KOMDIGI Bersama DPR-RI Melaksanakan FDP, Transformasi SDM di Era Digital Untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum Diskusi Publik dengan tema "Transformasi SDM di Era Digital Untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa"

Kegiatan Webinar dimulai dengan menampilkan tari sirih kuning, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan key not speech oleh Dr. H. Jazuli Juwaini, MA. sekaligus membuka acara webinar. Senin (20/10/2025).

Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 210 peserta.

Dalam sesi diskusi pertama yang di sampaikan oleh Dr. H. Jazuli Juwaini, MA menyampaikan

Teknologi digital sekarang ini bisa mengubah dunia, dan ini merupakan hal yang luar biasa, teknologi yang berkembang pesat ini bisa merubah cara orang bekerja, bisa mengubah juga gaya hidup orang, bisa mengubah juga cara bertransaksi,"ucapnya 

Dulu jika kita menginginkan sesuatu kita harus mendatangi tempat nya, harus membawa uang cash, sekarang dengan teknologi digital kita tidak perlu keluar rumah untuk membeli barang yang kita butuhkan atau barang yang kita mau, karena kita bisa menggunakan teknologi digital contohnya kita ingin makan sesuatu, kita tinggal menggunakan aplikasi goofud tanpa harus keluar rumah. Ini merupakan hal yang luar biasa. Kemudian teknologi digital juga bisa merubah birokrasi pemerintahan menjalankan tugas dan pelayanan, jadi teknologi digital ini bisa mempercepat juga pelayanan."lanjutnya 

Selain itu Dr. H. Jazuli Juwaini, MA juga mengatakan orang bekerja sekarang bisa melaksanakan tugas tidak selamanya harus berada di kantor, saya sering memperhatikan anak -anak muda gen-Z  itu yang melakukan aktivitas usaha dan bisnis sekarang tidak perlu sewa kantor, mereka hanya duduk dan nongkrong di kafe, kemudian dengan teknologi digital ini cukup di depannya ada laptop mereka bisa bertransaksi dan ini bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia."ujarnya 

Lahirnya teknologi digital ini sejatinya untuk manfaat besar membackup sebagai sebuah sarana dalam melancarkan semua aktivitas kehidupan, diantara manfaatnya orang bisa bertransaksi dengan mudah, bekerja dengan mudah, orang bisa mengakses literasi, orang bisa membangun komunikasi dengan cepat, bisa mencari ilmu pengetahuan dengan cepat, bahkan orang juga bisa mempromosikan produknya makanya diantara manfaatnya itu teknologi digital ini bisa membuat orang membuka usaha tanpa punya modal, cukup dengan gadget ini dengan membuka aktifitas usaha seperti leseler misalnya." Lanjutnya 

Selain dampak positif ada efek negatif yang bisa dilakukan di teknologi digital ini orang bisa berbuat hoaks menyebarkan berita-berita palsu, orang bisa kecanduan, orang bisa individualis, saya sering perhatikan dikamar, di rumah ruang keluarga, saat ngumpul bukan digunakan untuk saling komunikasi saling bercerita, tapi mereka sibuk dengan gadget nya masing-masing nah ini termasuk efeknya, selain itu orang juga bisa melakukan penipuan. Tentu orang yang cerdas akan melihat manfaat dari teknologi ini. 

Saya berharap semoga kita semua termasuk orang yang cerdas yang bisa memanfaatkan teknologi ini secara baik dan benar. " Ucapnya 

Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Drs. Gun Gun Siswadi M.Si selaku Praktisi Komunikasi menyampaikan bahwa jumlah pengguna internet itu sangat banyak berdasarkan data survei internet APJII 2025 tingkat penetrasi internet di Indonesia tahun 2025 sebanyak 80,66%.  Ini sangat luar biasa, namun ada beberapa tantangan yang harus kita lewati seperti penyebaran hoax dll.

Pemateri kedua juga mengatakan bahwa pengguna internet yang paling banyak dilakukan oleh milenial.

"Berdasarkan tingkat penetrasi internet generasi yang paling banyak menggunakan internet adalah generasi milenial memiliki usia 28-33 tahun, generasi milenial adalah kelompok yang paling banyak menggunakan internet yaitu sebanyak 89,12% . Selain generasi milenial ada juga generasi gen-z dan dilanjutkan oleh generasi gen alpa. 

Selain itu pemateri kedua juga menjelaskan mengenai talenta digital.

Talenta digital adalah orang-orang yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi dan mampu menggunakan keterampilan tersebut untuk keperluan seperti, mengembangkan aplikasi, menganalisis data, mengelola sistem keamanan digital, dan lain sebagainya."ucapnya 

Kebutuhan talenta digital di Indonesia semakin meningkat menjadi 12 juta pada tahun 2030. Dibandingkan sebelumnya, peningkatan tersebut membuat ada perbedaan sebanyak empat juta talenta digital. Dari angka tersebut, maka setiap tahunnya Indonesia membutuhkan rata-rata 600 ribu talenta digital apabila dilihat dari sisi kebutuhan nya," lanjutnya 

Selain itu pemateri kedua juga menyampaikan tantangan peningkatan SDM di Era digital yaitu :

1. Perubahan yang cepat 

2. Kompetisi global 

3. Ketergantungan teknologi 

4. Skill digital 

5. Berbagai generasi 

Dilanjutkan oleh pemateri ketiga yaitu Dr. Nanang Aziz Akbarona, MPA selaku dosen Pascasarjana Universitas Pertiwi menyampaikan bahwa kita bisa memanfaatkan teknologi digital untuk menambah keuntungan, wawasan, maupun pengetahuan." Ucapnya 

Salah satu teknologi digital yang bisa digunakan yaitu chat GPT dengan keahlian chat GPT tersebut kita bisa mencari sumber referensi untuk ide pengetahuan misalnya untuk membuka sebuah usaha dan sebagainya," tutupnya (Red)

Share:

Kurang Transparan Kelola Anggaran, Desa Mangunjaya Dilaporkan Laskar Muda NKRI ke KPK dan Kejari Bekasi

KABARMASA.COM, BEKASI — Organisasi kepemudaan Laskar Muda NKRI secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan dan investigasi internal Laskar Muda NKRI menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi kegiatan pembangunan di lapangan, serta minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat desa.

Ketua Umum Laskar Muda NKRI, Afad Usasra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan moral organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.

“Kami resmi melaporkan dugaan kurangnya transparansi penggunaan dana desa di Mangunjaya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan KPK. Langkah ini bukan untuk menjatuhkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar dana publik benar-benar dikelola dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat,” ujar Afad Usasra, Sabtu (19/10/2025) di Bekasi.


Menurut Afad, laporan tersebut berlandaskan pada beberapa ketentuan hukum yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menyampaikan informasi publik dan mengelola keuangan secara transparan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta


Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.


Afad menambahkan bahwa berdasarkan temuan timnya, terdapat sejumlah program yang tidak memiliki kejelasan laporan realisasi, dan beberapa kegiatan fisik tidak sepenuhnya sesuai dengan data dalam APBDes.


“Kami mendapati bahwa papan informasi publik tidak diperbarui, dan masyarakat tidak mendapatkan akses memadai terhadap laporan pertanggungjawaban dana desa. Hal-hal semacam ini harus diklarifikasi dan diaudit secara menyeluruh,” tegasnya.


Laskar Muda NKRI berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit investigatif dan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Desa Mangunjaya, agar publik memperoleh kejelasan.


“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan objektif. Jika tidak ada pelanggaran, biarlah terbuka untuk publik. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tutur Afad.


Afad Usasra juga menegaskan bahwa Laskar Muda NKRI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bebas dari praktik korupsi.


“Dana desa adalah milik rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan hal itu,” pungkasnya.

Share:

Kasus Pengeroyokan Dengan Modus HP iPhone Tidak Kunjung Diusut Tuntas Polres Kota Bekasi

KABARMASA.COM, JAKARTA- Bahwa ada kejadian tersebut bermula ketika dua korban yang berinisal EU dan MF ingin membeli handpone iphone 13 di bantar gebang di rumah pelaku, lalu ketika sudah bertemu pelaku yang berinisal M.A, DL, lalu hp nya sudah di cek dan uang nya sudah di transfer sebesar Rp.6.400.000 ketika handpone nya mau di ambil meminta uang nya di transfer lagi, yang kata nya uang itu sudah di kembalian tapi tidak tau di kembalikan nya kemana, lalu tidak lama si dua korban ini di teriakkan sebagai penipu, lalu si korban  di pukuli dan di keroyok oleh 3 orang dalam satu keluarga. 

Rudi Istiawan S.H & Partners selaku kuasa hukum dari korban merasa keberatan terhadap perkembangan kasus yang belum kunjung diusut tuntas oleh pihak penyidik Polres Bekasi.

" Bahwa kasus ini telah dilaporkan ke polres kota bekasi Dengan Laporan polisi nomor STTLP/B/1771/VII/2025/SPKT, Pada tanggal 23 Juli 2025 hampir kurang lebih 3 bulan lama nya, kasus ini tidak ada kepastian hukum yang jelas, ketika perkara ini di follow up oleh kami selaku kuasa hukum korban respon oleh penyidik nya selalu memberikan alasan yang tidak berdasar yaitu "menunggu jadwal kasat dan kanit reskrim nya" hingga saat ini berkas untuk gelar perkara nya pun masih ada di atas meja dan tidak ada kejelasan yang pasti" ujar, Rudi Istiawan S.H & Partners. (17/10/2025).

Lebih lanjut disampaikan, mengenai perbuatan pelaku tersebut di atas, sebagaimana diuraikan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana 'secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. pungkasnya.
Share:

HMI Dukung Program Strategis Kapolda Metro Jaya: Jaga Jakarta Sebagai Pilar Harmoni Dan Peradaban Ibu Kota

KABARMASA.COM, JAKARTA- hari ini berdiri di persimpangan sejarah: antara kemajuan dan kerentanan, antara kebinekaan dan potensi disintegrasi sosial. Di tengah kompleksitas kehidupan metropolitan, keamanan dan harmoni sosial bukan lagi semata urusan aparat, tetapi menjadi agenda moral bersama seluruh elemen bangsa.

Dalam konteks itulah, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya. Program ini menjadi ruang sinergi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman Ibu Kota.

“Program Jaga Jakarta adalah wujud dari pendekatan keamanan yang lebih humanis dan kolaboratif. Ini bukan sekadar strategi kepolisian, tetapi juga panggilan kebangsaan — bagaimana kita menjaga kota ini sebagai simbol kehidupan yang damai dan beradab,”
ujar Azzuhri Rauf, Pj. Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara, (16/10/2025).

Empat Pilar “Jaga Jakarta” dalam Pandangan HMI

1. Jaga Warga
Menurut Azzuhri, “Menjaga warga berarti menjaga nalar kemanusiaan. Mahasiswa harus hadir sebagai penjernih ruang publik, penolak ujaran kebencian, dan penghubung antarwarga di tengah derasnya arus disinformasi.”

HMI berkomitmen memperkuat solidaritas sosial dan gerakan literasi publik agar masyarakat Jakarta tidak mudah terbelah oleh isu sektarian dan politik identitas.

2. Jaga Lingkungan
“Jakarta tidak hanya butuh keamanan, tapi juga kelestarian,” tegas Azzuhri. HMI melihat krisis lingkungan sebagai ancaman nyata bagi masa depan kota. Karena itu, HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara akan mendorong sinergi kampus, masyarakat, dan pemerintah dalam gerakan hijau dan edukasi ekologis di perkotaan.

3. Jaga Aturan
Penegakan hukum yang berkeadilan adalah fondasi kepercayaan publik. HMI mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam memperkuat profesionalitas dan transparansi aparat. “Menegakkan aturan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan adalah bentuk tertinggi dari keadilan,” kata Azzuhri.

4. Jaga Amanah
Amanah adalah inti dari kepercayaan. “Kepemimpinan tanpa integritas hanya menghasilkan kekuasaan tanpa arah. Karena itu, menjaga amanah berarti menjaga moralitas publik agar negara tidak kehilangan legitimasi etiknya,” lanjut Azzuhri Rauf.

HMI: Sinergi Moral, Akademik, dan Sosial

HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara memandang bahwa Program “Jaga Jakarta” adalah momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan komunitas intelektual kampus. Keamanan tidak cukup ditegakkan oleh senjata dan regulasi; ia juga harus hidup dalam kesadaran warga kota.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual untuk menjaga Jakarta melalui gagasan, dialog, dan aksi sosial yang konstruktif. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sipil adalah bentuk kematangan demokrasi kita,” tutur Azzuhri Rauf.

Bagi HMI, menjaga Jakarta berarti menjaga ruang publik dari polarisasi, menjaga keberagaman dari disintegrasi, dan menjaga hukum dari penyimpangan.

Dengan penuh kesadaran intelektual dan tanggung jawab moral, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Program “Jaga Jakarta” Kapolda Metro Jaya. HMI siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat keamanan, menumbuhkan harmoni sosial, dan membangun budaya amanah di tengah kehidupan ibu kota.

“Kami tidak hanya ingin menjadi saksi Jakarta yang aman, tetapi juga menjadi pelaku yang menjaganya. Karena menjaga Jakarta berarti menjaga nurani bangsa di jantung peradaban Indonesia,” pungkas, Azzuhri Rauf, Pj. Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara.
Share:

BEM PTNU Gelar Aksi Moral di Depan KPI: Bela Marwah Kiai dan Pesantren

KABARMASA.COM, JAKARTA – Kamis, 16 Oktober 2025, sebanyak 500 mahasiswa dari berbagai kampus Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam BEM PTNU se-Nusantara memenuhi kawasan depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka datang bukan sekadar membawa poster, tetapi membawa kegelisahan kultural yang tak bisa lagi dibungkam.


Menurut Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara, Achamad Baha’ur Rifqi, aksi ini merupakan respons atas tayangan Trans7 yang dinilai menyinggung Kiai dan Pondok Pesantren. Di atas mobil komando, suaranya menggema lantang di tengah barisan mahasiswa yang membentangkan bendera merah putih sepanjang 200 meter—simbol bahwa mahasiswa NU cinta tanah air dan berjuang dengan semangat kebangsaan.


“Ketika banyak orang bilang penghormatan santri pada kiai adalah feodalisme, kami jawab tegas: itu bukan feodalisme. Itu adalah adab dan etika ilmu,” ujar Achamad Baha’ur Rifqi.


Ia menegaskan bahwa bangsa yang kehilangan adab bukan bangsa yang sedang maju, tetapi bangsa yang kehilangan arah. “Kami tidak memuja kiai sebagai penguasa,” ucapnya, “tapi kami menghormatinya sebagai perantara ilmu dan pembentuk moral bangsa.”


Menurut Rifqi, seruan boikot yang digaungkan bukan lahir dari amarah sesaat. Ia menyebutnya sebagai ijtihad moral santri untuk menjaga marwah pesantren dari pemberitaan yang dianggap mencederai kehormatan para kiai dan lembaga pendidikan Islam tradisional.


Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pesantren besar menjadi bahan pemberitaan kontroversial. Rifqi menyampaikan: “Kemarin Pondok Pesantren Al-Khoziny, terus Pondok Pesantren Lirboyo, Pondok Pesantren Somalangu… besok pondok mana lagi? Ini adalah upaya pembusukan kyai dan pesantren Nusantara.”


BEM PTNU menuntut KPI bersikap tegas terhadap media dan konten siaran yang dinilai sembrono dalam menggiring opini tentang pesantren. Rifqi juga meminta adanya pedoman penyiaran yang lebih memahami kultur keilmuan Islam, bukan sekadar mengejar sensasi.


Kendati orasi berlangsung keras, demonstrasi berjalan tertib. Tak ada pelemparan, tak ada perusakan. Yang hadir adalah poster kritik, kutipan dari kitab, dan wajah-wajah santri yang merasa harga dirinya dipertaruhkan.


“Modernitas tidak identik dengan amnesia budaya,” kata Rifqi. “Bangsa boleh maju, tapi jangan memaksa santri melupakan adab.”


Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan ancaman mobilisasi lanjutan jika tuntutan berikut tidak didengarkan:


1. Penindakan tegas terhadap pelanggaran etika penyiaran.



2. Menuntut KPI memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk pencabutan hak siar Trans7.



3. Evaluasi dan reformasi lembaga penyiaran nasional.



4. KPI menginstruksikan lembaga penyiaran untuk mengembalikan marwah pesantren, kiai, dan para ulama NU.




Dalam penutupnya, Rifqi menyampaikan pesan kepada KPI, " Jika tuntutan ini tidak segera diindahkan, kami akan kembali dengan jumlah berkali-kali lipat.

Share:

BEM Nusantara DKI Jakarta: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Harus Diselamatkan Dari Mal Administrasi Dan Dominasi Struktur Militeristik

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta menyatakan keprihatinan mendalam terhadap berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah menjadi sorotan nasional. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa ini justru diwarnai dengan kasus keracunan massal lebih dari 11.000 anak di berbagai provinsi, ketidaktertiban dalam sistem kemitraan dan distribusi pangan, serta keterlibatan personel TNI–POLRI dalam posisi manajerial di Badan Gizi Nasional (BGN).

BEM Nusantara DKI menilai, persoalan MBG bukan semata-mata soal kesehatan anak, tetapi sudah menjadi indikator krisis tata kelola pemerintahan dan kemunduran prinsip reformasi, khususnya terkait supremasi sipil dan akuntabilitas publik.

Berdasarkan hasil penelusuran, anggaran MBG mencapai Rp335 triliun. Namun hingga kini, belum ada mekanisme audit publik dan transparansi data yang memadai. Kelemahan pengawasan mutu juga menjadi faktor pemicu tragedi keracunan massal di sejumlah daerah.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta, Piere A.L Lailossa, menyampaikan bahwa permasalahan dalam MBG memperlihatkan gejala penyimpangan struktural yang berbahaya bagi masa depan reformasi.

“Kami menemukan beberapa fakta bahwa program yang seharusnya menjamin pemenuhan hak anak atas pangan justru dikelola secara tertutup dan berpotensi disalahgunakan. Anggaran ratusan triliun rupiah, tanpa mekanisme pengawasan publik yang transparan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan akuntabilitas keuangan negara. Lebih mengkhawatirkan lagi, keterlibatan aktif aparat bersenjata dalam struktur BGN berpotensi melemahkan supremasi sipil yang diperjuangkan sejak reformasi 1998,” ujar Piere, (16/10/2025).

Ia menegaskan, BEM Nusantara DKI tidak menolak substansi program MBG, tetapi menolak cara pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan prinsip good governance. “Kami menuntut Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Pengawas Independen MBG, melakukan audit forensik keuangan melalui BPK/BPKP, serta menarik seluruh personel militer dan kepolisian aktif dari jabatan sipil dalam struktur BGN dan dapur MBG. Ini langkah minimum agar negara kembali ke rel konstitusi,” lanjutnya.

Kajian BEM Nusantara DKI menunjukkan bahwa keterlibatan TNI-POLRI dalam posisi manajerial MBG melanggar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara tegas membatasi peran militer dan kepolisian hanya pada bidang pertahanan, keamanan, dan operasi selain perang yang bersifat sementara.

Selain itu, sistem pengadaan dan penetapan mitra MBG dinilai tidak transparan dan rawan konflik kepentingan, sementara Ombudsman RI telah mencatat delapan masalah utama dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari lemahnya mutu bahan baku hingga beban kerja berlebih bagi guru dan relawan di sekolah.

Sekretaris Daerah BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta, Muhamad Kafi Saputra, menekankan bahwa perbaikan tata kelola MBG harus dilakukan melalui keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat sipil.
“Pemerintah wajib membuka seluruh data MBG melalui portal ‘Open Data MBG’ yang dapat diakses publik. Di sana harus termuat daftar mitra, standar menu, alur distribusi, laporan kinerja, dan hasil audit. Kami juga meminta agar mahasiswa dan komunitas sipil dilibatkan dalam audit sosial dan verifikasi lapangan. Keterlibatan publik adalah bentuk kontrol yang paling efektif terhadap penyalahgunaan anggaran negara,” jelas Kafi.

Ia menambahkan, “MBG tidak boleh dijadikan proyek politik atau ajang pembentukan citra. Ini soal keselamatan anak-anak bangsa dan integritas kebijakan publik. Jika negara gagal menjamin aspek keamanan pangan, maka itu adalah pelanggaran langsung terhadap hak hidup dan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Dalam rekomendasinya, BEM Nusantara DKI Jakarta menuntut lima langkah strategis:
1. Membentuk Badan Pengawas Independen MBG melalui Perpres untuk memastikan audit, pengawasan, dan pengelolaan program bebas dari konflik kepentingan.
2. Mengembangkan Portal “Open Data MBG” sebagai sarana transparansi publik.
3. Mewajibkan sertifikasi HACCP dan AQL bagi seluruh dapur MBG serta menghentikan sementara mitra bermasalah.
4. Membatasi peran TNI-POLRI dan hanya boleh dalam dukungan logistik di wilayah 3T, bukan dalam manajemen sipil.
5. Membuka akses pengaduan publik dan menjamin perlindungan bagi whistleblower.

Aliansi mahasiswa ini juga mendesak Ombudsman RI untuk segera melakukan investigasi maladministrasi, serta melaporkan hasil temuan kepada Presiden dan DPR sesuai mandat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menutup pernyataannya, Piere A.L Lailossa menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kritik terhadap pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab moral generasi muda untuk mengawal cita-cita reformasi.

“Gerakan mahasiswa sebagai penjaga nurani bangsa. Kami berdiri di sisi rakyat, memastikan negara berjalan di atas prinsip hukum, bukan kekuasaan. Merdeka 100%, tuntaskan reformasi!” tutupnya.
Share:

HMI Badko Sumbagtera Angkat Bicara, Meminta APH untuk Tindak tegas PT ASL Shipyard Indonesia mengakibatkan 10 Pekerja Meninggal Dunia dan 31 pekerja dinyatakan luka-luka


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Sumatra Bagian Tengah dan Utara (SUMBAGTERA) Zuan Meminta Kapolda Kepri, Walikota Batam, Dinas Ketenagaan kerja (Disnaker)/Pengawas Tenaga kerja, Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas atau menutup PT ASL Shipyard Indonesia, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/10/2025) 


Sekira pukul 04.00 WIB. Insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara puluhan orang lainnya harus mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.


“Data terbaru mengungkap terdapat 31 orang dalam insiden kapal meledak di Batam ini”.


Kejadia seperti ini bukan hal yang pertama kalinya di PT tersebut, zuan selaku pengurus HMI  MPO BADKO SUMBAGTERA meminta pihak pengawasan PT ASL Shipyard yang berwenang dapat memberikan sangsi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan


Kelalaian perusahaan PT ASL Shipyard Indonesia yang menyebabkan kematian pekerja dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP lama (dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 yang berlaku 2026) dan sanksi pidana bagi perusahaan bisa lebih berat lagi dijerat dengan UU Ketenagakerjaan, selain itu ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan dan kompensasi dari perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan. Kelalaian dapat diproses secara hukum pidana dan dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab, seperti perusahaan


Penutup dari kami, “apabila PT ASL Shipyard Indonesia tidak mengindahkan undang-undang ketenagakerjaan maka kami akan menyurati Kapolda Kepri, Walikota Batam, Dinas Ketenagakerja Kota Batam, untuk di tindak sesuai undang-undang yang berlaku”. Pungkas Zuan(Red)

Share:

LBH ANSOR KULONPROGO INGATKAN TRANS 7 TIDAK KEBAL HUKUM



KABARMASA.COM, Daerah Istimewa Yogyakarta - Peristiwa viral pada stasiun TVTRANS 7  Xpose Uncensored yang tayang pada mengudara pada, Senin 13 Oktober 2025 sangat-sangat mencedrai marwah pondok pesantren santri dan agama Islam. Seoalah-olah telahterjadi praktik perbudakan dan seolah-olah sumber kekayaan para guru/kiyai hasil ekploitasi santri dan alumni. 

Padahal yang terjadi adalah praktik adab, sopan santun, kecintaan, penghormatan dan bentuk terimakasih santri dan alumni terhadap para guru/kiyai mereka yang telah mendidik mereka dengan penuh dedikasih dan cuma-cuma. 

Kita mungkin meyakini bahwa fitnah akhirjaman merupakan sebuah keniscayaansebagaimna tanda-tanda kiamat lainnya, tetapi semestinya sebagai bangsa yang beragama dan beradab jangan sampai TRANS 7 menjadi salah satu pelakunya. Hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi, andai TRANS 7 tunduk taat dan patuh pada Undang-Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers dan Dalam kode etik profesi. 

“Media TRANS7 sangat jelas dilarang memproduksi, menyebar luaskan berita tanpa dilakukan verifikasi terlebih dahulu, karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan”.

TRANS7 sebagai bagian dari insanpers berkewajiban menjunjung tinggi norma-norma lain seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

TRANS 7 sebagai subyek hukum yang memang wajib mendapat perlindungan hukum sebagaimana amanat konstitusi yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tapi frase perlindungan hukum itu bukan berarti kebal hukum, setiap media atau insan pers dalam melaksanakan program atau profesinya wajib untuk tunduk dan taat pada hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tunduk dan taat pada kodeetik profesi yang melekat dan mengikat pada mereka.

Tidak ada seorangpun di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kebal hukum. Sebagaimana amanat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum.  

Selanjutnya ada Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 mengusung persamaan Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

Dari pasal-pasal tersebut mengamanatkan asas equality before the law dimana semua subyek sama dan setara di hadapan hukum.

Jika TRANS 7 sebagai subyek hukum terbukti dengan sengaja melanggar, semestinya wajib dihukum. Setidak-tidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang dapat digunakan antaralain pertama  Pasal 18 ayat (2) menagatur bahwaperusahaan pers yang melanggar ketentuanPasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyakRp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kedua Pasal 27 ayat (3) “Setiap orang dengansengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000”. 

Ketiga Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pencemaran nama baik. keempat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentangberita bohong, kelima  Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi 

“setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugianbagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut”.(Red)
Share:

Aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Kahmi Rayon Unkris Untuk Palestina, Dibacakan Oleh: Assoc. Prof. Dr. Euis Saribanon, SE., MM

KABARMASA.COM, JAKARTA- Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Universitas Krisnadwipayana atas nama kemanusiaan universal, keadilan dan perdamaian abadi dunia meggelar aksi "Derita Palestina Derita Kita Semua". (12/10/2025).

Bahwa serangan militer tentara zionis Israel ke Gaza Palestina telah berlangsung dua tahun telah menyasar pada; warga sipil, perempuan, ibu hamil dan anak-anak yang tidak berdosa telah tewas mengenaskan dan mengusir warga Palestina dari negerinya. Kemudian serangan tentara zionis Israel telah melampaui batas-batas kemanusian serta tidak mengindahkan himbauan, kecaman dan tuntuan dunia agar segera menghentikan serangan dan genosida terhadap warga Gaza Palestina. Ujar, Prof. Dr. Euis Saribanon, S.E, M.M
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Israel telah merusak dan menghancurkan infrastruktur kehidupan; rumah sakit, sumber air, kawasan pengungsian, tempat ibadah, rumah warga dan gedung pemerintahan. Israel telah melanggengkan serangan militer yang tidak berperikemanusian dengan melakukan blokade bantuan-bantuan kemanusian dari berbagai negara dunia hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional dan prinsip kemanusiaan. Maka Dewan keamanan PBB harus mendengar dan memenuhi seruan 147 negara Anggota PBB pada sidang umum PBB yang menuntut Israel segera menghentikan serangan militer dan genosida, menarik seluruh tentara Israel IDF dari wilayah Palestina dan memberikan dukungan terwujudnya negara Palestina yang bebas, merdeka dan berdaulat.

Selain itu, bahwa serangan tentara zionis Israel terhadap Gaza Palestina mengakibatkan warga Gaza telah kehilangan simbol-simbol dan sumbersumber kehidupan, jutaan warga mengungsi dan tidak memiliki satu apapun untuk bertahan hidup akibat serangan yang bertubi-tubi dan mematikan oleh Pemerintahan Zionis Israel dibawah kepemimpinan Netanyahu.
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Universitas Krisnadwipayana. Mendukung upaya Pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk terus melakukan peran aktif dan intensif mempengaruhi negara-negara dunia melalui diplomasi di forum PBB, OKI, UE, negara-negara Liga Arab, Dewan Kerjasama Teluk (GCC), negaranegara kawasan Asia Afrika, Organisasi negara-negara Amerika (OAS) untuk segera mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat serta mendorong terbentuknya pemerintahan di bawah kepemimpinan rakyat Palestina tanpa intervensi dari negara manapun.
Massa juga menuntut untuk adanya sikap tegas pemerintah. 

"Kami meminta Pemerintah RI untuk bersama-sama mengutuk pencegatan kapal sipil bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla dan penahanan ratusan aktivis kemanusiaan oleh tentara zionis Israel.  Kami juga menolak ke ikut serta-an dan kehadiran Israel dalam ajang Kejuaraan Senam Dunia di Indonesia. Selain itu, meminta kepada negara-negara di seluruh dunia untuk berperan aktif dalam upaya menyeret dan mengadili Netanyahu ke mahkamah internasional dan diadili sebagai penjahat kemanusiaan".

"Mendorong Pemerintah RI untuk mendesak terwujudnya resolusi dewan keamanan PBB yang mengakui negara Palestina yang merdeka danberdaulat secara De Jure yang resmi menurut hukum internasional. Dan mendorong pemerintah RI untuk menekan Israel agar membuka blokade demi rasa kemanusiaan. Meminta Pemerintah RI untuk menyuarakan reformasi PBB dan penghapusan hak veto yang sudah tidak relevan demi terciptanya rasa keadilan dengan prinsip demokrasi".

"Menetapkan status Palestina sebagai anggota penuh PBB, bukan sebagai negara pengamat pada majelis umum PBB. Meminta agar Pemerintah RI segera mewujudkan ucapan Presiden Prabowo pada pidatonya di sidang umum PBB yang akan menyiapkan dan mengirim 20 ribu personil pasukan TNI sebagai Penjaga dan Penyangga perdamaian". Tegas, KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Universitas 
Krisnadwipayana 

"Kami menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina yang pada hakekatnya merupakan perjuangan kemanusiaan, baik secara moril maupun materil dan meminta kepada Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia untuk menyerukan ajakan baik kepada masyarakat luas maupun masjid-masjid di Indonesia untuk terus mendo’akan kemerdekaan, ketabahan, kekuatan dan kebaikan bagi rakyat Palestina," pungkasnya.
Share:

Terbukti Lakukan Penganiyaan, Hartono Alias Amiang di Vonis 15 Bulan Penjara

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Terdakwa Hartono alias Amiang pelaku pengeroyokan di depan Lift Majestik KTV Room beberapa waktu lalu, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjupinang. 

Hartono alias Amiang divonis bersalah dengan pidana kurungan penjara selama 15 bulan. Ia dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Tanjupinang, Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis hakim, Fausi, Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi masing-masing sebagai hakim anggota pada Selasa, (07/10) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati membenarkan jika Terdakwa Hartono Alias Amiang telah diputus.

"Putus 1 tahun 3 bulan. Untuk amar putusannya kami belum terima,"kata Desta ketika dikonfirmasi, Kamis (09/10).

Sementara penasehat hukum terdakwa, Dwi Heru yang dikonfirmasi mengaku pikir-pikir atas putusan Pengadilan Negeri Tanjupinang terhadap kliennya tersebut 

"Sesuai ketentuan KUHAP, atas putusan majelis hakim para pihak diberi waktu 7 hari untuk menerima putusan, pikir pikir, atau banding. Saat ini, kami pikir pikir atas putusan tersebut,"ujar Heru.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 01.14 wib bertempat di depan Lift Majesti KTV Room Bintan Mall yang beralamat di Jalan Pos Kota Tanjungpinang.(Red)

Share:

BEM FAKULTAS HUKUM DAN BEM FISIP UIC-JAKARTA GERUDUK DPP PKB, DESAK CAK IMIN NONAKTIFKAN 9 KADER PKB YANG BERJOGET DIRAPAT TAHUNAN DPR RI.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan BEM Fisip Universitas Ibnu Chaldun-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Selasa (7/10). Mereka menuntut sikap tegas dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyusul kontroversi aksi joget yang dilakukan sembilan anggota Fraksi PKB saat Rapat Tahunan DPR RI.


Ketua BEM Fakultas Hukum UIC, Rahmat Hidayat Djimbula, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut aksi berjoget dalam forum resmi DPR sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan mencoreng citra lembaga legislatif. Rahmat menilai, perilaku tersebut tidak sepatutnya dilakukan di tengah tantangan nasional, seperti ketidakstabilan ekonomi, tingginya angka pengangguran, dan ketimpangan sosial yang semakin melebar.


"Kami menilai tindakan tersebut sangat tidak etis dan tidak menunjukkan empati sosial di saat rakyat tengah menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakmerataan pendidikan," ujar Rahmat dalam orasinya. 


Ia menambahkan bahwa seharusnya Ketua Umum PKB memberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, sebagai acuan untuk menjaga integritas dan kehormatan anggota DPR.


Dari aspek hukum, memang belum ada aturan yang melarang anggota DPR berjoget dalam ruang sidang. Namun, dari sisi etika dan moral, tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip etika pejabat publik yang harus menjaga profesionalisme dan citra institusi. 


Rahmat menegaskan bahwa para anggota DPR harus menunjukkan sikap serius dan peka terhadap kondisi sosial ekonomi bangsa, khususnya dalam agenda resmi seperti rapat tahunan.


“Anggota DPR sebagai wakil rakyat wajib menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Perilaku berjoget saat rapat yang sakral dan resmi tentu sangat tidak pantas dilakukan,” tambah Rahmat.


Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ibnu Chaldun-Jakarta, Ar'ray yusuf mengecam keras aksi joget yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruang sidang DPR. Menurutnya, "tindakan tersebut sangat tidak etis dan mencederai nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung oleh PKB, yang secara historis lahir dari tradisi Nahdlatul Ulama (NU) dengan semangat membela kaum mustadhafin dan menjaga etika serta moralitas". Tegasnya.


"Dalam situasi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami kesulitan akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kenaikan harga bahan pokok, dan ketidakpastian kondisi ekonomi nasional, aksi joget anggota dewan ini dinilai tidak hanya sebagai kegagalan etika, tetapi juga sebagai sebuah tindakan amoral yang melukai hati rakyat Indonesia". Lanjutnya.


Ketua BEM FISIP UIC, Ar'ray yusuf menyebut tiga pilar etika legislatif yang harus dijaga oleh para anggota dewan yaitu: "integritas kelembagaan yang menjaga marwah DPR, profesionalisme dalam menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta sensitivitas sosial dengan menunjukkan empati terhadap kondisi rakyat. Aksi joget yang viral itu dianggap sebagai bentuk kegagalan fatal dari ketiga pilar tersebut dan simbol jarak yang makin lebar antara elite politik dengan realitas rakyat". Pungkasnya.


Sebagai tindak lanjut, BEM Fakultas Hukum dan BEM FISIP UIC mengajukan tiga tuntutan kepada PKB:


1. Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, segera memecat atau menonaktifkan anggota DPR dari PKB yang melakukan aksi joget, yakni Anna Mu’awanah, Mas Aan Ubudiah, Chusnunia Chalim, Ratna Juwita Sari, Arzeti Bilbina, Nihayatul Wafiroh, Hindun Anisah, Siti Mukaromah, dan Rina Sa’adah, karena telah mencoreng nama baik PKB di mata publik.


2. Seluruh kader PKB yang namanya tercantum agar segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakan yang tidak pantas tersebut.


3. Ketua Umum PKB diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap nama-nama anggota DPR yang terkait aksi joget itu sebagai bentuk tanggung jawab atas citra partai di mata rakyat.


"Tindakan ini bukan sekadar soal tata krama di ruang parlemen, tetapi merupakan krisis etika publik yang mendalam yang harus segera diperbaiki demi menjaga kehormatan lembaga legislatif dan kepercayaan rakyat.

Share:

Tauladani Sikap Tegas Presiden, Komitmen BEM PTNU : Kawal Pertanian dan Energi Indonesia

Direktur Pertanian dan Energi BEM PTNU Se-Nusantara
M Nadhim Ardiansyah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada pembukaan Akad Massal 26 ribu unit KPR FLPP, Senin 29 September 2025 Bukan hanya menyediakan tempat tinggal yang layak untuk masyakatnya saja, Bapak Presiden menyampaikan kabar yang tak bisa dianggap remeh: Indonesia mencatat produksi padi tertinggi dalam sejarah. Namun, di sela kalimat optimisme itu, ada pengakuan yang lebih penting: sistem kita rapuh dan penuh kebocoran.

Kami dari Direktur Pertanian dan Energi BEM PTNU Se-Nusantara mencatat pernyataan ini bukan sebagai seremonial belaka, melainkan sebagai alarm. Produksi tinggi tak selalu berarti pangan aman. Ketersediaan tidak selalu menjamin kesejahteraan. Karena dalam sistem yang keropos, angka-angka bisa menjelma ilusi. Yang panen besar bukan petani, tapi para tengkulak dan penguasa logistik. Swasembada pangan dan energi adalah soal kedaulatan. Ia bukan hanya perkara produksi, tetapi juga distribusi, tata kelola, dan keberpihakan. Dan ketika Presiden sendiri mengakui bahwa kebocoran masih menjadi masalah laten, maka pengawasan dari publik—terutama kaum akademisi—bukan hanya penting, tapi mutlak.

Kami menyatakan:

Bahwa mahasiswa tidak cukup hanya menjadi penonton.Bahwa keberhasilan sektor pertanian dan energi harus dikawal dari meja rapat hingga lahan tani, dari sumur minyak hingga rumah rakyat. Bahwa sistem yang rapuh harus dibenahi, bukan disiasati. Kami mendunkung langkah tegas Bapak presiden yang ingin memerangi korupsi dan kami menolak pembiaran terhadap celah-celah korupsi. inefisiensi di dua sektor strategis ini. Karena ketika pangan bocor, yang lapar adalah rakyat. Ketika energi diselewengkan, yang gelap adalah masa depan.

Sebagaimana amanat UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka hari ini, kami berdiri—bukan untuk sekadar bersorak atas capaian angka, tapi untuk mengawal janji kedaulatan. Kesejahteraan tidak datang dari data yang disampaikan di podium. Ia datang dari ladang yang subur, dari harga yang adil, dari listrik yang menyala, dan dari keberanian untuk membenahi sistem yang salah.


Kami siap mengawal. Kami siap berdiri. Kami tidak akan diam.!!!

Share:

Makan Bergizi Gratis: Genosida Pangan, 5626 Anak diracuni Negara, ACMI Desak Copot Kepala BGN dan Pertanggungjawaban Prabowo

KABARMASA.COM, JAKARTA- Dalam momentum bulan Oktober, Hari Kesaktian Pancasila, Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo - Gibran, serta momentum Sumpah Pemuda, Asosiasi Cendekia Muda Indonesia (ACMI) menyatakan duka mendalam sekaligus kemarahan atas tragedi keracunan massal yang menimpa ribuan anak sekolah akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakkan Pemerintah. ACMI menilai, program yang seharusnya menjadi wujud pemenuhan hak gizi, justru berubah menjadi "Genosida Pangan" yang terencana dan terstruktur.

Menurut data yang dirilis ACMI berdasarkan temuan CSIS per 19 September 2025, tercatat 5.626 kasus keracunan MBG di berbagai wilayah, mulai dari Bogor, Cilegon, Batang, Palu, hingga Sumatera Selatan. Ribuan anak-anak ini mengalami muntah, diare, pusing, hingga ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Koordinator Aksi ACMI, Luis Andika, menegaskan bahwa tragedi ini adalah bukti nyata kegagalan negara dalam mengamankan amanat konstitusi dan UU Kesehatan.

"Fakta menunjukkan negara ini telah mengkhianati amanat konstitusi, UU Kesehatan, dan UU Pangan. Anak-anak kami diracun! Mereka bukan jatuh sakit karena kekurangan gizi, tapi karena mabuk racun yang disajikan di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN)! Ini bukan kelalaian biasa, ini adalah indikasi pembunuhan massal, yang kami sebut Genosida Pangan," tegas Luis Andika dengan nada lantang, (02/10/2025).

ACMI menilai, program MBG telah dipolitisasi dan dijadikan proyek bisnis segelintir elite, merampas hak gizi rakyat dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itu, ACMI melakukan aksi protes di depan gedung BGN, Kebon Sirih, dengan Tujuh Tuntutan Rakyat (TUNTURA) Kepada Negara Sebagai Kick-Off Momentum perlawanan terhadap Genosida Pangan dan pengkhianatan nilai-nilai Pancasila, pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan mengajukan 7 Tuntutan Aksi (TUNTURA):
1. Pecat dan Proses Hukum Kepala dan Wakil Kepala BGN karena terindikasi kuat menjadi dalang keracunan MBG.
2. Meminta Pertanggungjawaban Penuh Presiden Prabowo Subianto atas jatuhnya ribuan korban keracunan yang membuktikan kegagalan kepemimpinan nasional.
3. Mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus MBG) untuk mengusut total penyimpangan anggaran dan pelanggaran HAM.
4. Usut tuntas korban MBG serta libatkan lembaga independen nasional seperti KPAI, Ombudsman, dan BPOM untuk mengusut, serta memberikan jaminan keamanan bagi korban dan saksi.
5. Proses Hukum Pejabat & Vendor MBG sesuai KUHP, UU Pangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Anak.
6. Alihkan Anggaran MBG (Rp 71 Triliun) ke program gizi lokal berbasis koperasi rakyat, petani, peternak, dan nelayan.
7. Stop Sosialisasi Pangan Anak Sekolah! Gizi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis! Mendesak pemerintah membawa kasus MBG ke ranah internasional (Dewan HAM PBB, Komite Hak Anak, dan Special Rapporteur on the Right to Food).

"Kami akan memastikan kasus ini menjadi perhatian dunia. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung, melawan, dan membongkar tabir kebohongan program MBG yang telah meracuni masa depan bangsa. Cukup sudah pengkhianatan ini!," pungkas, Luis Andika.

Share:

Tumbangkan 3 Master Nasional, Hamdan Yelpi Juarai Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI Tahun 2025

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Tampil Gemilang, Atlit Batam Hamdan Yelpi Raih Juara 1 Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI Tahun 2025. Raih Poin 8,5, Atlit Batam Hamdan Yelpi Juara 1 Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI Tahun 2025

Ikuti Pertandingan Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI Tahun 2025 di Kodam XIX/ Tuanku Tanbusai Pekanbaru, Hamdan Yelpi Raih Juara 1

Pekanbaru - Atlit Catur Kota Batam, Hamdan Yelpi berhasil meraih juara 1 pada ajang Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI Tahun 2025 yang digelar di Kodam XIX/Tuanku Tanbusai Pekanbaru, Minggu (28-09-25).

Kejuaraan Catur Tahunan TNI tersebut, diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri dari 189 peserta Open Senior dan 130 peserta dari TNI/Polri, sementara sisanya yaitu peserta kelas Mahasiswa, Mahasiswi, kelas Pelajar SMA, Pelajar SMP Putra, Pelajar SMP Putri, dan Kelas Pelajar SD Putra maupun Putri.


Manager Tim Atlit Catur dari Batam pada ajang Turnamem tersebut, Rico Yuliansyah sangat bangga atas raihan prestasi yang telah dicapai oleh Hamdan Yelpi. Dijelaskan Rico, prestasi yang di ukir oleh Hamdan Yelpi merupakan prestasi yang sangat gemilang.

"Prestasi yang di ukir Hamdan merupakan prestasi yang sangat luar biasa. Hamdan bisa meraih juara 1 setelah menumbangkan Master Nasional (MN) Hardian Anwar dari Kabupaten Kampar pada pertandingan terakhir," Ungkap Rico Yuliansyah di Lokasi acara, Senin (29-09-25). 

Lanjut Rico, Hamdan Yelpi tidak hanya menumbangkan MN Hardian Anwar, namun juga menumbangkan MN Ahmad Bahtiar pada pertandingan ke 3 dan MN James Pasaribu pada pertandingan ke 4. Sementara pada pertandingan ke 5 hamdan berhadapan dengan MN Zulfikar Panjaitan dari Medan dengan hasil Imbang.

Masih di lokasi pertandingan, Hamdan Yelpi mengungkapkan rasa syukur yang besar atas prestasi yang telah berhasil Ia capai pada Open Turnament Catur HUT Ke-80 TNI Tahun 2025 itu.


"Alhamdulillah, bisa meraih juara pada turnamen ini. Mudah mudahan ini bisa jadi motivasi kedepannya lagi. Terima kasih untuk semua yang telah mensupport saya sehingga bisa meraih prestasi ini," Ujar Hamdan Yelpi.

Diketahui, Pertandingan yang digelar selama 3 hari mulai dari hari Jum'at tanggal 26 September 2025 hingga Minggu 28 September 2025 itu, ditutup langsung oleh Komandan Korem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Jarot Suprihanto.

"Selamat kepada para atlit yang telah berhasil meraih prestasi, dan mudah mudahan raihan ini bisa menjadikan semangat yang tinggi untuk meraih prestasi yang lebih baik lagi kedepannya. Kepada atlit yang belum berhasil, mudah mudahan bisa meraih prestasi nantinya," Ungkap Brigjen TNI Jarot Suprihanto.

Kemudian, Brigjen TNI Jarot Suprihanto langsung menutup kegiatan tersebut secara resmi dan dilanjutkan dengan pembagian hadiah kepada seluruh pemenang di semua kategori.

"Dengan berakhirnya pertandingan ini, maka secara resmi Open Turnament Catur HUT Ke-80 TNI Tahun 2025 ini saya tutup," Pungkas Brigjen TNI Jarot Suprihanto yang kemudian diteruskan dengan pembagian hadiah kepada Atlit di semua kategori pertandingan. (Red/ZS)

Share:

Dinilai Melanggar Perpres Tentang Produk Dalam Negeri, JMHI Minta BNSP Cabut Sertifikasi Kompetensi NP Sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Puluhan Massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Kebudayaan RI, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan KPK RI, Berdasarkan pantauan kami mereka meminta agar Sertifikat Profesi NP sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya segera di Cabut (26/09/2025)

Di atas mobil komando, Hafiz Koordinator lapangan dengan lantang menyampaikan agar Menteri Kebudayaan RI Mengambil langkah tegas terhadap NP

"Kami duga masalah Ibu. Nadia Purwestri sangat kompleks, banyak aturan yang di langgar, penyalahgunaan wewenang, melanggar etika profesi dan lain-lain. Ada apa dengan Ibu Nadia yang kami duga selalu merekomendasikan produk luar negeri dan menyudutkan produk dalam negeri pada pengerjaan proyek Pemerintah?, harusnya Ibu Nadia sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya mendukung produk dalam negeri berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang penggunaan produk dalam negeri" ucap Hafiz di atas mobil komando 

Setelah hampir satu jam di Kementerian Kebudayaan, mereka di terima oleh pihak kementerian untuk menyerahkan berkas pengaduan 

Wiranto ketum JMHI menyerahkan berkas pengaduan ke Pihak kementerian Kebudayaan, Wiranto menegaskan agar berkas yang mereka serahkan secepatnya diproses dan dikaji oleh pihak kementerian 

"Berkas kami terima dan akan kami serahkan ke bagian yang berwenang, kami ucapkan terimakasih atas pengaduan yang dilakukan oleh teman-teman JMHI" Ucap pak Jefy Humas kemenbud

Setelah dari Kemenbud, mereka bergerak menuju kantor pusat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), mereka silih berganti berorasi dan akhirnya di terima oleh perwakilan BNSP untuk audensi

"BNSP melisensi LSP untuk mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB), kami meminta BNSP berkordinasi dengan LSP untuk menindak lanjuti pengaduan kami ini dalam rangka mencabut Sertifikasi Kompetensi TACB ibu Nadia Purwestri, ST." tegas Wiranto di BNSP

Wiranto menyampaikan ke pihak BNSP bahwa produk yang selalu di rekomendasikan NP tidak bertahan lama dan selalu mengalami kerusakan 

"Sudah ada aturan yang menegaskan bahwa dalam pengerjaan proyek pemerintah, produk yg di utamakan adalah produk lokal bukan produk luar negeri. Ibu Nadia selalu mengistimewakan produk KEIM (produk Jerman). Padahal sudah banyak proyek pengerjaan KEIM yang mengalami kerusakan, seperti Renovasi Museum Bahari, Proyek Benteng Van De Bosch, Proyek AA Maramis dan Gedung A8A Fort Willem I Ambarawa" ucap Wiranto dengan Ekspresi geram di BNSP

Perwakilan BNSP menerima dokumen pengaduan dari JMHI dan berjanji akan segera ditindak lanjuti 

"Kami terima berkasnya, dan segera kami kaji dan tindak lanjuti serta berkordinasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Kebudayaan" Ujar Pihak BNSP

Setelah dari BNSP, Massa JMHI bergerak menuju Komisi pemberantasan Korupsi, dari pantauan kami mereka memegang spanduk dengan tulisan "Mendesak KPK RI untuk segera panggil dan periksa Ibu. Nadia Purwestri, ST (Tenaga Ahli Pemugaran Cagar Budaya) atas dugaan Gratifikasi pada penunjukan Vendor dalam pengerjaan Proyek Pemugaran Gedung AA Maramis (Tahun anggaran 2019-2022) Dan Proyek Penataan Kawasan Benteng Pandem Ambarawa (Fort Wilem I) (Tahun anggaran 2023-2025)

(Red)
Share:

BEM PTNU Se-Nusantara Tegas Tolak Anarkisme dalam Gerakan Mahasiswa


KABARMASA.COM, JAKARTA - Gerakan mahasiswa memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Namun, dinamika gerakan sering diwarnai kecenderungan anarkisme yang merugikan publik dan menjauhkan dari nilai perjuangan itu sendiri.


Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk anarkisme dalam gerakan mahasiswa. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk “Panggung Mahasiswa Bersama Rakyat: Suara-Suara Rakyat Anti Anarkisme” yang digelar di Taman Proklamator, Jakarta. Selasa (23/09/25).


“Mahasiswa hadir sebagai penyalur aspirasi rakyat dengan cara yang bermartabat. Aksi anarkis merusak fasilitas umum dan mencederai nilai kebangsaan. Anarkisme hanya akan melemahkan gerakan mahasiswa itu sendiri,” ujar Baha di hadapan peserta.


Menurutnya, perjuangan mahasiswa perlu berlandaskan prinsip moral, intelektual, dan nilai kebangsaan. Gerakan mahasiswa diarahkan pada upaya menghadirkan solusi serta gagasan alternatif bagi perbaikan bangsa, bukan terjebak dalam tindakan destruktif yang mengurangi makna perjuangan.


“Kritik mahasiswa tetap penting dan harus disampaikan melalui cara yang santun serta berpijak pada etika perjuangan. Demonstrasi sebagai hak demokrasi sah dilakukan, namun sepatutnya menjadi medium aspirasi rakyat tanpa menjelma menjadi tindak kekerasan,” tegasnya.


Melalui sikap ini, BEM PTNU Se-Nusantara berharap gerakan mahasiswa semakin berdaya guna, berakar pada nilai kebangsaan dan keislaman, serta memberi kontribusi nyata dalam menjaga keberlangsungan demokrasi Indonesia.

Share:

Smart Halal Logistics: Inovasi Perguruan Tinggi Dalam Akselerasi Sertifikasi Dan Ekosistem Halal

KABARMASA.COM, JAKARTA – Dalam lanskap industri halal global yang terus berkembang, perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai penggerak inovasi dan penguatan ekosistem. Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti yang bekerja sama dengan Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI), dengan pendanaan Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Melalui program Smart Halal Logistics menghadirkan terobosan komprehensif yang mempercepat sertifikasi dan membangun ekosistem logistik halal yang kredibel dan berkelanjutan di Indonesia. Program ini lahir dari kebutuhan mendesak. Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa 82,5% dari 3.500 perusahaan logistik di Indonesia belum memiliki sertifikat halal, meskipun regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) telah mewajibkan sertifikasi pada seluruh rantai pasok, termasuk distribusi dan pergudangan. Tantangan terbesar datang dari lamanya proses sertifikasi (6–12 bulan) dan biaya implementasi yang cukup tinggi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. 
“Smart Halal Logistics kami rancang sebagai jembatan antara regulasi, inovasi digital, dan pemberdayaan sumber daya manusia. Tujuannya adalah memastikan industri logistik halal nasional mampu bersaing di pasar global,” ungkap Dr. Sita Aniisah Sholihah, Ketua Tim PKM, (23/09/2025).

Pendekatan Terintegrasi: Regulasi, Teknologi, dan Pemberdayaan

Program Smart Halal Logistics mengedepankan tiga pilar utama:

1. Regulasi dan Kepatuhan
Tim PKM menyusun Buku Saku Peraturan dan Prosedur Sertifikasi Logistik Halal, yang memuat panduan lengkap mengenai prinsip syariah dalam logistik, mekanisme sertifikasi, dan penerapan Halal Critical Control Points (HCCP). Buku ini memudahkan pelaku usaha dalam merancang prosedur penyimpanan, transportasi, dan distribusi sesuai standar halal.

2. Transformasi Digital
Peserta pelatihan diperkenalkan pada pemanfaatan SIHALAL (BPJPH) dan CEROL (LPPOM MUI), teknologi blockchain, QR code, dan digital halal dashboard. Teknologi tersebut membantu memastikan ketertelusuran produk halal secara real-time, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi rantai pasok.

3. Pendampingan dan Peningkatan SDM.
Mengacu pada dokumen PKM, kegiatan dilakukan melalui tahapan sosialisasi, pelatihan, penerapan teknologi, dan pendampingan intensif. Peserta memperoleh modul cetak, video edukasi di kanal Translog Trisakti, serta panduan digital. Pendekatan ini mempercepat waktu pengurusan sertifikasi yang semula 6–12 bulan menjadi hanya 3–4 bulan.
“Melalui Logistik Halal 360, kami tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga membangun ekosistem logistik halal yang berkelanjutan,” ungkap Wynd Rizaldy, anggota tim sekaligus konsultan logistik halal.

Arah Masa Depan: Indonesia Menuju Pusat Logistik Halal Dunia

Ke depan, tim PKM ITL Trisakti berencana memperluas implementasi program ke luar Jawa, mengembangkan riset lanjutan tentang integrasi teknologi digital dalam rantai pasok halal, dan meningkatkan keterlibatan mahasiswa untuk memperkuat transfer pengetahuan.

“Smart Halal Logistics adalah wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mempercepat transformasi industri halal Indonesia sekaligus mempersiapkan negara ini menjadi pusat logistik halal global,” pungkas Dr. Librita Arifiani, pakar digitalisasi rantai pasok.

Diseminasi dan Kontribusi Akademik : Program ini tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga pada dunia pendidikan dan penelitian. Tim PKM menghasilkan buku panduan, modul pelatihan, artikel ilmiah untuk jurnal pengabdian terakreditasi, serta video edukasi yang dapat diakses masyarakat luas. Keberhasilan ini mendukung Sustainable Development Goals (SDG 9 & 12) dan mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi, khususnya IKU 3 (pengabdian masyarakat) dan IKU 5 (pemanfaatan hasil kerja dosen).
Tantangan dan Strategi Keberlanjutan : Tantangan utama mencakup biaya integrasi teknologi dengan sistem perusahaan dan keterbatasan kapasitas UMKM dalam mengadopsi halal traceability. Tim PKM merespons dengan model pendampingan adaptif yang memungkinkan setiap mitra mengadopsi inovasi sesuai kemampuan. Evaluasi dan pemantauan berkelanjutan juga menjadi bagian penting agar sertifikasi tidak berhenti pada formalitas, melainkan menjadi standar operasional yang melekat.

Kesimpulan
Smart Halal Logistics menjadi bukti  bahwa inovasi berbasis riset dan teknologi, yang dikombinasikan dengan pengabdian masyarakat, dapat menghasilkan terobosan strategis bagi industri halal. Dengan keberlanjutan yang dirancang secara sistematis, program ini memperkokoh posisi Indonesia sebagai pionir logistik halal dunia.


Share:

Syamsul Bahri Majjaga: Jabatan Suami Bupati Gowa di PDAM Sah, Hukum Tak Bisa Diputarbalikkan

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Praktisi hukum, Syamsul Bahri Majjaga, memberikan pandangan tegas terkait polemik jabatan H. Muh. Khaerul Aco, SE, MM, suami Bupati Gowa, sebagai Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang (PDAM Gowa).

Syamsul menilai desakan agar H. Muh. Khaerul Aco mundur tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab pengangkatannya sudah dilakukan sebelum istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa.

“Hukum tidak boleh diputarbalikkan demi kepentingan politik. Jabatan Direktur PDAM itu sah menurut aturan, karena diangkat lebih dulu. Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 jelas ditujukan untuk mencegah nepotisme dalam pengangkatan pejabat BUMD oleh kepala daerah, bukan untuk membatalkan jabatan yang sudah ada,” tegas Syamsul, Senin (22/9).

Menurutnya, dalam hukum administrasi berlaku asas non-retroaktif: aturan tidak bisa diberlakukan surut untuk membatalkan suatu jabatan yang sah.

Sebagai analogi, Syamsul menyebutkan: “Ibarat seseorang sudah menikah secara sah sebelum ada aturan baru tentang pernikahan. Maka pernikahannya tetap sah, tidak bisa dibatalkan hanya karena aturan yang muncul kemudian. Sama halnya dengan jabatan Direktur PDAM ini sah sebelum ada keterkaitan dengan jabatan kepala daerah. Tidak bisa dipaksa batal,” jelasnya.

Syamsul juga menegaskan bahwa tuduhan adanya konflik kepentingan atau potensi praktik KKN masih bersifat asumtif. Sampai hari ini, belum ada bukti nyata adanya intervensi Bupati Gowa terhadap PDAM.

“Kita bicara hukum, bukan asumsi. Potensi bukanlah pelanggaran. Kalau begitu, semua orang bisa dituduh melanggar hukum hanya karena kemungkinan. Itu berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.

Ia pun menilai, mendesak seseorang mundur tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Kalau logika itu dipaksakan, maka setiap orang yang kebetulan punya hubungan keluarga dengan pejabat baru otomatis dianggap melanggar dan harus mundur, padahal mereka diangkat lebih dulu. Itu akan merusak sistem, membuat kekacauan manajemen, dan jelas tidak adil,” pungkas Syamsul.

Menurutnya, jabatan H. Muh. Khaerul Aco tetap sah, legal, dan tidak cacat aturan, serta harus dihormati sampai masa jabatannya berakhir. (*)
Share:

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di PLN Pusat, Lima Sila dan Gebrak KKN Desak Kementerian BUMN dan Danantara Copot Direktur LHC PLN

KABARMASA.COM, JAKARTA - Lingkar Muda Aktivis Indonesia Lawan Korupsi (Lima Sila Korupsi) dan Gerakan Bersama Rakyat Anti KKN (GEBRAK) turut menyoroti dugaan tindakan melawan hukum Korupsi, Kolusi, Nepotisme di tubuh PLN Persero. 

Menurut informasi, setiap legal yang menangani perkara hukum PLN dianggarkan belasan miliar sesuai kontrak resmi. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, para legal hanya menerima bayaran sekitar 1,5 miliar, jauh dari nilai kontrak yang mencapai 15 miliar.

Selisih anggaran tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan potensi KKN yang merugikan keuangan negara.

Yusuf Didi Setiarto, selaku Direktur Legal dan Managemen Human Capital (LHC) PLN Persero, dengan kuasa wewenangnya diduga sering melakukan abuse of power dan sarat dengan konflik kepentingan.

Berdasarkan narasi yang berkembang, dalam perebutan kursi Ketua Alumni FH UI, Yusuf Didi diduga turut terlibat dalam praktik politik uang berupa proyek dalam urusan legal PLN Persero.

Ditambah, dalam penempatan pejabat di bidang legal, Yusuf Didi selaku Direktur LHC PLN turut mengabaikan prinsip meritokrasi dan cenderung menabrak aturan.

Menurut Dedy Wahyudi, selaku Koordinator Lingkar Muda Aktivis Indonesia Lawan Korupsi, penempatan pejabat pengadaan (VP Administrasi Hukum) dan EVP Direktorat Hukum PLN yang kini menjabat, sarat dengan tindakan KKN. Informasi yang diperoleh, pejabat yang menduduki jabatan itu tidak memiliki sertifikat kompetensi keahlian.

“Penempatan pejabat diposisi tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi, sarat dengan perilaku nepotisme College—Organizational—dan Institutional Tribalism,” ungkap Dedy pada Ahad, (21/9).


Sambungnya, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum, BPK, Kementerian BUMN dan Danantara untuk mengambil tindakan hukum dan melakukan audit menyeluruh di Direktorat Legal dan Managemen Human Capital PLN.

“Kami mendesak APH untuk mengusut seluruh pihak yang diduga kuat melakukan tindakan KKN di LHC PLN Persero. Dan mendesak Kementerian BUMN dan Danantara Mencopot yang bersangkutan,” tegasnya.

Senada, Aldi Pradani selaku Koordinator Umum Gerakan Bersama Rakyat Anti KKN (GEBRAK), turut mengutuk proyek legal yang dianggap cenderung sarat kepentingan kelompok.

“Informasinya, penyedia jasa bantuan hukum berupa seminar dan workshop seluruhnya dari Alumni FH UI dan ini di prakarsai oleh Direktur LHC PLN. Tindakan ini menutup ruang untuk masyarakat umum berpartisipasi,” ujar Aldi.

Tambahnya, pihaknya menuntut PLN Persero untuk terbuka soal kontrak jasa hukum yang diduga kuat telah terjadi mark up.

“Mendesak PLN agar transparan dan bertanggungjawab terhadap keputusan yang telah diambil. Jangan sampai pejabat korup diberikan ruang membangun dinasti dengan memonopoli proyek untuk memperkaya diri dan kroni,” tutup Aldi. (Red/ZS)

Share:

PB HMI MPO Dukung Penegakkan Supremasi Sipil sebagai Pilar Demokrasi

KABARMASA.COM, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan tegaknya supremasi sipil sebagai pilar utama demokrasi dan kedaulatan rakyat. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk “Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam Mendorong Supremasi Sipil” yang digelar di Aula Serbaguna GHS, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).

Kegiatan yang dipimpin Ketua Umum PB HMI MPO, Handy Muharram, ini melibatkan kader HMI MPO, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat sipil. Forum diskusi tersebut menjadi penutup dari rangkaian roadshow PB HMI MPO ke sejumlah daerah, yang berfokus pada penguatan peran pemuda dalam menjaga demokrasi konstitusional.

Dalam sikap resminya, PB HMI MPO menyatakan tiga poin utama: mendukung penuh penegakan supremasi sipil, mendesak Presiden RI membentuk tim investigasi independen terkait dugaan makar dalam kerusuhan akhir Agustus 2025, serta menegaskan tanggung jawab moral dan historis pemuda dalam menjaga kedaulatan rakyat.

“Supremasi sipil bukan hanya tuntutan, melainkan keharusan agar rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini,” tegas Handy Muharram.

PB HMI MPO berharap pesan ini dapat memperkuat kesadaran seluruh elemen bangsa, khususnya pemerintah, agar senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat dan menolak segala bentuk upaya yang melemahkan demokrasi.
Share:

PkM Hibah DIKTI Dosen ITL Trisakti Dukung Pemberdayaan Petani Cianjur Lewat Koperasi dan Manajemen Rantai Pasok

KABARMASA.COM, CIANJUR– Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti menunjukkan kepeduliannya terhadap pembangunan ekonomi pedesaan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Kegiatan yang dipimpin oleh Dr. Irwan Chairuddin, dosen Manajemen Pemasaran ITL Trisakti, ini melibatkan Prof. Rully Indrawan, dosen dan pakar koperasi Indonesia, serta Dr. Okin Ringan Purba, dosen dan praktisi berpengalaman di bidang logistik selain itu Tim PkM juga menggandeng PPLK Ibu Titin dan PPL Bapak Rahmat Topik yang diangkat adalah “Pemberdayaan Petani Melalui Koperasi dan Manajemen Rantai Pasok pada Kelompok Tani Bukit Bango Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.” Program ini didanai melalui Hibah PkM dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan nomor kontrak 1025/LL3/DT.06.01/2025 tanggal 4 Juni 2025.
Potensi Desa Jamali dan Tantangan Petani
Desa Jamali dikenal sebagai salah satu sentra produksi jagung terbesar di Cianjur. Kehadiran perusahaan pakan ternak hasil kerja sama Kementerian Pertanian dan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) semakin membuka peluang bagi penyerapan jagung lokal, sekaligus menguatkan posisi desa dalam rantai pasok pangan. Namun, petani masih dihadapkan pada persoalan mendasar seperti keterbatasan modal, fluktuasi harga, akses pasar yang terbatas, serta rendahnya kelembagaan ekonomi. Koperasi Merah Putih dipandang sebagai solusi penting untuk mengatasi masalah tersebut, dengan manajemen yang profesional guna mendorong kesejahteraan petani dan memperkuat sistem distribusi hasil pertanian.

Agenda dan Arah Program Dalam kegiatan ini, tim PkM dosen  ITL Trisakti mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih di desa Jamali dengan dukungan Kementerian Koperasi dan UMKM. Selain itu, petani juga diberikan pelatihan mengenai manajemen rantai pasok yang efektif, sekaligus memperoleh bantuan alat produksi pertanian berupa hand tractor Hibah dari DIKTI untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif program PkM Smart Village – pilar Smart Mobility yang sebelumnya digagas DIKTI III Jakarta, sehingga diharapkan mampu memberi dampak lebih luas bagi pembangunan desa berbasis teknologi dan kelembagaan.

Harapan untuk Petani Cianjur
Dengan adanya PkM ini, para petani – khususnya generasi milenial – diharapkan mampu menentukan strategi distribusi yang lebih tepat, memperkuat daya saing produk lokal, serta membangun kemandirian ekonomi desa.

“Program ini bukan sekadar memberikan solusi jangka pendek, tetapi membekali petani dengan pengetahuan dan kelembagaan yang berkelanjutan melalui Koperasi Merah Putih. Dengan begitu, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan pasar dan rantai pasok modern,” tegas Dr. Irwan Chairuddin, ketua tim PkM ITL Trisakti. (17/09/2025).

Adapun rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi, Penyuluhan tentang Koperasi Merah Putih pada PkM Hibah DIKTI dosen ITL Trisakti kepada Kelompok Petani Bukit Bango oleh Prof. Rully Indrawan kemudian, Penyerahan Hand Tractor Hibah DIKTI kepada Ketua Kelompok Tani Bukit Bango Desa Jamali Cianjur.



Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Entri yang Diunggulkan

KOMDIGI Bersama DPR-RI Melaksanakan FDP, Transformasi SDM di Era Digital Untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa

KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)  bekerja sama dengan DPR RI laksanakan  agenda Forum...

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts