A. Rizky Kabalmay Kader HMI Jabodetabeka-Banten: Revitalisasi Nilai Dasar Perjuangan
Amir Rahayaan Pegiat Hukum Muda Mengecam Keras Polemik Pemilihan Kepala Daerah Melalui Anggota DPRD
Kaburnya Tahanan Polres Pulau Morotai Picu Amarah: Formatum Datangi Mabes Polri, Minta Kapolres Dipecat
KABARMASA.COM, JAKARTA - Hari ini, sekelompok Mahasiswa yang terintegrasi dalam Forum Mahasiswa Pengamat Hukum (Formatum) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada selasa (30/12). Mereka menuntut pemeriksaan segera terhadap Kapolres Pulau Morotai dan pencopotannya dari jabatan, menyusul kasus kaburnya tiga tahanan dari Polres Pulau Morotai pada Selasa, 23 Desember 2025.
Aksi tersebut dipicu oleh kelalaian Kapolres dan anggotanya yang membiarkan tiga tahanan narkoba lolos dari kurungan. Insiden memalukan ini bukan sekadar blunder administratif, melainkan lubang hitam dalam penegakan hukum yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. "Kami tak terima! Kapolres Pulau Morotai harus bertanggung jawab atas pengawasan yang rapuh ini. Copot sekarang, periksa sekarang!" teriak koordinator aksi, Rahmat Djimbula, sambil menggelar spanduk bertuliskan "Tiga Tahanan Kabur. Kapolri Segera Copot Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto!".
"Aksi yang kami selenggarakan di depan Mabes Polri hari ini merupakan bentuk kemarahan dan kekecewaan kami terhadap bobroknya sistem keamanan terhadap para tahanan Sel Polres Pulau Morotai," ujar koordinator aksi, Rahmat, kepada awak media. Ia menekankan bahwa Kapolri sebagai pimpinan tertinggi harus bertindak cepat untuk menjaga nama baik institusi.
Rahmat mengaku telah mempelajari insiden tersebut secara mendalam. "Kami tidak tahu apa sebabnya, belum ada satu media daerah ataupun aktivis daerah yang menyuarakan persoalan ini. Oleh karena itu kami dari mahasiswa asli Pulau Morotai yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta mencoba untuk melaporkan peristiwa memalukan ini ke Mabes Polri," tegasnya.
Menurut Rahmat, kaburnya ketiga tahanan bukan masalah teknis semata, melainkan "kegagalan serius dalam sistem pengamanan tahanan dan lemahnya tanggung jawab struktural di tingkat Kepolisian Resor". Insiden ini menjadi momentum evaluasi kinerja Kapolres Pulau Morotai beserta jajarannya.
"Anggota yang terlibat dan lalai saat piket pada hari itu harus bertanggung jawab, diperiksa, dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya. Ia menuding adanya pelanggaran serius dalam pengawasan dan prosedur keamanan oleh petugas jaga."
"Rahmat merinci potensi jeratan hukum: Pasal 426 KUHP (kelalaian menyebabkan kaburnya tahanan), Pasal 337 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, serta regulasi internal Polri seperti Perkap Nomor 4 Tahun 2005 (Pengurusan Tahanan), Perkap Nomor 4 Tahun 2015 (Perawatanq Tahanan), Perkap Nomor 2 Tahun 2022 (Pengawasan Melekat/Waskat), Perkap Nomor 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri), dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian."
Aksi ini mendesak Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Pulau Morotai. "Termasuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab pimpinan," pungkas Rahmat
Tuntutan Aksi:
1. Mendesak Kapolri Listyo Sigit segera turun tangan langsung mengawal penanganan kasus kaburnya tiga tahanan Polres Pulau Morotai.
2. Meminta Propam Mabes Polri segera periksa Kapolres Pulau Morotai dan seluruh pihak terkait atas dugaan kelalaian dan pelanggaran SOP.
3. Segera sanksi tegas tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti lalai dalam pengamanan tahanan di Polres Pulau Morotai.
4. Copot Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. DEDI WIJAYANTO, S.H jika terbukti lalai sebagai bentuk pertanggung jawaban komando.
5. Kami meminta adanya transparansi ke publik atas hasil pemeriksaan dan perbaikan total sistem pengamanan tahanan, di Polres Pulau Morotai
LMND Kecam Keras Dugaan TPPO Libatkan Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Desak Penetapan Tersangka
HMI Sumbagtera Telah Melaporkan Dugaan Rokok Ilegal di Kepri Ke Kabareskrim Polri
Adapun pelaporan berbentuk berkas dan dokumentasi rokok ilegal dan kuota rokok ilegal se-kepri, surat tanda terima kepada Kabareskrim polri Nomor Surat: 205/A/Sek/IV/1447 tertanggal surat Pekanbaru, 11 Rajab (30/12/2025)
Lanjut ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya kami masukan surat sesuai dengan data yang kami kantongin dan tertera, “Dumas atas Pelangaran Undang- undang Cukai”.
Kami menduga ada kecurangan pihak oknum perizinan BP Batam terkait izin PT Rokok Ilegal serta Kuota Rokok ilegal yang di terbitkan, diduga Bea dan Cukai telah kong-kalikokng ke pengusaha yang terletak PT di Kota Batam.
“Rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Ada beberapa Rokok ilegal yang kami laporkan ke Kabareskrim polri”
Salah satunya Rokok Ilegal PSG dan lainnya yang kami laporkan, kini ramai di bincang-perbincangkan di beberapa media online, dengan diperjual belikan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) Kepri. Produk tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di warung kecil hingga toko-toko eceran, seolah mata terpejam dari aparat penegak hukum.
Masih Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok PSG masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan. Setelah lewat atau lolos, produk tersebut dipasarkan dengan bebas. Ironisnya, meski dijual secara terbuka, penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait nyaris tidak terlihat.
“Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal, sehingga bisnis ini terus tumbuh subur dari Batam sampai keseluruh penjuru Kota dan kabupaten se-Kepri”.
Kami dari kaum intlektual melihat kerugian negara, jumlah tidak sedikit. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per-batang, maka untuk satu bungkus berisi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Jika dihitung perselop berisi 10 bungkus, potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000. Tandasnya
Adapun haraga rokok ilegal PSG tersebut di ecer perbungkus senilai Rp10.000-Rp13.000 dan perselopnya dari Rp85.000- Rp95.000 menjelang hari Natal dan tahun Baru, bahkan penjual dari kios atau kedai kecil menjul sesuka-suka harga yang mereka kasih. Tegasnya
Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha
“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
- Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
“Meminta kepada kabareskrim Polri untuk dapat menuntaskan persoalan rokok ilegal non cukai yang beredar di Kepri.Terkusus PT yang berada di kota Batam”.
Di karenakana peredaran rokok Ilegal PSG se-Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah per-tahun hanya dari satu merek. Kerugian semakin besar bila ditambah dengan puluhan merek rokok ilegal lain yang juga beredar bebas di Kepri.
Kami Berharap Kementrian Keuangan (Kemenkue) dapat berperan penting dalam Atensi yang beberapa bulan lalu yang viral di medsos akan membekukan oknum bea dan cukai yang bermain-main dengan peredaran rokok ilegal dan kami minta ke APH untuk tangkap oknum yang berseragam yang telah mencerdai instansi Negara. Tutup Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya(Tim/Red)
Edisi ke-5
HMI Sumbagtera Akan Melaporkan, Melakukan Aksi ke Mabespolri dan Kemenkue, Rokok Ilegal di Kepulauan Riau
Rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Sekarang merek rokok PSG ramai diperjual belikan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) Kepri. Produk tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di warung kecil hingga toko-toko eceran, seolah mata terpejam dari aparat penegak hukum.
Masih Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok PSG masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan. Setelah lewat atau lolos, produk tersebut dipasarkan dengan bebas. Ironisnya, meski dijual secara terbuka, penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait nyaris tidak terlihat.
“Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal, sehingga bisnis ini terus tumbuh subur dari Batam sampai keseluruh penjuru Kota dan kabupaten se-Kepri”.
Kami dari kaum intlektual melihat kerugian negara, jumlah tidak sedikit. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per-batang, maka untuk satu bungkus berisi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Jika dihitung perselop berisi 10 bungkus, potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000. Tandasnya
Adapun haraga rokok ilegal PSG tersebut di ecer perbungkus senilai Rp10.000-Rp13.000 dan perselopnya dari Rp85.000- Rp95.000 menjelang hari Natal dan tahun Baru, bahkan penjual dari kios atau kedai kecil menjul sesuka-suka harga yang mereka kasih. Tegasnya
Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha
“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
- Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Berdasarkan data tim KABARMASA.COM, peredaran rokok PSG se-Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah per-tahun hanya dari satu merek. Kerugian semakin besar bila ditambah dengan puluhan merek rokok ilegal lain yang juga beredar bebas di Kepri.
Kami akan menyurati dan melaporkan ke pihak Mabespolri serta Kemenkue untuk dapat di tindak lajutin atas dugaan kecuranagan PT Rokok Ilegal PSG dan merek lainnya di Kota Batam. Tutup Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya(Tim/Red)
Edisi ke-4
Pemuda Ambil Peran, Dialog FORPASOS Dukung Komitmen Pemerintahan Prabowo di Bidang Lingkungan
Dialog Pemuda FORPASOS bertema “Peran Negara Dalam Penguatan Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Keselamatan Rakyat” dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Terraz Tree Hotel, Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diikuti sekitar 80 mahasiswa, yang secara aktif mengikuti pemaparan materi, diskusi, serta sesi tanya jawab bersama pemangku kebijakan negara, termasuk narasumber dari DPR RI.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam konteks meningkatnya perhatian nasional terhadap isu lingkungan dan kehutanan, menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintahan Presiden Prabowo merespons kondisi tersebut dengan memperkuat penertiban kawasan hutan dan tata kelola sumber daya alam melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebuah satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menata ulang pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Ketua Umum FORPASOS, Ilham Setiawan, menyampaikan bahwa Dialog Pemuda ini secara khusus dirancang untuk menempatkan mahasiswa sebagai mitra kritis dan konstruktif negara dalam memahami serta mengawal kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai kelompok intelektual muda. Melalui dialog ini, kami mendorong mahasiswa tidak hanya memahami arah kebijakan negara, tetapi juga mengawal implementasinya secara bertanggung jawab demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Ilham dalam sambutannya.
Dalam forum tersebut, narasumber menegaskan bahwa peran negara dalam kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga harus diwujudkan melalui pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum yang konsisten. Diskusi berlangsung aktif, dengan mahasiswa menyampaikan pertanyaan, pandangan kritis, serta gagasan terkait peran negara dalam pencegahan bencana dan perlindungan lingkungan.
FORPASOS mencatat sejumlah capaian dari kegiatan ini, antara lain meningkatnya pemahaman mahasiswa mengenai peran negara dan DPR RI dalam kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan, tumbuhnya kesadaran kritis mahasiswa terhadap isu keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, serta terbangunnya komunikasi yang positif dan konstruktif antara mahasiswa dan pemangku kebijakan.
Melalui Dialog Pemuda ini, FORPASOS menilai bahwa penguatan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan di era pemerintahan Presiden Prabowo tidak hanya membutuhkan langkah tegas negara melalui Satgas PKH, tetapi juga dukungan publik yang teredukasi dan partisipatif. Sinergi antara kebijakan negara dan peran aktif mahasiswa diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan bencana serta menjamin keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan di masa depan.(Tim/Red)
Rahmat Djimbula Kritik dan Janji akan Melakukan Demonstrasi: Kapolres Morotai Harus Dicopot, Polri Gagal Total!
Perkuat Inovasi Pembelajaran Dan Tantangan Pendidikan Masa Depan, Dosen ITL Trisakti Raih Sertifikasi Design Thinking
Musyawarah Kubro dan Godaan Jalan Pintas
KABARMASA.COM, JAKARTA - Musyawarah kubro yang digelar belakangan menimbulkan tanda tanya serius. Bukan karena forum itu ada, melainkan karena **absennya AD/ART dalam pijakan keputusan**. Dalam organisasi sekelas **Nahdlatul Ulama**, pengabaian konstitusi bukan kekeliruan teknis, melainkan persoalan prinsip.
Nahdlatul Ulama tidak hidup dari tafsir bebas. AD/ART adalah fondasi sah jam’iyyah, dirumuskan melalui ijtihad kolektif para ulama lintas generasi. Ketika aturan disisihkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, tetapi **masa depan disiplin berorganisasi**. Generasi muda pun diajari satu hal berbahaya: bahwa aturan bisa dinegosiasikan ketika kekuasaan merasa terdesak.
Jika masih ada penolakan atas keputusan resmi organisasi, jalurnya jelas: **Majelis Tahkim**. Membuka forum tandingan, apalagi dengan menjadikan kiai sepuh sebagai tameng moral, bukan langkah arif. Itu manuver. Dan manuver semacam ini hanya menambah bara konflik di tubuh Nahdlatul Ulama.
Kiai sepuh bukan stempel legitimasi. Mereka simbol hikmah, bukan alat politik. Menyeret nama mereka ke arena perebutan pengaruh justru merusak tradisi adab yang selama ini dijaga Nahdlatul Ulama.
Sejarah berulang: **kekuasaan kerap mendorong orang menghalalkan segala cara**. Namun Nahdlatul Ulama tidak dibesarkan oleh intrik dan drama. Organisasi ini bertahan karena kesediaan untuk patuh pada aturan, meski pahit. Lapang dada adalah keberanian tertinggi—bukan kegaduhan yang dipertontonkan ke publik.
Generasi muda Nahdlatul Ulama tidak boleh diam. Keputusan Rois Aam adalah final didalam ini Menjaga jam’iyyah ini berarti menjaga konstitusinya. Mencintai Nahdlatul Ulama bukan soal siapa yang menang, tetapi **siapa yang masih mau tunduk pada aturan**. Bila tidak terima Silahkan ke Majelis Tahkim gitu aja kok repot.
**Ditulis oleh:
**M. Nadhim Ardiansyah**
Ketua Pergerakan Mahasiswa Nahdlatul Ulama
Laporan Mandek, AMPPK Desak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Periksa Eks. PJ Gubernur Sul-Sel, Prof. Zudan
BEM-Nusantara: Perpol No.10 Tahun 2025 Bertentangan Dengan Putusan MK Serta Potensi Menurunkan Kepercayaan Publik Atas Instansi Polri
AMKEI INDONESIA Apresiasi Polda Metro Jaya, Namun Sekjend Eksekutif, DPP AMKEI INDONESIA ' Hamka Djalaludin Refra.S.H Soroti Penerapan Pasal Kasus Tewasnya Dua Warga Kupang
LBH KNPI DKI Jakarta Nilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 Bermasalah Secara Konstitusional
PWMOI Kepri Punya Ketua Baru, Dr. C. Hendri Terpilih Secara Aklamasi
Batam – Musyawarah Wilayah (Muswil) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Dr. C. Hendri, S.Si., M.E sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWMOI Kepri. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam forum Muswil yang digelar di Kantor batam center. Sabtu 13 Desember
Pemilihan secara aklamasi terjadi setelah seluruh peserta Muswil sepakat memberikan mandat kepemimpinan kepada Dr. C. Hendri, yang dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, serta visi kuat dalam membangun organisasi pers yang profesional dan berintegritas.
Ketua Panitia Muswil PWMOI Kepri, Mitra Julias Tama, menyampaikan bahwa proses Muswil berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Forum Muswil secara bulat menetapkan Dr. C. Hendri sebagai Ketua DPW PWMOI Kepri secara aklamasi. Ini merupakan hasil kesepakatan bersama peserta yang memiliki hak suara,” ujar Mitra.
Dr. C. Hendri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa PWMOI Kepri menjadi organisasi pers yang solid, independen, dan mampu menjawab tantangan perkembangan media digital.
“Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Ke depan, PWMOI Kepri harus semakin profesional, bersatu, dan berperan aktif dalam menjaga marwah jurnalistik,” kata Hendri.
Muswil PWMOI Kepri juga menjadi momentum konsolidasi internal organisasi setelah dinamika yang cukup intens menjelang pelaksanaan Muswil. Dengan terpilihnya ketua baru, PWMOI Kepri diharapkan dapat segera menyusun kepengurusan lengkap dan program kerja strategis untuk periode mendatang.
Kegiatan Muswil dihadiri oleh pengurus PWMOI tingkat provinsi dan kabupaten/kota, panitia Muswil, calon ketua, peserta pemilik suara.(Tim/Red)
DPD IYC Kepri, Meminta Instansi BP Batam, Bea Cukai Tipe B dan APH Tindak tegas Rokok Ilegal di Kota Batam
“Semakin hari tidak terbendung merek rokok ilegal yang beredar di pangsa pangsaran sebut saja di kios-kios pedagang kaki lima maupun grosir-gerosir di Kepulauan Riau (Kepri)”. Sabtu (13/12/2025)
Kepulauan Riau (Kepri) terdapat beberapa Kota dan Kabupaten, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun. Kami menduga Pihak-pihak Nakal telah Kong-kalikong demi mendapatkan pundi-pundi secara masif ter-oragnisir dan merugikan Negara.
Lanjut sekretaris jendarl DPD IYC Kepri Zuan, menyampaikan bahwa data di lapangan kami melihat tidak sesuai dengan aturan PP 25 yang di mana di atur dalam perizinan BP Batam, kami menduga ada kong-kalikong antar pengusaha dengan bagian perizinan kuota rokok ilegal yang di legalkan
Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang - undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha
“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
- Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Kami dari DPD IYC Kepri meminta tegas PT yang memproduksi Rokok Ilegal seperti, PCG Gold 20, PSG Red 20, Ufo Bold 20, Ufo klasik, Hminds, Hmild secara terang-terangan, Diduga satu PT tersebut yang distribusikan Rokok Ilegal Se-Kepri
Hingah berita ini naik di publikasikan atas keadaan sadar-sesadarnya, Tidak dengan tegas oknum-oknum pengusaha yang nakal, meminta Kemenkue serta jajaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bea dan Cukai tipe B, Kepala BP Batam dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat mencabut izin pt Rokok Ilegal tersebut dan Copot atau tangkap oknum yang berseragam yang telah menyalagunakan wewenangnya.(Tim/Red)
Edisi ke-3















