Desak Pemerintah dan DPR, Aktivis PMII Dorong Reformasi Peradilan Militer

KABARMASA.COM, Jakarta — Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota militer.

Dedy menilai bahwa sistem peradilan militer di Indonesia saat ini masih menyisakan persoalan mendasar berupa dualisme hukum yang berpotensi melahirkan impunitas. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Selama peradilan militer masih memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana umum, maka ruang impunitas akan terus terbuka. Ini bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi menyangkut masa depan supremasi sipil dan kualitas demokrasi kita,” ujar Dedy dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menyoroti penanganan sejumlah kasus yang melibatkan aparat militer, termasuk dugaan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil, yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya transparan. Dedy menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer kerap tertutup dari pengawasan publik sehingga memunculkan keraguan terhadap independensi proses hukum.

“Kasus-kasus yang melibatkan korban sipil seharusnya diadili di peradilan umum. Ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif. Jika tidak, maka kita sedang mempertahankan dualisme hukum yang melemahkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk mengambil peran aktif dalam mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menilai sinergi kedua komisi tersebut penting untuk memastikan reformasi berjalan secara komprehensif, baik dari sisi pertahanan maupun sistem hukum nasional.

Selain itu, PB PMII juga mengusulkan penguatan pengawasan eksternal melalui keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia dalam proses peradilan militer. Menurut Dedy, langkah ini diperlukan sebagai mekanisme transisional guna menekan praktik impunitas dan memperkuat kontrol sipil.

“Reformasi peradilan militer harus menjadi prioritas. Tanpa itu, supremasi sipil hanya akan menjadi jargon normatif tanpa implementasi nyata,” katanya.

Dedy menegaskan bahwa reformasi tersebut tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa tanpa perubahan struktural, sistem peradilan militer berpotensi terus menjadi ruang yang sulit diawasi dan menghambat perlindungan hak asasi manusia.(Tim/Red)

Share:

DPD IYC Kepri Angkat Bicara, Meminta Bubarkan BP Batam dalam Perspektif Otonomi Daerah dan Tata Kelola Pemerintahan Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, 9 April 2026 - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesian Youth Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan hasil kajian hukum dan analisis data terkait urgensi pembubaran BP Batam. Kajian ini menegaskan bahwa keberadaan BP Batam menimbulkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya di Kota Batam.

Sekretaris Jendral DPD IYC Kepri Zuan menyampaikan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai asas otonomi daerah.


Namun dalam praktiknya BP Batam memiliki kewenangan pengelolaan lahan dan perizinan investasi yang signifikan. Sedangkan Pemerintah Kota Batam juga memiliki kewenangan administratif dan pelayanan publik.


“Akibatnya terjadi dualisme kewenangan, yang bertentangan dengan prinsip, efektivitas pemerintahan daerah, kepastian hukum, akuntabilitas publik”. Pungkas zuan


Secara normatif, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pelaksanaan kebijakan dengan amanat undang-undang.


Lanjut zuan, analisis data dan fakta Lapangan, DPW IYC mengidentifikasi sejumlah indikator permasalahan tumpang tindih perizinan, 

  • pelaku usaha sering menghadapi proses perizinan ganda antara BP Batam dan Pemko Batam dan waktu pengurusan izin menjadi lebih lama dan tidak efisien.
  • Ketidakpastian investasi dualisme kebijakan berpotensi menurunkan kepercayaan investor regulasi yang tidak terintegrasi menyebabkan biaya ekonomi tinggi
  • Persoalan lingkungan (hutan bakau) Terjadi penimbunan kawasan pesisir tanpa pengawasan optimal, lemahnya koordinasi antar lembaga berdampak pada kerusakan ekosistem
  • Konflik kewenangan administratif, Ketidakjelasan otoritas dalam pengambilan keputusan strategis, potensi konflik antar lembaga pemerintahan

Masih lanjut lagi zuan, argumentasi kelembagaan dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, Sistem yang efektif mensyaratkan single authority (satu otoritas utama). BP Batam sebagai lembaga khusus justru menciptakan fragmentasi kekuasaan, hal ini tidak sejalan dengan prinsip good governance


Pernyataan Sikap Sekretaris DPW IYC Kepri Zuan Pratama Saputra menegaskan, menyampaikan sebagai berikut,

  • Mendesak Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BP Batam
  • Mendorong pembubaran BP Batam sebagai bentuk penegakan prinsip otonomi daerah
  • Mengalihkan seluruh kewenangan kepada Pemerintah Kota Batam
  • Memperkuat sistem pengawasan lingkungan, khususnya kawasan hutan bakau
  • Mewujudkan sistem perizinan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel

“Pembubaran BP Batam bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan struktural untuk mengembalikan kewenangan kepada daerah sesuai amanat Undang-Undang dan menciptakan tata kelola yang lebih adil serta berkelanjutan”.


DPW IYC Kepri berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik dan mendorong reformasi tata kelola pemerintahan di Batam agar selaras dengan prinsip hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Tutup zuan (Tim/Red)

Share:

PMII–Aliansi Mahasiswa Batam Angkat Tiga Isu Strategis: Reformasi Polri, MBG, dan Kopdes di Polda Kepri

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - PMII Batam bersama Aliansi Mahasiswa Batam melakukan audiensi dengan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin untuk membahas reformasi Polri serta menyoroti implementasi program strategis nasional, Selasa (7 April 2026).

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa mendorong penguatan institusi Polri yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip HAM. 

Ketua PMII Batam, Suhardi, menegaskan bahwa reformasi Polri harus menjadi agenda strategis dalam konsolidasi demokrasi, tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai HAM dan keadilan.

Mahasiswa juga menyoroti efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Batam, Muryadi Aguspriawan, menambahkan bahwa reformasi Polri perlu dimulai dari peningkatan kualitas SDM melalui sistem meritokrasi dan menjunjung tinggi supremasi sipil.


Sementara itu, Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menekankan bahwa reformasi Polri harus menyeluruh, mencakup aspek kelembagaan, budaya organisasi, dan pengawasan. Ia juga menilai program MBG perlu didukung tata kelola yang terintegrasi agar efektif.

Terkait Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), Dedy mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan. 

Menurutnya, tanpa akuntabilitas yang kuat, terdapat potensi penyimpangan, termasuk risiko pengelolaan keuangan yang tidak transparan. 

Ia menambahkan, dalam prinsip koperasi, keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab anggota, sehingga diperlukan literasi dan transparansi agar program benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K, M.H, menyampaikan apresiasi atas masukan mahasiswa dan menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari pembenahan institusi.

Audiensi ditutup dengan penyerahan policy brief serta cendera mata dari PMII Batam sebagai bentuk apresiasi atas terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Kepulauan Riau.(Tim/Red)

Share:

KOPRI PMII Batam Tinjau Operasional Dapur MBG Polda Kepri

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, 7 April 2026 - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII Batam melakukan kunjungan ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Polda Kepulauan Riau sebagai bentuk keterlibatan aktif mahasiswa dalam mengawal pelayanan publik.

Kunjungan yang berlangsung di dapur SPPG Polda Kepri, Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Kepri, Selasa (7/4), bertujuan memastikan seluruh proses operasional dapur berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil peninjauan, operasional dapur MBG dinilai berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan. Dari aspek kebersihan, kerapian, hingga sistem kerja, dapur tersebut menunjukkan tata kelola yang terorganisir dan profesional, mencerminkan komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua KOPRI PMII Batam, Fazarina Nurfatihah , menyampaikan bahwa secara umum operasional dapur telah berjalan optimal. _“Pelaksanaan di dapur MBG Polda Kepri sudah sesuai SOP dan menunjukkan sistem yang berjalan dengan baik,”_ ujarnya.

KOPRI PMII Batam juga mengapresiasi kinerja pengelola dapur MBG Polda Kepulauan Riau serta mendorong agar standar operasional yang telah berjalan baik dapat terus dipertahankan.

Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran mahasiswa dalam mengawal pelayanan publik serta memastikan setiap program pemerintah berjalan secara optimal dan berkelanjutan.(Tim/Red)

Share:

Sejumlah Mahasiswa Mendorong Terwujudnya Meritokrasi Dalam Rekrutmen Politik Dan Menolak Politik Uang Serta Popularitas Semata

KABARMASA.COM, JAKARTA- JAGAKARTA bersama BEM Nusantara DKI Jakarta, PERMAHI Jakarta Timur, dan LMND DKI Jakarta menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Jaga Wacana: Stop Politik Uang dan Popularitas Semata, Saatnya Meritokrasi Jadi Standar Rekrutmen Politik” pada Kamis,(02/04/2026) melalui siaran langsung Instagram.

Diskusi yang dimoderatori oleh Piere A.L Lailossa ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta Sandroin Labada, Ketua PERMAHI Jakarta Timur Reinnel Lailossa, serta Ketua LMND DKI Jakarta Alfonsus Kanuru. Ketiganya sepakat bahwa praktik politik uang dan dominasi popularitas telah merusak kualitas demokrasi di Indonesia.

Sandroin Labada dalam paparannya menyoroti bahwa dominasi uang dan pencitraan dalam politik hanya akan melahirkan kekuasaan yang rapuh dan transaksional. Ia menegaskan bahwa partai politik harus melakukan reformasi dengan menjadikan meritokrasi sebagai standar utama dalam proses rekrutmen politik. Menurutnya, partai harus membuka ruang bagi kader yang kompeten, berintegritas, serta memiliki rekam jejak yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal demokrasi agar tetap sehat dan bermartabat.

Sementara itu, Reinnel Lailossa melihat persoalan ini dari perspektif hukum dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa rekrutmen politik harus berbasis pada kemampuan, integritas, rekam jejak, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Tanpa meritokrasi, partai politik berpotensi berubah menjadi kendaraan pragmatis semata, bukan sebagai institusi kaderisasi. Ia juga menyoroti bahwa politik uang secara jelas bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia mengkritik penggunaan popularitas sebagai satu-satunya indikator dalam politik yang dinilai sebagai reduksi berbahaya terhadap kualitas kepemimpinan.

Pandangan senada disampaikan oleh Alfonsus Kanuru yang menegaskan bahwa partai politik sejatinya hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dan mendorong perubahan struktural. Ia menilai bahwa kader partai seharusnya mencerminkan ideologi partai melalui proses pendidikan politik yang matang. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan maraknya praktik politik uang dan eksploitasi popularitas yang justru menyimpang dari tujuan awal partai. Oleh karena itu, ia mendorong penerapan sistem meritokrasi sebagai solusi utama agar kader yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya penyadaran masyarakat sebagai bagian dari perubahan sistemik.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Politik uang dan popularitas semata dinilai sebagai ancaman serius bagi kualitas demokrasi. Oleh karena itu, meritokrasi harus menjadi prinsip fundamental dalam sistem rekrutmen politik. Selain itu, partai politik didorong untuk melakukan reformasi internal guna mengedepankan kualitas kader. Mahasiswa dan masyarakat sipil juga dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya demokrasi yang sehat.

Sebagai tindak lanjut, forum ini merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain penyelenggaraan diskusi skala nasional secara offline untuk pendalaman isu sekaligus publikasi jurnal ilmiah, edukasi langsung kepada masyarakat terkait politik dan demokrasi, serta advokasi kepada pemerintah melalui audiensi maupun aksi demonstrasi.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dan menegaskan urgensi pergeseran dari politik transaksional menuju politik berbasis meritokrasi sebagai fondasi utama dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas.
Share:

Pemuda Maju, Desa Bangkit!

KABARMASA.COM, JAKARTA- Dengan semangat perubahan dan dedikasi untuk masyarakat, Anton Muhamad Maulana, S.H resmi menyatakan kesiapan dirinya untuk maju sebagai Calon Kepala Desa Lenggahsari periode 2026–2034.

Sebagai representasi generasi muda, Anton hadir membawa gagasan segar, semangat kolaborasi, serta komitmen kuat dalam membangun desa yang lebih maju, transparan, dan berkeadilan. Berbekal pengalaman di bidang hukum, organisasi, dan dunia profesional, ia optimis mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

“Ini bukan sekadar pencalonan, tapi panggilan untuk mengabdi dan membawa perubahan nyata bagi masyarakat Lenggahsari,” ujar Anton. (02/04/2026).

Dengan visi membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing, Anton Muhamad Maulana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bergerak, bersatu, dan menciptakan masa depan Lenggahsari yang lebih baik.

Saatnya pemuda memimpin, saatnya Lenggahsari melesat!

#AntonMaju2026
#PemudaMemimpin
#LenggahsariBangkit
Share:

Aliansi Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah Daerah (AMPKIPDA) Desak BPK RI Audit APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2025 Yang Disepakati Secara Serampangan Oleh Bupati Dan DPRD

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah Daerah (AMPKIPDA) menggelar Aksi unjuk rasa dan memberikan pengaduan beserta bukti-bukti pendukung terhadap perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025 di BPK RI. Yang dinilai menyelahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Senin, 30 Maret 2026).
Korlap Hasan menyampaikan bahwa DPRD Aru bersama Bupati Kabupaten Kepuluan Aru Bapak Timotius Kaidel dalam pengambilan keputusan atas perubahan APBD 2025 terkesan terburu-buru dan syarat akan kepentingan pihak-pihak tertentu sehingga memicu tanda 
tanya publik padahal menginggat Pasal 65 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa “kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan 
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD”. Namun nyatanya Informasi, khusus 3 (tiga) Ruas jalan tidak ada dalam batang tubuh APBD murni 2025, Namun Bupati Memerintahkan Oknum ASN Kepala Bapelikbang/Bapeda Aru untuk melakukan Pergeseran bersama Mantan Kadis PUPR dan mengetahui Tim Anggaran. Selanjutnya Memerintahkan Operator pada Dinas PUPR Aru untuk merubah atau memasukan 3 (tiga) Ruas Jalan itu. kemudian merubah Dokumen APBD murni Tahun 2025 setelah masukan 3 (tiga) ruas jalan itu bersamaan dengan dokumen Rancangan Perubahan APBD Aru 2025. Dokumen APBD murni 2025 baru 
diterima DPRD awal September 2025 saat Pembahasan Perubahan APBD 2025. Sebelumnya Bupati telah memanggil wakil Ketua DPRD Aru RDj dalam percakapan terpisahkan untuk mengamankan 15 (lima Belas) Anggota DPRD pendukung lainnya dan mereka mengambil alih forum sidang di DPRD. Apalagi Ketua DPRD lepas tangan dan tidak bersedia serahkan Wakil 
Ketua yang telah sepakat dengan Bupati untuk memimpin sidang. Sempat terjadi percakapan yang serius dari Anggota DPRD lainnya tapi hanya sementara karena Sebagian besar Anggota DPRD 
dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah Bersepakat untuk mengikuti arahan bupati. Dengan demikian maka, Bupati Aru, DPRD Aru dan Tim Anggaran terlibat dalam kesepakatan yang melanggar ketentuan perundang undangan tentang Tata Kelola Keuangan Daerah. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan bersama terhadap Kedudukan dan Fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 147, 148, 149, 150, 151, 152 dan 153 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu kejanggalan lainnya diketahui hanya satu Fraksi di DPRD yang terpaksa menerima namun menyoroti pergeseran dimaksud tanpa bisa berbuat apa-apa. Kami 
semakin bertanya-tanya sikap tegas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku? Juga bagaimana dengan sikap Kejaksaan Negeri Dobo yang terlibat sebagai Pendampingan dari 3 
(tiga) Ruas jalan dimaksud?. Berikut dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI-P di DPRD Aru. Kemudian dari hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2025 di tingkat Komisi-Komisi dan di rapat Umum serta Rapat Badan 
Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Aru diketahui bahwa :
1. Ada Perubahan Sumber Pendanaan dari DAK Fisik dinas PUPR menjadi DAU yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Daerah yaitu untuk membangun 3 (tiga) Ruas Jalan tanpa melibatkan DPRD, di mana pembangunan 1 (satu) bidang jalan sudah selesai dan dilakukan pencairan pada 
dua ruas bidang jalan sebesar masing-masing 50 % dan 70 % sementara pencairan untuk 1 (satu) ruas jalan lain masih dalam pengerjaan dan anggarannya belum cair. 
2. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Jenis Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana jalan yang anggarannya dalam APBD tahun 2025 hanya sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) Meningkat Menjadi Rp 4.406.000.000,- Ini adalah kalimat yang diambil dari Pendapat Akhir Fraksi PDI-P terkait Penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 30 September 2025. Tentunya pengambilan keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak mengedepankan akuntabilitas dan transparansi ini menyalahi Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD”. Ujar Hasan.
Selain itu masa aksi diterima beraudiensi dengan perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan menyampaikan poin rekomendasi yang menjadi tuntutannya yaitu; Pertama kami meminta agar Risalah sidang terkait Pembahasan APBD 2025 dan Perubahan APBD 2025 harus diperiksa. Kedua, BPK harus memeriksa Dokumen Rancangan APBD 2025 dan Hasil Penetapan APBD Aru tahun 2025 tanggal 7 Februari 2025 sebagai Patokan bukan APBD murni yang baru diedarkan September
2025. Ketiga, kami meminta agar di Audit Laporan Keuangan Pemda Aru tahun 2025. Dan terakhir terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan 25 anggota DPRD Aru bersama Tim
Anggaran harus diperiksa berkaitan dengan kesepatan dan persetujuan terhadap pergeseran Anggaran dalam APBD Aru tahun 2025 sebesar 31 miliar yang bersumber dari DAU, pungkas Hasan.

Share:

PB HMI MPO Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik

KABARMASA.COM, Jakarta. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Komisi Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengawal dan mengamankan arus mudik serta arus balik Lebaran tahun ini.

Ketua Komisi PTKP PB HMI MPO, Redza Sutiara Akbar, menilai bahwa Polri telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam memastikan kelancaran mobilitas masyarakat, mulai dari pengaturan lalu lintas, pengamanan jalur utama, hingga pelayanan kepada para pemudik di berbagai titik strategis.

“Upaya yang dilakukan oleh Polri patut diapresiasi. Kita melihat kerja-kerja konkret di lapangan yang mampu meminimalisir kemacetan, menekan angka kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Redza Sutiara Akbar.

PB HMI MPO juga menilai bahwa sinergi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, serta relawan, menjadi faktor penting dalam menciptakan kelancaran arus mudik dan arus balik tahun ini.

Selain itu, Komisi PTKP menekankan bahwa kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat selama momentum Lebaran bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

PB HMI MPO berharap kinerja positif ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam momentum-momentum besar yang melibatkan mobilitas masyarakat secara masif.

“Semoga ke depan Polri semakin profesional, humanis, dan presisi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutup Redza Sutiara Akbar.
Share:

Aliansi Mahasiswa Maluku Menggugat Akan Melaporkan Ke KPK RI Atas Dugaan Gratifikasi Mendy Sapulette & Hans Wijaya

KABARMASA.COM, JAKARTA- Dugaan gratifikasi antara Mendy Sapulette dan Hans Wijaya (Hai) melibatkan kepala balai lelang BP2JK Maluku Harun Kamal. Sesuai pantauan media dan bukti dugaan gratifikasi yg diperoleh dilapangan, Ada dugaan Mendy Sapulette memperkaya diri sendiri dengan cara menerima gratifikasi dari Hans Wijaya (Hai) selama kurun waktu tahun 2018-2026 berupa rumah pribadi yang bertempat di gunung nona ambon dengan nilai fantastis untuk level seorang pegawai biasa, diduga Mendy menerima gratifikasi berupa rumah pribadi atas jasa nya memenangkan Hans Wijaya pada proyek2 di BP2JK maluku maupun maluku utara, dimana terdapat janji rumah yang diberikan oleh Hans Wijaya kepada Mendy sapulette seperti yg tercantum pada foto dokumentasi yang diperoleh awak media hasil klarifikasi lapangan . Hubungan keduanya sdh terjalin lama semenjak Mendy sapulette masih bertugas di Balai BP2JK maluku yang pada saat itu Hai memonopoli proyek2 kementerian PU pada balai BP2JK selama kurun waktu 2018-2022. 

"Hubungan keduanya kemudian tercium oleh ITJEN bina konstruksi kementerian PU sehingga Mendy sapulette dimutasi ke Balai BP2JK maluku utara hingga saat ini. 
Namun sejalan dengan dimutasinya mendy sapulette ke balai BP2JK maluku utara, ternyata hubungan gratifikasi masih berlanjut sehingga Hai menguasai proyek di maluku utara hingga saat ini.
Gayung bersambut, kepala balai lelang BP2JK maluku Harun Kamal yang baru dilantik tahun 2025 kemarin ternyata berasal dari maluku utara sehingga hubungan gratifikasi lingkaran ini kini meluas menyasar ke kepala balai BP2Jk maluku Harun Kamal. Ujar Rizky Kabalmay, (25/03/2026).

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa "Hal ini sejalan dengan pantauan awak media bahwa Semenjak Harun Kamal menjabat kepala Balai lelang BP2JK maluku, Hai telah memenangkan beberapa proyek pada tender yang dinahkodai Harun Kamal dan kordinasi yang terjalin bertempat di ternate sehingga jauh dari pantauan awak media di maluku. Hal ini sangat mencederai prinsip dasar akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi yang sering digaungkan oleh menteri PU saat ini Dody Hanggodo. Kami mendesak kepada Itjen bina konstruksi kementerian PU agar dapat memberikan sangsi dan pemecataan kepada oknum2 yang diduga menerima gratifikasi atas balas jasa memenangkan pihak tertentu pada proyek di lingkup maluku dan maluku utara agar kedepan nya praktik2 seperti ini tidak merugikan masyarakat terutama bagi penerima manfaat dari proyek2 dimaksud" tegasnya.

"Dan kami juga akan melaporkan dugaan gratifikasi ini ke KPK dalam waktu dekat sehingga hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku" pungkas Rizky Kabalmay 
Share:

Infrastruktur Terabaikan Akses Pendidikan Dipertaruhkan: Sorotan dari Jalur Laturake-Taniwel

KABARMASA.COM, JAKARTA- Kondisi jalan penghubung Desa Laturake menuju Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kerusakan jalan yang semakin parah, berlumpur, rawan banjir, dan tertutup pohon tumbang saat hujan, tidak lagi sekadar persoalan teknis, tetapi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam prioritas pembangunan daerah.

Situasi ini bukan hal baru. Dalam rentang waktu yang panjang, akses tersebut terus berada dalam kondisi yang sama tanpa perbaikan yang berarti. Menanggapi kondisi ini, Elvis Tibaly, S.Sos menilai bahwa hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah daerah. “Kalau kondisi ini terus dibiarkan, wajar kalau masyarakat bertanya, sebenarnya di mana prioritas pembangunan kita? Apakah wilayah seperti Laturake ini masih dianggap bagian penting dari daerah ini atau tidak,” ungkapnya.

Sorotan tersebut diperkuat oleh pengalaman langsung Elvis Tibaly, S.Sos, pemuda asal Laturake yang selama ini dikenal konsisten menyuarakan realitas di lapangan secara proporsional. Saat mengantar siswa kelas VI SD mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Taniwel, ia menyaksikan sendiri bagaimana jalan yang rusak justru menjadi penghalang bagi anak-anak dalam memenuhi kewajiban pendidikan mereka.
Perjalanan yang semestinya menjadi rutinitas pendidikan berubah menjadi situasi penuh risiko. Hujan deras menyebabkan akses jalan semakin sulit dilalui, sementara pohon tumbang dan genangan air memperburuk kondisi. Elvis menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. “Ini bukan lagi soal jalan rusak semata, tapi ini sudah menyangkut masa depan anak-anak. Mereka mau sekolah saja harus mempertaruhkan keselamatan,” ujarnya.

Dalam pandangan Elvis, kondisi tersebut sesungguhnya telah menyentuh ranah hak dasar warga negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1). Lebih jauh, menurutnya, Pasal 28C ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pendidikan. “Artinya, akses jalan yang layak itu bukan sekadar fasilitas tambahan, tapi bagian dari pemenuhan hak konstitusional. Kalau akses itu tidak ada, yang terhambat bukan cuma mobilitas, tapi hak warga negara itu sendiri,” jelas Elvis.

Elvis memandang persoalan ini sebagai ironi kebijakan. Menurutnya, terdapat ketimpangan antara narasi dan realitas di lapangan. “Di satu sisi kita sering mendengar peningkatan kualitas pendidikan, tapi di sisi lain akses paling dasar saja belum dibereskan. Ini ironi yang nyata,” tegas Elvis.

Selain itu, Elvis juga mengaitkan persoalan ini dengan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas umum yang layak. Ia merujuk pada Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam konteks daerah, menurutnya, hal ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam prinsip otonomi pada Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945. “Pemerintah daerah punya kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan pelayanan dasar itu benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, kondisi jalan Laturake-Taniwel tidak bisa dipandang sebagai persoalan pinggiran. Elvis menilai bahwa hal ini merupakan tanggung jawab konstitusional yang melekat pada penyelenggara pemerintahan. “Jangan sampai masyarakat merasa ada ketidakadilan dalam pembangunan. Wilayah pegunungan juga punya hak yang sama untuk diperhatikan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, suara Elvis menjadi representasi dari kegelisahan yang lebih luas. Ia tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga mengartikulasikan persoalan secara terukur dengan menempatkan infrastruktur sebagai fondasi bagi pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Jalur Laturake-Taniwel pada akhirnya bukan sekadar ruas jalan, melainkan indikator konkret tentang bagaimana negara hadir atau absen dalam kehidupan warganya. Elvis menekankan bahwa jika kondisi ini terus diabaikan, dampaknya akan semakin luas. “Kalau akses seperti ini terus dibiarkan, yang kita pertaruhkan bukan hanya konektivitas, tapi masa depan generasi di daerah ini,” tutupnya.

Dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata menjadi semakin relevan. Dalam situasi ini, kritik yang disampaikan secara rasional dan berbasis pengalaman lapangan seperti yang disuarakan Elvis menjadi bagian penting dari kontrol sosial dalam negara demokratis.
Share:

Ketika Agama dan Sains Bertemu di Meja Opor Lebaran

KABARMASA.COM, JAKARTA - Agama dan sains sejatinya tidak berdiri sebagai dua kutub yang saling berlawanan, melainkan dua cara manusia membaca realitas yang sama. Dalam konteks penentuan awal bulan Hijriyah, keduanya justru bertemu secara langsung. Agama memberikan landasan normatif melalui tradisi rukyat melihat hilal sebagai tanda masuknya bulan baru. Sementara sains menghadirkan hisab perhitungan astronomi yang mampu memprediksi posisi bulan dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi.

Di titik ini, yang sering kali terjadi bukan pertentangan kebenaran, melainkan perbedaan pendekatan dalam memahami kebenaran itu sendiri. Rukyat menekankan pengalaman empiris langsung sebagaimana dipraktikkan sejak masa awal Islam. Hisab, di sisi lain, merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan yang terus bergerak maju, memanfaatkan teknologi dan perhitungan matematis.

Keduanya memiliki legitimasi dalam ruangnya masing-masing. Sains bekerja dengan data, presisi, dan prediksi. Agama bekerja dengan tradisi, otoritas, dan pemaknaan terhadap teks. Ketika keduanya bertemu dalam praktik sosial, seperti penentuan 1 Syawal, maka yang muncul adalah dinamika bukan semata-mata perbedaan, tetapi juga ruang dialog antara keyakinan dan pengetahuan. Dinamika ini terasa lebih kuat saat penetapan 1 Syawal dibandingkan 1 Ramadhan. Awal puasa cenderung lebih tenang, lebih mudah diterima sebagai variasi. Namun Idul Fitri memiliki dimensi sosial yang jauh lebih luas: ia bukan hanya penanda ibadah, tetapi juga momentum kebersamaan, silaturahmi, dan tradisi.

Tidak heran jika setiap menjelang penetapan 1 Syawal, ruang-ruang percakapan menjadi lebih hidup. Pertanyaan sederhana seperti “besok lebaran atau belum” membawa implikasi yang lebih besar. Di rumah-rumah, pilihan pun diambil: ada yang sudah menyiapkan hidangan khas lebih awal, ada pula yang menunggu kepastian. Dalam sejarahnya, situasi ini bahkan melahirkan istilah seperti “lebaran opor basi” pada tahun 2011 sebuah ekspresi ringan yang sesungguhnya mencerminkan pertemuan antara perbedaan keyakinan dan realitas sosial.

Namun, jika ditarik lebih dalam, fenomena ini menunjukkan satu hal penting: agama dan sains tidak selalu harus disatukan dalam satu hasil yang sama, tetapi bisa berjalan berdampingan dalam satu masyarakat yang sama. Perbedaan hasil bukan berarti kegagalan, melainkan konsekuensi dari metode yang berbeda.

Di sinilah kearifan menjadi kunci. Bahwa masyarakat tidak hanya dituntut untuk memahami metode, tetapi juga untuk menjaga sikap. Menghargai mereka yang berpegang pada rukyat, sekaligus menghormati mereka yang menggunakan hisab. Sebab pada akhirnya, keduanya berangkat dari niat yang sama: menjalankan ajaran dengan sebaik-baiknya.
Lebaran, dalam makna yang lebih dalam, bukan hanya tentang keseragaman waktu, tetapi tentang keluasan hati. Tentang bagaimana agama dan sains, tradisi dan modernitas, dapat hidup berdampingan tanpa saling menegasikan.

Maka, perbedaan dalam penetapan 1 Syawal seharusnya tidak menjadi sumber jarak, melainkan ruang untuk memperkuat nilai saling menghargai. Karena di atas segala perbedaan metode dan hasil, ada satu nilai yang harus tetap dijaga: persaudaraan.
Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.
Mohon maaf lahir dan batin.

Penulis: Redza Sutiara Akbar, M.Pd
Share:

Menjelang Idul Fitri, PC PMII Jakarta Timur Minta Polri Muhasabah dan Melakukan Taubatan Nasuha


KABARMASA.COM, JAKARTA -  Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Timur menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, khususnya institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk melakukan *muhasabah* (introspeksi diri) dan *taubatan nasuha* sebagai bentuk refleksi moral dan spiritual atas berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini menjadi sorotan publik.


Idul Fitri bukan sekadar momentum perayaan keagamaan, tetapi juga menjadi saat yang tepat untuk membersihkan diri, memperbaiki kesalahan, serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan pelayanan kepada masyarakat.


Ketua PC PMII Jakarta Timur menyampaikan bahwa sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, serta prinsip keadilan dalam setiap tindakan dan kebijakannya.


“Kami memandang bahwa momentum Idul Fitri adalah waktu yang tepat bagi semua pihak, termasuk Polri, untuk melakukan muhasabah secara mendalam. Taubatan nasuha dalam konteks kelembagaan dapat dimaknai sebagai komitmen serius untuk memperbaiki diri, meningkatkan profesionalitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.


PC PMII Jakarta Timur menilai bahwa kepercayaan publik terhadap Polri dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan serius akibat sejumlah peristiwa yang menimbulkan kegelisahan masyarakat. Beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik di antaranya adalah lambannya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis KontraS, maraknya oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, hingga berbagai kasus pelanggaran hukum yang justru melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.


Selain itu, publik juga dikejutkan oleh sejumlah peristiwa besar yang mencoreng citra institusi kepolisian, seperti kasus pembunuhan yang melibatkan perwira tinggi Polri, praktik mafia hukum yang menyeret oknum aparat, penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, hingga berbagai laporan dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil dalam penanganan demonstrasi maupun proses penyidikan.


Menurut PC PMII Jakarta Timur, rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan di tubuh Polri tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan individu semata, melainkan mencerminkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan budaya kelembagaan.


“Jika menjelang Idul Fitri umat Islam diajak untuk kembali kepada kesucian melalui muhasabah dan taubat, maka Polri sebagai institusi negara juga perlu melakukan hal yang sama. Kepercayaan publik tidak akan kembali jika pembenahan hanya berhenti pada slogan reformasi tanpa perubahan nyata di lapangan,” tegasnya.


PC PMII Jakarta Timur menilai bahwa Polri harus berani membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencederai hukum dan keadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap masyarakat tidak boleh berbanding terbalik dengan sikap permisif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sendiri.


Oleh karena itu, PC PMII Jakarta Timur mendorong Polri untuk menjadikan momentum Idul Fitri sebagai titik awal pembenahan internal yang nyata, termasuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas anggota, membuka secara transparan penanganan berbagai kasus besar yang selama ini menimbulkan kecurigaan publik, serta menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.


Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, PC PMII Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.


Momentum Idul Fitri diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk memperbaiki diri, mengembalikan integritas lembaga negara, serta memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan dan kepentingan rakyat.

Share:

GARUDA YAKSA INSTITUTE Kontroversi Pengadaan 105.000 Kendaraan Impor untuk ProgramKoperasi Merah Putih: Risiko Tata Kelola, Transparansi, dan Potensi Penyimpangan

KABARMASA.COM, JAKARTA — Garuda Yaksa Institute memandang bahwa pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga impor dari India untuk program Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih oleh PT
Agrinas Pangan Nusantara memunculkan sejumlah persoalan serius terkait tata kelola pengadaan, transparansi publik, serta potensi kerugian negara.
Berdasarkan berbagai informasi publik,
proyek ini memiliki nilai kontrak
sekitar Rp24,66 triliun, dengan
komposisi kendaraan antara lain:

1. 35.000 unit pikap dari perusahaan India Mahindra &Mahindra
2. 35.000 unit pikap dari Tata Motors
3. 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors

Menurut Ardy selaku Direktur Eksekutif Garuda Yaksa Institute menyampaikan

"Bahkan diketahui uang muka (DP) sebesar 30% atau sekitar Rp7,39 triliun telah dibayarkan sebelum seluruh informasi pengadaan dipublikasikan secara transparan kepada publik. Selain itu, tahap awal impor sudah berjalan dengan kedatangan sebagian unit kendaraan di pelabuhan Indonesia". ujarnya (15/03/2026).

Temuan Awal Garuda Yaksa
Institute

1. Skala Anggaran Sangat Besar
Dengan nilai kontrak Rp24,66 triliun,
proyek ini termasuk dalam kategori
mega procurement pemerintah.
Jika dibagi secara kasar:
- Rp24,66 triliun / 105.000 kendaraan ≈ Rp235 juta per unit rata-rata. 
Namun hingga saat ini publik tidak mendapatkan informasi terbuka
mengenai:
a. spesifikasi teknis kendaraan
b.mekanisme penentuan harga
c. komparasi dengan produkindustri otomotif nasional

Ketiadaan transparansi ini berpotensi
melanggar prinsip value for money
dalam pengadaan barang pemerintah.

2. Dugaan Ketertutupan Proses Pengadaan

Sejumlah organisasi masyarakat sipil
menyoroti bahwa dokumen pengadaan
tidak tersedia secara terbuka di sistem pengadaan publik. Padahal menurut regulasi:
- UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
menyatakan bahwa badan publik wajib
membuka informasi terkait pengadaan
barang dan jasa.
Selain itu:
- Peraturan LKPP No.2 Tahun 2025
menyebutkan bahwa sekalipun
menggunakan metode penunjukan
langsung, pengadaan tetap harus
melalui tahapan evaluasi, penawaran,
serta dokumentasi elektronik yang
transparan.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius
mengenai:
- proses evaluasi vendor
- metode penentuan harga
- transparansi kontrak

3. Ketidaksinkronan Antar Lembaga Pemerintah

Dalam rapat dengan DPR, Menteri
Koperasi mengaku tidak mengetahui
secara detail proses pembelian
kendaraan tersebut, meskipun proyek
ini terkait langsung dengan program
koperasi nasional. Ketidaksinkronan ini menunjukkan potensi masalah koordinasi kebijakan antara:
- kementerian teknis
- BUMN pelaksana
- lembaga pengawas
Hal tersebut membuka ruang governance gap yang berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

4. Risiko Penyimpangan dan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi juga
telah mengingatkan bahwa pengadaan
tersebut harus dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah penyimpangan, termasuk potensi pengondisian spesifikasi maupun
pemasok. Dalam pengalaman kasus pengadaan besar di Indonesia, beberapa modus korupsi yang sering muncul antara lain:
1). Mark-up harga kendaraan
2). Pengondisian vendor tertentu
3). Kickback dalam kontrak pengadaan
4). Pembayaran uang muka besar sebelum due diligence lengkap
5). Penggunaan penunjukan langsung untuk menghindari kompetisi.
Dengan nilai proyek puluhan triliun
rupiah, risiko tersebut menjadi sangat
signifikan.

5. Dampak terhadap Industri Otomotif Nasional

Keputusan impor dalam jumlah besar
juga menimbulkan pertanyaan strategis
mengenai keberpihakan terhadap
industri nasional. Padahal Indonesia memiliki sejumlah produsen kendaraan niaga yang mampu memproduksi kendaraan serupa. Impor masif berpotensi:
- menekan industri otomotif nasional
- mengurangi tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
- menghambat penciptaan lapangan kerja domestik

Sikap Garuda Yaksa Institute
Garuda Yaksa Institute menilai proyek
pengadaan kendaraan untuk Koperasi
Merah Putih perlu diaudit secara terbuka demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Kami mendesak:
1. Audit investigatif oleh BPK dan
KPK
2. Pembukaan seluruh dokumen pengadaan kepada publik
3. Evaluasi mekanisme penunjukan langsung
4. Kajian ulang penggunaan produk dalam negeri

Program pemberdayaan desa tidak
boleh berubah menjadi mega proyek pengadaan yang minim transparansi.

"Program Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa. Namun tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, proyek pengadaan kendaraan senilai puluhan triliun rupiah ini justru berisiko menjadi sumber masalah baru dalam pengelolaan
keuangan negara. Garuda Yaksa Institute akan terus melakukan kajian dan pengawasan kebijakan publik demi memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat" pungkas, Fajar Ardy selaku Direktur Eksekutif Garuda Yaksa Institute.



Share:

Jawa Barat Masuk Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi, Pehuma Verde Justitia Dorong Upaya Peningkatan Lapangan Kerja

DR. C, Afad Usasra, S.H, M.H 
Direktur Eksekutif Pehuma Institut

KABARMASA.COM, BEKASI - Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diberitakan oleh Detikcom, tingkat pengangguran di Indonesia masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat. Hingga Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka nasional tercatat sekitar 4,85 persen atau setara dengan sekitar 7,46 juta orang yang belum terserap di dunia kerja. (detikcom)

Dalam laporan tersebut, terdapat 10 provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia, yaitu:

  1. Papua – 6,96%

  2. Papua Barat Daya – 6,85%

  3. Jawa Barat – 6,77%

  4. Banten – 6,69%

  5. Kepulauan Riau – 6,45%

  6. Maluku – 6,27%

  7. DKI Jakarta – 6,05%

  8. Sulawesi Utara – 5,99%

  9. Aceh – 5,64%

  10. Sumatera Barat – 5,62% (detikcom)

Tingginya angka pengangguran tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara jumlah tenaga kerja dengan ketersediaan lapangan pekerjaan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jawa Barat, yang menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pengangguran terbesar di Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, Pehuma Verde Justitia berupaya mengambil peran dalam membantu mengatasi persoalan pengangguran, khususnya di wilayah Bekasi Raya.

Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Afad Usasra, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong berbagai program yang dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat.

“Melihat tingginya angka pengangguran, khususnya di Jawa Barat, oleh karena itu Pehuma Verde Justitia berupaya untuk memajukan Jawa Barat, khususnya Bekasi Raya, melalui berbagai program pemberdayaan dan fasilitasi kerja bagi masyarakat,” ujar Afad Usasra.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak, sekaligus membantu meningkatkan stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Share:

Pehuma Verde Justitia Fasilitasi Kerja ke Jepang untuk Kurangi Pengangguran di Bekasi

Dr.C. Afad Usasra, S.H., M.H Direktur Eksekutif Pehuma Institut
Bersama Walikota  Bekasi 
Dr. Tri Adhianto Tjahyono

KABARMASA.COM, BEKASI — Pehuma Verde Justitia melalui Pehuma Institut terus menunjukkan komitmen nyata dalam membantu mengurangi angka pengangguran di wilayah Bekasi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi para pencari kerja yang ingin bekerja di Jepang melalui program kerja resmi dengan visa kerja.

Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia, Dr.C. Afad Usasra, S.H., M.H, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kontribusi nyata dalam membantu masyarakat mendapatkan peluang kerja yang lebih luas sekaligus meningkatkan stabilitas ekonomi.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah seperti Bupati dan Walikota Bekasi agar program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang ingin bekerja di luar negeri,” ujar Dr.C. Afad Usasra.

Ia juga menegaskan bahwa program kerja ke Jepang ini tidak dipungut biaya (gratis). Para peserta nantinya akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan agar siap secara kemampuan dan mental untuk bekerja di Jepang.

Untuk saat ini, persyaratan sementara bagi peserta program adalah sebagai berikut:

  • Khusus perempuan

  • Usia 18 – 27 tahun

  • Berminat bekerja di Jepang

  • Menggunakan skema Visa Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker)

Rapat Dengan Pemerintahan Kota Bekasi Terkait Solusi Atas Permasalahan Daerah

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program ini, dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengikuti akun Instagram @afadusasra selaku Direktur Eksekutif Pehuma Institut dan mengirimkan pesan langsung (DM) untuk proses pendaftaran.

Selain itu, Pehuma Verde Justitia juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai SMA dan SMK di Kabupaten dan Kota Bekasi untuk memberikan akses informasi serta pembinaan bagi lulusan yang ingin bekerja di Jepang.

Ke depan, Pehuma Institut bersama Pehuma Verde Justitia juga akan menyelenggarakan berbagai pelatihan dan program peningkatan keterampilan bekerja sama dengan sekolah dan universitas di wilayah Bekasi Raya hingga tingkat nasional, guna mempersiapkan sumber daya manusia yang siap bersaing di tingkat global.

Share:

PMII DKI JAKARTA KRITIK KERAS LONGSOR SAMPAH DI BANTAR GEBANG : Bukti Buruknya pengelolaan sampah Pemprov DKI Jakarta


 

KABARMASA.COM, JAKARTA —  Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mengkritik keras peristiwa longsor sampah yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Kejadian ini dinilai sebagai bukti nyata buruknya tata kelola sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga hari ini masih mengandalkan metode penumpukan konvensional yang berisiko tinggi.10 Maret 2026


PMII DKI Jakarta menilai sangat ironis bahwa dengan anggaran besar yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta setiap tahunnya, pengelolaan sampah Jakarta justru masih tertinggal dan belum menunjukkan transformasi menuju sistem pengolahan yang modern dan berkelanjutan.


“Longsor sampah di Bantar Gebang adalah alarm keras atas kegagalan tata kelola sampah Jakarta. Dengan anggaran yang begitu besar, seharusnya Pemprov DKI mampu menghadirkan sistem pengolahan sampah yang modern, bukan terus membiarkan pola penumpukan yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat,” tegas Nadzir Ahyaul'ilmi Ketua PKC PMII DKI Jakarta.


Menurut Nadzir Ahyaul'ilmi (Ketua PKC PMII DKI Jakarta), TPST Bantar Gebang sudah lama menghadapi persoalan overkapasitas akibat minimnya terobosan kebijakan pengurangan sampah dari sumber serta lambannya pembangunan teknologi pengolahan sampah yang lebih maju.

PKC PMII DKI Jakarta juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran besar yang selama ini dialokasikan untuk pengelolaan sampah. Jika kejadian longsor seperti ini masih terjadi, maka patut dipertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.


“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta  untuk segera memecat Asep Kuswanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dari jabatanya karena tidak mampu membantu Gubernur dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di DKI Jakarta dan juga  melakukan evaluasi total terhadap sistem pengelolaan sampah yang selama ini berjalan. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap kondisi yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan,” lanjutnya.


PMII DKI Jakarta juga mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta percepatan transformasi menuju sistem pengolahan sampah berbasis teknologi, peningkatan program daur ulang, serta kebijakan pengurangan sampah dari sumber.


PKC PMII DKI Jakarta menegaskan bahwa persoalan sampah Jakarta tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan lama. Tanpa reformasi serius dalam tata kelola sampah, kejadian seperti longsor di Bantar Gebang hanya akan terus berulang dan semakin membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar. Buat judul 2

Share:

Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Dampak Banjir terhadap Sektor Pangan dan Perikanan


KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja untuk membahas dampak banjir terhadap sektor pangan, pertanian, dan perikanan di Kabupaten Bekasi.4 Februari 2026


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat ini menjadi forum strategis dalam menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta merumuskan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi masyarakat akibat bencana banjir.


Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti dampak signifikan banjir terhadap produktivitas lahan pertanian, ketahanan pangan daerah, serta keberlangsungan usaha perikanan, baik budidaya maupun tangkap. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius serta langkah penanganan yang terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.


RDP ini turut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Melalui dialog dan koordinasi yang berlangsung, berbagai upaya strategis dibahas, mulai dari langkah mitigasi bencana, percepatan pemulihan sektor terdampak, hingga penyusunan kebijakan jangka panjang yang berpihak kepada petani dan nelayan.


Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan daerah agar mampu memberikan perlindungan, kepastian, serta keberlanjutan bagi sektor pangan, pertanian, dan perikanan sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Share:

DPP Poros Muda Indonesia Bagikan Ratusan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadan


KABARMASA.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Poros Muda Indonesia menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat yang melintas di sejumlah titik di Jakarta Timur, Jumat (6/3/2026). Jakarta, 6 Maret 2026

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian organisasi kepemudaan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.



Puluhan pengurus dan kader Poros Muda Indonesia tampak turun langsung ke jalan untuk membagikan takjil kepada para pengendara, pekerja, serta warga sekitar yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.

Ketua Umum DPP Poros Muda Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Momentum Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial serta menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama, kami juga melakukan buka bersama dengan anak yatim dan memberikan santunan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menumbuhkan nilai-nilai solidaritas sosial serta memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan sosial seperti berbagi takjil tidak hanya sekadar aksi berbagi makanan berbuka puasa, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antar kader serta meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Aksi berbagi takjil ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pengendara yang mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai membantu mereka yang belum sempat menyiapkan makanan untuk berbuka puasa.

DPP Poros Muda Indonesia berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan mampu menginspirasi lebih banyak anak muda untuk aktif dalam kegiatan kemasyarakatan yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.







Share:

Eskalasi Iran & Peta Kedaulatan Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA- Ketika Geopolitik Mengguncang Lanskap Ekonomi Nasional Konflik Iran dan kekuatan Barat bukan sekadar peristiwa regional, melainkan dinamika global yang membentuk ulang lanskap ekonomi dunia. Dalam sistem yang saling terhubung, setiap eskalasi militer ibarat gempa geopolitik yang getarannya menjalar hingga ke pasar domestik. (04/03/2026).

Rizky Kabalmay Ketua Bidang Demokrasi Dan Politik HMI Cabang Jakarta Selatan menyampaikan bahwa "Bagi Indonesia yang masih bergantung pada impor energi dari Timur Tengah, kenaikan harga minyak adalah disrupsi struktural: memicu tekanan inflasi, mengganggu stabilitas rupiah, serta membebani ruang fiskal negara. Dengan demikian, konflik ini bukan hanya isu luar negeri, tetapi variabel eksternal yang mempengaruhi tata kelola ekonomi nasional". Ujarnya 

Selin itu, Diplomasi sebagai Arsitektur Sikap Prinsip “Bebas Aktif” seharusnya menjadi desain dasar arsitektur diplomasi Indonesia. Bebas berarti tidak terkooptasi oleh blok kekuatan mana pun; aktif berarti berkontribusi nyata dalam membangun perdamaian.

Namun arsitektur tanpa fondasi kedaulatan hanya akan menjadi façade politik. Sikap luar negeri harus dirancang dengan kalkulasi strategis, bukan sekadar simbol partisipasi global.

Rekonstruksi Posisi dalam BoP
Perdebatan mengenai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) seharusnya dipahami sebagai momentum rekonstruksi, bukan sekadar reaksi situasional. Dalam dinamika geopolitik yang terus berubah, setiap forum internasional perlu dievaluasi berdasarkan efektivitas, konsistensi prinsip, dan kontribusinya terhadap kepentingan nasional.

Jika BoP tidak berfungsi sebagai instrumen nyata penyelesaian konflik dan lebih menyerupai panggung legitimasi kekuatan besar, maka rekonstruksi posisi menjadi keniscayaan. Partisipasi global harus memperluas ruang tawar Indonesia, bukan mereduksi otonomi kebijakan. Rekonstruksi bukan berarti menjauh dari diplomasi, melainkan memastikan bahwa arsitektur keterlibatan internasional tetap berdiri di atas fondasi kedaulatan.

"Dalam geopolitik global, tidak ada ruang yang netral sepenuhnya. Setiap negara sedang dipetakan dalam konfigurasi kekuatan dunia. Pertanyaannya: Apakah Indonesia ingin menjadi objek dalam peta kekuatan global, atau arsitek bagi kedaulatannya sendiri? Karena dalam tata dunia yang terus berubah, yang tidak merancang arah akan diarahkan oleh kepentingan orang lain" pungkasnya.
Share:

‎Tak Mampu Lakukan Pengawasan, LSM Mappan Minta Kepala OJK Jambi Dicopot.!

KABARMASA.COM, JAKARTA - Tak cuman demo di Mabes Polri, DPP LSM MAPPAN juga turun aksi ke OJK RI, persoalan saldo raib sejumlah nasabah kembali diteriakkan di depan kantor OJK RI, Senin (2/3/2026). 
‎Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo menyoroti lemahnya sistem keamanan digital PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang berbanding lurus dengan lemahnya fungsi pengawasan dari OJK Perwakilan Provinsi Jambi. 
‎Bayangkan saja, OJK Perwakilan Provinsi Jambi seakan tutup mata atas insiden satu pekan saldo raib masabah Bank Jambi. Sebagaimana pemberitaan massif di sejumlah media massa, bahwa Yan Iswara Rosya selaku Kepala Perwakilan Bank Jambi mengklaim kinerja Bank Jambi berdasarkan pengawasan OJK masih dalam kategori baik. 
‎"Ini Kepala Perwakilan OJK Provinsi Jambi seakan sudah jadi humas bank Jambi. Bahwasanya belakangan ini saat rilis bersama Bank Jambi, dia menyampaikan bahwa Bank Jambi dalam keadaan baik-baik saja," ujar Hadi Prabowo. 
‎Padahal, menurut Sekjen DPP LSM MAPPAN tersebut jelas terjadi insiden siber pembobolan Bank, yang total
‎nilainya kerugiannya tidak pernah dipublikasikan sampai saat ini. 
‎"Seharusnya sebagai regulator dengan fungsi pengawasan yang melekat pada OJK. Itu (OJK Perwakilan Provinsi Jambi) mendorong agar ada transparansi publik oleh Bank Jambi, mulai dari nilai kerugian, aliran dananya dan skema pengembalian dana nasabah. Bukannya malah jadi juru bicara Bank Jambi,"katanya.
‎Desakan agar Kepala Perwakilan OJK Provinsi Jambi dicopot pun bergulir di OJK RI. Lantaran dinilai tidak punya otoritas profesional dalam hal genting macam insiden siber pada Bank Jambi yang bikin heboh satu Provinsi. 
‎Mappan pun membeberkan alur kronologi insiden siber Bank Jambi mulai dari saldo raib sejumlah nasabah hingga sistem digital yang lumpuh tak bisa diakses hingga saat ini. 
Dan masalah utamanya, sumber duit pengganti atas saldo para nasabah yang raib tak ada kejelasan. Diduga kuat, Gubernur Jambi selaku pemenang saham pengendali mengarahkam agar dana dividen digeser buat menutup kehilangan saldo nasabah. 
‎"Tentu Bank Jambi harus bertanggungjawab mengganti saldo nasabah. Namun harus ada kejelasan dulu berapa total yang hilang dan darimana sumber untuk pengembaliannya. Jangan semena-mena pakai duit rakyat tu," katanya. 
Share:

‎Lapor Pak Pol! Nilai Kerugian Tak Pernah Disampaikan, Duit Deviden Diduga Digeser Buat Tutupi Insiden Saldo Raib Nasabah Bank Jambi‎

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kerentanan sistem digital Bank Jambi yang bikin resah para nasabahnya dengan insiden saldo raib beberapa hari lalu, kini disuarakan di Mabes Polri. DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) mendesak Kapolri memerintahkan Kabagreskrim dan KaKortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk masuk melakukan penyelidikan, Senin (2/3/26).
‎Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo menyoroti lemahnya sistem keamanan digital Bank Jambi yang berakibat pada raibnya saldo sejumlah nasabah dengan nominal Rp 17 hingga Rp24 juta. Hal itu kemudian diperparah lagi, dengan lumpuhnya sistem Bank Jambi dari 22 Februari lalu hingga kini. 
‎"Berdasarkan data audit BPK bahwa terdapat Rp 58 Miliar anggaran yang digelontorkan oleh Bank Jambi untuk pemeliharaan dan pembelian software hardware. Tapi apa hasilnya, sistemnya jebol, duit nasabah hilang," ujar Hadi Prabowo, dalam orasinya. 
‎Sementara itu terkait persoalan ini Gubernur Jambi Al Haris sebagai pemenang saham pengendali Bank Jambi. Dinilai menyelepelekan persoalan yang terjadi, dengan klaim bahwa dana nasabah bakal dibayarkan, hingga klaim dana dividen Bank Jambi 2025 mencapai Rp 320 milliar lebih. 
‎Satu pekan pasca insiden serangan siber, layanan digital dan ATM Bank Jambi lumpuh. Dan parahya lagi, tak ada transparansi sama sekali dari jajaran Direksi Bank Jambi soal nilai kerugian imbas serangan siber tersebut. 
‎"Jangan sampai Gubernur selalu pemegang saham pengendali bertindak sesuka hati. Mengarahkan dana dividen itu untuk menutup kerugian nasabah," ujar Hadi Prabowo. 
‎LSM Mappan pun menilai bahwa segala hal yang terjadi di tubuh Bank Jambi saat ini merupakan bentuk kelalaian dan ketidakberesan dari sosok Direktur Bank Jambi Khairul Suhairi sebagai pemimpin tertinggi dari PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) yang kemudian diperparah lagi dengan sikap Gubernur sebagai pengendali saham. 
‎Oleh karena itu, kata Bowo, kami meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap Bank Jambi. "Apakah ini murni insiden siber, atau apakah ini tindak pidana perbankan atau tindak pidana korupsi. Yang pasti ini persoalan besar yang menyangkut pemain-pemain besar di Provinsi Jambi," katanya. 
‎Sementara itu Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, ketika dikonfirmasi tim awak media lewat pesan whatsApp belum merespons hingga berita ini terbit. (*)
Share:

PKC PMII DKI Jakarta menyesali terjadinya Aksi Yang Tidak Beretika

KABARMASA.COM, JAKARTA - PKC PMII DKI Jakarta menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam serta menyayangkan terjadinya aksi yang tidak beretika dan tidak mencerminkan nilai-nilai intelektualitas, kedewasaan, serta tanggung jawab moral dalam kehidupan berdemokrasi.


Aksi tersebut tidak seharusnya terjadi dan tidak sejalan dengan semangat perjuangan mahasiswa serta prinsip dialog yang konstruktif dalam menyampaikan aspirasi, terlebih di tengah situasi yang membutuhkan ketenangan dan kebijaksanaan bersama


sebagai Mahasiswa tentunya harus mengedepankan Etika dalam menyikapi persoalan persoalan yang ada, karena para kiyai para guru kami selalu mengajarka kita bagaimana cara menghormati orang yag lebih Tua dan juga selau mengajarkan cara yang santun dalam berbicara dan bermasyarakat. Karena Al adabu Fauqol Ilmi, adab itu lebih tinggi dari pada ilmu, Ucap Nadzir Ahyaulilmi 


Dalam kesempatan ini, PKC PMII DKI Jakarta juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas kesabaran, profesionalisme, dan sikap humanis yang ditunjukkan dalam mengawal dan menjaga keamanan serta ketertiban pada situasi hari ini. Sikap tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sosial.


Kami berharap kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama agar ke depan seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, dapat lebih mengedepankan etika, dialog, serta cara-cara yang bermartabat dalam menyampaikan aspirasi.


sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen PKC PMII DKI Jakarta terhadap terciptanya kehidupan sosial yang aman, kondusif, dan berkeadaban.

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Entri yang Diunggulkan

Desak Pemerintah dan DPR, Aktivis PMII Dorong Reformasi Peradilan Militer

KABARMASA.COM, Jakarta — Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik...

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts