Sekolah Lontara Resmi Diluncurkan di Jakarta Sebagai Terobosan Pedagogi Kebudayaan
Ketua Umum GEMPAR, Rein Lailossa Desak Penegakan Hukum secara Transparan atas Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online
Sukses Melaksanakan Hewan Kurban, Anggota DPRD Prov kepri Mesrawati Tampubolon, S.E.,M.H. Ikut Berpartisipasi Kurban
Salah satu Anggota dewan dapil 4 Kepulauan Riau (Kepri) sebut saja Mesrawati Tampubolon, S.E.,M.H. Bersama Ketua RW.08 Eko Santoso Ikut berpatipasi berkurban 1 ekor sapi di mesjid Mubarakatul Ikhlas serta warga lainnya.
Mesrawati Tampubolon, S.E.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan idul adha kurban ini merupakan kegiatan rutinitas yang di laksanakan oleh RW.08/RT.01-RT.06 dan panitia pelaksana kurban.
“Kami mengajak warga RW.08/RT.01-RT.06 untuk berpatipasi menyukseskan pemotongan kurban dan seta membagikan kepada warga kita”, tegasnya
Puluhan panitia RW.08 - RT.01-RT06 begitu antusias melaksanakan penyembelihan hewan kurban sapi dan kambing, total sapi 7 ekor dan kambing ada 9 ekor dalam perkarangan mesjid
Lanjut penyembelihan hewan kurban di hari kedua idul adha, panitia dari penyembelihan hinga motong memotong hewan kurban dan membagi potongan daging ke dalam kantong, dari jam 07 pagi hinga selesai pembagian ke warga RW.08/RT.01-RT.06
Disaat pembagian daging kurban, warga dapat kupon kurban akan mengantri sesuai RT masing-masing yang akan di bagikan langsung Bapak RT atau Ibu RT kepada warganya, dalam antrian terdapat ratusan warga RW.08 mengantri dengan tertip.
“Panitia pelaksana RW.08 menyampaiakn kepada warganya untuk tetap tenang, semua warga pasti dapat bagian sesuai kupon kurban yang sudah di bagikan oleh RW/RT”. Pungkasnya
Semoga idul adha di tahun yang akan datang warga RW.08/RT.01-RT.06 dapat lebih banyak lagi ikut serta dalam kurban. Tutup Mesrawati tampubolon, S.E.,M.H(Red)
Gelar Agenda Tahunan Idul Adha Poros Muda Indonesia Berbagi Qurban
KABARMASA.COM, JAKARTA - Acara ini merupakan acara tahunannyang sudah di laksanankan berturut - turut, sebuah bentuk menjalankan ibadah serta berbagi terhadap sesama, kami melaksanakan pemotongan hewan qurban 2 ekor sapi dan 2 kambing.
Ketua umum poros muda indonesia Frans fredy S.H sekjend Afad usasra S.H Serta ketua pelaksana Ardi wirawan S.H dan jajaran mengucapkan terimakasih kepada Para pihak yang terlibat dan telah ikut membantu.
“Daging qurban kita bagikan kepada yang berhak dan juga pengurus serta masyarakat sekitar,” tutur Ardi Wirawan Ketua Pelaksana, Jumat (6/6/2025).
Qurban mengingatkan sebagai umat Islam, tolong menolong dijalan Allah harus dilakukan. Apalagi qurban merupakan perintah Allah melalui peristiwa Nabi Ibrahim.
“Kami Poros Muda Indonesia berkomitmen untuk membantu cita-cita luhur Indonesia yakni kesejahteraan, adil dan makmur,” ucapnya.
Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih, terimakasih kepada semua pihak yang sudah turut serta membantu, mensukseskan acara kami, tutup afad.
Raja Ampat Diambang Kehancuran: Tambang Nikel Ancam Surga Laut Dunia.Forum Gen-Z Nusantara: Pemerintah Tunduk pada Oligarki, Bukan Lingkungan
KETUA PKP HIMA PERSIS JAKARTA: DEMI KEMANUSIAAN PRESIDEN HARUS HENTIKAN PENAMBANGAN NIKEL DI RAJA AMPAT DAN CIREBON
KABARMASA.COM, JAKARTA - Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada poin “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya sebagian kecil masyarakat atau atas landasan kepentingan negara sekalipun tetapi abai terhadap alam dan manusia yang merasakan dampak buruknya.
Mari cernah sebua adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto” artinya adalah "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi." Dan ini adalah sebuah Diktum yang pertama kali diungkapkan oleh Cicero yang kerap saat ini dipakai oleh para pegiat hukum, khusus nya di Indonesia.
Maka dari pengelolaan tambang kaitanya dengan sumber daya mineral atau sumber daya alam di tanah air dengan tujuan kesejahteraan wajib hukumnya untuk dapat memastikan keadilan dan keselamatan hidup rakyat tidak ditumbalkan, termaksud di sini adanya pengelolaan tambang di suatu wilayah oleh Negara seperti yang terjadi di Raja Ampat dan Cirebon agar tidak menciptakan dampak kerusakan lingkungan atau alam yang berakibat buruk terhadap kelangsungan alam dan hidup disuatu wilayah.
Dan beberapa dampak keburukan akibat dari pengelolaan tambang yang terjadi dapat juga menimbulkan kerusakan seperti Hutan dibabat, flora dan fauna hilang, sungai, laut, dan mata air rusak dan tercemar, polusi udara, terumbu karang rusak, perampasan lahan serta pelanggaran hak masyarakat adat dan komunitas lokal, banjir, hilangnya mata pencaharian lokal, Pelanggaran hak pekerja, dampak terhadap kesehatan masyarakat, dan adanya korupsi.
Maka dari itu, di mana tambang nikel termasuk sumber daya mineral di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM memiliki peran penting dalam pengelolaan dan regulasi terkait pertambangan nikel di Indonesia. Maka Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ikut bertanggungjawab dalam teragedi kemanusiaan yang terjadi akibat dari dampak kerusakan alam dan keselamatan rakyat di sekitar tambang.
Memang, kebijakan pemerintah telah mengusahakan untuk mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah dari tambang nikel, termasuk dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel adalah hal baik, tetapi dengan merampas hak konstitusional warga negara adalah bentuk pengancaman keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dan meniadakan keselamatan rakyat adalah sebuah bencana kemanusiaan.
Oleh sebab itu, lewat ketua bidang politik & kebijakan publik HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN ISLAM-JAKARTA (HIMA PERSIS JAKARTA), kami meminta kepada pemerintah pusat lewat Presiden Prabowo Subianto atas dasar UUD NRI 1945 dan demi keselamatan Rakyat sebagai hukum tertinggi maka, hentikanlah proyek pengelolaan tambang yang ada di Raja Ampat dan Cirebon sebagai bentuk keberpihakan Presiden terhadap kepentingan Rakyat Indonesia.
PC PMII Aspirasi PLN Batam atas Program Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, 1 Juni 2025 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam menyampaikan apresiasi tinggi terhadap PT PLN Batam yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung dunia pendidikan melalui pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi.
Langkah ini sejalan dengan visi PMII Batam untuk mencetak generasi muda yang cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia.
Ketua PC PMII Batam, Riyan Prayogi, menyatakan bahwa pemberian beasiswa ini merupakan bentuk kepedulian PLN Batam terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Batam.
“Kami mengapresiasi PLN Batam yang tidak hanya fokus pada sektor kelistrikan, tetapi juga peduli terhadap pengembangan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat melalui program beasiswa ini,” ujarnya.
PMII Batam berharap agar program beasiswa ini dapat menjadi stimulus bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam mendukung pendidikan di Batam. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Batam sebagai kota yang cerdas dan berdaya saing tinggi,” tambah Riyan.
PMII Batam berharap agar kolaborasi antara organisasi mahasiswa dan perusahaan seperti PLN Batam dapat terus terjalin untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan di Batam.(Red)
Profil Angga Raka Komut Baru Telkom Gantikan Bambang Brodjonegoro
KABARMASA.COM, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Telkom Indonesia (TLKM) mengangkat Angga Raka Prabowo menjadi komisaris utama perusahaan.
Afad Usasra Direktur Eksekutif Pehuma Verde Justitia Lautan Manusia di Jobfair Pemerintah Bekasi Harus Mawas Diri
KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI - Perlu di ketahui banyak angkatan siap kerja yang belum mendapatkan kerja, sangat di sayangkan campur tangan pemerintah yang lambat, pembuatan lapangan pekerjaan yang tidak terlihat jelas faktanya, job fair yang mebeludak isi nya hanya lamar kerja dengan barcode para perusahaan di stand - stand yang di sediakan. (27 Mei 2025)
Sangat di sayangkan apabila angkatan kerja yang harusnya produktif dan bekerja, namun tidak memiliki pekerjaan, padahal di Bekasi sangat banyak perusahaan namun dalam perusahaan -perusahaan di sana banyak yang hanya memasang stand namun tidak membuka lowongan.
Di sini ada yang perlu dilakukan di dalam pemerintah sendiri bukan sekedar pencitraan dan janji - janji, Hannya ada saran kumpulkan para pengusaha muda, suport mereka, baik moril dan materil berikan mereka jalan agar bisa membuka lapangan pekerjaan.
Kami Pehuma Verde Justitia siap membantu menuntaskan pengangguran, dan siap berkolaborasi menciptakan lapangan kerja, karena kami kerja nyata bukan hanya janji - Janji, salah satu usaha yang sudah kami lakukan adalah sosialisasi hukum, advokasi hukum, pembuatan perusahaan media, pembuatan umkm makanan.
Pemerintah kabupaten Bekasi harus bisa berkolaborasi dengan para, intelektual, pengusaha yang peduli terhadap daerahnya, namun tetap kami memberikan apresiasi terhadap terlaksananya jobfair, walaupun belum maksimal, di karenakan, di sana hanya ada sosialisasi lowongan, namun tidak ada interview di tempat, dan juga ada beberapa perusahaan yang hanya membagikan info website perusahaan nya walaupun sedang tidak membuka lowongan kerja.
Dalam hal ini Afad Usasra S.H MH (c) direktur eksekutif pehuma, ada beberapa masukan yaitu kumpulkan para intelektual muda, terima aspirasinya support kegiatan nya yang tujuan nya membuka lapangan pekerjaan, kabupaten Bekasi harus maju harus maju dan cekatan.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi! Berlaku Mulai 5 Juni 2025
KABARMASA.COM,
JAKARTA - Pemerintah kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar
50 persen. Ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk
kuartal II 2025.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengakatan,
insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional,
terutama selama periode libur sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.
Adapun,
paket kebijakan stimulus ekonomi ini dirumuskan pada rapat koordinasi yang
dipimpin Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
“Stimulus ini diharapkan bisa
mendorong pertumbuhan ekonomi di
kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa
program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong
pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ucap
Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Pemerintah akan memberikan diskon
tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni-Juli 2025 yang ditargetkan
bagi 79,3 juta rumah tangga dengan
daya listrik di bawah 1.300 VA.
Pengumuman! Shell Jual Seluruh SPBU di Indonesia, Ini Pembelinya
KABARMASA.COM,
JAKARTA - PT Shell Indonesia menjual seluruh Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Pihak pembeli yakni
perusahaan patungan Citadel Pacific Limited dan Sefas Group.
“Pengalihan kepemilikan bisnis
ini tidak mencakup bisnis pelumas Shell yang berkembang di Indonesia,” bunyi
keterangan yang dikutip dari laman resmi Shell Indonesia, Jumat (23/5/2025).
Pihak manajemen menjelaskan, kegiatan operasional bisnis SPBU Shell akan
tetap berlangsung seperti biasa. Proses pengalihan kepemilikan diharapkan
terjadi pada tahun depan.
Setelah proses tersebut selesai,
merek Shell akan tetap berada di Indonesia melalui perjanjian lisensi merek.
Sementara produk BBM akan dipasok melalui Shell.
Shell juga
memastikan pelanggan akan terus dapat mengakses produk BBM berkualitas tinggi.
Dijelaskan, pengalihan
kepemilikan merupakan bagian dari strategi Shell untuk transformasi portofolio
dan sejalan dengan komitmen Capital Markets Day Shell.
Kepala Cabang dan Teller Bank BUMN Bobol Dana Rp 2,5 M Lewat Transaksi Fiktif, Uangnya Dipakai Judol
KABARMASA.COM, KOTA BARU – Dua pegawai salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena
terlibat dalam kasus transaksi fiktif senilai Rp 2,53 miliar. Sebagian dana
hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Kedua pelaku
adalah F, yang menjabat sebagai kepala unit bank, dan rekannya M, yang bekerja
sebagai teller. Kepala Kepolisian Resor Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung,
mengungkapkan bahwa modus operandi F adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif
tanpa uang fisik ke rekening pribadinya.
Aksi itu dilakukan dengan bantuan M menggunakan user ID miliknya melalui
aplikasi internal bank.
"Aksi kejahatan keduanya ini berlangsung antara bulan
Agustus hingga Oktober 2023 tapi baru terungkap sekarang. FM menggunakan
rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif
tersebut," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). Setiap transaksi
palsu tercatat memiliki nominal antara Rp 10 juta hingga Rp 90 juta.
Kasus ini terbongkar setelah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit internal dan
menemukan kejanggalan transaksi. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres
Kotabaru untuk ditindaklanjuti. "Tercatat sebanyak 38 kali transaksi
dengan total mencapai Rp 2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tahun
2023 tersebut," ungkap Doli.
Doli menambahkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan
kedua pelaku untuk berjudi secara daring. "Penyidik Polres Kotabaru
berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 970.000.000 dari total
kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,53 miliar," pungkasnya. Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56
KUHP.
Kepala Cabang dan Teller Bank BUMN Bobol Dana Rp 2,5 M Lewat
Transaksi Fiktif, Uangnya Dipakai Judol
KABARMASA.COM, KOTA BARU – Dua pegawai salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena
terlibat dalam kasus transaksi fiktif senilai Rp 2,53 miliar. Sebagian dana
hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Kedua pelaku
adalah F, yang menjabat sebagai kepala unit bank, dan rekannya M, yang bekerja
sebagai teller. Kepala Kepolisian Resor Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung,
mengungkapkan bahwa modus operandi F adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif
tanpa uang fisik ke rekening pribadinya.
Aksi itu dilakukan dengan bantuan M menggunakan user ID miliknya melalui
aplikasi internal bank.
"Aksi kejahatan keduanya ini berlangsung antara bulan
Agustus hingga Oktober 2023 tapi baru terungkap sekarang. FM menggunakan
rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif
tersebut," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). Setiap transaksi
palsu tercatat memiliki nominal antara Rp 10 juta hingga Rp 90 juta.
Kasus ini terbongkar setelah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit internal dan
menemukan kejanggalan transaksi. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres
Kotabaru untuk ditindaklanjuti. "Tercatat sebanyak 38 kali transaksi
dengan total mencapai Rp 2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tahun
2023 tersebut," ungkap Doli.
Doli menambahkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan
kedua pelaku untuk berjudi secara daring. "Penyidik Polres Kotabaru
berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 970.000.000 dari total
kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,53 miliar," pungkasnya. Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56
KUHP.
BARISAN KSATRIA NUSANTARA DKI JAKARTA DUKUNG PENEGAKAN HUKUM: PENANGKAPAN CHARLIE CHANDRA SESUAI PROSEDUR DAN BUKAN KRIMINALISASI
KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) DKI Jakarta, Ahmad Qais, menegaskan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka Charlie Chandra oleh Polda Banten telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. BKN DKI Jakarta menilai bahwa proses hukum dalam kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini adalah langkah penting dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Sebagai organisasi masyarakat yang konsisten mengawal penegakan hukum dan keadilan agraria, kami menyatakan bahwa penangkapan Charlie Chandra adalah langkah hukum yang sah, bukan bentuk kriminalisasi seperti yang digiring oleh sebagian pihak,” ujar Ahmad Qais dalam pernyataan tertulis yang diterima media pada Rabu, 21 Mei 2025.
*Fakta Hukum: Prosedur Sudah Sesuai*
Menurut Ahmad Qais, Charlie Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tindak pidana tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen atas lahan strategis yang berada dalam kawasan ekspansi pembangunan, sehingga menimbulkan kerugian hukum dan sosial yang besar.
“Berkas perkara Charlie Chandra telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Artinya, dari sisi penyidikan, unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Dalam konteks ini, Polda Banten hanya menjalankan kewajiban berdasarkan hukum dan perintah Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka ke proses pelimpahan tahap dua,” tegas Ahmad.
Diketahui, Charlie sempat tidak kooperatif selama tiga hari sejak panggilan resmi dikirimkan. Karena sikap tidak kooperatif tersebut, penjemputan paksa pun dilakukan pada 19 Mei 2025 di kediamannya di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara.
*Restorative Justice Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan*
Sebelumnya, perkara ini sempat dihentikan melalui mekanisme restorative justice setelah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Namun, pelapor kemudian menggugat keabsahan penghentian perkara tersebut melalui praperadilan.
“Putusan Pengadilan Negeri Serang sangat tegas: penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah, dan penyidik diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum. Ini bukan lagi soal opini atau persepsi publik, tetapi hasil dari proses peradilan yang sah menurut undang-undang,” kata Ahmad.
*Narasi Kriminalisasi Tidak Berdasar*
BKN DKI Jakarta menyayangkan adanya narasi yang menyebut Charlie Chandra sebagai korban kriminalisasi. Menurut Ahmad Qais, narasi semacam ini justru melemahkan upaya reformasi agraria dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
“Charlie Chandra bukan orang biasa. Ia adalah tokoh bisnis properti yang punya jaringan luas. Ketika ada cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah, maka hukum harus tetap ditegakkan tanpa tebang pilih,” ujar Ahmad.
Bahkan, berdasarkan data yang dikumpulkan BKN DKI Jakarta, nama Charlie Chandra tercantum dalam sejumlah gugatan hukum terkait kepemilikan tanah, termasuk di kawasan Pantai Indah Kapuk 2. Dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah dalam praktik pemalsuan surat ini bukan isapan jempol belaka.
*Dukungan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan*
Barisan Ksatria Nusantara DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh kepada Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam proses hukum ini. Ahmad Qais juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk ormas maupun tokoh yang memiliki afiliasi dengan Charlie Chandra, untuk menghormati proses hukum.
“Kami percaya bahwa institusi penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, bekerja berdasarkan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan ada intervensi. Biarkan hukum bekerja,” pungkasnya.
*Seruan: Berantas Mafia Tanah Hingga ke Akar*
Sebagai penutup, Ahmad Qais menyerukan agar pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian, terus meningkatkan sinergi dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tanah yang selama ini mempermainkan hak rakyat dan merugikan negara. Kami, Barisan Ksatria Nusantara DKI Jakarta, siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Atas Penyegelan Puluhan Alat Berat Di Kolaka Utara, LAKI SULTRA Desak Mabes Polri Agar Transparan
Putra Asli Padang Lawas Utara, Hari Sanjaya Siregar, Siap Pimpin PKC PMII Sumatera Utara
KABARMASA.COM, MEDAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara akan segera menggelar Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) untuk memilih ketua baru. Dalam momentum penting ini, Hari Sanjaya Siregar, putra asli dari Padang Lawas Utara, mencuat sebagai salah satu kandidat kuat calon Ketua PKC PMII Sumatera Utara periode 2025-2027.Medan, 19 Mei 2025
Dengan mengusung tagline "Spirit Baru, Era Baru for PMII Sumut", Hari Sanjaya Siregar membawa visi perubahan dan pembaruan gerakan PMII di Sumatera Utara, dengan menekankan semangat kaderisasi yang progresif, solidaritas lintas cabang, serta penguatan posisi PMII dalam menghadapi tantangan zaman.
"Kita butuh semangat baru yang lahir dari semangat kolektif kader PMII di seluruh Sumatera Utara. Saya hadir bukan hanya sebagai kader, tapi sebagai bagian dari ikhtiar besar membangun PMII Sumut yang lebih visioner, inklusif, dan transformatif," ungkap Hari dalam pernyataannya.
Kehadiran Hari dalam bursa calon ketua PKC PMII Sumut juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Padang Lawas Utara, yang menyampaikan apresiasinya atas langkah anak muda daerah yang siap membawa perubahan di organisasi besar seperti PMII.
“Kami bangga atas keberanian dan komitmen Hari Sanjaya Siregar. Sebagai anak muda dari Padang Lawas Utara, ia telah menunjukkan dedikasi dan kapasitas kepemimpinan yang layak didukung. Semoga langkahnya membawa manfaat besar bagi kemajuan PMII dan Sumatera Utara,” ujar Bupati dalam pernyataan resmi.
Dengan pengalaman organisasi yang matang, dedikasi terhadap nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, serta semangat membangun gerakan yang responsif terhadap kebutuhan kader, Hari Sanjaya Siregar siap melanjutkan estafet kepemimpinan PKC PMII Sumatera Utara ke arah yang lebih baik.
“Spirit Baru, Era Baru for PMII Sumut” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen untuk perubahan yang nyata.
BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau Apresiasi Kinerja Polda Kepri, Kodam I BB, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Batam
Kinerja kolektif dari keempat institusi ini menjadi wujud nyata dari komitmen negara dalam menjaga kedaulatan hukum, memberantas praktik yang merugikan negara, serta melindungi hak-hak masyarakat. BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau menilai bahwa sinergi ini merupakan bentuk keberpihakan kepada kepentingan rakyat dan harus terus dilanjutkan.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah tegas dan terukur yang dilakukan oleh Kodam I/Bukit Barisan, Polda Kepri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Batam dalam penanganan kasus-kasus strategis di Kepri. Ini menjadi sinyal positif bahwa institusi negara hadir dan berpihak kepada kepentingan rakyat. BEM SI Kerakyatan Kepri akan terus memberikan dukungan moral dan sosial kepada institusi-institusi ini agar tetap konsisten membongkar praktik yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Alexander Manurung, Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau.
Selain itu, Alexander juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan Surat Terbuka kepada enam instansi pemerintah pusat terkait persoalan-persoalan strategis yang membutuhkan perhatian segera. BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau menyambut baik respon positif dari beberapa kementerian/lembaga yang telah mengindahkan surat tersebut dan mulai menginstruksikan jajaran daerah untuk mengambil langkah konkret.
"Kami menghargai respons dari pemerintah pusat yang telah memberi perhatian pada aspirasi kami melalui Surat Terbuka yang dikirimkan. Kami berharap arahan kepada instansi daerah dapat terus dilanjutkan untuk memastikan akar permasalahan ditangani secara menyeluruh dan berpihak kepada rakyat," lanjut Alexander.
BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mengawal agenda-agenda kerakyatan di Kepulauan Riau, serta akan terus bersinergi secara positif dengan berbagai elemen demi terciptanya keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.(Tim/Red)
Direktur Pengabdian Masyarakat & Partisipasi LKBHMI Cabang Jakarta Pusat-Utara Mendorong Pidato Ilmiah Wakil Ketua Umum Kadin Andi Yuslim Patawari
GBDOX Sukses Release Lagu Barunya Berjudul "Alright" Yang Mengkisahkan Tentang Refleksi Perjalanan Kehidupan
TINGKAT KAN TRANSPARANSI MAN 2 BATAM GELAR UJIAN SELEKSI AKADEMIK DENGAN CBT LIVE SCORE
Dengan sistem live score, proses seleksi menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau secara langsung hasil ujian peserta. Seleksi akademik ini akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 17 dan 18 Mei 2025.
Kasi Pendidikan Madrasah, Andika Setiawan, mengapresiasi panitia pelaksana MAN 2 Batam yang telah bersama sama melaksanakan dan mendukung inovasi PPDB Satu Pintu Kantor Kementerian (SPKK) Agama Kota Batam dalam proses seleksi.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta untuk menunjukkan kemampuan akademisnya”.
Dengan transparansi dan akuntabilitas yang terjamin, MAN 2 Batam berkomitmen untuk melakukan proses seleksi yang adil dan berkualitas, sehingga dapat memilih calon peserta didik yang berpotensi dan berkualitas.(Tim/Red)
Ombudsman Kepri Awasi Proses PPDB Madrasah Satu Pintu Kemenag Batam, di MTsN 3 Batam
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, beserta jajaran Ombudsman Kepri lainnya disambut hangat kunjungannya oleh kepala Madrasah MTsN 3 Batam dan ketua pantia PPDB di MTsN 3 Batam
Adi Permana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan PPDB melalui aplikasi Primasatu. “Kami memastikan bahwa PPDB berjalan lancar dan terhindar dari potensi maladministrasi,” ujarnya.
Menurut Adi Permana, Ombudsman telah menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pihak madrasah guna menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan, baik untuk jalur reguler maupun jalur prestasi.
“Petunjuk teknis sudah memberikan batasan-batasan yang jelas, termasuk sistem peringkat dan seleksi CBT yang telah dilaksanakan secara transparan. Dari hasil pemantauan, kami melihat prinsip transparansi telah dijaga dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ombudsman Kepri mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap proses PPDB. Ia menekankan bahwa segala bentuk tekanan atau penyimpangan dapat menimbulkan dampak buruk, tidak hanya untuk tahun ini tetapi juga untuk pelaksanaan PPDB di masa mendatang.
“Kami berharap hasil kelulusan nantinya benar-benar sesuai dengan regulasi, tanpa penyimpangan atau maladministrasi. Masyarakat perlu memahami bahwa proses ini telah dilakukan secara terbuka dan adil melalui sistem aplikasi Primasatu,” tutup Adi Permana.
Proses PPDB Madrasah Satu Pintu ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama Kota Batam dalam membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik maladministrasi.(Tim/Red)
Pandangan Yusril Ihza Mahendra Terkait Urgensi Penyatuan KNPI Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045
PERMAHI UNTIRTA Kunjungan ke KEJATI BANTEN: Diskusi Penerapan Restoratif Justice
![]() |
Kader-Kader PERMAHI UNTIRTA |
KABARMASA.COM, SERANG, BANTEN-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Untirta mengadakan Kunjungan Instansi ke Kejaksaan Tinggi Banten dengan mengangkat tema mengenai Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Banten (14/05/2025).
Ketua Permahi Untirta, Ricci Otto F Sinabutar mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk mengasah jiwa kritis kader permahi mengenai Restoratif Justice
"Restoratif Justice merupakan salah satu terobosan hukum pidana yang lebih mengedepankan pemidanaan bersifat restoratif dibandingkan retributif" - Ujar Ricci
Ricci mengungkapkan, sebagai calon Aparat Penegak Hukum kita harus lebih aktif dan kritis dalam mengikuti perkembangan hukum pidana di Indonesia.
"Sebagai Agent Of Change dalam profesi Aparat Penegak Hukum, kita sebagai mahasiswa harus lebih peka terhadap perkembangan sistem Peradilan pidana di Indonesia salah satunya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice" - tambahnya.
Diakhir sesi diskusi, Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Rivaldo Sianturi mengajak mahasiswa untuk berprofesi sebagai jaksa yang berintegritas.
"Sebagai Calon Jaksa, terdapat bekal yang harus disiapkan yaitu memiliki kepribadian yang jujur dan punya tekad yang kuat dalam menggapai cita cita" - Ujarnya
RAR
HMI Badko Sumbagtera Meminta Kapolresta Barelang tindak tegas Oknum Raja-raja Parkir Diduga Pungli se-kota Batam
Kabarmasa.com, Kepulauan Riau - Kota Batam - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bedko Badan Koordinasi HMI Sumatera Bagian Tengah dan Utara (SUMBAGTERA) Zuan meminta kepada Kapolresta Barelang tindak trgas Raja-raja parkir se-kota Batam. (15/05/2025)
Kami menduga adanya raja-raja kecil yang menjadi perwakilan atau di sebut korlap yang mengkoordinir parkir liar se-kota batam. “Kapolresta Barelang harus tegas mengambil tindakan untuk menangkap semua korlap parkir yang menerima uang setoran yang ada di Batam dan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Ungkap Zuan
Masih lanjut zuan, Parkir liar ini sangat meresahkan warga Kota Batam, berikut adalah beberapa efek samping juru parkir liar secara lebih detail:
- Gangguan Lalu Lintas Kemacetan dan Potensi Bahaya kecelakaan
- Juru parkir liar sering memanfaatkan badan jalan atau trotoar untuk parkir kendaraan, sehingga mengurangi ruang untuk kendaraan lain dan menyebabkan kemacetan.
- Peningkatan Risiko Kecelakaan,
Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menghalangi pandangan pengemudi lain dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di tikungan atau dekat zebra cross.
- Gangguan operasional transportasi publik, parkir liar dapat mengganggu akses angkutan umum atau bus yang membutuhkan ruang untuk naik dan turun penumpang.
“Dampak negatif terhadap bisnis, berkurangnya pengunjung, pengunjung sering merasa tidak nyaman dan enggan membayar biaya parkir yang tidak resmi, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah pelanggan”.
Dari informasi warga setempat terdapat warga yang engan disebutkan namanya, menduga dishub* bekerjasama dengan raja-raja kecil untuk memungut parkir liar atau juru parkir (Jukir) dan koordinator lapangan (Korlap) se-kota Batam. Ucap warga saat di wawancarai
“Juru parkir liar sering kali menarik tarif parkir yang tidak wajar dan tidak memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat”.
Masih bersama zuan, menyamaikan ketidakpastian keamanan kendaraan pengunjung tidak memiliki jaminan keamanan kendaraannya meskipun sudah membayar biaya parkir kepada juru parkir liar, dikarenakan setiap juru parkir tidak memberikan kertas parkir berlambangkan dishub. Kami menduga jukir dan korlap telah melakukan pungli
“Kami meminta kepada Kapolresta Barelang menindak oknum jukir, oknum korlap dan oknum dishub untuk di proses secara hukum yang berlaku”.
Pungli (pungutan liar) adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan. Pungli diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hingga pemberitaan ini di terbitkan, kabarmasa.com akan segerah berkoordinasi dengan pihak kapolreta barelang, Dinas Perhubungan (disub), APH dan pihak terkait atas tindakan dugaan pungli parkir se-kota Batam.(Tim/Red)
Edsi ke-1