
Selain itu, PB PMII juga mengusulkan penguatan pengawasan eksternal melalui keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia dalam proses peradilan militer. Menurut Dedy, langkah ini diperlukan sebagai mekanisme transisional guna menekan praktik impunitas dan memperkuat kontrol sipil.
“Reformasi peradilan militer harus menjadi prioritas. Tanpa itu, supremasi sipil hanya akan menjadi jargon normatif tanpa implementasi nyata,” katanya.
Dedy menegaskan bahwa reformasi tersebut tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa tanpa perubahan struktural, sistem peradilan militer berpotensi terus menjadi ruang yang sulit diawasi dan menghambat perlindungan hak asasi manusia.(Tim/Red)
DPD IYC Kepri Angkat Bicara, Meminta Bubarkan BP Batam dalam Perspektif Otonomi Daerah dan Tata Kelola Pemerintahan Kota Batam
Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan menyampaikan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai asas otonomi daerah.
Namun dalam praktiknya BP Batam memiliki kewenangan pengelolaan lahan dan perizinan investasi yang signifikan. Sedangkan Pemerintah Kota Batam juga memiliki kewenangan administratif dan pelayanan publik.
“Akibatnya terjadi dualisme kewenangan, yang bertentangan dengan prinsip, efektivitas pemerintahan daerah, kepastian hukum, akuntabilitas publik”. Pungkas zuan
Secara normatif, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pelaksanaan kebijakan dengan amanat undang-undang.
Lanjut zuan, analisis data dan fakta Lapangan, DPW IYC mengidentifikasi sejumlah indikator permasalahan tumpang tindih perizinan,
- pelaku usaha sering menghadapi proses perizinan ganda antara BP Batam dan Pemko Batam dan waktu pengurusan izin menjadi lebih lama dan tidak efisien.
- Ketidakpastian investasi dualisme kebijakan berpotensi menurunkan kepercayaan investor regulasi yang tidak terintegrasi menyebabkan biaya ekonomi tinggi
- Persoalan lingkungan (hutan bakau) Terjadi penimbunan kawasan pesisir tanpa pengawasan optimal, lemahnya koordinasi antar lembaga berdampak pada kerusakan ekosistem
- Konflik kewenangan administratif, Ketidakjelasan otoritas dalam pengambilan keputusan strategis, potensi konflik antar lembaga pemerintahan
Masih lanjut lagi zuan, argumentasi kelembagaan dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, Sistem yang efektif mensyaratkan single authority (satu otoritas utama). BP Batam sebagai lembaga khusus justru menciptakan fragmentasi kekuasaan, hal ini tidak sejalan dengan prinsip good governance
Pernyataan Sikap Sekretaris DPW IYC Kepri Zuan Pratama Saputra menegaskan, menyampaikan sebagai berikut,
- Mendesak Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BP Batam
- Mendorong pembubaran BP Batam sebagai bentuk penegakan prinsip otonomi daerah
- Mengalihkan seluruh kewenangan kepada Pemerintah Kota Batam
- Memperkuat sistem pengawasan lingkungan, khususnya kawasan hutan bakau
- Mewujudkan sistem perizinan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel
“Pembubaran BP Batam bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan struktural untuk mengembalikan kewenangan kepada daerah sesuai amanat Undang-Undang dan menciptakan tata kelola yang lebih adil serta berkelanjutan”.
DPW IYC Kepri berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik dan mendorong reformasi tata kelola pemerintahan di Batam agar selaras dengan prinsip hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Tutup zuan (Tim/Red)
PMII–Aliansi Mahasiswa Batam Angkat Tiga Isu Strategis: Reformasi Polri, MBG, dan Kopdes di Polda Kepri
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa mendorong penguatan institusi Polri yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip HAM.
Ketua PMII Batam, Suhardi, menegaskan bahwa reformasi Polri harus menjadi agenda strategis dalam konsolidasi demokrasi, tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai HAM dan keadilan.
Mahasiswa juga menyoroti efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Batam, Muryadi Aguspriawan, menambahkan bahwa reformasi Polri perlu dimulai dari peningkatan kualitas SDM melalui sistem meritokrasi dan menjunjung tinggi supremasi sipil.
Sementara itu, Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menekankan bahwa reformasi Polri harus menyeluruh, mencakup aspek kelembagaan, budaya organisasi, dan pengawasan. Ia juga menilai program MBG perlu didukung tata kelola yang terintegrasi agar efektif.
Terkait Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), Dedy mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan.
Menurutnya, tanpa akuntabilitas yang kuat, terdapat potensi penyimpangan, termasuk risiko pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Ia menambahkan, dalam prinsip koperasi, keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab anggota, sehingga diperlukan literasi dan transparansi agar program benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K, M.H, menyampaikan apresiasi atas masukan mahasiswa dan menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari pembenahan institusi.
Audiensi ditutup dengan penyerahan policy brief serta cendera mata dari PMII Batam sebagai bentuk apresiasi atas terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Kepulauan Riau.(Tim/Red)
KOPRI PMII Batam Tinjau Operasional Dapur MBG Polda Kepri
Kunjungan yang berlangsung di dapur SPPG Polda Kepri, Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Kepri, Selasa (7/4), bertujuan memastikan seluruh proses operasional dapur berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil peninjauan, operasional dapur MBG dinilai berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan. Dari aspek kebersihan, kerapian, hingga sistem kerja, dapur tersebut menunjukkan tata kelola yang terorganisir dan profesional, mencerminkan komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua KOPRI PMII Batam, Fazarina Nurfatihah , menyampaikan bahwa secara umum operasional dapur telah berjalan optimal. _“Pelaksanaan di dapur MBG Polda Kepri sudah sesuai SOP dan menunjukkan sistem yang berjalan dengan baik,”_ ujarnya.
KOPRI PMII Batam juga mengapresiasi kinerja pengelola dapur MBG Polda Kepulauan Riau serta mendorong agar standar operasional yang telah berjalan baik dapat terus dipertahankan.
Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran mahasiswa dalam mengawal pelayanan publik serta memastikan setiap program pemerintah berjalan secara optimal dan berkelanjutan.(Tim/Red)


.jpeg)

.jpeg)


.jpeg)















